Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudomo Gunawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
HARMONISASI DAN REKONSILIASI PERTAMBANGAN
By Dhoni Yusra, SH, MH
2
IDENTIFIKASI MASALAH I
3
SEBARAN POTENSI MINERAL
Ferro and Associates , a.l. : Besi, Nikel, Kobalt, Kromit , Mangan, Molibdenum, Titan Precious Metal, a.l. : Emas, Perak, Platina Base Metal , a.l. : Seng, Tembaga, Timah, Timbal, Air raksa Rare metal, a.l. : Bauksit, Monasit
4
PETA SEBARAN BATUBARA INDONESIA
Total Sumberdaya batubara 161 Milyar ton Cadangan batubara Milyar ton BADAN GEOLOGI, 2011 Cadangan batubara sekitar 2-3% cadangan dunia Kebutuhan domestik: 25% dari produksi
5
PERMASALAHAN (1) : krisis ekonomi berlanjut ke krisis multi dimensi, lalu gerakan reformasi Sentralisasi bergeser ke desentralisasi: UU 22/1999 ttg Pemerintahan Daerah (diamandemen menjadi UU32/2004), UU 25/1999 ttg Pembagian Keuangan Daerah dan Pusat (dimandemen menjadi UU 33/2004) Pasal 10 UU 22/1999: “daerah berwenang mengelola sumberdaya yang tersedia di wilayahnya......” dijabarkan lebih lanjut pada PP 75/2001 tentang Perubahan kedua PP 32/1969 tentang Pelaksanaan UU 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan Permasalahan SDM, sarana, kelembagaan, regulasi Permasalahan yang timbul: Pelaksanaan pertambangan yang tidak sesuai kaidah pertambangan yang baik dan benar Para bupati/walikota mengeluarkan Kuasa Pertambangan (KP) tapi pengawasan amat kurang maka muncul masalah lingkungan, dll Para investor langsung ke daerah (khususnya dari China, India, Korea, dll) Dampak : tumpang tindih lahan, kasus sengketa hukum (antara pengusaha dan pengusaha, pengusaha dengan pEmerintah,dll), Pemekaran daerah dari 300an propinsi/kab/kota tahun 1999 menjadi 524 tahun Dampaknya pada pengurasan SDA (hutan, tambang), izin-izin sebagai komoditi baru 6. UU 4/2009 tentang Minerba terbit 9 tahun sejak UU yang mengatur otoda terbit.
6
PERMASALAHAN (2) Tumpang tindih lahan Tumpang tindih kewenangan
Kerusakan lingkungan Sumberdaya alam habis lebih cepat Penjualan komoditi ekspor dalam bentuk bahan mentah mengancam industri pengolahan dan pemurnian dalam negeri yang membutuhkan dll
7
Comment in Mining Journal April 17 1998
PARADOX OF PLENTY?? "It is one of the strange economic paradoxes. Why is it that in many cases the economies of countries that have an abundance of natural resources actually perform less well than those of their counterparts that have few resources? What has benefited Korea and Japan for instance, so that their economies have far outstripped those of say, Mexico or Zambia?" Comment in Mining Journal April APA YANG HARUS DIPERBUAT?
8
Dimulainya Cakrawala Baru
Terbitnya UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Ketentuan dalam UU 4/2009 bahwa kegiatan hanya bisa dilaksanakan di wilayah pertambangan (WP) WP disusun melalui tahapan: Inventarisasi Data Formasi Pembawa Mineral dan Batubara Inventarisasi Data Potensi Mineral dan Batubara Inventarisasi Data Eksisting KK, PKP2B, IUP dan IPR Inventarisasi Data Kawasan Hutan dan Tata Ruang Tumpangsusun (overlay) data dari poin a s.d d untuk penyusunan Peta Usulan WUP, WPN dan WPR Tumpangsusun (overlay) data WUP, WPN dan WPR untuk penyusunan Peta Usulan WP pada 7 Pulau dan Gugusan Pulau Terdapat ketentuan bahwa KP yang diterbitkan di daerah menjadi IUP istilah baru dalam UU 4/2009) dan harus teregistrasi di Pemerintah Pusat
9
TANTANGAN Mineral dan Batubara dapat diolah lebih lanjut sehingga dapat memberikan nilai tambah Pembangunan infrastruktur vital dan strategis, sehingga ada kemudahan akses dalam membangun smelter mineral dan pengolahan batubara Memberikan kepastian hukum bagi investor Belum adanya kaitan hulu dan hilir industri mineral nasional yang terjalin dengan kokoh Kemampuan teknologi dan rekayasa industri nilai tambah, terutama mineral logam yang sudah kuat. Adanya kegiatan eksplorasi dalam menemukan potensi sumberdaya mineral dan batubara yang baru. Harapan ini akan terwujud semuanya apabila ada kerjasama yang kuat di antara semua sektor, sehingga industri pertambangan minerba dapat memberikan nilai tambah dan menghasilkan efek berantai (multiplier effect)
10
KEBIJAKAN DAN REGULASI
II.
