Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATERI 1: Harmonisasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Sektoral

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATERI 1: Harmonisasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Sektoral"— Transcript presentasi:

1 MATERI 1: Harmonisasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Sektoral
Disampaikan oleh Oswar Mungkasa (Direktur Tata Ruang dan Pertanahan) pada Diklat Fungsional Penjenjangan Perencana (FPP) Madya Spasial Kerjasama Pusbindiklatren Bappenas dengan Program Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD) UGM Yogyakarta 13 Oktober, 2015

2 Permasalahan integrasi perencanaan pembangunan dan perencanaan spasial
persoalan integrasi substansi a persoalan integrasi sektoral b persoalan integrasi sistem perwilayahan c

3 Penjabaran Pedoman Sinkronisasi
Berdasarkan analisis kajian literatur dan hasil kunjungan lapangan, dapat diidentifikasi langkah-langkah integrasi RTRW-RPJMD sebagai berikut: Integrasi proses/dokumen RTRW dan RPJMD Legalitas hukum RTRW dalam penyusunan RPJMD Sinkronisasi periodisasi waktu RTRW dan RPJMD Integrasi muatan RTRW, RPJMD, RKPD Integrasi nomenklatur Catatan: Pedoman integrasi lebih ditekankan pada pedoman integrasi antara RTRW dan RPJMD. Hal ini karena RPJPD lebih berupa arah kebijakan umum dengan periode baku sesuai RPJPN , sehingga dianggap proses pengintegrasiannya ke dalam RPJMD tidak terlalu sulit.

4 A. Integrasi Proses/Dokumen
Integrasi RTRW dan RPJMD dimulai pada saat Bappeda menyusun draft 0 RPJMD, di mana RTRW menjadi acuan, dan dimantapkan kembali dalam penyusunan Rancangan Awal RPJMD yang sudah memuat visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih. RTRW juga menjadi acuan dalam penyusunan Renstra SKPD, yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Renstra SKPD. Penyusunan draft 0 RPJMD Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Penyusunan Rancangan RPJMD Musrenbang RPJMD Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD RTRW Provinsi Visi, Misi, Program KDH Rancangan Awal Renstra SKPD Draft 0 RPJMD Rancangan Awal RPJMD Rancangan RPJMD Naskah Kesepakatan Musrenbang RPJMD Rancangan Akhir RPJMD PERDA tentang RPJMD

5 B. Legalitas Hukum RTRW Terhadap Penyusunan RPJMD (1)
Status Kekuatan Hukum RTRW RTRW telah menjadi Perda? YA Menjadi acuan penyusunan RPJMD Berdasarkan kondisi proses perumusan Perda RTRW, legalitas hukum RTRW dalam penyusunan RPJMD dikategorikan ke dalam 3 kondisi sebagai berikut: Integrasi di mana RTRW dengan kekuatan hukum tetap (Perda), Integrasi di mana RTRW yang belum Perda namun telah mendapat persetujuan substansi di forum BKPRN (Raperda RTRW yang telah disetujui DPRD dan diajukan oleh Gubernur), Integrasi di mana RTRW yang belum mendapat persetujuan substansi, namun telah diajukan Gubernur ke forum BKPRN. BELUM RTRW telah mendapatkan Persub Menteri? YA Menjadi acuan awal penyusunan RPJMD BELUM Menjadi acuan awal penyusunan RPJMD, terbatas pada arahan yang bersifat lokal RTRW telah mendapatkan Rekomendasi Gubernur? YA BELUM RTRW belum dapat menjadi acuan. Gunakan RTRW terakhir (berlaku) sebagai acuan awal

