Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS"— Transcript presentasi:

1 WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS

2 DASAR HUKUM UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pada lembar lampiran pembagian urusan pemerintah bidang kesehatan pada urusan Nomor 2 Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Pemerintah Pusat melakukan penetapan penempatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bagi daerah yang tidak mampu dan tidak diminati. Wajib Kerja Dokter Spesialis Pasal 28 ayat (1) Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 28 ayat (2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan tunjangan khusus kepada tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

3 Ratio Dokter Spesialis Per 100.000 Penduduk
Target Rasio 12,2 Realisasi 12,6 Sumber : Konsil Kedokteran Indonesia 31 Desember 2015

4 PERTIMBANGAN PELAKSANAAN WAJIB KERJA
Dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik, perlu dilakukan upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan Upaya pemerataan dokter spesialis dilakukan melalui program wajib kerja sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Negara turut berperan dalam proses pendidikan dokter spesialis dengan memberikan subsidi dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran program spesialis Belum meratanya distribusi tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis maka dipandang perlu untuk dilakukan wajib kerja bagi dokter spesialis

5 Wajib Kerja Spesialis Wajib Kerja Dokter Spesialis adalah penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peserta wajib kerja dokter spesialis adalah setiap dokter spesialis yang baru lulus pendidikan kedokteran program dokter spesialis Peserta Wajib Kerja terdiri atas: Peserta mandiri; Peserta penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan. Wajib kerja dokter spesialis dilaksanakan di Rumah Sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah utamanya di RS DTPK, RS Rujukan Regional, RS Rujukan Provinsi dan RS milik Pemerintah dan Pemda lainnya.

6 Lanjutan Untuk tahap awal penempatan wajib kerja dokter spesialis di prioritaskan bagi lulusan pendidikan kedokteran program Sspesialis Ilmu Penyakit Dalam, Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Spesialis Ilmu Kesehatan Anak, Spesialis Bedah, Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Waktu kerja : Lulusan mandiri 1 (satu) tahun Lulusan spesialis penerima beasiswa dan atau bantuan pendidikan Kemenkes, Kementerian lain dan Pemda masa kerja disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (masa penempatan dalam rangka wajib kerja dokter spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja)

7 PERSIAPAN PELAKSANAAN WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS

8 PERSIAPAN PELAKSANAAN WAJIB KERJA SPESIALIS
Rancangan Peraturan Presiden tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis, dengan perkembangan sbb : Tanggal 7 November 2016, surat pengajuan Menkes kepada Presiden untuk proses penetapan Peraturan Presiden Verbal Rancangan Perpres saat ini posisi ada di Menristek Dikti Permenkes Penyelenggaraan Program Wajib Kerja Dokter Spesialis Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Spesialistik di Indonesia  sedang dalam proses penetapan (simultan dibahas dengan Rancangan Perpres tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis)

9 Lanjutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) Kepmenkes No: 02.02/MENKES/383/2016 tentang Susunan Keanggotaan Komite Penempatan Dokter Spesialis Masa Banti Pengajuan ijin prinsip tunjangan khusus wajib kerja dokter spesialis sudah di ajukan kepada Menteri Keuangan pada tanggal 3 Agustus 2016. Pada tanggal 31 Agustus 2016 telah dilakukan pembahasan antara Dirjen Anggaran Kemenkeu dengan Kemenkes terkait usulan tunjangan khusus. Ijin prinsip tunjangan khusus disetujui bila Perpres wajib kerja dokter spesialis sudah ditetapkan

10 Lanjutan Analisa dan pemetaan kekurangan dokter spesialis Penyakit Dalam, Obstetri dan Ginekologi, Anak, Bedah dan Anestesiologi dan Terapi Intensif berdasarkan standar ketenagaan minimal di Rumah Sakit (Permenkes 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit) Pembangunan portal WKS untuk memudahkan pelaksanaan WKS, direncanakan pada tanggal 13 – 14 Desember akan dilaksanakan pertemuan analisa data hasil visitasi, Penyusunan SOP Pelaksanaan WKS dan masukan pembangunan portal WKS dengan mengundang Tim KPDS, OP, Kolegium, dan 14 Fakultas Kedokteran serta unit di lingkungan Kemenkes. Rapat persiapan sosialisasi WKS tahun 2017 direncanakan pada tanggal 16 Desember 2016 dengan mengundang TIM KPDS, OP dan Kolegium serta unit Kemenkes

