Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
2
DEFINISI MANAJEMEN DAN SISTEM MANAJEMEN
suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada Sistem Manajemen : kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
3
DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3
Bagian dari sistem manajamen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi : pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
4
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3 Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3 Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
5
K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak:
Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun sosial Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil
6
Masih rendahnya komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 :
Dari jumlah perusahaan (1995) menurut data UU No.7/1981, merupakan perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang ( wajib mempunyai P2K3 sesuai pasal 10 UUKK No.1/1970) Jumlah P2K3 yang ada kurang dari Dari P2K3 yang ada % yang berfungsi, Menunjukan komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 masih rendah Belum Semua Perusahaan yang mempunyai dokter perusahaan (pasal 8 UUKK No.1/1970) Program pemeriksaan kesehatan tenaga kerja tidak jalan
7
Peraturan Pelaksanaan
DASAR HUKUM Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 3, 9 dan 10 UU No.14 Tahun 1969 UU No.1 Tahun 1970 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP; Per.Men ; SE;
8
Peraturan Pelaksanaan
DASAR HUKUM Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 86, 87 Paragraf 5 UU No. 13 / 2003 Ttg Ketenagakerjaan UU No.1 Tahun 1970 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP; Per.Men ; SE;
9
DASAR HUKUM Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
10
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 UU No.13/2003 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
11
Pasal 87 UU No.13/2003 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
12
BAB XVI Bagiaan Kedua Sangsi Administratif
Pasal 190 UU No.13/2003 Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
13
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara ssebagian atau seluruh alat produksi; h. pencabutan ijin. (3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
14
PENGAWASAN Bab IV Pasal 5
MENAKER DIREKTUR PEG. PENGA WAS AHLI K3 PANITIA BANDING DOKTER PRSH P2K3 DEP/DINAS LUAR DEPNAKER POLI . PRSH JASA KESEH PRSH - INDUSTRI - JASA ----PJIT PEMERINTAH SWASTA
15
Indonesian OSH Inspection System Paradigm OSH Inspection Privatitation
The Role of OSH Stakeholder MOM Regulation No. 05 OSH MS jo. Article 87 Act No.13 Year 2003 on Man Power 1996 1994 MOM Regulation No. 04/1995 on OSH Company Services 1992 MOM Regulation No: 02/1992 on OSH Expert 1988 MOM Degree No.1261/1988 on Third Company of Boiler Technical Inspection 1987 MOM Regulation No : 04/ 1987 on OSH Committee 1970 Transformation proces from rawing to steering VR Periode Direct Inspection OSH Inspection Privatitation
16
KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 8 - Pemeriksaan Kesehatan Badan
Pasal 9 - Menjelaskan dan menunjukan kondisi dan bahaya di tempat kerja - Semua pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan - APD - Cara dan sikap bekerja yang aman - Mempekerjakan setelah yakin - Pembinaan - Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3
17
Pasal 10 - Membentuk P2K3 Pasal 11 - Laporan kecelakaan Pasal Menempatkan secara tertulis - Memasang poster - Menyediakan APD secara cuma-cuma
18
TUJUAN PENERAPAN SMK3 Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945) Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global Proteksi terhadap industri dalam negeri Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional Meningkatkan pelaksanaan pencegahan kec. melalui pendekatan sistem Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3
19
K3 UU No.14/1969 P. 3, 9, 10 UU No.13 /2003 p. 87 p. 86 UU No.1/1970 PP - SMK3 UU No.1/1970 Tempat Kerja Tempat Kerja Perusahaan a.l. : Per.Men. 05/1996 SMK3
20
Undang-undang Ketenagkerjaan
Dasar Hukum SMK3 Pasal 27 (2) UUD1945 Undang-undang Ketenagkerjaan Pasal 86 Pasal 87 UU No.1/1970 Per. Menaker No. 05/Men/1996 Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997 PP Penerapan SMK3 Sangsi pelanggaran
21
ILO The most efficient way to build a sustained safety culture
Establishment of OSH MS
22
Regulation Based Risk Based OSH Program OSH Program OSH MS 7
23
Terima kasih …… atas perhatiannya …….
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.