6 B. Legalitas Hukum RTRW Terhadap Penyusunan RPJMD (2)
1. RTRW yang mengalami PK dalam kondisi normal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun: Rekomendasi tidak perlu dilakukan revisi terhadap RTRW Penyusunan RPJMD dilakukan dengan mengacu pada RTRW yang sudah menjadi Perda sesuai dengan periodenya. Rekomendasi perlu dilakukan revisi terhadap RTRW Pasal 90 PP 15/2010 menetapkan bahwa bila perubahan dalam revisi tidak lebih dari 20% penetapannya dilakukan melalui perubahan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi dan jangka waktu RTRW hasil revisi tetap sama dengan jangka waktu RTRW yang direvisi. Dengan demikian, bila revisi tidak lebih dari 20%, maka penyusunan RPJMD mengacu pada perubahan Perda RTRW sesuai hasil revisi. Sedangkan bila revisi lebih dari 20%, maka penyusunan RPJMD mengacu pada Perda RTRW yang baru setelah direvisi dengan proses seperti pada Gambar. 2. RTRW yang mengalami PK lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan perlu dilakukan revisi Pada kondisi ini, revisi yang dilakukan lebih dari 20% sehingga prosesnya seperti proses penyusunan RTRW baru sampai ditetapkan kembali menjadi Perda, dan periodenya pun juga berubah. Penyusunan RPJMD mengacu pada Perda RTRW yang baru sesuai dengan arahan dalam Gambar sebelumnya.

7 Sinkronisasi RPJMD dengan RTRW yang Sedang Peninjauan Kembali (PK)
PK RTRW 1x dalam 5 tahun >1x dalam 5 tahun Menjadi acuan penyusunan RPJMD Penyusunan RPJMD mengacu pada perubahan Perda RTRW sesuai hasil revisi Penyusunan RPJMD mengacu pada Perda RTRW yang baru setelah direvisi Tidak perlu revisi Perlu revisi <20% >20%

8 B. Legalitas Hukum RTRW Terhadap Penyusunan RPJMD (3)
Hal-hal yang perlu diperhatikan: Untuk RTRW yang revisinya lebih dari 20% terjadi perubahan periode, karena harus melalui prosedur penetapan Perda. Sehubungan dengan itu, pada saat revisi, sekalian dilakukan penyesuaian periodisasi waktu dalam RTRW sesuai dengan periode RPJMD. Apabila pada saat dilakukan PK RTRW, RPJMD sudah disusun dan menjadi Perda, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut: Bila rekomendasi tidak perlu dilakukan revisi terhadap RTRW  RPJMD tidak perlu diubah. Bila rekomendasi perlu dilakukan revisi RTRW  muatan dalam RPJMD juga perlu direvisi disesuaikan dengan perubahan dalam revisi RTRW, bila perubahan dalam RTRW tersebut berada dalam periode yang sama dengan periode RPJMD Catatan: Pasal 264 ayat 5 UU 23/2014 menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

9 C. Sinkronisasi Periodisasi Waktu
Sinkronisasi periodisasi waktu antara RTRW dan RPJMD didasarkan pada beberapa variasi kemungkinan kondisi yang dapat terjadi dalam penyusunan dokumen RTRW dan RPJMD, antara lain: Kondisi 1 : Jika RPJMD disusun terlebih dahulu daripada RTRW Kondisi 2: Jika RTRW disusun terlebih dahulu daripada RPJMD Kondisi 3: Jika RTRW dan RPJMD disusun dalam waktu bersamaan Kondisi 1 : Provinsi dengan RTRW Periode dan RPJMD Periode 3) Kondisi 3: Provinsi dengan RTRW Periode dan RPJMD Periode RTRW disusun 2012 (RTRW ). Untuk memudahkan pengintegrasian, periodisasi waktu dalam RTRW disesuaikan dengan periodisasi RPJMD tahap selanjutnya (RPJMD ). Pentahapan dalam RTRW tidak mesti 4 tahapan dan tidak mesti harus 5 tahun di tiap tahapan (PJM). Dengan demikian, pentahapan dalam RTRW menjadi: PJM I: ; PJM II: ; PJM III: ; PJM IV: Mengingat penyusunan RPJMD berjalan paralel dengan penyusunan RTRW, maka sinkronisasi dapat langsung dilakukan secara selaras antara pentahapan 5 tahunan RTRW dengan tahap RPJMD.