11 SUSUNAN KEANGGOTAAN KPDS MASA BAKTI 2016 - 2019
NO NAMA INSTITUSI 1 dr. Asjikin Iman H. Dachlan, MHA Wakil dari Kementerian Kesehatan 2 dr. Kirana Pritasari, MQIH 3 Dr. dr. Ina Rosalina, Sp.A(K), M.Kes, MHkes 4 Drg. Murti Utami, MPH 5 Prof. dr. Ali Ghufron Mukti., Ph.d Wakil dari Kemristekdikti 6 Drs. Slamet, M.Si Wakil dari Kemendagri 7 Prof. Dr. dr. Ova Emilia, M.M.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D Wakil dari Institusi Pendidikan 8 Prof. dr. Wiwien Heru Wiyono, Sp.P(K), Ph.D Wakil dari Konsil Kedokteran Indonesia 9 Dr. Poedjo Hartono, Sp.OG (K) Wakil dari PB IDI 10 dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG Wakil dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia 11 Prof. DR. dr. Soegiharto Soebijanto,Sp.OG (K) Wakil dari Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia 12 Prof.DR.dr.Idrus Alwi, SpPD.K-KV,FINASIM,FACC,FESC,FAPSIC,FACP Wakil Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia

12 SUSUNAN KEANGGOTAAN KPDS MASA BAKTI 2016 - 2019
NO NAMA INSTITUSI 13 dr. Sumariyono, Sp.PD, K-R Wakil dari Kolegium Penyakit Dalam 14 DR.dr. Aman Bhakti Pulungan , Sp.A (K) Wakil dari Ikatan Dokter Anak Indonesia 15 DR.dr.Aryono Hendarto, Sp.A(K) Wakil dari Kolegium Ilmu Kesehatan Anak 16 dr..R.Suhartono,Sp.B.KV Wakil dari Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia 17 DR.dr.Kiki Lukman, M(Med)Sc,FCSI Wakil Kolegium Ilmu Bedah Indonesia 18 Dr. Andi Wahyuningsih Attas,Sp.An,KIC,MARS Wakil Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia 19 Prof. DR.dr. Eddy Rahardjo, Sp.An.KIC,KAO Wakil dari Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia 20 dr. Kuntjoro Adi Purjanto, MKes Wakil Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia 21 Dr. dr. Slamet Riyadi Yuwono, DTM&H, MARS, M.Kes Wakil Badan Pengawas Rumah Sakit

13 Analisa dan pemetaan kekurangan dokter spesialis penyakit dalam, obstetri dan ginekologi, anak, bedah dan anestesiologi dan terapi intensif

14 KEKURANGAN DOKTER SPESIALIS
Kekurangan Dokter Spesialis 4 Dasar + Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif KRITERIA RS JUM RS KEKURANGAN DOKTER SPESIALIS Sp Anak Sp OG Sp PD Sp Bedah Sp Anestesi RS PERBATASAN 19 13 15 16 14 7 RS RUJUKAN REGIONAL 104 (110) 80 60 66 99 65 RS RUJUKAN PROVINSI 20 35 31 30 53 RS RUJUKAN NASIONAL 3 9 1 RS KELAS C 261 147 101 108 134 42 RS KELAS D 119 36 50 RS KELAS A DAN B 140 57 23 41 76 40 RS BUMN 63 24 18 21 8 RS TNI-POLRI 168 48 49 46 6 Keterangan : RS yang beririsan masuk kedalam salah satu kriteria RS Sumber : SIRS Online, 16 Mei 2016 Standar Ketenagaan di RS berdasarkan PMK No 56 Tahun 2014 dan PMK No 340 Tahun

