Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DISUSUN OLEH : NURUL FAIZAH ( )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DISUSUN OLEH : NURUL FAIZAH ( )"— Transcript presentasi:

1 DISUSUN OLEH : NURUL FAIZAH (13.21.00691)
HARTA المال DISUSUN OLEH : NURUL FAIZAH ( )

2 MANUSIA USAHA/ CARA HARTA

3 TAMBAH ADA PRODUKSI KEUNTUNGAN PENCARIAN MANUSIA&MANUSIA
PERSPEKTIF ISLAM MANUSIA HARTA PENGHAMBAAN/ IBADAH

4 PENJELASAN Setiap manusia dalam hidupnya pasti mempunyai pencaria, titik sentral pencarian tersebut adalah harta. Arti dari pencarian yaitu bisa berarti dari tidak ada menjadi ada atau dari ada menjadi bertambah. Dari keinginan-keinginan tersebut kemudia menjadi faktor produksi dan memperoleh keuntungan. Maka terjadi hubungan manusi dengan manusia Dalam prespektif islam harta sebagi wasilah untuk mendekatkan diri pada Allah dalam artian harta bukan hanya sekedar harta. Dan terjadi hubungan manusi dengan Allah.

5 Pembahasan HARTA (المال)
تعريف المال 1.المال هو كل ما يقتنى ويحزه الأنسان بالفعل سواء أكان عينا او منفعة 2.المال هو كل ماله قيمة يلزم متلفه بضمانه 3 .لايقع اسم مال الا على ماله قيمة يباع فيها و يلزم متلفه و ان قلت. 4. المال هو كل مايمكن حيازته واحرازه وينتفع به عادة . .

6 Pengertian harta secara bahasa adalah setiap barang yang mungkin dimiliki manusia baik benda ataupun manfa’at Pendapat no2&3 merupakan pendapat para jumhur fuqoha’ dan imam syafi’i, dari pengertian tersebut memandang bahwa manfaat termasuk harta, sebab suatu yang penting dari benda adalah manfaatnya bukan dzatnya atau bentuk fisiknya. Pendapat ke 4 merupakan pendapat imam hanfi, dari pengertian tersebut harta harus dimilik dan dikuasai dan dapat dimanfaatkan menurut adat kebiasaan.

7 STUDI KASUS Apakah pakian bekas merupakan harta untuk orang kaya dan orang miskin? Dalam hal ini pakaian bekas memang masih dipakai orang miskin masih dapat dimanfaatkan tapi tidak dengan orang kaya pakaian tersebut tidak ada artinya. Dalam konteks pakain tersebut masih bisa disebut harta.

8 Bagiman hukum orang yang menghasab?
Apakah dikenakan biaya atas benda/atau manfaat benda tersebut? Menurut hanafiyah : pengghasab tersebut tidak wajib untuk mengganti barang tersebut ysng telah dimanfaatkan . Sedangkan menurut jumhur ulama’ pengghasab wajib mengganti nilai manfaat selama ia menggunakan barang ghasab tersebut.

9 PEMBAGIAN HARTA Al-mal al-mutaqawwim Al-mal ghair al-mutaqawwim
Diambil Manfaatnya atau tidak Al-mal al-mutaqawwim Al-mal ghair al-mutaqawwim Al-Mal Al-Aqar (benda Tetap) Tetap atau tidaknya harta Al- Mal Al-Manqul (Benda bergerak)

10 Al-Mal Al-Mitsli Padanannya atau tidak Al-Mal Al-Qimi
Al-Mal Al-Istihlaki Masih tetapnya atau habis setelah dipakai Al-Mal Al-Isti’mali

11 PENJELASAN Al-Mal Al-Mutaqawwim : Segala Sesuatu yang dapat dikuasai langsung dan dimanfaatkan dalam keadaan ikhtiar (Usaha) bukan keadaan darurat. Contoh : Aktiva Tetap (Rumah, Tanah), benda bergerak, makanan, kecuali makanan yang diharamkan. Al-Mal Ghairu Al-Mutaqawwim : harta yang tidak bisa dikuasai langsung karena belum memiliki, benda yang diharamkan kecuali dalam keadaan darurat. Contoh : burung di angkasa, memakan bangkai karena tidak ada yang dimakan kecuali bangkai tersebut. Bagi non muslim semuu makanan haram itu mutaqwwim tapi jumhur ulama’ al-mal ghoiru mutaqawwim berlaku untuk semua , baik muslim atau tidak.

