Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH"— Transcript presentasi:

1 KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH
PJ.091/PPh/S/002/ KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH PERINGATAN: Slide ini merupakan materi penyuluhan yang dipersiapkan oleh Direktorat P2Humas untuk kepentingan dinas. Softcopy materi dapat dibagikan kepada Wajib Pajak hanya dalam format pdf. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara materi dalam slide ini dengan peraturan perpajakan, maka pelaksanaannya mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku.

2 “ BENDAHARA PENGELUARAN
Undang-Undang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 18 Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah

3 74,7%-nya adalah Penerimaan Pajak
Pendapatan Negara Pada APBN 2017 Rp1.750,3 T 74,7%-nya adalah Penerimaan Pajak (PPh, PPN, PBB, Pajak Lainnya) Sumber: Buku Informasi APBN 2017 Pajak yang dipotong/dipungut bendahara akan digunakan kembali untuk membayar gaji PNS dan anggota TNI/POLRI. Ingin gaji lancar…berperanlah dalam pemotongan/pemungutan pajak!!!

4 26,1%-nya #sadarAPBN adalah Belanja Pegawai
Belanja Pemerintah Pada APBN 2017 Rp1.315,5 T Sumber: Buku Informasi APBN 2017 Pajak yang dipotong/dipungut bendahara akan digunakan kembali untuk membayar gaji PNS dan anggota TNI/POLRI. Ingin gaji lancar…berperanlah dalam pemotongan/pemungutan pajak!!! 26,1%-nya adalah Belanja Pegawai #sadarAPBN

5 #sadarAPBN LAYANAN PUBLIK SUBSIDI FASILITAS UMUM PENDIDIKAN KESEHATAN
PERTAHANAN-KEAMANAN Manfaat Pajak FASILITAS UMUM #sadarAPBN PENDIDIKAN KESEHATAN

6 KEWAJIBAN PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK
APBN Setiap PA/KPA dan/atau Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 47 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBD Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Pasal 47 Ayat (1): Setiap PA/KPA dan/atau Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 64: Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

7 KEWAJIBAN BENDAHARA DAFTAR/UPDATE DATA POTONG/PUNGUT PAJAK
SETOR KE KAS NEGARA Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Pasal 47 Ayat (2): Wajib pungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memperhitungkan perpajakan atas tagihan kepada negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. menyetorkan seluruh Penerimaan Perpajakan yang dipungut ke rekening penerimaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c. melaporkan seluruh Penerimaan Perpajakan yang dipungut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. LAPOR SPT MASA

8 PER-20/PJ/2013 BELUM MEMILIKI NPWP? Segera daftarkan Bendahara Satker/Instansi anda pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat

9 PER-20/PJ/2013 Jangan lupa melakukan update data, terutama bila terjadi perubahan pegawai yang menjabat sebagai bendahara! SUDAH MEMILIKI NPWP

10 JENIS PAJAK YANG DIPOTONG/DIPUNGUT
PPh Pasal 21 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan PPh Pasal 22 Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang PPh Pasal 23 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21 PPh yang wajib dipotong/dipungut oleh bendaharawan pemerintah PPh Pasal 4(2) Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya)

11 JENIS PAJAK YANG DIPOTONG/DIPUNGUT
PPN Pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Bea Meterai Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak) Pajak selain PPh yang wajib dipotong/dipungut oleh bendaharawan pemerintah

12 OBJEK PAJAK DAN TARIF PAJAK

13 PAJAK PENGHASILAN PASAL
21 OBJEK Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pegawai, seperti gaji dan tunjangan Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai, Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti: honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya TARIF Tarif Pasal 17 UU PPh x Dasar Pengenaan PPh (untuk PPh tidak bersifat final) Slide Materi Penyuluhan terkait: PJ.091/PPh/S/002/ (Kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (Bendahara Pemerintah)) Peraturan Terkait: Pasal 21 Undang-undang PPh; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Tarif Final x Jumlah Bruto (untuk PPh bersifat final)

14 LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF Sampai dengan Rp 5% Di atas Rp sampai dengan Rp 15% Di atas Rp sampai dengan Rp 25% Di atas Rp 30% Slide Materi Penyuluhan terkait: PJ.091/PPh/S/002/ (Kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (Bendahara Pemerintah)) Peraturan Terkait: Pasal 21 Undang-undang PPh; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. TARIF PASAL 17 UU PAJAK PENGHASILAN

15 PAJAK PENGHASILAN PASAL
21 STATUS PTKP PTKP TAHUNAN PTKP BULANAN TK/0 TK/1 TK/2 TK/3 K/0 K/1 K/2 K/3 Slide Materi Penyuluhan terkait: PJ.091/PPh/S/002/ (Kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (Bendahara Pemerintah)) Peraturan Terkait: Pasal 21 Undang-undang PPh; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

