Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIda Irawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SOLUSI KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG BERKEPASTIAN HUKUM
Dr. JAROT WIDYA MULIAWAN SH.,CN M.Kn
2
”Membangun Jakarta harus dari kampung, dari kampung-kampung kumuh bukan dari Jalan Thamrin dan Sudirman” (Gubernur DKI Jakarta. Joko Widodo)
3
Pertumbuhan Penduduk Perkotaan
di Indonesia. TAHUN JUMLAH DALAM JUTA PERSEN (%) 1970 24 20 1990 52 30 2020 140 Sumber : Kompas (1994) Kebutuhan tanah untuk perumahan dan pemukiman di daerah perkotaan diperkirakan hektar pertahun (Imam Kuswahyono)
4
pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara peremajaan kota bagi daerah yang kumuh (Arie Hutagalung)
5
DASAR HUKUM Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Peraturan Pemerintah No.4 Th.1988 tentang Rumah Susun; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun Tentang Bentuk dan Tatacara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun Tentang Bentuk dan Tatacara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Rumah Susun di DKI Jakarta.
6
HAK ATAS TANAH UNTUK RUSUN (Pasal 17 UU 20/2011)
1. Hak milik 2. HGB atau HP diatas TANAH NEGARA 3. HGB atau HP diatas HPL
7
PENGERTIAN RUMAH SUSUN
adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing- masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
8
2. Unsur-unsur Rumah Susun :
Bangunan gedung bertingkat; Dalam satu lingkungan; Bagian distrukturkan secara fungsional ke arah vertikal dan horisontal; Satu satuan dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama yang hunian; Dilengkapi : Bagian Bersama; Benda Bersama; Tanah Bersama.
9
1. Bagian Bersama 2. Benda Bersama 3. Tanah Bersama
Bagian rumah susun yang dimiliki secara bersama tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rusun. Antara lain fondasi, kolam , balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, selasar, saluran, pipa, jaringan listrik, gas, dan telekomunikasi. 1. Bagian Bersama Benda yang bukan merupakan bagian rusun melainkan bagian yang dimilik bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. Antara lain ruang pertemuan, tanaman, bangunan pertamanan, bangunan sarana sosial, tempat ibadah, tempat bermain, parkir. 2. Benda Bersama Sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rusun dan ditetapkan batsanya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan. 3. Tanah Bersama
10
Rumah Susun Satuan Rumah Susun Bagian Bersama Benda Bersama Tanah Bersama
11
1. Rumah Susun Umum 2. Rumah Susun Khusus 3. Rumah Susun Negara
Adalah Rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Merupakan tanggung jawab pemerintah Dapat dilakukan oleh lembaga nirlaba dan badan usaha 1. Rumah Susun Umum Rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus 2. Rumah Susun Khusus 3. Rumah Susun Negara Adalah yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan Dapat dilaksanakan oleh perorangan/badan hukum 4. Rumah Susun Komersial Adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas, pejabat dan atau Pegawai Negeri Merupakan tanggung jawab pemerintah
12
Kebutuhan/Manfaat Hukum dan Birokrasi Pertanahan Bagi Masyarakat
Konsep 3 IN 1 IN THE LAND : (Perolehan Tanah Satuan Ruman Susun Untuk Subyek Hukum) HUKUM YANG BAIK (Peraturan Perundang-Undangan yang Baik) BIROKRASI YANG BAIK (M.Weber) BOTTOM-UP (Jeremy Bentham) TOP-DOWN (Roscoe Pound) Iklim Investasi (Kondisi sosial politik, Ekonomi, Infrastruktur Nasional) Nickolas Stem TITIK STARTA (ASPEK PERIZINAN) Izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Layak Huni. TITIK DECISION (ASPEK PENGUASAAN TANAH) Akta Pemisahan, Perhimpunan Penghuni TITIK PRODUCT SERIPIKASI TANAH SATUAN RUMAH SUSUN 1 2 3 Kebutuhan/Manfaat Hukum dan Birokrasi Pertanahan Bagi Masyarakat
13
Sekian Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.