Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
2
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka. KUHPdt Pasal 1618
3
Unsur-unsur Perseroan
Merupakan suatu persetujuan Antara 2 pihak atau lebih Mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu Dalam persekutuan Dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya
4
“Merupakan suatu persetujuan”
KUHPdt Pasal 1320 Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang.
5
“Antara 2 pihak atau lebih”
Perseroan haruslah didirikan oleh 2 orang atau lebih, sehingga suatu perseroan tidaklah mungkin bisa didirikan oleh seorang saja.
6
“Mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu”
KUHPdt Pasal 1619 Semua perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.
7
“Dalam persekutuan” Ciri dari persekutuan:
Bersifat kebendaan Untuk memperoleh keuntungan Keuntungan dibagi-bagikan kepada anggotanya Mempunyai sifat yang baik dan dapat diijinkan
8
“Dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya“
KUHPdt Pasal 1633 Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling sedikit.
9
Perseroan Firma KUHD Pasal 16
Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.
10
3 unsur mutlak Firma Menjalankan suatu perusahaan
Dengan pemakaian firma (nama) bersama Pertanggungjawaban tiap-tiap persero untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma
11
KUHD Pasal 17 Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini.
12
KUHD Pasal 18 Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.
13
KUHPdt Pasal 1624 Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu.
14
KUHD Pasal 22 Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada.
15
KUHD Pasal 24 Akan tetapi para persero firma diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu dalam bentuk otentik.
16
KUHD Pasal 26 Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma 2. pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu; 3. penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma; 4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya; 5. dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.
17
KUHD Pasal 28 Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26.
18
KUHD Pasal 29 Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang persero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu. Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi.
19
KUHPdt Pasal 1633 Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling sedikit.
20
KUHD Pasal 31 Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam perjanjian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut.
21
KUHD Pasal 32 Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh persero (tidak termasuk para persero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak.
22
Perseroan Komanditer (CV)
KUHD Pasal 19 Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
23
2 bentuk perseroan komanditer
Persero aktif Persero pasif
24
Persero aktif Persero yang memimpin jalanya perseroan dan bertindak melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama perseroan. Perseroan ini bertanggung jawab sepenuhnya sampai kepada harta kekayaan pribadinya (KUHD Pasal 21)
25
Persero pasif Persero yang hanya memasukkan modal saja dalam perseroan dan tidak ikut memimpin suatu perseroan dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama perseroan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.