16 PAJAK PENGHASILAN PASAL
21 OBJEK Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pegawai, seperti gaji dan tunjangan Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai, Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti: honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya TARIF Tarif Pasal 17 UU PPh x Dasar Pengenaan PPh (untuk PPh tidak bersifat final) Slide Materi Penyuluhan terkait: PJ.091/PPh/S/002/ (Kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (Bendahara Pemerintah)) Peraturan Terkait: Pasal 21 Undang-undang PPh; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Tarif Final x Jumlah Bruto (untuk PPh bersifat final)

17 PAJAK PENGHASILAN PASAL
21 PENERIMA PENGHASILAN TARIF FINAL PNS Golongan I dan II, Anggota TNI/POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya 0% PNS Golongan III, Anggota TNI/POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya 5% Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI/POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya 15% Slide Materi Penyuluhan terkait: PJ.091/PPh/S/002/ (Kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (Bendahara Pemerintah)) Peraturan Terkait: Pasal 21 Undang-undang PPh; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. TARIF FINAL PENGHASILAN ATAS HONORARIUM YANG BERSUMBER DARI APBN/APBD

18 PAJAK PENGHASILAN PASAL
22 OBJEK pembelian barang, seperti: komputer, mebel, mobil dinas, ATK, dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak rekanan penjual barang TARIF 1,5% x Harga Beli (tidak termasuk PPN) KECUALI pembelian barang dengan nilai pembelian paling banyak Rp ,00 (dua juta rupiah) dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos Peraturan Terkait: Pasal 22 Undang-Undang PPh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 31/PJ/2015. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

19 PAJAK PENGHASILAN PASAL
23 OBJEK penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah/bangunan), seperti sewa kendaraan atau sewa sound system penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain (seperti: jasa perbaikan, jasa kebersihan, jasa katering, dan sebagainya) TARIF 2% x Jumlah Bruto (tidak termasuk PPN) Peraturan Terkait: Pasal 23 Undang-Undang PPh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015

20 PAJAK PENGHASILAN PASAL
4(2) OBJEK sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri TARIF 10% x Jumlah Bruto (Nilai Persewaan) Peraturan Terkait: Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Keputusan Menteri Keuangan 635/KMK.04/1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/ KMK.03/2002 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

21 PAJAK PENGHASILAN PASAL
4(2) OBJEK penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya TARIF 2,5% x Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan) Peraturan Terkait: Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Keputusan Menteri Keuangan 635/KMK.04/1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/ KMK.03/2002 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

22 PAJAK PENGHASILAN PASAL
4(2) OBJEK penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor) TARIF 2% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha kecil 3% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha menengah/besar Peraturan Terkait: Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Keputusan Menteri Keuangan 635/KMK.04/1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/ KMK.03/2002 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 4% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha JASA PELAKSANA KONSTRUKSI

23 PAJAK PENGHASILAN PASAL
4(2) OBJEK penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan) TARIF 4% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha 6% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha Peraturan Terkait: Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Keputusan Menteri Keuangan 635/KMK.04/1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/ KMK.03/2002 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 JASA PERENCANA/PENGAWAS KONSTRUKSI

24 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN OBJEK penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan (Pengusaha Kena Pajak) TARIF 10% x Dasar Pengenaan Pajak KECUALI pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp ,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali pembayaran atas penyerahan tanah oleh real estate atau industrial estate Peraturan Terkait: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.03/2003; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ./2006; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002. pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN pembayaran atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh Pertamina, rekening telepon, jasa angkutan udara oleh perusahaan penerbangan

25 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN Pengusaha Kena Pajak rekanan bendahara WAJIB membuat Faktur Pajak Kode Transaksi pada nomor seri Faktur Pajak adalah 02 Peraturan Terkait: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.03/2003; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ./2006; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002; Pengumuman Direktur P2Humas Nomor PENG-01/PJ.09/2017. Untuk memastikan e-Faktur valid dilakukan dengan cara memindai QR Code menggunakan aplikasi QR Scanner pada smartphone anda

26 BM Rp6.000,00 Rp3.000,00 BEA METERAI OBJEK TARIF
Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata (seperti kontrak atau surat pernyataan) Surat yang memuat jumlah uang, seperti kuitansi, billing statement, dan lain-lain TARIF Rp6.000,00 Peraturan Terkait: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122a/PJ./2000 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ/2003 Rp3.000,00 khusus surat yg memuat jumlah uang lebih dari Rp ,00 s.d. Rp ,00

