Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN KESEHATAN PMI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN KESEHATAN PMI"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN KESEHATAN PMI
Dr. Mochamad Arfan F Ka. Divisi Kesehatan PMI

2 Divisi Kesehatan PMI Pusat
tan Darurat Keseha tan Masyarakat Pelayanan Psiko sosial Pelayanan Ambulan CBHFA (community Based Health and First Aid) Pelayanan Psikososial Pertolongan Pertama HIV and AIDS Program Lansia Medical Action Team Dengue hUbungan dengan perubahan iklim Pemberian kacamata untuk anak sekolah dan operasi katarak Perawatan Keluarga Pandemic Preparedness PSP Water Sanitation Pandemic Response (kontingensi Plan)

3 MAKSUD Pertolongan Pertama, Ambulans dan Medical Action Team dalam keadaan darurat ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan darurat.

4 TUJUAN Memastikan bahwa PMI disemua tingkatan memahami pelaksanaan pelayanan pertolongan pertama, ambulans dan Medical action team dalam keadaan darurat maupun non darurat Memastikan tahapan disetiap pelaksanaan pelayanan dalam keadaan darurat dan non darurat dapat terpenuhi

5 Persiapan Sumber Daya Manusia
Pertolongan Pertama KSR/TSR yang telah mendapatkan pelatihan Diklat Dasar KSR kurikulum lengkap atau telah mengikuti pelatihan specialist PP 70 jam. b) Staf yang telah mengikuti pelatihan specialist PP 70 jam Ambulans, MAT

6 ALUR KOORDINASI Koordinasi Internal a. Darurat Bencana : Mengikuti Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana b. Non Darurat :Dilakukan di tiap tingkatan (Pengurus >> Kepala Markas >> Seksi Pelayanan >> Koordinator >> Tim PP, Ambulans, MAT).

7 ALUR KOORDINASI Koordinasi eksternal a. Darurat Bencana : Mengikuti Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana. b. Non Darurat : PMI dengan instansi terkait (Dinkes, Kepolisian, Dishub, Pemadam kebakaran, SAR).

8 PMI Kabupaten/kota Melakukan pembinaan berupa pendidikan dan latihan.
Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan lintas sektor di tingkat kab/kota. Mengakses donatur. Menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan. Melakukan monitoring dan evaluasi. Membuat laporan pelayanan berkala sesuai dengan pedoman

9 PMI Provinsi Membangun jejaring dan berkoodinasi dengan lintas sektor di tingkat provinsi. Melakukan pelatihan bagi pelatih PP di tingkat PMI Kab/kota. Melakukan pelatihan ambulans bagi kab/kota. Mengakses donatur. Melakukan monitoring dan evaluasi ditingkat kab/kota. Membuat laporan rekapitulasi secara berkala kepada PMI Pusat

10 PMI Pusat Membangun jejaring dan koordinasi dengan lintas sektor ditingkat Nasional. Melakukan pelatihan pelatih PP dan ambulans. Melakukan pembinaan pelatih secara berkala dan berkesinambungan. Mengakses donatur, donor (PNS’s dll). Melakukan monitoring dan evaluasi ditingkat PMI Provinsi dan kab/kota.

11 BEBERAPA MASALAH YANG MENJADI KELUHAN MASYARAKAT
Susahnya Akses masyarakat ke Dokter, Perawat, dan Profesional Kesehatan lainnya pada saat di butuhkan Kurangnya Pelayanan di Ruang Gawat Darurat yang Efisien pada Pasien Kurangnya Pemberian pelayanan yang baik untuk pasien Lanjut Usia, Orang dengan penyakit Mental lainnya, dan dengan Kebutuhan Kompleks Kurangnya pemanfaatan masyarakat terhadap call center dalam Situasi darurat dan Mendesak 10 menit-15 menit