15 Kekurangan dokter Sp 4 dasar + Anestesiologi dan Terapi Intensif di RS Perbatasan
PROVINSI PERBATASAN Jum RS Sp Anak Sp OG Sp PD Sp Bedah Sp Anestesi NUSA TENGGARA TIMUR 3 4 6 5 1 KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TIMUR 2 KALIMANTAN UTARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA BARAT PAPUA INDONESIA 19 13 15 16 14 7 Sumber : SIRS Online, 16 Mei 2016 Standar Ketenagaan di RS berdasarkan PMK No 56 Tahun 2014 dan PMK No 340 Tahun

16 Kekurangan dokter Sp 4 dasar + Anestesiologi dan Terapi Intensif di RS Rujukan Regional
PROVINSI Regional Jum RS Sp Anak Sp OG Sp PD Sp Bedah Sp Anestesi ACEH 5 1 2 3 4 SUMATERA UTARA 6 SUMATERA BARAT RIAU JAMBI SUMATERA SELATAN BENGKULU LAMPUNG KEPULAUAN BANGKA BELITUNG KEPULAUAN RIAU DKI JAKARTA JAWA BARAT 7 JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA JAWA TIMUR BANTEN BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA 8 SULAWESI TENGAH SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGGARA GORONTALO SULAWESI BARAT MALUKU 9 MALUKU UTARA PAPUA BARAT PAPUA INDONESIA 104 80 60 66 99 65 Sumber : SIRS Online, 16 Mei 2016 Standar Ketenagaan di RS berdasarkan PMK No 56 Tahun 2014 dan PMK No 340 Tahun

17 Kekurangan dokter Sp 4 dasar + Anestesiologi dan Terapi Intensif di RS Rujukan Propinsi
PROVINSI Pripinsi Jum RS Sp Anak Sp OG Sp PD Sp Bedah Sp Anestesi ACEH 1 5 4 RIAU 3 JAMBI 2 BENGKULU LAMPUNG KEPULAUAN BANGKA BELITUNG KEPULAUAN RIAU BANTEN NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN UTARA SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA GORONTALO SULAWESI BARAT MALUKU MALUKU UTARA PAPUA BARAT INDONESIA 20 35 31 30 53 14 Sumber : SIRS Online, 16 Mei 2016 Standar Ketenagaan di RS berdasarkan PMK No 56 Tahun 2014 dan PMK No 340 Tahun

18 Kekurangan dokter Sp 4 dasar + Anestesiologi dan Terapi Intensif di RS Rujukan Nasional
PROVINSI Nasional Jum RS Sp Anak Sp OG Sp PD Sp Bedah Sp Anestesi SUMATERA UTARA 1 SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN DKI JAKARTA JAWA BARAT 2 JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI KALIMANTAN BARAT 4 KALIMANTAN TIMUR SULAWESI UTARA SULAWESI SELATAN PAPUA 3 INDONESIA 14 7 9 Sumber : SIRS Online, 16 Mei 2016 Standar Ketenagaan di RS berdasarkan PMK No 56 Tahun 2014 dan PMK No 340 Tahun

19 Kekurangan dokter Sp 4 dasar + Anestesiologi dan Terapi Intensif di RS Kelas C
PROVINSI Kelas C Jum RS Sp Anak Sp OG Sp PD Sp Bedah Sp Anestesi ACEH 13 10 8 9 12 3 SUMATERA UTARA 18 6 5 SUMATERA BARAT 15 4 RIAU 1 2 JAMBI 7 SUMATERA SELATAN - BENGKULU LAMPUNG KEPULAUAN BANGKA BELITUNG KEPULAUAN RIAU DKI JAKARTA JAWA BARAT JAWA TENGAH 25 DI YOGYAKARTA JAWA TIMUR 28 BANTEN BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA SULAWESI TENGAH SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGGARA GORONTALO SULAWESI BARAT MALUKU PAPUA BARAT PAPUA INDONESIA 261 147 101 108 134 42 Sumber : SIRS Online, 16 Mei 2016 Standar Ketenagaan di RS berdasarkan PMK No 56 Tahun 2014 dan PMK No 340 Tahun

