Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BARANG PRIBADI PENUMPANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BARANG PRIBADI PENUMPANG"— Transcript presentasi:

1 BARANG PRIBADI PENUMPANG
KETENTUAN IMPOR BARANG PRIBADI PENUMPANG DAN BARANG KIRIMAN

2 DASAR HUKUM Dasar Hukum :
UU No.10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan UU No.11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman

3 BARANG PRIBADI PENUMPANG
“Semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan”

4 BARANG DAGANGAN Barang yg menurut jenis, sifat & jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi Diimpor untuk diperjualbelikan Barang contoh Barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri dan/atau yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.

5 PEMBERITAHUAN PABEAN Setiap penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tiba dari luar daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) tentang jumlah & jenis nilai pabean barang impor yang dibawanya. Barang Penumpang yang datang tidak bersamaan dengan penumpang harus dibuktikan dengan paspor, Baggage Claim tag dan tiket yang bersangkutan. Batasan waktu: LAUT: 30 hari sebelum dan 60 hari setelah kedatangan UDARA: 30 hari sebelum dan 15 hari setelah kedatangan

6 PEMBERITAHUAN PABEAN Penyelesaian Pabean melalui :
PIBK/PIBT  terdaftar dlm MANIFEST CD  barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, maupun barang-barang yang terdaftar sebagai “Lost and Found”. PIBK juga digunakan untuk Barang Dagangan yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. * PIBK / PIBT : Pemberitahuan Impor Barang Khusus / Tertentu

7 PENGENAAN BM DAN PDRI b. Tidak dipungut PDRI BARANG Diberikan :
a. Pembebasan BM, dan b. Tidak dipungut PDRI BARANG Sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu Pribadi penumpang Awak SP Pelintas batas Barang kiriman

8 KETENTUAN BARANG PRIBADI PENUMPANG PEMBEBASAN BM & TIDAK DIPUNGUT PDRI
NP Max. FOB USD per orang NP Max. FOB USD 1, per keluarga Apabila NP lebih dari batas, atas kelebihannya Bayar BM dan PDRI PEMBEBASAN CUKAI 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gr Tembakau Iris/ Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, dan 1 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Apabila jumlahnya lebih dari batas, atas kelebihannya harus dimusnahkan

9 PEMBEBASAN BM & TIDAK DIPUNGUT PDRI
BARANG AWAK SP PEMBEBASAN BM & TIDAK DIPUNGUT PDRI NP Max. FOB USD per orang utk setiap kedatangan Apabila NP lebih dari batas, atas kelebihannya Bayar BM dan PDRI PEMBEBASAN CUKAI 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gr TIS/ HPTL, dan 350 ml MMEA Apabila jumlahnya lebih dari batas, atas kelebihannya dimusnahkan

10 PEMBEBASAN BM & TIDAK DIPUNGUT PDRI
BARANG PELINTAS BATAS PEMBEBASAN BM & TIDAK DIPUNGUT PDRI NP Max. FOB : INDONESIA dengan PAPUA NEW GUINEA----USD per orang utk 1 bulan INDONESIA dengan MALAYSIA----MYR a. per orang utk 1 bulan apabila lewat batas daratan b. setiap perahu utk setiap trip apabila lewat batas lautan INDONESIA dengan FILIPINA----USD per orang utk 1 bulan INDONESIA dengan TIMOR LESTE----USD per orang utk 1 hari Apabila NP lebih dari batas, atas kelebihannya Bayar BM dan PDRI

11 PEMBERITAHUAN, PEMERIKSAAN, DAN PENGELUARAN
Wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai Hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai BARANG Pribadi penumpang Awak SP Pelintas batas Barang kiriman

12 BARANG PRIBADI PENUMPANG DAN AWAK SP
Barang yang tiba bersama penumpang atau awak SP wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) CD wajib diisi dengan lengkap dan benar. Pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan, pada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

13

14 PENJALURAN Nilai Pabean dan/atau BKC melebihi batas pembebasan.
Berupa hewan dan tumbuhan termasuk produk yg berasal dr hewan, ikan dan tumbuhan. Berupa Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Obat-obatan, Senjata Api, Senjata Angin, Senjata Tajam, Amunisi, Bahan Peledak dan Benda/publikasi pornografi. Berupa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya senilai Rp ,- atau lebih. Barang Dagangan. Tambahan: Jalur Merah jg dikenakan terhadap Barang-barang “Lost and Found” dan atas dasar kecurigaan Pejabat BC Jalur Merah Jalur Hijau Penumpang atau Awak SP tidak membawa barang yang dikategorikan Jalur Merah

15 Memilih Jalur Merah Jalur Hijau Periksa Fisik
Tidak Periksa Fisik, Pejabat BC memberikan Persetujuan Pengeluaran Jalur Hijau Apabila Petugas Bea dan Cukai curiga, Barang DAPAT dilakukan Pemeriksaan Fisik PENUMPANG AWAK SP

16 HASIL PEMERIKSAAN FISIK
tdk melebihi ketentuan diberikan pembebasan BM. melebihi ketentuan pembebasan terhadap kelebihan tsb dipungut BM dan PDRI dgn dasar NP penuh dikurangi NP yg mendapat pembebasan. Melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Kelebihan BKC langsung dimusnahkan. Kelebihan terhadap ketentuan pembawaan uang berlaku ketentuan yg mengatur. Terhadap Barang Dagangan berlaku ketentuan impor umum. NP LARTAS BKC UANG DAGANGAN

17 HASIL PEMERIKSAAN FISIK
Tidak Ditemukan, diberikan Persetujuan Pengeluaran barang OK NP barang tidak melebihi batas pembebasan BM, diberikan pembebasan BM dan tidak dipungut PDRI Terhadap brg yang wajib bayar BM dan PDRI, Pejabat BC: Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan fisik Menetapkan NP & Tarif serta menghitung BM & PDRI pd CD Setelah menerima pembayaran, membukukan dalam Buku Catatan Pabean Memberikan Persetujuan Pengeluaran brg apabila BM & PDRI telah dilunasi

18 BARANG KIRIMAN Barang kiriman
adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri

19 PEMBEBASAN BM & TIDAK DIPUNGUT PDRI
BARANG KIRIMAN NP Max. FOB USD 50 untuk setiap orang per kiriman. NP lebih dari batas, atas kelebihannya Bayar BM dan PDRI berdasarkan NP penuh dikurangi NP yang dapat pembebasan PEMBEBASAN BM & TIDAK DIPUNGUT PDRI Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif disaksikan petugas pos/PJT. PEMERIKSAAN FISIK Barang Kiriman melalui PJT paling berat 100 Kg untuk setiap AwB atau B/L kecuali untuk tujuan TPB atau mendpt ijin dr Dirjen. Apabila melebihi maka berlaku ketentuan impor umum KIRIMAN PJT


Download ppt "BARANG PRIBADI PENUMPANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google