12 SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU ( SPGDT )
Suatu sistem yg menjamin pelayanan kegawatdaruratan medik kpd seluruh masyarakat Pelayanan kesehatan khususnya penanganan kegawatdaruratan perlu ditingkatkan utk menekan angka kematian & mencegah kecacatan Belum adanya sistem penanganan kegawatdaruratan yg terintegrasi antar RS SEHARI HARI (GADAR) SPGDT-S BENCANA ( MASSAL) SPGDT-B SISTEM YANG TERDIRI DARI KOMPONEN : PRA RS – RS – INTER RS KOMUNIKASI DAN TRANSPORTASI SDM KESEHATAN DAN KESEHATAN MULTI SEKTOR merupakan respons cepat menekankan “TIME SAVING IS LIFE AND LIMB SAVING”

13 “Time saving is life and limb saving”
PUBLIC SAFETY CENTRE (PSC) UJUNGTOMBAK SAFE COMMUNITY PUBLIC SAFETY CENTER Penanganan pertama pra-RS Ujung tombak safe community Sarana publik, perpaduan : Ambulans gawat darurat Keamanan  polisi Safety  Pemadam kebakaran “Time saving is life and limb saving”

14 SPGDT PELAYANAN SEHARI-HARI PRA RS DIANTARANYA :
PENCEGAHAN PENANGGULANGAN ANTARA LAIN MULTI DISIPLIN - HELM SUMBER DAYA MANUSIA MULTI PROFESI - SABUK YANG MEMBERI PERTOLONGAN MULTI SEKTOR PENGAMAN AWAM UMUM PETUGAS DOKTER AWAM KHUSUS AMBULANS PERAWAT TUJUAN MENCEGAH MASYARAKAT KOMUNIKASI KEMATIAN AMAN / KECACADAN SEJAHTERA (SAFE COMMUNITY) PASIEN AMBULANS PUSKESMAS RS.KLAS C RS. KLAS A/B PRA RS INTRA RS INTRA RS ANTAR RS PENDANAAN TIME SAVING IS LIFE SAVING RESPONSE TIME DIUPAYAKAN SEPENDEK MUNGKIN MERUJUK THE RIGHT PATIENT, TO THE RIGHT PLACE AT THE RIGHT TIME Polri PMK DLLAJR Dll A B 2 3 4 TRANSPORTASI 1 PELAYANAN SEHARI-HARI PRA RS DIANTARANYA : EMERGENCY SERVICE RESPONSE (ESR)  KEBERHASILAN PENANGANAN PADA FASE PRA RS SANGAT MENENTUKAN KEBERHASILAN PENANGANAN PADA LEVEL RS PELAYANAN AMBULANS KOMUNIKASI (RADIO KOMUNIKASI MEDIK) PEMBINAAN (PELATIHAN KETRAMPILAN) FASE PRA RS FASE INTRA & ANTAR RS C

15 MEMBANGUN JEJARING MELALUI
CALL CENTER

16 KONSEP JEJARING KOMUNIKASI SPGDT SEHARI-HARI MELALUI CALL CENTER
RS Rujukkan akhir 4 Panggilan Darurat Panggilan (RS) Evakuasi Team Counterpart (RS) SPGDT CONTACT CENTER 3 1 JEJARING RS SPGDT Konsultansi 2 Update Status Input to Front-end application Patient Data Report & Solution Monitoring TPK Terdekat 5 D/B Server PRA RUMAH SAKIT INTRA & INTER RUMAH SAKIT

17 DASAR HUKUM PENANGGULANGAN BENCANA
Undang-undang Republik Indonesia. Nomor 24 Tahun 2007, Tentang Penanggulangan Bencana Undang-undang Republik Indonesia. Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan Pasal 83,84 Dan 85 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2008, Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 12/Menkes/Sk/I/2002 Tentang Pedoman Koordinasi Penanggulangan Bencana Di Lapangan

18 Pelayanan Kesehatan Pasal 69
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat. (2) Kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya-upaya : a. membantu perawatan korban bencana yang sakit dan mengalami luka b. membantu perawatan korban bencana yang meninggal c. menyediakan obat-obatan d. menyediakan peralatan kesehatan e. menyediakan tenaga medis dan paramedis f. merujuk ke rumah sakit terdekat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2008, Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

19

20


Download ppt "KEBIJAKAN KESEHATAN PMI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google