Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Rachman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
APBNp 2014 dan apbn 2015 “Penerimaan Negara Bukan Pajak”
Oleh : Yumi Febria ( ) Sinta Apriliani ( ) Rizqi Nur Eka Pratiwi ( )
2
“Penerimaan Negara Bukan Pajak”
Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mendefinisikan PNBP sebagai penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, PNBP dikelompokkan ke dalam: penerimaan negara yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; penerimaan pemanfaatan sumber daya alam; penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan; penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang tersendiri.
3
Penerimaan sumber daya alam (sda)
Dalam APBNP tahun 2014, penerimaan SDA diproyeksikan mencapai Rp ,6 miliar sedangkan dalam APBN 2015, penerimaan SDA direncanakan sebesar Rp ,5 miliar, lebih tinggi Rp13.155,2 miliar atau 5,5 persen dari targetnya dalam APBNP Sebagian besar atau sekitar 88,2% penerimaan SDA dalam tahun 2015 berasal dari penerimaan SDA migas, sedangkan sisanya atau sekitar 11,8% berasal dari penerimaan SDA nonmigas. Grafik II.3.11 menyajikan perbandingan penerimaan SDA tahun 2014 dan 2015.
4
Penerimaan sda migas Penerimaan SDA migas dalam tahun 2015 ditargetkan sebesar Rp ,0 miliar, lebih tinggi Rp12.594,9 miliar atau 5,95 persen dari APBNP Target penerimaan SDA migas tersebut terdiri atas pendapatan minyak bumi sebesar Rp ,3 miliar dan pendapatan gas bumi sebesar Rp53.920,8 miliar. Grafik II.3.12 menyajikan perbandingan penerimaan SDA migas tahun 2014 dan 2015.
5
Penerimaan sda non migas
Penerimaan SDA nonmigas dalam tahun 2015 ditargetkan sebesar Rp30.007,4 miliar, lebih tinggi Rp560,99 miliar atau 2,0 persen dari targetnya dalam APBNP Dalam tahun 2015, penerimaan SDA nonmigas masih tetap didominasi oleh pendapatan pertambangan mineral dan batubara Penerimaan SDA nonmigas merupakan PNBP yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam, yang terdiri atas kegiatan di : Pertambangan mineral dan batu bara yang ditargetkan mencapai sebesar Rp24.599,7 M atau lebih tinggi Rp1.000,0 M dari targetnya dalam APBNP tahun 2014. pendapatan kehutanan ditargetkan mencapai sebesar Rp4.573,9 miliar, atau mengalami penurunan sebesar Rp443,0 miliar atau 8,8 persen apabila dibandingkan dengan target APBNP tahun 2014. pendapatan perikanan dalam APBN tahun 2015 ditargetkan mencapai sebesar Rp250,0 miliar atau sama dengan targetnya dalam APBNP tahun 2014. pendapatan panas bumi ditargetkan mencapai sebesar Rp583,7 miliar, meningkat Rp4,0 miliar atau 0,7 persen dari target yang ditetapkan dalam APBNP tahun 2014. Grafik II.3.12 menyajikan perbandingan penerimaan SDA migas tahun 2014 dan 2015. targetnya dalam APBNP tahun 2014
6
Pendapatan Bagian Laba BUMN
Pendapatan bagian laba BUMN pada tahun 2015 ditargetkan mencapai Rp44.000,0 miliar, lebih tinggi Rp4.000,0 miliar atau 10,0 persen dari target dalam APBNP Secara lebih rinci, target pendapatan bagian laba BUMN tahun 2015 tersebut berasal dari: pendapatan laba BUMN perbankan sebesar Rp8.800,0 miliar dan pendapatan laba BUMN nonperbankan sebesar Rp32.200,5 miliar. Grafik II.3.14.menyajikan pendapatan bagian laba BUMN tahun 2014 dan 2015 targetnya dalam APBNP tahun 2014
7
PNBP lainnya PNBP lainnya dalam APBN tahun 2015 ditargetkan mencapai sebesar Rp89.823,7 miliar, meningkat sebesar Rp4.855,3 miliar atau 5,7 persen bila dibandingkan dengan target dalam APBNP Target tersebut termasuk penerimaan atas diskon terhadap percepatan pembayaran atas komitmen 17th IDA Replenishment sebesar Rp216,6 miliar dan in-out dengan pembiayaan sebagai PMN (penambahan modal) pada IDA ke-17. Secara garis besar, PNBP lainnya terbagi dalam beberapa jenis pendapatan, antara lain: (1) pendapatan dari pengelolaan barang milik negara (BMN) serta pendapatan dari penjualan; (2) pendapatan jasa; (3) pendapatan bunga; (4) pendapatan kejaksaan dan peradilan; (5) pendapatan pendidikan; (6) pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi; (7) pendapatan iuran dan denda; serta (8) pendapatan lain-lain. Grafik II.3.15.menyajikan PNPB lainnya tahun 2014 dan 2015 targetnya dalam APBNP tahun 2014
8
Pnbp lainnya PNBP lainnya sebagian besar merupakan kontribusi dari PNBP K/L. Dari 68 K/L yang mengelola PNBP lainnya, terdapat 6 K/L yang memberikan kontribusi terbesar dalam PNBP lainnya. Keenam K/L tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). targetnya dalam APBNP tahun 2014
9
Pendapatan BLU Pendapatan BLU dalam tahun 2015 ditargetkan mencapai sebesar Rp22.246,9 miliar, meningkat Rp1.383,5 miliar atau 6,6 persen bila dibandingkan dengan targetnya pada APBNP Bidang yang paling mendominasi pola pengelolaan keuangan BLU tahun 2015 adalah bidang kesehatan dan pendidikan, yaitu sekitar 63 persen dari total target BLU. Bidang-bidang yang berkontribusi paling besar dalam pendapatan BLU dalam tahun 2015, di antaranya:(1) bidang jasa layanan rumah sakit ditargetkan mencapai sebesar Rp8.576,4 miliar; (2) bidang jasa layanan pendidikan ditargetkan mencapai sebesar Rp7.494,1miliar; (3) bidang jasa telekomunikasi informatika ditargetkan mencapai sebesar 1981,8 miliar, dan (4) bidang jasa-jasa lainnya ditargetkan untuk mencapai sebesar Rp6.194,5 miliar. Grafik II menyajikan pendapatan BLU tahun 2014 dan 2015 targetnya dalam APBNP tahun 2014
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.