Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM : 31401405577
PP no. 46 tahun 2013 Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :
2
OBJEK PAJAK Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun. Tidak termasuk Penghasilan dari usaha adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang.
3
JASA SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN BEBAS
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
4
SUBJEK PAJAK Orang pribadi Badan, tidak termasuk BUT,
yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
5
PENGECUALIAN SUBJEK PAJAK
WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.
6
PPh Terutang = 1% x Peredaran Bruto Setiap Bulan
TARIF PAJAK Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1% (satu persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha PPh Terutang = 1% x Peredaran Bruto Setiap Bulan
7
DASAR PENENTUAN DIKENAKAN PP FINAL
Pengenaan PPh didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar. 2014 2013 2012 Omzet perdagangan Rp4 miliar dikenai PPh Umum s.d sebelum berlaku PP 46 Tahun 2013 PPh final 1% Juli s.d. Des 2013 meskipun total omzet tahun berjalan misalnya Rp5 miliar Jika omzet 2013 Rp5 miliar maka tahun 2014 dikenai dengan Tarif Umum Ketentuan UU PPh 2013 2014 2015 Dalam hal pada tahun berjalan, peredaran bruto sudah melebihi Rp4,8 miliar, tetap dikenai PPh final sampai dengan akhir Tahun Pajak dan tahun berikutnya dikenai ketentuan PPh umum.
8
DASAR PENENTUAN DIKENAKAN PPh FINAL
Dasar peredaran bruto Rp4,8 miliar untuk dapat dikenai PPh final : peredaran bruto tahun terakhir (setahun atau disetahunkan, dalam hal tahun terakhir meliputi kurang dari 12 bulan). Dalam hal WP baru terdaftar pada Tahun Pajak yang sama sebelum PP ini berlaku dasar Peredaran Bruto adalah: akumulasi peredaran bruto dari bulan berdiri s.d. bulan sebelum PP ini berlaku, yang disetahunkan. Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.
9
PENGHASILAN YANG DIKENAI PPh FINAL TERSENDIRI
Penghasilan yang telah dikenai PPh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri (a.l. konstruksi), tidak dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini. Peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar tidak dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini, tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.
10
PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. (sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh dan aturan pelaksanaan yang mengatur tentang Kredit Pajak Luar Negeri)
11
KOMPENSASI RUGI Ketentuan kompensasi rugi adalah :
berturut-turut sampai dengan 5 tahun. tahun dikenai PPh final 1% tetap menjadi bagian dari periode 5 tahun tsb. kerugian pada tahun dikenai PPh final 1% tidak dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.