Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Strategi Pencapaian Akreditasi Program Studi Unggul

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Strategi Pencapaian Akreditasi Program Studi Unggul"— Transcript presentasi:

1 Strategi Pencapaian Akreditasi Program Studi Unggul
Workshop Fasilitasi Akreditasi Program Studi & Institusi Poltekkes Kemenkes RI Hotel Menara Peninsula Jakarta, Februari 2018 Strategi Pencapaian Akreditasi Program Studi Unggul Direktorat Akreditasi Lam-PTKes Budi Setiawan

2 Biodata Budi Setiawan Pendidikan: Pekerjaan Organisasi
Ir. Teknologi Pertanian-IPB (1985) MS. Gizi Masyarakat & Sumberdaya Keluarga – IPB (1990) Ph.D Human Nutrition, UNL-USA (1999) Pekerjaan Dosen Departemen Gizi Masyarakat, FEMA-IPB (1985-sekarang) Kepala Pusat Kajian Gender dan Anak, LPPM-IPB (2015-sekarang) Auditor Internal Institut Pertanian Bogor (2005-sekarang) Ketua Program Studi Magister Manajemen Ketahanan Pangan ( ) Ketua Departemen Gizi Masyarakat, FEMA-IPB ( ) Organisasi Sekretaris Umum Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Gizi Indonesia (2014-sekarang) Ketua 2 Dewan Pengurus Pleno Pergizi Pangan Indonesia (2013-sekarang) Ketua Bidang Penjaminan Mutu Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia (2014-sekarang) Ketua Divisi Akreditasi Program Studi Gizi, LAM-PTKes (2014-sekarang) Asessor Akreditasi Institusi Pendidikan Tinggi BAN-PT (2005-sekarang) Anggota Komite Nasional Obat Tradisional & Suplemen Makanan BPOM-RI (2012-sekarang)

3 JUMLAH PRODI KESEHATAN DI INDONESIA
Bidang Ilmu Jumlah Prodi Kedokteran 440 Kedokteran Gigi 111 Keperawatan 1020 Kebidanan 741 Farmasi 290 Kesehatan Masyarakat 313 Gizi 123 Kesehatan Lain (Keterapian fisik dan keteknisan medis) 425 Jumlah 3462 Lampt-kes, 2017

4 Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes)
Akta notaris disahkan , pada 3 Februari 2014 oleh Kemenkumham No. AHU – 30.AH tahun 2014 Dapat Pengakuan Menteri melalui permen Kepmendikbud No 291/P/2014, 17 Oktober 2014 Alamat: Jalan Sekolah Duta 1 No. 62, RT 003, RW 014, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Phone: ; ; Website:

5 Pengurus Lam-PTKes Ketua Umum: Usman Chatib Warsa
Sekretaris: Elly Nurachman Ketua Divisi Kedokteran: Wahyuning Ramelan Ketua Divisi Kedokteran Gigi: Mia Damayanti Ketua Divisi Keperawatan: Setyowati Ketua Divisi Kebidanan: Laurensia Lawintono Ketua Divisi Gizi & Kesehatan Lain: Budi Setiawan Ketua Divisi Farmasi: Yahdiana Harahap Ketua Divisi Kesehatan Masyarakat: Dewi Susanna

6 Organisasi Profesi & Asosiasi Institusi Pendidikan Kesehatan
No. Bagian Organisasi Profesi Asosiasi Institusi Pendidikan 1 Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia(IDI) AIPKI 2 Kedokteran Gigi Persatuan Dokter Gigi Indonesia(PDGI) AFDOKGI 3 Keperawatan Persatuan Perawat Nasional Indonesia(PPNI) AIPNI 4 Kebidanan Ikatan Bidan Indonesia(IBI) AIPKIND 5 Farmasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) APTFI 6 Kesehatan Masyarakat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI ) AIPTKMI 7 Gizi Persatuan Ahli Gizi Indonesia(PERSAGI) AIPGI

7 Pengurus Lam-PTKes Ketua Umum: Usman Chatib Warsa Ketua : Soetrisno
Sekretaris: Elly Nurachman Bendahara: Nursamsiah Asharini Direktur Akreditasi: Soetrisno