10 Kondisi 2 : Provinsi dengan RTRW Periode dan RPJMD Periode (kondisi periode Pilkada normal) b) Provinsi dengan RTRW Periode dan RPJMD Periode (kondisi periode Pilkada yang tidak sesuai ketentuan waktu) RPJMD disusun tahun 2014 (RPJMD ). Tahap I (PJM I) RTRW adalah Periode RPJMD bersifat tetap. Sinkronisasi periodisasi antara RTRW dengan RPJMD dapat dilakukan pada saat Peninjauan Kembali (PK) pada akhir periode 5 tahunan RTRW (tahun 2015). Apabila hasil rekomendasi PK mengamanatkan bahwa perlu ada revisi RTRW lebih dari 20%, maka periode pentahapan waktu perencanaan RTRW dapat disinkronkan dengan periode atau pentahapan RPJMD. RPJMD disusun tahun 2012 (RPJMD ). Tahap I (PJM I) RTRW adalah Dalam contoh kasus ini, pelaksanaan pemilihan KDH melalui Pilkada mengalami kemunduran, sehingga menimbulkan adanya jeda waktu tahap perencanaan dalam RPJMD. Dalam jeda waktu tersebut, RKPD 2018 dapat disusun dengan mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD dan RTRW untuk periode yang sesuai. Jika terjadi proses Peninjauan Kembali (PK) terhadap RTRW pada akhir periode 5 tahunan RTRW (tahun 2019), maka dimungkinkan untuk dilakukan penyelarasan periodisasi atau pentahapan waktu perencanaan RTRW terhadap RPJMD. Apabila hasil rekomendasi PK mengamanatkan bahwa perlu ada revisi RTRW lebih dari 20%, maka periode pentahapan waktu perencanaan RTRW dapat disinkronkan dengan periode atau pentahapan RPJMD.

11 D. Integrasi Muatan Upaya integrasi muatan RPJMD dengan RTRW dilakukan melalui 3 (tiga) langkah, yaitu: a) Menelaah RTRW Menelaah kebijakan dan strategi penataan ruang; Menelaah rencana struktur ruang; dan Menelaah rencana pola ruang b) Mengkaji keterkaitan RTRW dengan RPJMD periode berjalan yang hampir selesai masanya Menelaah keterkaitan antara kebijakan dan strategi RTRW dengan strategi/arah kebijakan dalam RPJMD; dan Menelaah keterkaitan antara arahan pemanfaatan ruang/indikasi program utama dalam RTRW dengan program dalam RPJMD. c) Merumuskan hal-hal dalam RTRW yang harus masuk dalam RPJMD periode berikutnya

12 Kondisi ‘Ideal’ Perencanaan Pembangunan Daerah (1)
1. Periode Perencanaan Periode RPJPD = Periode RTRW (misal ) Periode RPJMD = Pentahapan dalam RPJPD & RTRW Rencana PILKADA serentak dapat menjadi momentum penyesuaian periode waktu perencanaan dari: Nas/Prov/Kab/Kota; Jangka Panjang - Menengah 1. Periode Perencanaan Periode RPJPD = Periode RTRW (misal ) Periode RPJMD = Pentahapan dalam RPJPD & RTRW Rencana PILKADA serentak dapat menjadi momentum penyesuaian periode waktu perencanaan dari: Nas/Prov/Kab/Kota; Jangka Panjang - Menengah 2. Prosedur Penyusunan Prosedur penyusunan RPJPD & RTRW terintegrasi dan paralel; RTRW menjadi muatan spasial yang tidak terpisahkan dari RPJPD. KE DEPAN: RTRW & RPJPD tetap 2 dokumen perencanaan pembangunan; atau menjadi 1 dokumen yang memuat perencanaan pembangunan & spasial 2. Prosedur Penyusunan Prosedur penyusunan RPJPD & RTRW terintegrasi dan paralel; RTRW menjadi muatan spasial yang tidak terpisahkan dari RPJPD. KE DEPAN: RTRW & RPJPD tetap 2 dokumen perencanaan pembangunan; atau menjadi 1 dokumen yang memuat perencanaan pembangunan & spasial 3. Muatan Muatan RTRW dan RPJPD lebih setara dan dapat menjadi acuan bagi penyusunan RPJMD. Pertanyaan: Bagaimana kesetaraan muatan antara RPJPD & RTRW? Bagaimana tingkat kedetilan arahan RTRW & RPJPD sebagai acuan penyusunan RPJMD? Apakah tingkat kedetilan muatan RTRW harus sama dari tingkat nasional s/d kab/kota?