12 STUDI KASUS Jika seseorang muslim A memiliki Ghoir Mutaqawwim misalnya dalam konteks ini berupa minuman keras kemudian di rusak oleh orang B maka tidak wajib mengganti, Jika Yang mempunyai barang tersebut non muslim yang hidup dilingkunagn islam maka wajib mengganti karena harta tersebut Al-Mal Mutaqawwim . (pendapat Imam Hanafiyah)

13 PENJELASAN Al-Mal Al-Aqor merupakan benda yang tidak mungkin dipindah. Dalam hal ini terdapat pendapat imam hanafi dan maliki . Hanafi : tanah merupakan benda tetap sedangkan tanaman dan bangunan merupakan benda bergerak. Maliki : Bangunan dan tanaman merupakan benda tetap seperti tanah karena jika rumah atau tanaman tersebut dapat di pindahkan maka bentuknya akan berubah. Al-mal al-manqul merupakan benda yang dapat dipindah dari satu tempat ketempat yabg lain.

14 STUDI KASUS Apabila ada sesorang ingin mewakafkan rumah dan tanahnya untuk dijadikan masjid , imam hanafi berpendapat bahwa harta yang boleh diwakafkan adalah harta iqar, sedangkan harta yang manqul boleh jika harta tersebut nempel dengan harta iqar. Tetapi menurut jumhur ulama’ kedua harta tersebut dapat diwakafkan walau terpisah.

15 PENJELASAN Harta al-mitsli adalah harta yang memiliki persamaan dipasar tiadak ada perbedaan, atau ada perbedaan yang mudah diketahu oleh pelaku pasar. Harta Mitsli ada 4: Al-Makilaat : Gandum, Beras, tepung tapioka Al-Mauzunat : kapas, tembaga Al-’Adadiyat : telur, apel Adz-dzira’iyat : Kain. Papan Harta Al-Qimi : Harta yang tidak ada padanannya di pasar , jika ada pasti disertai dengan perbedaan yang signifikan. Misalnya : Hewan, Tumbuhan

16 PERUBAHAN HARTA MITSLI MENJADI QIMI
LANJUTAN PERUBAHAN HARTA MITSLI MENJADI QIMI ATAU SEBALIKNYA Terjadi kelangkaan harta mitsli maka otomatis menjadi harta qimi Jika harta mistli dari produk yang berbeda maka menjadi harta qimi. Jika dipasaran harta qimi banyak padanannya maka harta tersebut menjadi mistli.

17 STUDI KASUS Jika orang A Merusak Benda orang B Misalnya Laptop maka orang tersebut wajib diganti padnanya yang mendekati nilai ekonomisnya atau sama karena laptop termasuk harta mitsli yang banyak dipasaran padanannya, sementara Jika orang A merusak atau membunuh kambing e tawa orang B maka harus diganti dengan nilai ekonomis (Financial) karena kambing e tawa merupakan harta qimi yang sulit dicari dipasaran.

18 PENJELASAN Al-Mal Al-Istikhlaki : adalah harta yang tidak mungkin dimanfa’atkan kecuali dengan cara merusak fisik harta tersebut. Misalnya : kayu, pewarna makanan, dll Karena barang tersebut tidak ada manfaatnya jika tidak dihancurkan. Al-Mal Al-Isti’mali : Harta yang dapat digunakan tanpa merusak bentuk fisiknya. Misalnya : perkebunan, Rumah kontrakan, dll

19 STUDI KASUS Menyewakan Rumah kontrakan. Karena rumah kontrakan termasuk harta Isti’mali .

20 SEBAB-SEBAB MENDAPAT HARTA
PEMILIK OBYEKTIF IKHRAJ AL MUBAH AL-MILK BIL AQAD AL MILK BIL AL-KHALAFIYAH TAWALLUD MIN AL-MAMLUK

21 PENJELASAN IKHRAJ AL-MUBAHAT : penguasaan terhadap harta yang belum dimilik sesorang atau badan hukum. Misal : kayu di hutan belantara. AL-MILK BI AL-AQD : kepemilikan yang melalui suatu akad dengan badan hukum . Misal : waqaf, hibah. Jual beli. AL-MILK BI AL-KHALAFIYAH : kepemilikan dengan cara pergantian dari seseorang kpd orang lain, misalnya : warisan. TAWALLUD MIN AL-MAMLUK : Hasil dari harta yang dimiliki.misal : uang hasil bagi hasil dari bank

22 FUNGSI HARTA Untuk kesempurnaan pelaksanaan ibadah
1 Untuk kesempurnaan pelaksanaan ibadah 2 Meingkatkan keimanan 3 Meneruskan estafed kehidupan 4 Keselarasan hidup dunia dan akhirat 5 Pengembangan ilmu 6 Keharmonisan hidup

23 Nialai uanh tdk berubah
FUNGSI UANG Penimbun kekayaan Nialai uanh tdk berubah Satuan hitung Nilai barang/jasa Alat tukar menukar pembayaarn


Download ppt "DISUSUN OLEH : NURUL FAIZAH ( )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google