8 Ketua Divisi Lam-PTKes
Kedokteran : Wahyuning Ramelan Kedokteran Gigi : Afi Savitri Sarsito Keperawatan : Setyowati Kebidanan : Laurensia Lawintono Gizi & Kesehatan lain : Budi Setiawan Farmasi : Yahdiana Harahap Kesehatan Masyarakat : Dewi Susanna

9 Tim Penilai Akreditasi Lam-PTKes
Fasilitator Asesor Validator Tim Penilai Akreditasi Lam-PTKes

10 MAJELIS LAM-PTKES Ketua : Harmani Kalim (Kedokteran)
Sekretaris : Dewi Irawaty (Keperawatan) Anggota : Endang Sutedja (Kedokteran) Sudibyo (Kedokteran Gigi) Bambang Irawan (Kedokteran Gigi) Herawani Aziz (Keperawatan) Mufdlilah (Kebidanan) Tati Rostati (Kebidanan) Ridwan Thaha (Kesehatan Masyarakat) Tjipto Suwandi (Kesehatan Masyarakat) Azizahwati (Farmasi) Maria Immaculata Iwo (Farmasi) Trina Astuti (Gizi) Dadang Sukandar (Gizi) Mansur Ma’shum (Masyarakat)

11 Kompleksitas Sistem Pendidikan Tinggi (Belmawa, 2016)
Tujuan Dikti Teaching-Learning Process Graduates Incoming Students Intelektual, Ilmuwan, atauProfesional yang beriman, bertaqwa, berakhlaq mulia, berbudaya, kreatif, Berkarakter tangguh Academic Community Quality Assurance Karya Penelitian untuk Kemaslahatan bangsa, negara, dan manusia Leadership Management Staff Library Physical Facilities Laboratories Funding Organization Resources Curriculum Pengabdian Kepada Masyarakat

12 M Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)
Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) M MUTU PENDIDIKAN TINGGI SPMI SPME/Akreditasi P E E P Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Penetapan Standar Dikti; Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. Evaluasi Data dan Informasi Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi

13

14

15 Kewajiban Akreditasi UU No.12 tahun 2012:
Pasal 42 ayat (1):Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik & pendidikan vokasi sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu Program Studi Terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tingg. Pasal 55 ayat (2)Akreditasi sebagaimana dimaksudkan untuk mementukan Kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal 97: pengelola Perguruan Tinggi harus menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini paling lambat 2(dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan (disyahkan).

16 Kewajiban Akreditasi... Permenristekdikti No.32 tahun 2016:
Pasal 1 ayat (2):Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi. Pasal 2 ayat (1): Akreditasi merupakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Pasal 8: Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan data dan informasi pada PDDikti. Pasal 9 ayat (3): BAN-PT memiliki kemandirian dalam melakukan akreditasi Perguruan Tinggi. Pasal 29: Tugas dan wewenang LAM diantaranya adalah melakukan akreditasi Program Studi.

17 Permenristekdikti no.32/2016 pasal 4 ttg Akreditasi Minimum

18 Permenristekdikti no.32/2016 pasal 6 ttg Reakreditasi

19 Masa Berlaku Akreditasi Program Studi

20 Sangsi Akreditasi bagi Program studi (UU no. 12 /2012)
Pasal 28: Ayat 3 (a): Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; Ayat 4 (a): Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; Pasal 33: Ayat 3: Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi; Ayat 6: Program Studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir; Ayat 7: Program Studi yang tidak diakreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dicabut izinnya oleh Menteri.

21 Akreditasi Institusi vs Akreditasi Prodi
Akreditasi Program Studi Kesehatan dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Lam-PTKes), sejak Maret 2015. Akreditasi program studi kesehatan oleh Lam-PTKes meliputi pendidikan akademik maupun pendidikan profesi. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi tetap dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

22

23 Akreditasi Program Studi Kesehatan oleh LAM-PTKes

24 BUKU PANDUAN AKREDITASI LAM PT-Kes SIMAK
Manual SIMAK Untuk Program Studi / Operator Manual SIMAK Untuk Fasilitator Manual SIMAK Untuk Asesor Manual SIMAK Untuk Validator Manual SIMAK Untuk Majelis