13 Kondisi ‘Ideal’ Perencanaan Pembangunan Daerah (2)
4. Legalitas RPJPD, RPJMD dan RTRW memiliki kekuatan hukum yang sama, yaitu Peraturan Daerah (walaupun prosedur penetapan Perdanya berbeda); Hierarki RPJPD & RTRW (20 tahun) > RPJMD (5 tahun)  RPJMD mengacu pada RTRW Bila terjadi perubahan pada RTRW (Perda), maka RPJMD juga harus disesuaikan kembali dengan perubahan yang ada, bila jangka waktunya/periodenya sesuai. 5. Nomenklatur RPJPD, RPJMD, dan RTRW sama-sama merupakan dokumen perencanaan daerah yang seharusnya saling melengkapi, terintegrasi, dan sinkron satu dengan lainnya. Seharusnya muatan dalam dokumen-dokumen tersebut menggunakan nomenklatur yang sama dan setara.

14 Rencana Struktur Ruang
Contoh Penerapan Menelaah RTRW 1. Menelaah kebijakan dan strategi penataan ruang No. Kebijakan/Strategi Rencana Struktur Ruang Rencana Pola Ruang Penilaian (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1. Kebijakan 1:………………….. Strategi 1.1:………………….. Perwujudan ………… Program… Program... Strategi 1.2:………………….. Perwujudan……

15 2. Menelaah rencana struktur ruang
Menelaah RTRW 2. Menelaah rencana struktur ruang No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arah pemanfaatan Ruang/Indikasi Program lokasi Waktu pelaksanaan lima tahun ke-I lima tahun ke-II lima tahun ke-III lima tahun ke-IV (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) I. Rencana pusat permukiman I.1 I.2 Dst ... II. Rencana jaringan transportasi II.1 II.2

16 3. Menelaah rencana pola ruang
Menelaah RTRW 3. Menelaah rencana pola ruang No Rencana Pola Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Pola Ruang sesuai RTRW Arah pemanfaatan Ruang/Indikasi Program lokasi Waktu pelaksanaan lima tahun ke-I lima tahun ke-II lima tahun ke-III lima tahun ke-IV (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) I. Rencana kawasan lindung I.1 I.2 Dst ... II. Rencana kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis II.1 II.2

17 B. Menelaah keterkaitan RTRW dengan RPJMD
1. Analisis Integrasi antara Kebijakan RTRW dan Strategi/Arah Kebijakan RPJMD No DOKUMEN RTRW DOKUMEN RPJMD PENILAIAN REKOMENDASI (1) (2) (3) (4) (5) 1 Kebijakan1: Strategi 1.1: Strategi/Arah kebijakan: Strategi 1.2: 2 Kebijakan 2: Strategi 2.1: Strategi 2.2:

18 C. Merumuskan Masukan untuk RPJMD Berikutnya
RTRW RPJMD RKPD 2015 Penilaian dan Rekomendasi Kebijakan/Strategi Indikasi Program Strategi/Arah Kebijakan Program Prioritas Pembangunan Terkait Pagu Indikatif/ SKPD terkait (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Kebijakan: ……………………………………………………………………… Program ………………………………………………………………………………………………………… Strategi: ………………………………………………………………………………………………………… Program ……………………………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………………………………………… 18. Program ……………………………………………………………………………………………… Rp. xx.xxx.xxx Dinas …………………… …………………………………………………………………….. Arah kebijakan: ……………………………………………………………………………… Program ………………………………………………… Program ……………………………………… 16. Program ………………………………………………… Rp. Xx.xxx.xxx

