Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)"— Transcript presentasi:

1 Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)
Selama Perkuliahan Berlangsung, setiap alat telekomunikasi, semisal HP wajib dimatikan. (amanat kode etik mahasiswa) 13 mata kuliah : Kapita Selekta Pendidikan (KSP) PROBLEMATIKA PENGEMBANGAN KERJASAMA DI MADRASAH-SEKOLAH Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung

2 إنّ الدين عند الله اﻹسلام
لكم دينكم ولي دين ل إنّ الدين عند الله اﻹسلام selalu bertoleransi selalu fanatik berIslam

3 Landasan 1. Religius 2. Rasional 3. Yuridis : UU psl 54, PP psl 49, Permendiknas standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah [B.10]

4 Sekolah sebagai sistem sosial merupakan bagian integral dari sistem sosial yang lebih besar, yaitu masyarakat. Sekolah dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat dalam mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Sekolah juga harus menunjang pencapaian tujuan atau kebutuhan masyarakat terutama mengenai pendidikan. Sekolah berkewajiban memberi penerangan tentang tujuan, program, kebutuhan sekolah kepada masyarakat. Sekolah harus mengetahui kebutuhan, harapan, tuntutan masyarakat. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003, h. 50.

5 Tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat :
1. Memajukan kualitas pembelajaran, dan perkembangan siswa. 2. Memperkokoh tujuan sekolah serta meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat. 3. Menggairahkan masyarakat menjalin hubungan dengan sekolah. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003, h. 50.

6 Manfaat kerjasama sekolah dengan masyarakat :
1. Saling pengertian antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan lembaga-lembaga lain yang ada di masyarakat, termasuk dunia kerja. 2. Saling membantu antara sekolah dan masyarakat karena mengetahui manfaat, arti dan pentingnya peranan masing-masing. 3. Kerja sama yang erat antara sekolah dengan berbagai pihak yang ada di masyarakat dapat memperkokoh rasa ikut bertanggung jawab atas kesuksesan pendidikan di sekolah. 4. Menjadikan proses pendidikan di sekolah makin produktif, efektif, dan efisien sehingga menghasilkan lulusan yang memiliki multi kecerdasan lagi kreatif inovatif. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003, h

7 Kepala sekolah yang baik merupakan salah satu kunci untuk bisa menciptakan hubungan yang baik antara sekolah dengan masyarakat secara efektif karena harus menaruh perhatian tentang apa yang terjadi pada peserta didik di sekolah dan apa yang dipikirkan orang tua tentang sekolah. Kepala sekolah dituntut untuk senantiasa berusaha membina dan meningkatkan hubungan kerja sama yang baik antara sekolah dengan masyarakat guna mewujudkan sekolah yang efektif dan efisien. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003, h. 51.

8 Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. [UU psl 54 (1)] Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. [UU psl 54 (2)]

9 Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis. [UU psl 56 (2)]

10 Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. [UU psl 56 (3)]

11 Permendiknas 19-2007 [B.10) → peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah/madrasah :
Sekolah/madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalam pengelolaan pendidikan. Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik. Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan non-akademik. Keterlibatan peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.

12 Setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan. Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau non-pemerintah. Kemitraan SD/MI/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan SMP/MTs/SMPLB atau yang setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya.

13 Kemitraan SMP/MTs/SMPLB atau yang setara dilakukan minimal dengan SMA/SMK/SMALB, MA/MAK, SD/MI atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri. Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK atau yang setara dilakukan minimal dengan perguruan tinggi, SMP/MTs atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri di lingkungannya. Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis. Problem skala : lokal, regional, nasional, internasional.

14 Kerjasama : Tujuan : internal tingkatkan layanan pembelajaran, ekternal … . Sasaran : perseorangan, institusi pendidikan (di bawah, setara, di atas), institusi non-pendidikan. Manfaat : bagi sekolah/madrasah, bagi siswa. Lingkup : lokal, regional, nasional, internasional. Prosedur : keberanian jual ide (program, proposal). Implikasi : kerjasama secara intensif terhadap proses dan hasil belajar.

15 Prosedur Pejanjian Kerjasama :
1. Penjajakan terhadap calon mitra kerja yang didasarkan pada tupoksi. 2. Analisis dan Penilaian Terhadap Calon Mitra Kerja dan negosiasi. 3. Dibahas antar pejabat terkait/berwenang dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak pelaksana teknis. 4. Pertimbangan : tidak melanggar aturan yang berlaku dan memberi manfaat bagi madrasah-sekolah. 5. Setelah mendapatkan pertimbangan kelayakan dan persetujuan dari kamad-kasek, maka kedua belah pihak menyusun dokumen Naskah Perjanjian Kerjasama. 6. Kamad-kasek menandatangani naskah (MoU). 7. Kamad-kasek memimpin dan memanaj. Disarikan dari “Prosedur Melaksanakan Kerjasama”, online, - diakses

16 3. ruang lingkup kerjasama, 4. hak dan kewajiban, 5. pembiayaan,
Materi Naskah MoU : 1. Judul 2. tujuan, 3. ruang lingkup kerjasama, 4. hak dan kewajiban, 5. pembiayaan, 6. penyelesaian perselisihan, 7. perubahan 8. jangka waktu kerjasama. Disarikan dari “Prosedur Melaksanakan Kerjasama”, online, - diakses

17 Contoh kerjasama via internet :
IEARN (International Education and Resource Network) Indonesia merupakan sebuah program internet global yang mengemas berbagai project untuk guru dan siswa. Buka kemudian melakukan registrasi secara online agar terdaftar sebagai anggota, masuk dalam online forum, sebagai salah satu bentuk metode “Collaborative Based Learning”. [ – diakses ]

18 Networking Multi Institusi + Level :
LOKAL INSTITUSI GLOBAL MADRASAH/ SEKOLAH INSTITUSI NASIONAL ISNTITUSI REGIONAL

19 Merintis MoU : Proposal MoU : Latar Belakang; Landasan Hukum; Tujuan; Manfaat : bagi sekolah/madrasah, bagi siswa, … ; Ruang Lingkup Kerjasama; Pola Kerjasama dan Strategi. Penjajagan (kontak person secara intensif) Penanda-tanganan MoU Tindak-lanjut

20 SILAKAN DIPERTEGAS 01. das Sollen : 02. das Sein : 03. Fenomena :
04. Jenis problem : 05. Kerugian dari problem : 06. Skala problem : 07. Kategori problem : 08. Penyebab dari problem : 09. Alternatif solusi dalam era otoda: 10. Strategi penerapan setiap alternatif solusi : 11. Implikasi dari setiap alternatif solusi : 12. Penanggung-jawab :

21 مسجد النبوي مدينةالمنوّرة


Download ppt "Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google