25 Proses Kerja Akreditasi Prodi LAM-PTKes (52 langkah dalam 6-9 bulan)
Registrasi (7 hari) Fasilitasi (90 – 180 hari) Asesmen Kecukupan Asesmen Lapangan (14 hari) Validasi Sidang Majelis Akreditasi (2 hari) Hasil Akreditasi

26 PROSES KERJA AKREDITASI LAM-PTKes
Informasi Registrasi Fasilitasi AK AL Validasi Majelis Terbit SK* *Banding Sertifikat Dengan Fasilitasi 6 bulan = waktu proses akreditasi 8 bulan) 1 Minggu - 12 bulan - 6 bulan - 6 bulan + 1 bulan + 1 bulan + 1 Bulan + 2 Bulan + 2 Bulan +2 Bulan 6 Bulan 1 Minggu 2 Minggu 1 Bulan 3 Bulan Note: *SK diterima melewati masa kadaluarsa 2 bulan Informasi Registrasi Fasilitasi AK AL Validasi Majelis Terbit SK* *Banding Sertifikat Dengan Fasilitasi 3 bulan = waktu proses akreditasi 5 bulan) 1 Minggu - 12 bulan - 6 bulan - 3 bulan - 3 bulan - 3 bulan - 2 Bulan - 1 Bulan - 1 Bulan -1 Bulan 3 Bulan 1 Minggu 2 Minggu 1 Bulan 2 Bulan Note: *SK diterima masih dalam masa berlaku akreditasi lama

27 Standar & Peringkat saat ini
> 361 > >

28 Instrumen Akreditasi Buku 1: Naskah Akademik
Buku 2: Standar & Prosedur Buku 3A: Borang Akreditasi Program Studi Buku 3B: Borang Akreditasi Fakultas Buku 4: Panduan Pangisian Instrumen Buku 5: Pedoman Penilaian Instrumen Buku 6: Matriks Penilaian Akreditasi Buku 7: Pedoman Asesmen Lapangan

29 RUJUKAN-RUJUKAN PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENILAIAN AKREDITASI
Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) Permenristekdikti No. 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Permenristekdikti No. 26 tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Permenristekdikti No. 100 tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta

30 Borang Akreditasi Prodi Studi
Borang 3A untuk Program Studi (PS), dengan bobot nilai 75%. Borang Evaluasi Diri Program Studi, dengan bobot nilai 10%. Borang 3B untuk Unit Pengelola Program Studi (UPPS), dengan bobot nilai 15%. Total nilai maksimum adalah 400

31 Status Akreditasi Program Sudi
Terakreditasi C bila nilai total: Terakreditasi B bila nilai total: Terakreditasi A bila nilai Total:

32 FORMAT EXCEL PENILAIAN PROGRAM STUDI
F1 link isian dari hitung F1 Hitung F1 untuk mengisikan nilai AK borang PS F2 mengisikan Evaluasi Diri F3 link isian dari hitung F3 Hitung F3 untuk mengisikan nilai AK borang UPPS F4 Berita Acara Program Studi F5 Berita Acara UPPS F6 Form penilaian asesmen lapangan PS F7 Evaluasi Diri AL F8 Form penilaian asesmen lapangan UPPS F9 Rekomendasi Asesor untuk Prodi F10 - F12 Untuk validator

33 PERINGKAT AKREDITASI PROGRAM STUDI YANG BERLAKU SAAT INI SAMPAI 2018
PERINGKAT TERAKREDITASI A (SANGAT BAIK) PERINGKAT TERAKREDITASI B (BAIK) PERINGKAT TERAKREDITASI C (CUKUP)

34 PERINGKAT AKREDITASI PROGRAM STUDI YANG AKAN BERLAKU MENDATANG
PERINGKAT TERAKREDITASI BAIK PERINGKAT TERAKREDITASI BAIK SEKALI PERINGKAT TERAKREDITASI UNGGUL

35 DIMENSI PENILAIAN Mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola: meliputi integritas visi dan misi, kepemimpinan (leadership), tata pamong, sistem manajemen sumberdaya, kemitraan strategis (strategic partnership), dan sistem penjaminan mutu internal; Mutu dan produktivitas luaran (outputs) dan capaian (outcomes): berupa kualitas lulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat; Mutu proses: mencakup proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan suasana akademik; Mutu input: meliputi sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), mahasiwa, kurikulum, sarana prasarana, keuangan (pembiayaan dan pendanaan).

