Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M.."— Transcript presentasi:

1 HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M.

2 SUMBER HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA
BW secara umum Khususnya pasal 1131, 1132, 1133 dan 1134 HIR (Peraturan Acara Perdata) Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Undang Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

3 PENGERTIAN KEPAILITAN
Pasal 1 butir 1 UU 37/2004 Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yg pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas

4 PENGERTIAN KEPAILITAN (lanjutan)
Black’s Law Dictionary “Bankrupt is the state or condition of a person (individual, partnership, corporation, municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due.”

5 FUNGSI LEMBAGA KEPAILITAN
Sebagai lembaga pemberi jaminan kpd kreditornya bahwa debitur tidak akan berbuat curang dan tetap bertanggung jawab atas semua utang-utangnya kepada semua kreditur Memberi jaminan perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi masal oleh kreditur-krediturnya

6 Azas kelangsungan Usaha
AZAS-AZAS KEPAILITAN Azas Keseimbangan Fungsi kepailitan adalah dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yg tidak jujur. Dan di lain pihak mencegah kreditur yg tidak baik Azas kelangsungan Usaha Terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetap dilangsungkan

7 AZAS-AZAS KEPAILITAN (lanjutan)
Azas keadilan Ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak berkepentingan. Azas ini mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yg mengusahakan pembayaran atas tagihan-tagihan masing2 thdp debitur dengan tidak memperdulikan krediturnya

8 AZAS-AZAS KEPAILITAN (lanjutan)
Azas Integrasi sistim hukum formil dan materiilnya merupakan satu kesatuan yg utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional

9 SYARAT PERMOHONAN PAILIT
Pasal 2(1) UUK : “ debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan satu atau lebih krediturnya ”

10 Adanya Dua Kreditur atau lebih (Concursus Creditorum)
SYARAT PERMOHONAN PAILIT (lanjutan) Adanya Dua Kreditur atau lebih (Concursus Creditorum) Jika debitur mempunyai 1 kreditur, maka seluruh harta kekayaan debitur otomatis menjadi jaminan atas pelunasan utang debitur dan tidak diperlukan pembagian secara pro rata dan pari passu Debitur tidak dapat dituntut pailit, jika debitur tersebut hanya mempunyai 1 kreditur

11 Kreditur Konkuren (Pasal 1132 KUHPdt)
MACAM-MACAM KREDITUR Kreditur Konkuren (Pasal 1132 KUHPdt) Para kreditur dengan hak PARI PASSU dan PRO RATA Kreditur konkuren mempunyai kedudukan yang sama atas pelunasan utang tanpa ada yang didahulukan

12 Kreditur Preferen (Pasal 1134 KUHPdt)
MACAM-MACAM KREDITUR (lanjutan) Kreditur Preferen (Pasal 1134 KUHPdt) Kreditur yang karena UU, mendapatkan pelunasan terlebih dahulu Mempunyai hak istimewa yaitu hak yang oleh UU diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya Lihat kembali pasal 1139 dan 1149 BW

13 MACAM-MACAM KREDITUR (lanjutan)
Kreditur Separatis Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan Hak yang dipunyai kreditur ini adalah hak kewenangan sendiri menjual / mengeksekusi objek agunan, tanpa putusan pengadilan (parate eksekusi)

14 Hipotek (pasal 1162 s.d pasal 1232 BW)
JAMINAN KEBENDAAN Hipotek (pasal 1162 s.d pasal 1232 BW) Gadai (pasal 1150 s.d pasal 1160 BW) Hak tanggungan (UU No.4/1196) Fidusia (UU No.42/1999)

15 Yang dapat dinyatakan pailit:
SUBYEK KEPAILITAN Yang dapat dinyatakan pailit: Orang perorangan; Perserikatan2 atau Perkumpulan2 tidak berbadan hukum; Perseroan2, perkumpulan2, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum.

16 PEMOHON PAILIT Debitur Sendiri Seorang debitur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit atas dirinya sendiri Jika debitur masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istri

17 Seorang Kreditur atau lebih
PEMOHON PAILIT (lanjutan) Seorang Kreditur atau lebih Kreditur yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debiturnya adalah kreditur konkuren, kreditur preferen dan/atau kreditur separatis.

