Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengelolaan Keuangan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengelolaan Keuangan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM"— Transcript presentasi:

1 Pengelolaan Keuangan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
PERTEMUAN IX Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM Akt-FEB

2 KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN
Mahasiswa mampu Menjelaskan dan memahami pengelolaan keuangan daerah (PKD)

3 PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pelaporan Pertanggungjawaban Pengawasan Keuda Pasal 1 PP 58/2005 (6)

4 Dasar pemikiran yg terkandung dalam PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006
memuat secara komprehensif pengaturan tentang perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, pengakuntansian, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yg diselaraskan dengan pengelolaan keuangan negara (comprehensifness). disertai dengan contoh format dan formulir2 serta tata cara pengerjaannya. dikemas dalam bahasa sederhana untuk mudah dipahami sehingga tidak menimbulkan multi tafsir. dapat disesuaikan dengan kondisi setempat dan kebutuhan para pengelola keuangan daerah (adaptable). mengadopsi prinsip dan standar pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk mewujudkan efisien, efektif, transparan dan akuntabilitas (best practice). feasible diterapkan dengan cara manual dan menggunakan teknologi informasi. menjamin kontinuitas penataan menajemen keuangan daerah.

5 Omnibus Regulations DASAR HUKUM : UU 17/2003 UU 1/2004 UU 10/2004 UU 15/2004 UU 25/2004 UU 32/2004 UU 33/2004 Pengaturan yang komprehensif dalam satu peraturan perundangan  PP 58/2005  Pasal 155 PP 58/2005  PERMENDAGRI 13/2006

6 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PKD PP 58/2005 PERDA PERMENDAGRI 13 / 2006 UU 32/2004 UU 33/2004 Peraturan KDH OMNIBUS REGULATIONS UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 PP 24/2005 PP 8/2006

7 LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pengawasan/ Pengendalian Perencanaan Pelaksanaan Input Proses Output/Input Proses Output/Input Proses Output Kebijakan Umum APBD Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Kegiatan Anggaran RPJMD/RKPD Penjaringan Aspirasi Kinerja Masa Lalu Asumsi Dasar Kebijakan Pemerintah (RPJM/RKP/ Prioritas Pembangunan) APBD Prestasi Kerja Penatausahan & Akuntansi Perda APBD Laporan Pelaksanaan APBD Formulir/Dokumen Catatan/Register Evaluasi Kinerja Semesteran Tahunan Hasil Evaluasi

8 Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pokok-pokok Perbedaan PP 105/2000 dengan PP 58/2005 Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 Kekuasaan umum pengelolaan keuda ditangan kepala daerah Mendesentralisasikan pelaksanaan kekuasan pengelolaan keuangan daerah kepada: Kepala SKPKD selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah. Sekda selaku koordinator pengelola keuda.

9 PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
mempunyai kewenangan menetapkan : kebijakan pelaksanaan APBD; kebijakan pengelolaan barang daerah; kuasa pengguna anggaran/pengguna barang; bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran; pejabat yang melakukan penerimaan daerah; pejabat yang mengelola utang dan piutang daerah; pejabat yang mengelolan barang milik daerah; pejabat yang menguji tagihan & memerintahkan pembayaran. Kepala Daerah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. mewakili pemda dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada SEKDA selaku koordinator pengelola keuangan daerah; Kepala SKPKD selaku PPKD; Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.

10 Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Sekretaris Daerah Membantu KDH menyusun kebijakan & mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan PEMDA termasuk pengelolaan KEUDA Mempunyai tugas koordinasi di bidang : penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD dan barang daerah; penyusunan rancangan RAPBD & RPAPBD; penyusunan Raperda APBD, PAPBD, & pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas KEUDA; penyusunan laporan KEUDA dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; memimpin TAPD; menyiapkan domlak APBD & pengelolaan barang daerah; memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA- SKPD; dan Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan KEUDA lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh KDH Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada KDH

11 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala SKPKD selaku PPKD menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan KEUDA; menyusun RAPBD dan RPAPBD; melaksanakan pemungutan PATDA yang ditetapkan PERDA; melaksanakan fungsi BUD; menyusun laporan keuda; melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh KDH. Dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD, PPKD berwenang: menyusun kebijakan dan domlak APBD; mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; memberikan juknislak sistem penerimaan dan pengeluaran kasda; melaksanakan pemungutan pajak daerah; menetapkan SPD; menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama PEMDA; melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan KEUDA; menyajikan informasi KEUDA; melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah; menunjuk pejabat di lingkungan SKPKD selaku kuasa BUD; bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH melalui SEKDA. PPKD melimpahkan kepada pejabat lainnya dilingkungan SKPKD menyusun RAPBD/RPAPBD & melakukan dallak APBD, memungut pajak daerah, menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama PEMDA, melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan KEUDA, menyajikan informasi KEUDA; & melaksanakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.

