Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan"— Transcript presentasi:

1 Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan
grahat nagara, yayasan auriga

2 konflik, dan apa yang terjadi di dalamnya
Penghilangan hak masyarakat terhadap hutan. Ketimpangan alokasi lahan. Kriminalisasi. Korupsi-oligarki-pemburuan rente. Ketidakpastian hukum dan sengketa antar lembaga. Sumber: Ditjen Planologi Kehutanan, Ditjen BUK dan Ditjen PHKA (2015) dalam Muhajir (2015).

3 penguasaan pemerintah terhadap hutan yang menghilangkan hak masyarakat lokal atas hutan
Kawasan hutan melingkupi 70% daratan wilayah Indonesia. Pengukuhan kawasan hutan Penunjukan (126 juta hektar kawasan hutan dan lindung perairan) Penataan batas Realisasi tata batas (2009), 219 ribu km (77,64%) Penetapan kawasan hutan (2014), 62 juta hektar (63%) Penetapan kawasan hutan (2009), 13 juta hektar (11,4%)

4 ketimpangan dan ketidakadilan alokasi lahan
NO URAIAN JUMLAH (UNIT) LUAS (Ha) Alokasi (%) 1. IUPHHK-HA 272 2. IUPHHK-HTI 252 3. IUPHHK-RE 8 Usaha Skala Besar 96,82 4. IUPHHK-HTR 85 Koperasi, 6.230 Orang 5. IUPH-Sylvo Pastura 1 73 6. IUPHHBK 7 7. IUPHHK-HD & HKm 332 Usaha Skala Kecil 3,18 TOTAL 100

5 kriminalisasi yang merampas kehidupan masyarakat dengan hutannya
“kalau kami memiliki uang untuk bayar denda sejumlah milyar-milyar tersebut, untuk apa kami mencari makan dari hutan?” masyarakat Cigugur (2013, diskusi langsung) “Akan tetapi, kami mulai dari tahun 2012 kami selalu ditakut-takuti, bahkan juga kami pernah dibakar rumah, tempat pemukiman kami habis dibakar oleh polhut pada tahun 2012, itu kami catat, seluruh masyarakat kami di situ mencatat itu 115 buah, dan motor 3 buah pada tahun itu, dan banyak-banyak lagi peralatan-peralatan rumah tangga yang habis tidak ada lagi bekasnya. Jadi masyarakat pada mulai tahun 2012 itu sudah selalu ditakut-takuti oleh kehutanan di Sektor Kaur.” Sukron Hawalin (2014, dalam sidang di MK UU P3H).

6 pengaturan hak atas hutan
Pasal 4 Ayat (3) penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Pasal 36 Ayat (1) Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. Pasal 37 Ayat (1) Pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. Pasal 68 Ayat (3) Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 68 Ayat (4) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pengaturan hak atas hutan

7 berjaraknya pelaksanaan kebijakan kehutanan, antara apa yang dibutuhkan dengan apa yang dijalankan
Apa yang dibutuhkan dalam kebijakan kehutanan. Keterhubungan secara ekosistem antara manusia dengan lingkungannya. Orientasi pengelolaan jangka panjang. Pengelolaan sumber daya yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Apa yang dijalankan. Memutus hubungan masyarakat dengan hutan. Menyerahkan hampir seluruh aspek pengelolaan hutan kepada korporasi skala besar. Memposisikan hutan hanya sebagai komoditas kayu dan kepentingan jangka pendek (transaksional).

8 Arah perubahan dan penyediaan pilihan
Penguatan hak masyarakat atas hutan Putusan MK 34, 45, dan 35. Percepatan pengukuhan NKB 12 K/L Pembenahan tata kelola dan alokasi Moratorium Pendekatan pencegahan korupsi Audit perizinan Perluasan wilayah kelola dalam RPJMN Penguatan kerangka dan hukum kelembagaan penguasaan hak Percepatan operasionalisasi KPH Undang-undang Desa Arah perubahan dan penyediaan pilihan Percepatan penyelesaian tata batas dan pengukuhan kawasan hutan, antara lain melaksanaan peraturan bersama Kemenhut, Kemendagri, PU dan BPN tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Hutan; (Hal 6-57 RPJMN ) Kemitraan dengan masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui pola HTR/HKm/HD, Hutan Adat dan HR (dari ha pada tahun 2014 menjadi  ha pada tahun 2019) (hal RPJMN ) Integrasi batas administrasi dengan pelaksanaan pendaftaran tanah (Hal 6-61 RPJMN )

