Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM."— Transcript presentasi:

1 KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

2 KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN
Mahasiswa mampu memahami dan menerangkan Obligasi Syariah

3 Obligasi Syariah

4 Obligasi Merupakan sertifikat yang memberikan bunga tetap, diterbitkan oleh perusahaan pemerintah atau swasta dan kalangan bisnis dengan janji untuk membayar sejumlah uang kepada investor yang telah ditetapkan pada waktu tertentu, dan merupakan suatu cara yang biasa untuk menambah modal.

5 Obligasi Syariah Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.

6 Melalui Fatwa DSN Nomor:32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah
Pengertian obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

7 Landasan dan dasar hukum obligasi Syariah:
Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah. Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah. Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

8 Obligasi syariah memiliki beberapa karakteristik
Obligasi syariah menekankan pendapatan investasi bukan berdasar kepada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya. Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasar kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor. sistem pengawasannya selain diawasi oleh pihak Wali Amanat maka mekanisme obligasi syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (di bawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut.

9 Obligasi syariah memiliki beberapa karakteristik
Jenis industri yang dikelola oleh emiten serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindar dari unsur non halal.

10 Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah
Mudharabah Musyarakah Murabahah Salam Istishna; Ijarah

11 Dalam hal harga penawaran, jatuh tempo, pokok obligasi saat jatuh tempo, dan rating antara sukuk dan obligasi tidak ada bedanya. Perbedaan antara sukuk dan obligasi dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, dari sisi orientasi, obligasi hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian bagi sukuk, disamping memperhatikan keuntungan, sukuk juga harus memperhatikan pula sisi halal haram, artinya setiap investasi yang ditanamkan dalam sukuk harus pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa prinsip pokok dalam transaksi keuangan sesuai syariah antara lain berupa penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil atau profit sharing, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir.

12 Dalam hal harga penawaran, jatuh tempo, pokok obligasi saat jatuh tempo, dan rating antara sukuk dan obligasi tidak ada bedanya. Perbedaan antara sukuk dan obligasi dapat dijelaskan sebagai berikut: Kedua, keuntungan obligasi didapatkan dari besaran bunga yang ditetapkan, sedangkan keuntungan sukuk akan diterima dari besarnya margin/fee yang ditetapkan ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasarkan atas aset dan produksi.

13 Dalam hal harga penawaran, jatuh tempo, pokok obligasi saat jatuh tempo, dan rating antara sukuk dan obligasi tidak ada bedanya. Perbedaan antara sukuk dan obligasi dapat dijelaskan sebagai berikut: Ketiga, sukuk di setiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad, di antaranya adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah. Dana yang dihimpun tidak dapat diinvestasikan ke pasar uang dan atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan untuk obligasi tidak terdapat akad di setiap transaksinya.

14

15 Terimakasih


Download ppt "KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google