Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB"— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB

2 LEARNING OUTCOMES mendemonstrasikan cara keberatan dan banding BPHTB
Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : mendemonstrasikan cara keberatan dan banding BPHTB mendemonstrasikan cara pengurangan BPHTB

3 OUTLINE MATERI Keberatan dan Banding BPHTB. Pengurangan BPHTB.

4 KEBERATAN Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas:
SKBKB, SKBKBT, SKBLB, dan SKBN. Syarat-syarat keberatan: Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemu-kakan jumlah pajak yg terhutang menurut perhitungan wajib pajak. Diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat kete-tapan, kecuali dengan alasan yang tepat dan dapat diterima. Hal yang harus diperhatikan: Keberatan yang tidak memenuhi syarat tidak dianggap keberatan. Pengiriman dengan cara langsung datang ke kantor pelayanan PBB atau melalui pos tercatat. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan. Dirjen pajak harus menerbitkan SK Keberatan paling lambat 12 bulan sejak pengajuan keberatan diterima.

5 BANDING Banding diajukan ke Badan Peradilan Pajak atas SK Keberatan.
Syarat-syarat banding: Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Diajukan paling lambat 3 bulan sejak SK Keberatan diterima. Dilampirkan SK Keberatan. Hal yang harus diperhatikan: Pengajuan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan. BPP harus membuat putusan banding paling lambat 12 bulan sejak pengajuan keberatan diterima. Apabila permohonan keberatan dan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, maka wajib pajak dapat imbalan bunga sebesar 2% perbulan maksimal 24 bulan.

6 PENGURANGAN Wajib pajak mengajukan pengurangan dengan alasan sbb:
Kondisi wajib pajak yang ada hubungan dgn objek pajak: Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mampu secara ekonomis Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat ke atas dan ke bawah. Wajib pajak memperoleh hak baru selain hak pengelolaan. Besarnya pengurangan 50% dari BPHTB terhutang. Sebab-sebab tertentu: Memperoleh hak atas tanah dari hasil ganti rugi yang nilai ganti ruginya dibawah NJOP. Memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah sepanjang tidak bersifat ruislaag.

7 PENGURANGAN …(contd.) Wajib pajak melakukan penggabungan usaha dan sudah disetujui oleh Dirjen Pajak. Memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfung-si karena bencana alam yang terjadi paling lama 3 bulan sejak penanda tanganan akta. Veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, janda dan dudanya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas. Besarnya pengurangan 50% dari BPHTB terhutang. Wajib pajak karena sebab-sebab tertentu seperti terkena dampak krisis ekonomi yang berdampak secara nasional. Besarnya pengurangan 75% dari BPHTB terhutang. Tanah atau bangunan utk kepentingan sosial, pendidikan, panti asuhan, penti jompo, rumah yatim piatu, pesantren, sekolah, rumah sakit swasta, dll.

8 SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH


Download ppt "PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google