9 Arah perubahan dan penyediaan pilihan
Putusan MK 34/PUU-IX/2011 dan Putusan MK 45/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa penguasaan kehutanan harus memperhatikan hak atas tanah masyarakat dan harus dilaksanakan secara terbuka – tidak dapat dilakukan dengan diskresi. Inventarisasi Pengukuhan Rencana Kehutanan Penunjukan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Penataanbatas PENGELOLAAN Menentukan siapa yang mengelola hutan secara langsung Penetapan Penatagunaan PERENCANAAN

10 Arah perubahan dan penyediaan pilihan
Penegasan bahwa ada hutan di luar yang dikelola langsung oleh negara melalui Putusan MK 35/PUU-X/2012 Kawasan Hutan Bukan Kawasan Hutan Hak atas tanah menurut UUPA (kecuali HGU) Hutan Negara Hutan Hak Hutan Adat Komunitas masy. hk. adat yang ‘diakui’

11 Menegaskan penguasaan tanah dan akses dalam kawasan hutan
Upaya untuk untuk menghubungkan antara kerangka hukum dalam sektor kehutanan dan agraria pada aturan pelaksanaan dimulai sejak Perber 4 K/L 2014. Penetapan hak atas tanah Pengukuhan kawasan hutan Pendaftaran tanah (PP 24/1997) Permen Agraria 5/1999 Perencanaan hutan (PP 44/2004) Permenhut pengukuhan (P.44/2012 jo. P.62/2013) Perber 4 K/L penyelesaian penguasaan Penetapan hak komunal atas tanah (Permen Agraria dan PU 9/2015)

12

13 Menegaskan penguasaan tanah dan akses dalam kawasan hutan
Apa yang diisi oleh Perber 4 K/L dalam mekanisme pengukuhan: Penunjukan Penataan Batas Pemetaan Penetapan Penetapan hak atas tanah Mengharmonisasi fungsi administrasi pemerintah dalam mengatur tata kuasa dan tata guna kawasan hutan: Identifikasi subyek hukum yang diatur dalam P.44/2012 jo. P.62/2013 bertentangan dengan PP 24/1997 Pendaftaran Tanah. Menyelesaikan pekerjaan rumah pengukuhan yang tidak selesai: Mengacu pada PP 44/2004 dan Permenhut P.44/2012, penataan batas kawasan hutan diberikan ruang untuk tidak menyelesaikan konflik dan penguasaan. Membangun mekanisme tambahan di luar panitia tata batas untuk melengkapi pengakuhan hak masyarakat. Memberikan opsi penyelesaian hak yang secara rasional untuk tetap mempertahankan hutan: Permenhut P.44/2012 jo. P.62/2013 tidak banyak memberikan skema penyelesaian. Di luar itu, kriminalisasi.Perber mendorong juga alokasi kepada masyarakat atas hutan negara

14 Menegaskan penguasaan tanah dan akses dalam kawasan hutan
Sumber: Perber 4 K/L Tgl 17 Okt 2014 Pemohon Pemohon Pemerintah Kabupaten/ Kota Pembuktian Klaim Pihak Ketiga Peta Kawasan Hutan Peta penggunaan tanah saat ini Surat Keterangan yg dimiliki Hak Akses/Ruang Kelola Bersama (HKm, HD, Kemitraan) BPN Penelitian Data Fisik dan Data Yuridis ** Peta Penggunaan, Penguasaan Tanah dan tekstual. Tidak Ya Surat pernyataan penguasaan fisik tanah secara sporadik (kades + 2 saksi) Kementerian Kehutanan Perubahan Batas Kawasan Hutan/RTRW Penerbitan Tanda Bukti Hak Penegasan/ Pengakuan Hak dari BPN