27 SURAT KETERANGAN BEBAS
Bendahara Pemerintah TIDAK melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh apabila telah menerima fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP tempat WP Rekanan menyampaikan kewajiban SPT Tahunan Peraturan Terkait: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2013. SKB berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan

28 Tips 1: Alur Pemikiran Pemotongan/Pemungutan
Belanja dari APBN/APBD Ada PPh dan PPN setor ke kas negara Tips 1: Alur Pemikiran Bendaharawan Laporkan ke KPP

29 PENYETORAN PAJAK KE KAS NEGARA

30 3 LANGKAH PENYETORAN PAJAK
1. Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) 2. Membuat kode Billing berdasarkan data SSP 3. Menyetorkan pajak ke bank persepsi/pos persepsi Slide Materi Penyuluhan terkait: PJ.091/KUP/S/006/ (e-Billing)

31 KODE AKUN PAJAK – KODE JENIS SETORAN
KETERANGAN Pemotongan PPh Pasal 21 Non Final Pemotongan PPh Pasal 21 Final atas honorarium/imbalan lain yg diterima Pejabat Negara, PNS, TNI/POLRI, dan pensiunannya Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan APBN* (SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara) Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan APBD* (SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara) Peraturan Terkait: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-6/PJ.13/2016 Slide Materi Penyuluhan terkait: PJ.091/KUP/S/006/ (e-Billing) Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Dana Desa* (SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)

32 KODE AKUN PAJAK – KODE JENIS SETORAN
KETERANGAN Pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas pengalihan hak atas tanah / bangunan Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah / bangunan Peraturan Terkait: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-6/PJ.13/2016 Slide Materi Penyuluhan terkait: PJ.091/KUP/S/006/ (e-Billing) Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas jasa konstruksi

33 KODE AKUN PAJAK – KODE JENIS SETORAN
KETERANGAN Pemungutan PPN oleh Bendaharawan APBN* (SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara) Pemungutan PPN oleh Bendaharawan APBD* (SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara) Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Dana Desa* (SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara) Peraturan Terkait: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-6/PJ.13/2016 Slide Materi Penyuluhan terkait: PJ.091/KUP/S/006/ (e-Billing) *) Mengacu pada jabatan bendaharawan pada tingkat administrasi pemerintahan, dan TIDAK didasarkan pada sumber dana pengelolaan keuangan

34 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP)
NON-DJP & INTERNET billing-djp pada KPP / KP2KP billing-batch DJP untuk pembuatan kode billing massal sse.pajak.go.id sse2.pajak.go.id sse3.pajak.go.id Petugas Bank/Pos Persepsi (Customer Service/Teller) tertentu SMS ID Billing Telkomsel (*141*500#) Internet Banking (bank tertentu) Application Service Provider Slide Materi Penyuluhan terkait: PJ.091/KUP/S/006/ (e-Billing) SALURAN PEMBUATAN KODE BILLING

35 MAU SETOR PAJAK? BILLING Pastikan kode BILLING telah dibuat Bayar
SE-11/PJ/2016 PEMBAYARAN BILLING PAJAK DILAKUKAN KE REKENING KAS NEGARA DENGAN ATM, INTERNET BANKING, EDC, MOBILE BANKING, ATAU PADA LOKET BANK/POS PERSEPSI

36 SSP DAN BUKTI POTONG PEMOTONGAN PPh Pasal 21, 23, 4(2) PEMUNGUTAN
PPh Pasal 22 dan PPN SSP lembar ke-1 Arsip Bendahara SSP lembar ke-2 Arsip KPPN SSP lembar ke-3 Dilaporkan ke KPP oleh Bendahara SSP lembar ke-4 Arsip Bank/Pos Persepsi Bukti Potong untuk penerima penghasilan/pegawai/rekanan SSP lembar ke-1 Arsip Rekanan SSP lembar ke-2 Arsip KPPN SSP lembar ke-3 Dilaporkan ke KPP oleh Rekanan SSP lembar ke-4 Arsip Bank/Pos Persepsi SSP lembar ke-5 Arsip Bendahara Peraturan Terkait: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-6/PJ.13/2016 Slide Materi Penyuluhan terkait: PJ.091/KUP/S/006/ (e-Billing) SSP DAN BUKTI POTONG

37 BUKTI POTONG PPh PASAL 21 Slide Materi Penyuluhan terkait: PJ.091/PPh/S/002/ (Kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (Bendahara Pemerintah)) Peraturan Terkait: Pasal 21 Undang-undang PPh; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Sebagai bukti pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan yang diterima oleh pegawai secara tetap dan teratur setiap bulan selama satu tahun Sebagai bukti pemotongan pajak atas honorarium yang bersumber dari APBN/APBD

