Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHengki Susman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
TATA KELOLA KAWASAN HUTAN DAN LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN
Grahat Nagara Yayasan Auriga Nusantara
2
Potret usaha perkebunan dan kawasan hutan
Pengaturan ruang dan tanah Konversi dan valuasi atas hutan, serta biodiversitas Keekonomian hasil hutan dan tata niaga kayu konversi Legalitas Beyond legality
3
Apa saja yang dialihkan dalam kebijakan alih fungsi hutan?
Fungsi hidroorologis Kawasan hutan (tanah negara) Nilai jasa lingkungan konservasi lindung, produksi Fungsi produksi Pemberian hak atas tanah kepada pihak lain Pengganti nilai hanya terhadap tegakan (Kawasan) hutan Non (kawasan) hutan Redefinisi fungsi hutan atau lahan Realokasi (hak) penguasaan hutan Revaluasi nilai hutan
4
Potret usaha perkebunan dan kawasan hutan
Konversi, Digarap Garapan Sesuai Garapan Keluar Areal Yang Dikonversi Catatan Produksi Lebih Sedikit Catatan Produksi Sesuai Konversi, Tidak Digarap Bukan Kawasan Luas tanah dalam kawasan hutan dan memiliki tutupan hutan yang dialokasikan untuk perkebunan lebih besar dari yang di luar kawasan hutan. Alokasi yang dikonversi (dibuka) menjadi areal perkebunan jauh lebih luas, daripada yang ditanami. Areal yang ditanami, lebih luas dari yang dicatat pemerintah sebagai areal perkebunan dan tercatat memproduksi hasil usaha perkebunan. Produksi usaha perkebunan lebih besar, dari penerimaan negara yang akhirnya diterima.
5
Potret usaha perkebunan dan kawasan hutan
Kompensasi atas konversi hutan lebih kecil dari nilai hutan yang seharusnya. Nilai ekonomi kayu yang dihasilkan dari konversi lebih murah dari kayu yang diproduksi dari pengelolaan secara berkelanjutan. Penerimaan yang diterima oleh negara dari kayu konversi tersebut lebih kecil dari yang seharusnya bisa didapatkan. Usaha Perkebunan Kawasan Hutan Konversi, Digarap Garapan Sesuai Garapan Keluar Areal Yang Dikonversi Pengaturan Ganti Rugi Tidak Sesuai Nilai Ekonomi Kayu Konversi Murah Produksi Kayu Konversi Tercatat Produksi Kayu Konversi Tidak Tercatat Konversi, Tidak Digarap Bukan Kawasan
6
Kawasan hutan sebagai bagian dari rencana ruang
Kawasan Lindung dan Konservasi Revisi Tata Ruang Kawasan Budidaya Budidaya Perkebunan Budidaya Kehutanan (Kawasan Hutan) Hutan Produksi Perubahan Fungsi Pelepasan Kawasan Tukar Menukar Hutan Produksi Konversi UU 26/2007, UU 41/1999, UU 5/1990 PP 16/2004 Kepmen 837/1980 Kepmen 681/1981 Kepmen 682/1981 Kepmen 683/1981 UU 41/1999 PP 44/2004 UU 41/1999 PP 104/2015
7
Aspek dan prinsip dalam penataan ruang secara umum
Rencana Pembangunan Daya Dukung dan Daya Tampung Zonasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Indikasi Program Jangka Menengah Insentif Disinsentif Aspirasi Daerah Arahan Kriminalisasi Pelanggaan TR Perencanaan Ruang Pemanfaatan Ruang Pengendalian Ruang Keadilan (equitability) Ketersediaan (availability) Kesesuaian (suitability)
8
Pengujian legalitas keruangan
Administrasi perizinan Penerbitan tidak sesuai, ketidakpatuhan prosedur Operasional usaha Menggarap kawasan, membawa alat, menyebabkan perubahan ruang, tidak sesuai izin Tata niaga usaha perkebunan Menadah, mentransaksikan (proceed of crime) UU 26/2007 UU 18/2013 Penerbit izin yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang. Izin yang tidak sesuai dengan tata ruang dibatalkan. Izin yang tidak diterbitkan dengan prosedur yang benar batal demi hukum. Perbuatan menyebabkan perubahan fungsi ruang. Melakukan usaha perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin. Membawa alat untuk berkebun dalam kawasan hutan. Menadah hasil kebun dari dalam kawasan hutan. Menguasai dan mentransaksikan hasil kebun dari dalam kawasan hutan.
9
Pengendalian terhadap pemanfaatan ruang
Insentif disinsentif Kriminalisasi Kawasan hutan Pemanfaatan yang tidak sesuai ex ante Pemanfaatan yang tidak sesuai ex post Perubahan fungsi Penataan ruang Rencana ruang Pemanfaatan yang sesuai ex-ante Pemanfaatan yang sesuai ex-post
10
Peristiwa yang konkrit di dalam kawasan
Kawasan Hutan Kawasan hutan negara Kawasan hutan hak Kawasan hutan adat Penunjukan Penataan batas Pemetaan Penetapan Apabila masih terdapat hak... dikeluarkan peraturan perundang-undangan (??) UU 41/1999, Putusan MK 45/2011, Putusan MK35/2012 PP 44/2004, Permenhut P.44/2012, Permenhut P.62/2013 Yurisprudensi a.n. Dahrul Tanjung 642/Pid.B/2014
11
Peraturan yang menghilangkan nilai hutan
PermenLH 15/2012 Sumber Daya Alam (PP No 12 Tahun 2014 dan PP No 33 Tahun 2014) Non SDA (PP No 12 Tahun 2014 dan PP No 44 Tahun 2014) menjelaskan nilai ekologi hutan meliputi: Konservasi tanah dan air. Serapan karbon. Perlindungan banjir. Transportasi air. Keanekaragaman hayati. Dana Reboisasi; IIUPH; PSDH; PKH. PNBP dari PHKA; Ganti Rugi Tegakan; Penggantian Nilai Tegakan; Jasa Laboratorium dan Perpustakaan; Produk Samping Hasil Penelitian; Penggunaan Sarana dan Prasarana; PNBP Lingkungan hidup; PNBP lainnya.
12
Rekomendasi Strategi phase out, untuk mengatasi kondisi perencanaan hutan Indonesia yang belum selesai. Insentif disinsentif terhadap penataan budidaya perkebunan dalam penggunaan ruang. Merumuskan definisi-definisi untuk menentukan dampak materil perbuatan legal-ilegal: “perubahan fungsi ruang.” Memperhatikan arah kebijakan hukum nasional, termasuk yang mendorong penguatan internalisasi eksternalitas akibat konversi hutan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.