19 Pemetaan Indikasi Program RTRW Terhadap Program RPJMD
D. Integrasi Nomenklatur Upaya integrasi nomenklatur dilakukan melalui 2 langkah, yaitu: Analisis awal pemetaan antara indikasi program dalam RTRW dengan program dalam RPJMD seperti yang dilakukan pada tahap integrasi muatan. Pengecekan lebih lanjut atas program-program dalam RPJMD tersebut untuk memahami muatannya. Pengecekan dapat dilakukan dengan melihat (1) kegiatan- kegiatan yang dirumuskan di bawah program tersebut atau (2) indikator kinerja output yang ditetapkan. Tabel 1 Pemetaan Indikasi Program RTRW Terhadap Program RPJMD No. RTRW RPJMD A Program Perwujudan Struktur Ruang 1 Program perwujudan sistem prasarana transportasi a Peningkatan jalan arteri primer Program pembangunan jalan dan jembatan Rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan Peningkatan partisipasi investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur (Public Private Partnership-PPP) Pembangunan infrastruktur permukiman di perdesaan b Pembangunan jaringan jalan arteri primer c Pembangunan jaringan jalan kolektor primer d Fungsionalisasi terminal regional e Optimalisasi terminal f Pengembangan g Relokasi terminal h Pembangunan terminal i Peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana terminal barang

20 Pengecekan Muatan Program dalam RPJMD
Tabel 2 Pengecekan Muatan Program dalam RPJMD RTRW RPJMD Program Indikator Kinerja Output Program Perwujudan Struktur Ruang Program perwujudan sistem prasarana transportasi Peningkatan jalan arteri primer Pembangunan jaringan jalan arteri primer Pembangunan jaringan jalan kolektor primer Fungsionalisasi terminal regional Optimalisasi terminal Pengembangan Relokasi terminal Pembangunan terminal Peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana terminal barang Pembangunan Jalan dan Jembatan Pembangunan jembatan kelok sembilan Pembangunan dan peningkatan jalan nasional Pembangunan Jalan Rao-Rokan (Bts Riau) Pembangunan dan peningkatan jalan nasional pantai barat Terlaksananya pembangunan jalan Padang-By Pass Lanjutan Pembangunan jalan Duku-Sicincin-Malalak-Bukittinggi Pembangunan Jembatan Provinsi dan Jembatan Strategis Provinsi Dst…. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Pemeliharaan rutin jalan nasional Pemeliharaan rutin jembatan nasional Pemeliharaan rutin jalan provinsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kemantapan Jalan Nasional Kemantapan Jalan Provinsi Pemeliharaan rutin jembatan provinsi Peningkatan Partisipasi Investasi Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur Daftar rencana proyek kerjasama pemerintah-swasta Provinsi Sumatera Barat Pembangunan infrastruktur permukiman di perdesaan Peningkatan pertumbuhan pembangunan infrastruktur permukiman di kawasan perdesaan Terbangunnya jalan perdesaan penunjang pertanian dan perkebunan

21 di mana letak perbedaannya,
Tabel 3 Pengelompokan Program dalam RTRW sesuai dengan Nomenklatur Program dalam RPJMD Dari Tabel 2 terlihat adanya perbedaan antara program dalam RTRW (lokasi tidak diperlihatkan di sini) dengan program dalam RPJMD. Di sini dilakukan penilaian: di mana letak perbedaannya, tetapkan program-program dalam RPJMD tersebut selaras dengan program yang mana dalam RTRW, kemudian identifikasi program-program apa dalam RTRW yang belum ada dalam RPJMD tersebut dan perlu dimasukkan dalam RPJMD periode berikutnya. Untuk memudahkan sinkroisasi RTRW dan RPJMD, indikasi program dalam RTRW dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori sesuai dengan nomenklatur program dalam RPJMD. Lihat Tabel 3. RTRW RPJMD Pengelompokan Program Program Perwujudan Struktur Ruang Program perwujudan sistem prasarana transportasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Pembangunan jaringan jalan arteri primer Pembangunan jaringan jalan kolektor primer …………. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Peningkatan jalan arteri primer Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan ………….. Pembangunan infrastruktur permukiman di perdesaan Pembangunan jalan perdesaan yang menghubungkan kawasan pertanian Pembangunan jaringan jalan kolektor primer ke perdesaan ………………… ………… ……………………. …………………………

22 TERIMA KASIH Situs BKPRN: Situs TRP: Portal TRP: Pustaka virtual TRP: Ruang dan Pertanahan Milis TRP: pertanahan Portal Geospasial: portal.ina-sdi.or.id


Download ppt "MATERI 1: Harmonisasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Sektoral"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google