Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila."— Transcript presentasi:

1 Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila Irbar

2 Latar Belakang Berdasarkan data United Nation High Commissioner on Refugees (UNHCR) pada bulan Juli 2014, terdapat pengungsi (refugee) dan 677 pencari suaka (asylum seekers) yang berasal dari Korea Utara. Laporan UNCHR bahwa telah dan sedang terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, meluas dan kotor yang dilakukan oleh Korea Utara. Mereka juga menyimpulkan bahwa, dalam banyak kasus, pelanggaran tersebutmerupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kebanyakan dari pencari suaka dan pengungsi Korea Utara lari mencari perlindungan ke China yang merupakan negara peratifikasi konvensi 1951 namun isu repatriasi oleh China menjadi pembicaraan tingkat tinggi di UNHCR

3

4 Pencari suaka (asylum seeker) Pengungsi (refugee) Pengungsi internal
(internally displaced person) - Mencari suaka/perlindungan - Belum mendapatkan status perlindungan (permintaan masih dipertimbangkan) -Dipaksa ataupun terpaksa meninggalkan rumah - Dikarenakan alasan: Konflik bersejata (armed conflict) Kekerasan/ pelanggaran HAM Bencana alam - Masih berada dalam teritorial negara tersebut - Jiwanya terancam - Karena alasan penganiayaan - Yang disebabkan: Ras Agama Kebangsaan Kelompok sosial tertentu Keanggotaan partai politik tertentu -Telah berada di luar wilayah teritorial negaranya -Sudah tidak ingin dilindungi oleh negaranya

5 Peranan dan Fungsi UNHCR
United Nation High Commissioner on Refugees (UNHCR) merupakan badan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani masalah pengungsi. UNHCR ini sendiri terbentuk pada 14 Desember Berdasarkan amanah dari konvensi 1951, UNHCR bertugas, antara lain, mempromosikan instrumen internasional untuk perlindungan pengungsi, dan mengawasi penerapannya.

6

7 RUMUSAN MASALAH Apakah para pencari suaka/ pengungsi Korea Utara dilindungi oleh Konvensi 1951? Apakah Korea Utara melakukan pelanggaran HAM yang menyebabkan banyaknya jumlah pencari suaka Korea Utara ke negara lain? Apakah tindakan China terhadap para pengungsi Korea Utara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ataupun pelanggaran HAM? Bagaimana peranan Konvensi 1951 dan UNHCR dalam menanggulangi kasus pengungsi Korea Utara?

8 Status Pencari Suaka & Pengungsi Korea Utara
1 Para Pencari Suaka Korea Utara memenuhi kriteria untuk dapat disebut pengungsi, karena: Pertama, berdasarkan situasi di Korea Utara yang mengancam keselamatan mereka, mereka dapat digolongkan sebagai pengungsi berdasarkan konvensi 1951 Kedua, Pencari Suaka dari Korea Utara menyeberang ke China karena alasan kesulitan ekonomi. Mereka terpaksa meninggalkan Negara asalnya karena kebijakan ekonomi pemerintahnya sama saja dengan penganiayaan politik.

9 Status Pencari Suaka & Pengungsi Korea Utara
1 Ketiga, mereka dapat dikatagorikan sebagai pengungsi sur place. Dimana pengungsi sur place adalah mereka yang tidak berstatus pengungsi ketika mereka meninggalkan negara mereka. Namun mereka menjadi pengungsi di kemudian hari karena adanya alasan yang valid akan adanya penganiayaan apabila mereka kembali.

10 Keadaan di Korea Utara 2 KUHP Korea Utara melarang keberangkatan yang tidak sah ke negara lain. Pasal 47 dan 117 menekankannya sebagai penghianatan dan pelanggaran yang berat dengan sanksi 3-7 tahun hukuman bahkan dapat diberikan eksekusi mandat dan penyitaan semua properti. Ketentuan ini melanggar hak dasar untuk meninggalkan negara sendiri, dimana hak tersebut diatur dalam UDHR Pasal 13 (2) dan ICCPR Pasal 12 (2), dimana Korea Utara adalah peserta konvensi. .....

11 Keadaan di Korea Utara (cont)
2 Akses terhadap bahan publik (pangan, pendidikan, kesehatan perawatan, tempat tinggal, dan pekerjaan)dibatasi. Berdasarkan pendaftaran yang dilakukan pada tahun 1947, penduduk Korea Utara dibagi menjadi tiga kelas: inti, menengah, dan musuh.

12 Tindakan dan Perlakuan China Terhadap Pengungsi Korea Utara
3 1. Operasi ditargetkan untuk mencari dan menahan para pengungsi 2. Membatasi pengungsi dari mendapatkan akses ke kedutaan dan konsulat asing untuk mencari perlindungan atau suaka; 3. Laporan atas pelecehan seksual dan fisik oleh otoritas China 4. Mencegah UNHCR, termasuk staf UNHCR yang berbasis di Beijing, dalam memeroleh akses tanpa hambatan ke pengungsi;

13 3 Tindakan dan Perlakuan China Terhadap Pengungsi Korea Utara
4. Gagal dalam memberikan pengungsi perlindungan yang memadai dari kejahatan perdagangan manusia; 5. Gagal dalam memberikan anak-anak yang lahir dari wanita Korea Utara dan laki-laki Cina hak-hak dasar seperti akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan. 6. Melakukan repatriasi bahkan deportase terhadap para pengungsi korea utara yang melanggar prinsip non-refoulment

14

15 Upaya PBB dan UNHCR 4 mendesak China untuk memperluas perlindungan bagi perempuan dan anak-anak Korea Utara meminta China untuk meninjau situasi pengungsi wanita Korea Utara dan pencari suaka dan memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban perdagangan manusia dan perbudakan pernikahan karena status mereka alien ilegal meminta China untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang tidak didampingi (unaccompanied child) dari Korea Utara yang dikembalikan ke Negara mereka di mana ada alasan substansial yang patut dipercayai bahwa ada risiko nyata dapat melukai anak. UNHCR akan menganjurkan bahwa China bertanggung jawab penuh untuk pendaftaran, penentuan status pengungsi (RSD) dan solusi tahan lama, sesuai dengan standar internasional.

16

17 Saran adanya perbaikan sistem hukum yang ada di Korea Utara ataupun China khususnya hukum yang memberikan perlindungan terhadap HAM dan juga perlindungan hak bagi para pencari suaka dan pengungsi. Partisipasi aktif dari UNHCR, UNCHR, dan PBB dalam melindungi dan mengawasi penegakan HAM dan perlindungan pengungsi.

18 Terima Kasih


Download ppt "Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google