36 STANDAR INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI KESEHATAN LAM-PTKES YANG BERLAKU SAAT INI S/D 2018
STANDAR 1: Visi, Misi, Tujuan, serta Strategi Pencapaian STANDAR 2: Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan dan Penjaminan Mutu STANDAR 3: Mahasiswa dan Lulusan STANDAR 4: Sumber Daya Manusia STANDAR 5: Kurikulum, Pembelajaran dan Suasana Akademik STANDAR 6: Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi STANDAR 7: Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama

37 KRITERIA INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI KESEHATAN LAM-PTKES YANG AKAN BERLAKU AKHIR 2018
KRITERIA 1: VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI KRITERIA 2: TATA PAMONG DAN KERJASAMA KRITERIA 3: MAHASISWA KRITERIA 4: SUMBER DAYA MANUSIA KRITERIA 5: KEUANGAN, SARANA, DAN PRASARANA KRITERIA 6: PENDIDIKAN KRITERIA 7: PENELITIAN KRITERIA 8: PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT KRITERIA 9: LUARAN DAN CAPAIAN

38 Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi

39 KRITERIA PENILAIAN

40 SISTEM AKREDITASI LAM-PTKes
PROSES AKREDITASI SECARA ONLINE (IT BASED). TIM PENILAI TERDIRI ATAS : - FASILITATOR - ASESOR - VALIDATOR. FASILITASI dibimbing oleh 1 FASILITATOR/ PRODI ASESMEN KECUKUPAN & ASESMEN LAPANGAN: - Vokasi, Akademik (S1, S2, S3), Sp : 2 ASESOR/ PRODI - Profesi : 3 ASESOR/ PRODI VALIDASI dilakukan oleh 2 VALIDATOR/ PRODI WAKTU ASESMEN KECUKUPAN : 1- 2 Hari (Rentang waktu 1 Minggu) WAKTU ASESMEN LAPANGAN : - Vokasi, Akademik (S1, S2, S3), Sp = 3 Hari (Rentang waktu 2 minggu) - Profesi (sarjana & profesi) = 4 Hari (Rentang waktu 2 minggu)

41 TAHAP PEMBIMBINGAN/FASILITASI
PEMBIMBINGAN OLEH FASILITATOR LAM-PTKes SIFATNYA WAJIB. PEMBIMBINGAN DIMULAI 6 BULAN SEBELUM MASA BERLAKU AKREDITASI BERAKHIR. PENUNJUKAN FASILITATOR dan PEMBERIAN PASSWORD DAN USERNAME oleh Sekretariat. FASILITATOR DAN PROGRAM STUDI BERKOMUNIKASI DALAM PEMBIMBINGAN MAKSIMAL 6 BULAN. FASILITATOR MEREKOMENDASI BAHWA PRODI SUDAH VALID UNTUK PENGAJUAN DOKUMEN AKREDITASI KE LAM-PTKes.

42 ASESMEN KECUKUPAN (DESK EVALUATION)
SEKRETARIAT MENGIRIM INFORMASI MENGENAI TUGAS ASESMEN KECUKUPAN (AK) KEPADA ASESOR. KESEDIAAN ASESOR ATAS TUGAS AK TERSEBUT. TIM ASESOR MENERIMA SURAT TUGAS DARI LAM-PTKes. SEKRETARIAT MENGIRIM DOKUMEN AKREDITASI PRODI KEPADA ASESOR. ASESOR MELAKUKAN PENILAIAN BORANG PRODI PADA F1, EVALUASI DIRI PADA F2, DAN BORANG UPPS PADA F3 SECARA INDIVIDUAL DI LOKASI ASESOR DALAM RENTANG WAKTU 1 MINGGU.

43 ASESMEN KECUKUPAN (Lanjutan)
ASESOR MELAKUKAN PENYAMAAN PERSEPSI HASIL AK DAN JADWAL ASESMEN LAPANGAN DG ANGGOTA TIM. ASESOR MENGIRIM HASIL AK DAN JADWAL ASESMEN LAPANGAN (AL) KE SEKRETARIAT LAM-PTKes.