12 KUASA BUD Mempunyai tugas:
menyiapkan anggaran kas, menyiapkan SPD dan menerbitkan SP2D; menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah; memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk; mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; menyimpan uang daerah; melaksanakan penempatan uang daerah & mengelola/menatausahakan investasi daerah; melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; melakukan penagihan piutang daerah. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD

13 Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Mempunyai tugas: menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja; melaksanakan anggaran SKPD; menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran; melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan; menandatangani SPM; mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD; mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD; melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan KDH Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH melalui SEKDA.

14 KUASA PENGGUNA ANGGARAN/ PENGGUNA BARANG
Keriteria penunjukan berdasarkan pertimbangan : tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi dan rentang kendali kompetensi dan pertimbangan objektif lainnya. Ditetapkan kepala daerah atas usul kepala SKPD. Bertanggung jawab kepada pengguna anggaran/pengguna barang.

15 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK Kriteria penunjukan PPTK berdasarkan pertimbangan : kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Tugas PPTK : mengendalikan pelaksanaan kegiatan; melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan encakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

16 Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD)
Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD. PPK-SKPD mempunyai tugas: meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK; meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; melakukan verifikasi SPP; menyiapkan SPM; melakukan verifikasi harian atas penerimaan; melaksanakan akuntansi SKPD; dan menyiapkan laporan keuangan SKPD. PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.

17 KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
KEPALA DAERAH (PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUDA) SEKRETARIS DAERAH (KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUDA) PENGGUNA ANGGARAN (KEPALA SKPD) PPKD Selaku BUD (KEPALA BPKAD) BENDAHARA KUASA PA KUASA BUD PPTK PPK-SKPD

18 STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN SKPD
PENGGUNA ANGGARAN/BARANG (Kepala SKPD) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Kabid - n1) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Kabid - n) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Sekretaris) BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN PPTK PPTK PPK-SKPD Pembantu Bendahara Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Menyiapakan SPM Memverifikasi SPJ Melaksanakan Akuntansi & Pelaporan Keuangan Membantu Bendahara Penerimaan & Bendahara Pengeluaran: 1. Membuat dokumen 2. Mencatat pembukuan 3. Gaji

19 PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SKPD (PPK–SKPD)
PENGGUNA ANGGARAN PPK-SKPD (SEKRETARIS/TATA USAHA/KEUANGAN) PENYIAPAN SPM VERIFIKASI SPJ AKUNTANSI & PELAPORAN KEUANGAN

20 (Kepala BPKAD/Biro/Bagian Keuangan)
PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH BENDAHARA UMUM DAERAH / KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH PPKD Selaku BUD (Kepala BPKAD/Biro/Bagian Keuangan) SEKRETARIS PPK - SKPD BIDANG PENDAPATAN BIDANG ANGGARAN BIDANG AKUNTANSI BIDANG ASET BIDANG INVESTASI KUASA BUD (KASDA) Memungut Pendapatan Mengelola Pendapatan Memverifikasi Pendapatan dr Bendahara Penerimaan Menyusun APBD & Perubahan APBD Mengesahkan DPA SKPD Melaksanakan Akuntansi Menyusun Laporan Keuangan Pemda Menyusun Laporan Semester Mengelola Aset Daerah Mengelola Investasi Daerah

21 KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
(KASDA) URUSAN PENERIMAAN URUSAN PENGELUARAN URUSAN PELAPORAN URUSAN TATA USAHA Menerima, Menyimpan Uang Daerah Menyiapkan SPD Menerbitkan SP2D Membayar Menyiapkan Anggaran Kas Menyusun Laporan Arus Kas Memantau Pelaksanaan APBD Urusan Tata Usaha Internal

22 FUNGSIONAL & ADMINISTRASI
B E N D A H A R A BENDAHARA PENERIMAAN PENGELUARAN PPKD Selaku BUD PENGGUNA ANGGARAN SPP-UP/GU/TU/LS BUKU2 SPJ - BELANJA STS RPH SPJ - PDPT HUBUNGAN FUNGSIONAL & ADMINISTRASI


Download ppt "Pengelolaan Keuangan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google