20 Kekurangan dokter Sp 4 dasar + Anestesiologi dan Terapi Intensif di RS Kelas D
PROVINSI Kelas D Jum RS Sp Anak Sp OG Sp PD Sp Bedah Sp Anestesi ACEH 2 SUMATERA UTARA 6 1 SUMATERA BARAT RIAU 4 3 JAMBI SUMATERA SELATAN BENGKULU 5 KEPULAUAN BANGKA BELITUNG KEPULAUAN RIAU DKI JAKARTA 18 7 11 JAWA BARAT JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA JAWA TIMUR NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH 8 KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA SULAWESI TENGAH SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGGARA GORONTALO MALUKU MALUKU UTARA PAPUA BARAT PAPUA INDONESIA 119 36 30 50 Sumber : SIRS Online, 16 Mei 2016 Standar Ketenagaan di RS berdasarkan PMK No 56 Tahun 2014 dan PMK No 340 Tahun

21 Kekurangan dokter Sp 4 dasar + Anestesiologi dan Terapi Intensif di RS BUMN
PROVINSI BUMN Jum RS Sp Anak Sp OG Sp PD Sp Bedah Sp Anestesi ACEH 3 1 SUMATERA UTARA 15 8 7 2 SUMATERA BARAT RIAU SUMATERA SELATAN 5 KEPULAUAN RIAU DKI JAKARTA JAWA BARAT JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA JAWA TIMUR 13 4 BANTEN KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGGARA PAPUA BARAT INDONESIA 63 24 14 18 21 Sumber : SIRS Online, 16 Mei 2016 Standar Ketenagaan di RS berdasarkan PMK No 56 Tahun 2014 dan PMK No 340 Tahun

22 Kekurangan dokter Sp 4 dasar + Anestesiologi dan Terapi Intensif di RS TNI-POLRI
PROVINSI TNI-POLRI Jum RS Sp Anak Sp OG Sp PD Sp Bedah Sp Anestesi ACEH 5 1 3 2 SUMATERA UTARA 9 6 4 SUMATERA BARAT RIAU JAMBI SUMATERA SELATAN BENGKULU LAMPUNG KEPULAUAN RIAU DKI JAKARTA 12 JAWA BARAT 13 JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA JAWA TIMUR 31 16 8 BANTEN BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA SULAWESI TENGAH SULAWESI SELATAN 7 SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA BARAT PAPUA INDONESIA 168 65 48 49 46 Sumber : SIRS Online, 16 Mei 2016 Standar Ketenagaan di RS berdasarkan PMK No 56 Tahun 2014 dan PMK No 340 Tahun

23 Target Wajib Kerja Spesialis Tahun 2016 – 2019
Strategi Pemenuhan Target/Tahun 2015 2016 2017 2018 2019 Wajib Kerja Dokter Spesialis - 1.250 Rumah sakit dapat ditetapkan sebagai lokus wajib kerja , bila : Ada usulan daerah Proses analisa ketenagaan, kosong/kurang dokter spesialis 4 dasar dan 1 penunjang Ketersedian sarana dan prasarana Hasil visitasi Rumah Sakit untuk kesiapan penempatan

24 TATACARA PENGUSULAN KEBUTUHAN DOKTER SPESIALIS BAGI RUMAH SAKIT YANG AKAN DIPENUHI PUSAT
Melakukan entry setiap tahun Aplikasi Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan, entry dapat dilakukan secara online dan offline dapat diunduh pada web tersebut Membuat surat usulan kebutuhan dengan syarat sebagai berikut : Keberadaan tenaga kesehatan kosong/kurang dari standar ketenagaan berdasarkan Permenkes No 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit dan Permenkes No 340 tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit lampiran hasil entry Aplikasi Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan dengan menggunakan metode standar ketenagan minimal di Rumah Sakit ). Tersedia sarana prasarana Rumah Sakit Kab/Kota yang bersedia menyediakan tempat tinggal bagi tenaga dan kendaraan dinas bagi dokter spesialis yang akan ditempatkan Tahap awal pemenuhan dokter spesialis melalui wajib kerja spesialis utamanya untuk dokter spesialis Obygin, spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis bedah dan spesialis anestesi dan terapi intensif Memberikan insentif tambahan kepada dokter spesialis

25 Terima Kasih Together We Can HPEQ DIKTI


Download ppt "WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google