15 Pembuktian menurut Perber dan Menurut P.44/2012.
Bukti tertulis Bukti tidak tertulis Sebelum penunjukan Setelah Penunjukan a. hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak pengelolaan (Sebelum penunjukan KH)  bagaimana dengan yang hadir sesudah penunjukan KH?) permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial  didasarkan pada sejarah keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dalam desa/kampung b. Hak atas tanah lain (a. hak eigendom, opstal, erfpacht; b. petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dll; c. SK riwayat tanah yg dibuat PBB  untuk hak seperti ini harus ada KLARIFIKASI dari instansi pertanahan Dengan syarat: 1) Telah ditetapkan dalam Perda, dan 2) Tercatat pada statistik desa/ Kecamatan, dan 3) Penduduk > 10 KK dan terdiri dari < 10 rumah. 4) tidak berlaku pada provinsi yang luas kawasan Hutannya <30%

16 Menegaskan penguasaan tanah dan akses dalam kawasan hutan
Pengakuan MHA melalui Permendagri 52/2014. Hingga saat ini sebagian besar pengakuan hanya dilakukan secara umum, tanpa subyek MHA yang spesifik dan wilayahnya. Menegaskan penguasaan tanah dan akses dalam kawasan hutan Identifikasi Bupati melalui Camat Verifikasi oleh Panitia Masyarakat Hukum adat Penetapan Masyarakat adat dg SK Bupati/SK Bupati Bersama 5 hal yg diidentifikasi antara lain: sejarah MHA, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan benda adat, kelembagaan/sistem pemerintahan Mekanisme keberatan dari masyarakat bersebelahan Panitia MHA terdiri dari: Sekda, Kepala SKPD Pemberdayaan masyarakat adat terkait, Kabag Hukum, Camat, SKPD terkait Muhajir (2015)

17 Menegaskan penguasaan tanah dan akses dalam kawasan hutan
Pengakuan hak komunal melalui Permen Agraria dan Penataan Ruang 9/2015. Pengajuan permohonan pada Bupati/Walikota/Gubernur IP4T melaksanakan identifikasi dan pemeriksaan lapangan Musyawarah para pihak Penetapan hak komunal oleh Bupati/Walikota/Gubernur Penetapan hak atas tanah dan pendaftaran sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Jika berada di dalam kawasan hutan. Diusulkan untuk dilepaskan kepada Dirjen Planologi Kehutanan.

18 Arah perubahan dan penyediaan pilihan
Kawasan Hutan Hutan Negara Tanah dikuasai negara Hutan Desa, HKm, HTR, Zonasi, PHBM, akses non komersial Hutan Hak Tanah dibebankan hak (Pendaftaran tanah/penetapan hak atas tanah, PP 24/1997) Pengelolaan hutan hak (Permen LHK 32/2015) Hutan Adat Tanah dikuasai MHA (Permendagri 52/2014, PermenAg dan PR 9/2015) Pengelolaan hutan ada (belum ada aturan khusus)

19 Mendorong alokasi hutan untuk wilayah kelola rakyat
Pengelolaan Hutan Negara oleh Masyarakat Hutan Produksi Hutan Produksi non-izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) HTR Mandiri HTR Kemitraan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Hutan Desa Hutan Produksi-izin Kemitraan Konsesi Perum Perhutani PHBM Perhutani Hutan Lindung Hutan Konservasi Kolaborasi Zonasi Mendorong alokasi hutan untuk wilayah kelola rakyat Permenhut No. P. 88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) Permenhut No. P. 89/Menhut-II/2014 tentang Hutan Desa (HD) Permenhut No. P. 39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan Permenhut No. P.55/Menhut-II/2011 jo No. P.31/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman Saftri (2014)

20 Mendorong alokasi hutan untuk wilayah kelola rakyat
Permenhut No. P. 88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) Permenhut No. P. 89/Menhut-II/2014 tentang Hutan Desa (HD) Permenhut No. P. 39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan Permenhut No. P.55/Menhut-II/2011 jo No. P.31/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman

21 prakondisi penguatan hak
Pemetaan sosial untuk memberikan bahasa yang sama dengan pemerintah. Bagaimana agar tetap menjaga koeksistensi. Penguasaan tanah apakah dikelola langsung tanahnya. Perubahan kawasan hutan bisa dilakukan tetapi dengan batasan, 30% menurut undang-undang tapi batasan itu harus ditemukan oleh masyarakat sendiri – berbagai aturan yang tersedia untuk pengakuan dan hak atas tanah lebih cenderung melepaskan kawasan hutan. KPH sebagai lembaga di tingkat tapak, melaksanakan seluruh fungsi penyelenggaraan sektor kehutanan di tingkat tapak.


Download ppt "Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google