38 BUKTI POTONG PPh PASAL 23 Sebagai bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa sewa atau imbalan sehubungan dengan jasa Peraturan Terkait: Pasal 23 Undang-Undang PPh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015

39 4(2) BUKTI POTONG PPh PASAL
Peraturan Terkait: Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Keputusan Menteri Keuangan 635/KMK.04/1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/ KMK.03/2002 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 Sebagai bukti pemotongan pajak atas penghasilan rekanan dari persewaan tanah dan/atau bangunan Sebagai bukti pemotongan pajak atas penghasilan rekanan dari usaha jasa konstruksi

40 Tips 2: Segera setorkan ke kas negara
“Lebih baik menyetorkan pajak sebelum jatuh tempo daripada terkena sanksi administrasi terlambat setor berupa bunga 2% per-bulan” Tips 2: Segera setorkan ke kas negara

41 PELAPORAN SPT MASA PELAPORAN SPT MASA

42 POIN PENTING PENGISIAN SPT MASA 1.
Mengisi kolom identitas dengan lengkap dan benar 2. Mengisi masa pajak sesuai dengan bulan pemotongan/ pemungutan pajak dilakukan 3. Mengisi jumlah dasar pengenaan pajak dan pajak yang telah dipotong/dipungut 4. Melampirkan SSP lembar ke-3 bukti pajak telah disetorkan ke kas negara 5. Menandatangani SPT Masa secara lengkap dengan nama jelas, jabatan, dan cap instansi/kantor Bacalah Petunjuk Pengisian SPT! POIN PENTING PENGISIAN SPT MASA

43 21 PASAL SPT MASA PPh SPT Masa terdiri dari 2 halaman induk + lampiran
Kewajiban melaporkan tetap berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil. SPT Masa terdiri dari 2 halaman induk + lampiran Batas pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya Slide Materi Penyuluhan terkait: PJ.091/PPh/S/002/ (Kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (Bendahara Pemerintah)) Peraturan Terkait: Pasal 21 Undang-undang PPh; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014. WAJIB lapor dengan e-SPT : satker/instansi dengan pegawai >20 orang dokumen yang dilaporkan (BuPot/SSP) >20

44 22 PASAL SPT MASA PPh SPT Masa terdiri dari 1 halaman induk + lampiran
Batas pelaporan tanggal 14 bulan berikutnya Peraturan Terkait: Pasal 22 Undang-Undang PPh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 31/PJ/2015 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014.

45 23 PASAL SPT MASA PPh SPT Masa terdiri dari 1 halaman induk + lampiran
Batas pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya Peraturan Terkait: Pasal 23 Undang-Undang PPh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014.

46 SPT MASA PPh PASAL 4(2) SPT Masa terdiri dari 1 halaman induk + lampiran Batas pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya Peraturan Terkait: Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Keputusan Menteri Keuangan 635/KMK.04/1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/ KMK.03/2002 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014.

47 PPN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SURAT PEMBERITAHUAN MASA
Bila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada pemungutan PPN atau PPN & PPnBM, Formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol). SPT Masa terdiri dari 1 halaman induk (1107 PUT) + lampiran (1107 PUT 1 & copy SSP) Batas pelaporan akhir bulan masa pajak berikutnya Peraturan Terkait: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.03/2003; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ./2006; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014.

48 KEWAJIBAN BENDAHARA DAFTAR/UPDATE DATA POTONG/PUNGUT PAJAK
SETOR KE KAS NEGARA Reminder LAPOR SPT MASA

49 Tips 3: Informasi lebih lanjut…
KPP Pratama / KP2KP Buku Bendahara Mahir Pajak Tips 3: Informasi lebih lanjut… Call Center (021) Pada Jam dan Hari Kerja

50 MANFAAT BAGI NEGARA DAN MASYARAKAT INDONESIA
MARI BERSAMA-SAMA MENGAMANKAN PENERIMAAN NEGARA AGAR DAPAT MEMBERI MANFAAT BAGI NEGARA DAN MASYARAKAT INDONESIA Call to action! #PajakKitaUntukKita

51 My First Template PERINGATAN: Slide ini merupakan materi penyuluhan yang dipersiapkan oleh Direktorat P2Humas untuk kepentingan dinas. Softcopy materi dapat dibagikan kepada Wajib Pajak hanya dalam format pdf. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara materi dalam slide ini dengan peraturan perpajakan, maka pelaksanaannya mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku.


Download ppt "KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google