44 ASESMEN LAPANGAN (SITE VISIT/VISITASI)
SEKRETARIAT LAM-PTKes MENGIRIM SURAT TUGAS AL KEPADA TIM ASESOR. TIM ASESOR MENERIMA SURAT TUGAS AL SESUAI JADWAL. TIM ASESOR MELAKUKAN PERJALANAN KE LOKASI PRODI YANG AKAN DIASES. PERTEMUAN AWAL TIM ASESOR DI HOTEL UNTUK PENYAMAAN PERSEPSI DAN ACARA VISITASI HARI PERTAMA PALING LAMBAT PUKUL

45 ASESMEN LAPANGAN (Lanjutan)
PERTEMUAN AWAL DG KETUA UPPS DAN PRODI BERSAMA TIM AKREDITASI PRODI. PENINJAUAN LAPANGAN PADA PERKULIAHAN, PRAKTIKUM, DAN PRAKTEK. (SARANA,PRASARANA DAN KEGIATAN). WAWANCARA DENGAN DOSEN, MAHASISWA, TENAGA KEPENDIDIKAN, ALUMNI, DAN PENGGUNA LULUSAN.

46 ASESMEN LAPANGAN (Lanjutan 2)
MENYUSUN BERITA ACARA PENILAIAN BORANG PRODI (F4) DAN BORANG UPPS (F5). MENDISKUSIKAN ISI BERITA ACARA DENGAN PRODI DAN UPPS DAN TANDA TANGAN BERSAMA. MENYUSUN PENILAIAN BORANG PRODI (F6), EVALUASI DIRI PRODI (F7) DAN BORANG UPPS (F8), SERTA REKOMENDASI PEMBINAAN (F9).

47 ASESMEN LAPANGAN (Lanjutan 3)
MENGIRIM HASIL ASESMEN LAPANGAN TIM (F4,F5,F6, F7,F8, F9) KE SEKRETARIAT LAM- PTKes. MENYERAHKAN F4, F5 DAN F9 KEPADA PRODI.

48 TAHAP VALIDASI SEKRETARIAT LAM-PTKes MENGIRIM HASIL ASESMEN KECUKUPAN & LAPANGAN (F1-F9, SERTA FORMAT KOMENTAR VALIDATOR F10-F12) KEPADA TIM VALIDATOR. TIM VALIDATOR MEMERIKSA KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN HASIL ASESMEN LAPANGAN DARI ASESOR. TIM VALIDATOR MELAKUKAN VALIDASI DALAM WAKTU 1 MINGGU. TIM VALIDATOR TIDAK BOLEH MENGUBAH SKOR, HANYA MEMBERIKAN KOMENTAR TERHADAP SKOR YANG TIDAK/KURANG SESUAI KOMENTAR PADA F10, F11, DAN F12 (PADA KOLOM VALIDATOR 1 ATAU VALIDATOR 2). TIM VALIDATOR MENGIRIM HASIL VALIDASI KE SEKRETARIAT LAM- PTKes.

49 RAPAT PLENO MAJELIS LAM-PTKES
SEKRETARIAT MENYERAHKAN HASIL VALIDASI KE KETUA DIVISI. KETUA DIVISI MENGAJUKAN HASIL VALIDASI KE RAPAT PLENO MAJELIS. RAPAT PLENO MAJELIS MEMBAHAS DAN MEMUTUSKAN HASIL AKREDITASINYA. KETUA DIVISI MELALUI SEKRETARIAT AKREDITASI MENGIRIM HASIL AKREDITASI KE KETUA PENGURUS LAM-PTKes UNTUK DITERBITKAN SK AKREDITASI.

50 PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN AKREDITASI
KETUA LAM-PTKes MENERBITKAN SK AKREDITASI. SEKRETARIAT LAM-PTKes MENGIRIM SK KEPADA PROGRAM STUDI. PROGRAM STUDI DIBERIKAN KESEMPATAN MELAKUKAN MEKANISME BANDING.

51 PROSES PENGAJUAN BANDING
PROGRAM STUDI DIBERKAN KESEMPATAN BANDING PALING LAMBAT 3 BULAN SETELAH SK TERBIT. PROSES PENGAJUAN BANDING DILAKUKAN DENGAN MENGIRIM SURAT SERTA ALASANNYA KE KETUA LAM-PTKes. PERMOHONAN BANDING AKAN DIKAJI OLEH KETUA DIVISI UNTUK DIPUTUSKAN OLEH RAPAT PLENO MAJELIS.