18 PEMOHON PAILIT (lanjutan)
Kejaksaan Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum Pengertian kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat, misalnya : Debitur melarikan diri Debitur menggelapkan bagian dari harta kekayaan Debitur mempunyai utang kepada BUMN atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat Debitur mempunyai utang yang berasal dari penhimpunan dana dari masyarakat luas Debitur tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu Dalam hal lainnya yg menurut merupakan kepentingan umum

19 PEMOHON PAILIT (lanjutan)
Bank Indonesia Permohonan pailit terhadap bank hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia berdasarkan penilaian kondisi keuangan perbankan secara keseluruhan

20 PEMOHON PAILIT (lanjutan)
Menteri Keuangan Permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, hanya dapat diajukan Menteri Keuangan.

21 AKIBAT HUKUM PERNYATAAN PAILIT
Kepailitan mengakibatkan debitur pailit kehilangan hak perdatanya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukan dlm harta pailit; Setiap dan seluruh perjanjian antara debitur pailit dgn pihak ketiga sesudah pernytaan pailiy, tidak dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan itu mendatangkan keuntungan bagi harta kekayaan.

22 KURATOR Pihak yang berhak melakukan pengurusan atas harta kekayaan debitur pailit untuk melindungi kepentingan debitur pailit sendiri atau pihak ketiga; “…seluruh gugatan hukum yang bersumber pada hak dan kewajiban harta kekayaan debitur pailit, harus diajukan thd atau oleh kurator..” Kurator diangkat oleh Pengadilan bersamaan dgn putusan pernyataan kepailitan; Jika kreditur tidak menentukan kurator: Balai Harta Peninggalan (BHP) bertindak sbg kurator;

23 Jangka Waktu Proses Peradilan
PERADILAN KEPAILITAN Jangka Waktu Proses Peradilan Ps.4, 6, 8, 9, 10, 287 dan Pasal 288 UU Kepailitan; Sejak pendaftaran permohonan-pengumuman putusan kepailitan:34 hari; Pendaftaran permohonan kasasi-pengumuman putusan kasasi: 40 hari.

24 PERADILAN KEPAILITAN (lanjutan)
Tidak ada tingkat banding; Terhadap putusan Pengadilan Niaga tingkat pertama, khususnya mengenai permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat diajukan kasasi pada MA.

25 PERADILAN KEPAILITAN (lanjutan)
Peninjauan Kembali Terhadap putusan pernyataan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan syarat: Terdapat bukti tertulis penting, yang bila diketahui pada tahap sidang sebelumnya akan menghasilkan putusan yang berbeda; Pengadilan Niaga telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum.

26 Sifat Dapat Dilaksanakan Lebih Dahulu
PERADILAN KEPAILITAN (lanjutan) Sifat Dapat Dilaksanakan Lebih Dahulu UU mewajibkan kurator kepailitan untuk melaksanakan segala tugas dan wewenangnya untuk mengurus dan membereskan harta pailit terhitung sejak putusan dijatuhkan walaupun terhadap putusan itu diajukan upaya hukum atau putusan itu dikoreksi atau dibatalkan oleh suatu putusan yang secara hirarkis lebih tinggi.

27 Pembatalan Putusan dan Pencabutan Kepailitan
PERADILAN KEPAILITAN (lanjutan) Pembatalan Putusan dan Pencabutan Kepailitan Pembatalan putusan: Berdasarkan kasasi atau peninjauan kembali; Harus disampaikan kepada Panitera Pengadilan yang akan menyampaikan kpd kurator dan debitur; Kurator mengumumkan dalam surat-surat kabar. Pencabutan kepailitan: Atas anjuran hakim pengawas; Setelah mendengar panitia kreditur atau setelah mendengar debitur pailit.

28 PERADILAN KEPAILITAN (lanjutan)
Pasal 303 UUKepailitan : “Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ps 2(1) UU ini.”

29 Terima Kasih Badan Koordinasi Penanaman Modal www.bkpm.go.id
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44 Jakarta Telp


Download ppt "HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M.."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google