Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Manajemen Koperasi & UMKM
Dosen Pembimbing: Dra. Christina Menuk S. SE, MM Koperasi Masa Lalu, Masa Kini (Sekarang), dan Masa yang Datang
2
Disusun Oleh: Luqman Al-Hakim (141500005) Putri Rosella (141500090)
M. Ulummudin Khasani ( ) RismantiAlfianiDewi ( ) NinikOktavia ( ) Dyaul Hag ( )
3
Undang-Undang Perkoperasian
PEMBAHASAN Koperasi Masa Kini (sekarang) Koperasi Masa yang Akan Datang Koperasi Masa Lalu Undang-Undang Perkoperasian
4
Perkembangan Koperasi Pada Masa Lalu
Kelahiran koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang sangat dimetral. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Pada dasarnya koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Kebiasaan Nenek Moyang di beberapa daerah Indonesia adalah Arisan Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologu pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Kemajuan industry di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
5
Koperasi Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan Belanda gerakan koperasi pertama kali di Indonesia lahir dari inisiatif tokoh R.A. Wiriaatmaja pada tahun 1986. Pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Bestluit 7 April No. 431 tahun 1915 Mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari gubernur jenderal. Akta dibuat dengan perantaraan notaries dan dalam bahasa Belanda. Ongkos materai sebesar 50 gulden. Hak tanah harus menurut hokum Eropa. Harus diumumkan Javasche Courant yang biayanya juga tinggi. Pada tahun 1927 pemerintah No. 91 yang lebih ringan dari peraturan pada tahun 1915, peraturan dari No. 91 antara lain: Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dengan menggunakan bahasa daerah. Ongkos materai menurun menjadi 3 gulden. Hak tanah dapat menurut hukum adatt. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.
6
Koperasi Masa Penjajahan
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan konggres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan kembali peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahu Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti dengan Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, dimana yang mula-mula bertugas mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat
7
Koperasi Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi yang terdapat pada UUD 1945 pasal 33 (1) Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakt sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementrian Kemakmuran. Namun karena system pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI. Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat menghasilkan: Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada 12 Juli 1953 diadakan Konggres Koperasi II di Bandung menghasilkan: Membentuk Dewan Koperaasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah. Mengangkat Bapak Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Segera akan dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru.
8
Koperasi Masa Kemerdekaan
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih rendah. Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi. Pengetahuan masyarakat terhadap koperasi masih sangat rendah. Untuk melaksanakan pogram perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain: Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian bermodal kecil.
9
Koperasi Masa Kini (sekarang)
Orde Lama ke Orde Baru, dengan lahirnya UU No. 12/1967. Semenjak pelita I, Pemerintah dan masyarakat koperasi Indonesia telah menemukan titik tolak pembangunan yang mantap, kokoh serasi dan berkesinambungan. Dari tahap demi tahap pembenahan dan pengembangan selama Pelita I dan Pelita II, pilar-pilar penyangga koperasi Indonesia mulai terpasang dengan seksama. Antara lain, berkembangnya Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa sebagai wadah perekonomian pedesaan. Peran koperasi dalam perekonomian nasional semakin tak terdengar gaungnya. Selama ini masalah perubahan paradigma tidak pernah menjadi isu sentral Tanamkan paradigma bahwa koperasi besar bukan karena SHU atau asset melainkan kesejahteraan anggota.
10
Peran Koperasi Pada Zaman Sekarang
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector Penyedia lapangan kerja yang terbesar Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat Pencipta pasar baru dan sumber inovasi Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor Koperasi dapat dikatakan: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
11
Pada masa kini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti: Keanggotaan sukarela dan terbuka Pengendalian oleh anggota secara demokratis Partisipasi ekonomi anggota Pendidikan,pelatihan dan informasi Kerjasama diantara koperasi dankepedulian terhadap komunitas Peranan Yang Dilakukan Pemerintah Dalam Mengembangkan Koperasi di Indonesia Program yang direncanakan oleh pemerintah untuk koperasi: Mengembangkan dan memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM pengurus koperasi Memfasilitasi beasiswa D3/S1 bagi pengelola dan kader koperasi. Meningkatkan peran serta geraknan koperasi dalam melaksanakan pola pendidikan terhadap anggota, calon anggota serta masyarakat disekitarnya khususmya bagi KSP/USP.
12
Mengembangkan mekanisme layanan usaha terpadu dalam rangka menumbuhka unit usaha baru.
Mengembangkan dan melaksanakan system perencanaan, fasilitas, pemantauan dan pengendalian pengembangan SDM koperasi di Indonesia. Sumber Modal Koperasi Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut: Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan Khusus Dana Cadangan Hibah
13
Potret Koperasi di Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak orang.Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat.Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak unit (88,14%). Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi.
14
KOPERASI PADA Masa yang Akan Datang
Tantangan dalam Pembanguna Koperasi Pembangunan koperasi pada pembangunanjangka panjang pertama telah berhasil meningkatkan peranannya dalam perekonomian nasional. Persaingan usaha akan semakin ketat, peranan ilmu pengetahuan dan teknologi meningkat, tuntutan akan sumber daya manusia yang berkualitas mampu mengantisipasi dan merencanakan masa depan meningkat pula. Dengan memperhatikan kedudukan koperasi, baik sebgai saka guru perwkonomian nasional maupun sebgai bagian integral tata perekonomian nasional, peran koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi masih harus meningkatkan kemampuannya dalam menggerakkan dan menampung peran serta masyarakat secara luas
15
Bagaimana Koperasi Mengahdapi Era Global?
Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam Iaju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) : Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Seperti yang pernah dikatakan oleh Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono “Membangun ekonomi Indonesia dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengikuti model ekonomi negara lain. Yang bisa akhirnya menggangkat taraf hidup 240 juta di seluruh tanah air dari sabang sampai marauke, dari Miangas hingga Pulau Rote adalah ekonomi rakyat “.
16
Prospek Koperasi dalam Menghadapi era Globalisasi
Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Koperasi Juru Selamat Sekarang ini, koperasi telah menjadi sumber penghidupan bagi 91,25 juta orang yang sebagian besar ada di pedesaan, sedangkan usaha besar hanya mampu menyerap 2,52 juta orang (Nasution, 2008). Pengalaman ini tentu menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah bahwa sektor usaha koperasi dan UMKM menjadi soko guru dan urat nadi perekonomian di negeri kita.
17
Langkah-langkah Antisipasi Koperasi Dalam Era Globalisasi
E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944) merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu.paradigms pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara "ekonomi rakyat" dan "ekonomi konglomerat" dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat "sejak dari sananya" adalah "ekonomi pertumbuhan", maka ekonomi rakyat adalah "ekonomi pemerataan". Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara yang sama. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan. Jadi langkah pembenahan koperasi,
18
Undang-Undang yang Mengatur Tentang Koperasi
Pertama-tama harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada. Kedua, pembenahan manajerial. Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam. Undang-Undang yang Mengatur Tentang Koperasi BAB I : Ketentuan Umum Pasal Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan perorangan. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan dari Koperasi Primer. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
19
BAB II : Landasan, Asas, Dan Tujuan.
Bagian Pertama Landasan dan Asas. Pasal 2 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Bagian Kedua, TujuanPasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
20
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.