Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM"— Transcript presentasi:

1 HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
KELOMPOK 2 ALFIA LUTFIANA WAHYU ALPRIANTO OKTAVIAN BAGAS K. D

2 DEFINISI Secara bahasa hadits berarti ucapan atau omongan; sesuatu yang baru (lawan lama) dan berita atau cerita. Secara istilah hadits adalah “segala yang disandarkan kepada Nabi Muhammad, baik perkataan, perbuatan, taqrir dan sebagainya”. Istilah lain yang bisa dipakai untuk menyebut hadits adalah sunnah. Sunnah secara bahasa berarti jalan yang ditempuh, kebiasaan atau suatu cara yang dipakai. Adapun secara istilah sunnah memiliki makna yang serupa dengan hadits, yakni sesuatu yang berasal dari Rasul SAW, baik berupa perkataan, perbuatan dan penetapan.

3 KUALITAS MAQBUL (DITERIMA) SHOHIH HASAN MARDUD (DITOLAK) KLASIFIKASI

4 KLASIFIKASI Pertama, Hadits maqbul (yang bisa diterima). Hadits Shohih adalah yang sambung sanadnya, para perawinya adil (bukan pendosa) dan dlabith,( kuat hapalan) tidak ada ‘illat (cacat) dan tidak syadz (bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih). Sementara hadits hasan adalah hadits yang tidak sampai derajat shahih, yang biasanya ditandai dengan kurang kuatnya hapalan rawi hadits itu. Kedua, Hadits mardud (yang tertolak). Hadits macam ini lebih dikenal dengan hadits dla‟if (lemah), meskipun hadits dla‟if terdiri dari banyak macam.

5 KEDUDUKAN DAN FUNGSI Pertama, hadits berfungsi sebagai bayan taqiri/ta’kid (keterangan yang sifatnya menegaskan isi al-Qur‟an). Contoh: Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadlan".(diriwayatkan oleh yang Lima)

6 Kedua, hadits berfungsi sebagai bayan tafsir (keterangan yang sifatnya menjelaskan), dalam tiga bentuk, yakni tafshil al-mujmal (merinci ayat bermakna global); takhsis al-‘am (mengkhususkan ayat yang bermakna umum); taqyid al-mutlaq (membatasi ayat yang bermakna mutlak). Contoh: Dari Humran mantan budak 'Utsman bin 'Affan, bahwa ia melihat 'Utsman bin 'Affan minta untuk diambilkan air wudlu. Ia lalu menuang bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudlunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, "Aku telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu seperti wudluku ini (H.R. Bukhari)

7 Ketiga, hadits berfungsi sebagai bayan tasyri’ (keterangan yang sifatnya menetapkan aturan-aturan tambahan. Contoh: Dari Ibnu Abbas dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram."(H.R. Muslim)


Download ppt "HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google