11
ARAH KEBIJAKAN DALAM PENGEMBANGAN SEKTOR PERTAMBANGAN
Melaksanakan prioritas pemenuhan mineral dan batubara untuk kebutuhan dalam negeri Memberikan kepastian dan transparansi didalam kegiatan pertambangan (regulasi pendukung UU Minerba, sanksi pelanggaran ketentuan, dll) ARAH KEBIJAKAN Melaksanakan peningkatan pengawasan dan pembinaan Mendorong peningkatan investasi dan penerimaan negara Mendorong pengembangan nilai tambah produk komoditi hasil tambang (a.l. pengolahan, pemurnian, local content, local expenditure, tenaga kerja dan CSR) Mempertahankan kelestarian lingkungan melalui pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk reklamasi dan pascatambang)
12
UU NO 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
HIERARKI REGULASI PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA KONSTITUSI UUD UUD 1945 PASAL 33 LEGISLASI UU UU NO 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara REGULASI (KERANGKA) PP NO 22/2010 tentang Wilayah Pertambangan PP NO 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba PP NO 55/2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara PP NO 78/2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang PP Perpres ..... PERMEN ESDM NO 28 TAHUN 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara PERMEN ESDM NO 34 TAHUN 200Tentang Pengutamaan Pasokan Kebutuhan Mineral Dan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri PERMEN ESDM NO 17 TAHUN 2010 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Dan Batubara Permen ESDM No 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan KK dan PKP2B Kepmen ESDM No.0617.K/32/MEM/2011 tentang Harga Batubara untuk PLN (Persero) Dalam Rangka Pengoperasian Pembangkit Tenaga Uap Kepmen ESDM No.1991.K/30/MEM/2011 Tentang Penetapan Kebutuhan Dan Persentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2012 Dll. Permen & Kepmen
13
II.3. KETERKAITAN UU DALAM KEGIATAN PERTAMBANGAN
14
WILAYAH PERTAMBANGAN III.
15
Lingkup Wilayah Pertambangan
WILAYAH PERTAMBANGAN (WP) WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN (WUP) WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) WILAYAH PENCADANGAN NEGARA (WPN) WIUP Eksplorasi IPR WPN WUPK WIUP Operasi Produksi WIUP : Wilayah Izin Usaha Pertambangan IPR : Izin Pertambangan Rakyat WUPK : Wilayah Usaha Pertambangan Khusus WIUPK WIUPK : Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
16
Dasar Pemikiran Wilayah Pertambangan
Potential area for mining LAHAN PERMUKAAN TANAH R U A N G B W H T DEPOSIT SUMBER DAYA MINERAL DAN ENERGI bussiness prospect for mining area 16 16 16
17
WILAYAH PERTAMBANGAN WILAYAH PERTAMBANGAN PEMUKIMAN WUP PKP2B WIUP KK
TATA LAHAN HUTAN KONSERVASI Kws. HUTAN WPN WUP WPR INDUSTRI PEMUKIMAN WIUP PKP2B KK IPR WIUPK Batubara, Au,Cu,Al, Ni,Sn,Fe, LAUT PERTANIAN/ PERKEBUNAN
18
PROSES PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
PERENCANAAN WP (Pasal PP 22/2010) KOORDINASI PEMDA Klarifikasi data Rekonsiliasi Koordinasi daerah (Pasal 9 UU 4/2010 dan pasal 15 PP 22/2010) DRAFT PETA WP (Pasal 12 PP 22/2010) PENETAPAN WP (Pasal 15 PP 22/2010) Input data digital Analisis data Deliniasi KONSULTASI DPR-RI Inventarisasi potensi pertambangan. Penyusunan rencana WP. Koordinasi, sosialisasi dan rekonsiliasi dengan Gubernur, Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia * PP 22/2010 Tentang Wilayah Pertambangan Catatan: Proses koordinasi Pemda-Pemerintah berjalan sejak 2007 (Inventarisasi,workshop, dll) 22-23 April 2010 Raker pemerintah dengan Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia menghasilkan kesepakatan WP 8
19
HARMONISASI DAN REKONSILIASI
IV.