52 PROSES PENGAJUAN BANDING (Lanjutan)
KEPUTUSAN RAPAT PLENO MAJELIS MENYETUJUI UNTUK PENINJAUAN ULANG. KETUA DIVISI MENYIAPKAN TIM ASESOR BANDING. TIM ASESOR BANDING MENDAPAT SURAT TUGAS VISITASI BANDING KE PRODI. HASIL ASESMEN LAPANGAN PROSES BANDING LANGSUNG DIPUTUSKAN OLEH RAPAT PLENO MAJELIS. KETUA LAM-PTKes MENERBITKAN SK DAN SERTIFIKAT AKREDITASI.

53 Kode Etik

54 Kode Etik bagi Asesor (1/2)
Asesor harus: menyatakan secara tertulis bahwa ia bebas dari hubungan kerja dengan institusi yang akan diakreditasi yang diperkirakan atau patut diduga menimbulkan conflict of interest. menolak tugas akreditasi dari LAM-PTKes jika asesor yang bersangkutan pernah membantu institusi yang akan diakreditasi dalam waktu kurang dari dua tahun. menolak setiap tawaran untuk bertugas di program studi yang sedang diakreditasi minimal untuk masa dua tahun setelah keluarnya sertifikat akreditasi. bekerja secara objektif tanpa memandang reputasi perguruan tinggi yang dievaluasinya. menjaga kerahasiaan setiap informasi/dokumen maupun hasil penilaian (nilai/score) proses akreditasi, kecuali kepada LAM-PTKes.

55 Kode Etik bagi Asesor (2/2)
Asesor tidak boleh: mengambil keuntungan pribadi/keluarga/kelompok dari kegiatan akreditasi. menyampaikan pendapat pribadi yang mengatasnamakan LAM-PTKes. memiliki afiliasi dengan program dan atau satuan pendidikan tinggi yang dinilainya. meminta atau menerima pemberian hadiah dalam bentuk apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan/mempengaruhi hasil akreditasi. mengubah atau memperbaiki data dan informasi, termasuk hasil penilaian yang berkaitan dengan proses evaluasi yang telah diserahkan kepada LAM-PTKes

56 Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Akreditasi LAM-PTKes
Setiap asesor yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi sebagai berikut: Peringatan lisan; Peringatan tertulis; Pembebasan tugas sementara; Pemberhentian

57 Kode Etik Pengelola Program Studi (1/2)
Pengelola program studi yang dinilai harus: menyediakan ruangan kerja dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelompok asesor pada semua tahap dalam proses akreditasi. menolak asesor yang memiliki kepentingan (conflict of interest) dengan program studi dan institusi yang dinilai. mempermudah proses kunjungan yang dilakukan oleh asesor sebagai petugas yang mewakili LAM- PTKes tanpa melanggar kode etik. Memberikan akses untuk menjamin proses penilaian secara obyektif

58 Kode Etik Pengelola Program Studi (2/2)
Pengelola program studi yang sedang dinilai tidak boleh: membiarkan terjadinya penyimpangan proses penilaian dari proses yang seharusnya. memberi hadiah dalam bentuk apa pun kepada asesor yang melaksanakan asesmen lapang (visitasi). memalsukan atau terlibat dalam pemalsuan data dan informasi yang digunakan dalam proses akreditasi.

59 Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Akreditasi LAM-PTKes
Setiap program studi yang diakreditasi yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi sebagai berikut: 1. Peringatan lisan; 2. Peringatan tertulis; 3. Penundaan pengumuman akreditasi; 4. Pembatalan hasil akreditasi

60 Budi Setiawan 08128095084 bsetiawan@lamptkes.org
Workshop Fasilitasi Akreditasi Program Studi & Institusi Poltekkes Kemenkes RI Hotel Menara Peninsula Jakarta, Februari 2018 Sekian & Terima Kasih Direktorat Aktreditasi Lamptkes Budi Setiawan


Download ppt "Strategi Pencapaian Akreditasi Program Studi Unggul"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google