Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL"— Transcript presentasi:

1 REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL

2 REFORMA AGRARIA Bukan sekedar political will yg diwujudkan melalui kebijakan perundang-undangan Untuk mencapai tujuan, dibutuhkan kekuatan pemerintah untuk memaksa  melalui aparatus Bagai pisau bermata dua:di satu sisi kebijakan pemberdayaan di sisi lain kebijakan ketidakberdayaan (berupa pengambilan paksa aset dll yg melanggar aturan UU)

3 REFORMA AGRARIA Operasi pemerintah yg dijalankan untuk mengubah struktur penguasaan tanah dan kekayaan alam yg timpang untuk mewujudkan cita-cita konstitusional mewujudkan keadilan sosial bagi kaum miskin pedesaan. Di sisi lain, reforma agraria adalah bagian dari pengakuan negara atas kedudukan kaum miskin pedesaan tersebut sebagai warga negara, sekaligus pemenuhan keajiban negara melalui berbagai badan pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga negara.

4 Reforma Agraria di Era Kolonial
UU Agraria tahun 1870 (Agrarische Wet)  tanah diperuntukan sebesar-besarnya untuk perkebunan kolonial (gula, karet, kopi, nila) Menjadi dasar hukum bagi akumulasi modal perusahaan eropa untuk berinvestasi di Hindia Belanda Konsesi diberikan untuk mengelola “tanah negara”, beserta hak untuk melakukan mobilisasi buruh/tenaga kerja

5 Utopia Soekarno Penghapusan azas domein negara  tanah yang ditelantarkan, tidak terpakai, dan tanah yang tidak mempunyai hak kepemilikan pribadi (eigendom) diakui sebagai milik negara. Azas domein negara dianggap sebagai akar masalah ketidakadilan terhadap penduduk pribumi. Lahirnya UUPA 1960 mengubah azas domein menjadi HMN (Hak Menguasai dari Negara)

6 Semangat UUPA 1965 Pembaruan hukum agraria
Penghapusan hak asing dan konsesi kolonial atas tanah Menghakhiri penghisapan feodal secara berangsur2 Perombakan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan2 hukum yang berkaitan dengan itu Perencanaan, peruntukan, dan penggunaan bumi secara berencana

7 Hak Menguasai dari Negara
(1) mengatur, merencanakan dan mentara alokasi penggunaan, penyediaan, dan pemeliharaan dari bumi, air, dan udara; (2) Menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara rakyat dengan bumi, air, dan udara; (3)Menentukan dan mengatur hubungan hukum di antara rakyat dan juga tindakan hukum yang terkait dengan bumi, air, dan udara. Efek samping: (1) penghapusan hak istimewa desa perdikan, (2) penghapusan hak konversi dalam wilayah pemerintahan otonom Yogyakarta dan Surakarta, (3) likuidasi tanah partikelir

8 Kejatuhan Reforma Agraria dan Sengkarut Orde Baru
Paket kebijakan ekstraktif: UU 1/67 ttg Penanaman Modal Asing, UU 5/67 ttg Kehutanan, UU 8/67 ttg Penanaman Modal Dalam Negeri, dan UU 11/67 ttg Pertambangan. Alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk “kemakmuran” melalui kegiatan ekstraktif- eksploitatif

9 Tanah di era Soeharto Tanah untuk pembangunan  mencakup pengambilalihan tanah untuk proyek pembangunan Lahirnya BPN : (1) bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, adanya kebutuhan, penguasaan, dan penggunaan tanah pada umumnya termasuk untuk kepentingan pembangunan dirasakan semakin meningkat. (2) bahwa dengan meningkatnya kebutuhan, penguasaan, dan penggunaan tanah terutama untuk pembangunan meningkat pula permasalahan yang timbul di bidang pertanahan

10 Tanah di Era Soeharto BPN sebagai obat mujarab
Asas legal formal meletakkan hak atas tanah bergantung pada bukti kepemilikan Lahirnya administrasi pro-pasar.

11 Pasca Soeharto Keinginan yang kuat untuk kembali melakukan reforma agraria Banyaknya konflik yang muncul antara masyarat versus negara


Download ppt "REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google