20
PROSES REKONSILIASI A. DIAGRAM ALIR PENATAAN IUP Clean and clear
Verifikasi dan Klasifikasi data IUP Nasional berdasarkan dokumen yang disampaikan (Pengumuman 1 Juli 2011) REKONSILISASI NASIONAL DATA IUP Diperoleh data IUP secara Nasional Clean and clear Tidak bermasalah secara administrasi Tidak ada tumpang tindih Non Clean and Clear Bermasalah secara administrasi atau Tumpang tindih Pada tanggal 3-6 Mei 2011 KESDM c.q Ditjen Minerba mengadakan Rekonsiliasi Nasional Data IUP yang bertujuan untuk Penataan IUP yang diterbitkan Pemda seluruh Indonesia. Pemda (Bupati/Walikota/Gubernur) menyampaikan seluruh IUP yang diterbitkan dilengkapi dengan seluruh dokumen pendukungnya antara lain: SK IUP yang masih berlaku dengan lampiran peta dan koordinat, tidak tumpang tindih, kewajiban keuangan, tidak masuk kawasan konservasi, dan persetujuan AMDAL. Berdasarkan verifikasi dan klasifikasi, IUP dikelompokkan menjadi : IUP Clear and Clean serta IUP Non Clean and Clear 1,4 dan 7 dibuatkan tim
21
4. PROSES PENATAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (lanjutan)
A. DIAGRAM ALIR PENATAAN IUP (lanjutan) IUP Clean and clear IUP Non Clean and Clear IUP terbit setelah 30 April 2010 Tumpang tindih sama komoditi Tumpang tindih beda komoditi Tumpang tindih lintas kewenangan Dokumen pendukung tidak lengkap Koordinat tidak sesuai dengan sk KP yang belum penyesuaian menjadi IUP WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN Diselesaikan berdasarkan kategori permasalahan IUP Clear and Clean adalah IUP yang perizinannnya tidak bermasalah dan wilayahnya tidak tumpang tindih sehingga dapat masuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan. IUP Non Clear and Clean adalah IUP yang perizinannya bermasalah dan/atau wilayahnya tumpang tindih yang terinventarisasi terbagi atas 7 permasalahan. 7 permasalahan IUP Non Clear and Clean diselesaikan berdasarkan kategori permasalahan sehingga setelah memenuhi syarat dapat menjadi IUP Non Clear and Clean 1,4 dan 7 dibuatkan tim
22
KEGUNAAN DATA NASIONAL IUP
Basis data dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan Bahan koordinasi dengan instansi lain (tumpang tindih antara daerah, tumpang tindih antar sektor, dan tumpang tindih antar pemegang IUP) Optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (iuran tetap, royalti, penjualan hasil tambang) dari izin usaha pertambangan Peluang untuk peningkatan nilai tambah mineral dan batubara Mengetahui produksi nasional mineral dan batubara Dasar penentuan pemenuhan kebutuhan domestik (DMO) Peningkatan kontribusi usaha jasa pertambangan nasional Peningkatan kebutuhan sumber daya manusia Pengelolaan lingkungan
23
VII. PENUTUP
24
VII. PENUTUP Sektor pertambangan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan ekonomi Indonesia (Investasi, Penerimaan negara, tenaga Kerja, Comdev, nilai tambah, dll). Selain itu juga, sektor pertambangan memiliki tantangan tersendiri yang semakin kompleks ke-depannya, sehingga diperlukan harmonisasi, rekonsiliasi dan koordinasi lintas sektoral secara terpadu seperti masalah tumpang tindih lahan berkoordinasi dengan KemenHut dan KemenDagri, untuk masalah lingkungan berkoordinasi dengan KLH, untuk penyelesaian konflik pertambangan, contoh kasus di BIMA, maka dilakukan koordinasi dengan Pemda setempat.
25
IUP Operasi Produksi (OP) *)
VI. PEMBERIAN IUP VI.1 PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IUP Kegiatan Usaha IUP Eksplorasi IUP Operasi Produksi (OP) *) PU EKSPLORASI Penambangan Pengolahan/ Pemurnian Pengngkutan/ Penjualan FS **) Konstruksi Pengangkutan/ Penjualan Izin sementara *) Penambangan atau Pengolahan/Pemurnian dapat dilakukan terpisah **) Apabila Pengolahan/Pemurnian terpisah, harus kerjasama dengan pemegang IUP OP Penambangan
26
PERSYARATAN PEMBERIAN IUP EKSPLORASI (PP NOMOR 23 TAHUN 2010)
VI. PEMBERIAN IUP VI.1 PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IUP (lanjutan) NO. PERSYARATAN PEMBERIAN IUP EKSPLORASI (PP NOMOR 23 TAHUN 2010) 1. Persyaratan Administratif Surat Permohonan Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham Surat Keterangan Domisili NPWP 2. Persyaratan Teknis Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koodinat geografis lintang dan bujur 3. Persyaratan Lingkungan Pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup 4. Persyaratan Finansial Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP
27
PERSYARATAN PEMBERIAN IUP OPERASI PRODUKSI (PP NOMOR 23 TAHUN 2010)
VI. PEMBERIAN IUP VI.1 PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IUP (lanjutan) NO PERSYARATAN PEMBERIAN IUP OPERASI PRODUKSI (PP NOMOR 23 TAHUN 2010) 1. Persyaratan Administratif Surat Permohonan Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham Surat Keterangan Domisili NPWP 2 Persyaratan Teknis Peta wilayah yang dilengkapi dengan batas koodinat geografis lintang dan bujur Laporan lengkap eksplorasi Laporan studi kelayakan Rencana reklamasi dan pasca tambang RKAB Rencana pembangunan sarana/prasarana penunjang kegiatan produksi Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman min 3 tahun 3 Persyaratan Lingkungan Persyaratan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup (LH) Persetujuan dokumen LH sesuai dengan peraturan perundangan 4 Finansial Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.