Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1. Sistematika Pajak Perusahaan 1. Konsep Rekonsiliasi 2. Rincian Item Rekonsiliasi 3. Kasus dan Ilustrasi 4.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1. Sistematika Pajak Perusahaan 1. Konsep Rekonsiliasi 2. Rincian Item Rekonsiliasi 3. Kasus dan Ilustrasi 4."— Transcript presentasi:

1 1

2 Sistematika Pajak Perusahaan 1. Konsep Rekonsiliasi 2. Rincian Item Rekonsiliasi 3. Kasus dan Ilustrasi 4.

3 Pajak Perusahaan (1)  Pajak atas Penghasilan Perusahaan  Dibayar langsung oleh perusahaan. Angsuran pajak (PPh 25). Pembayaran pajak akhir tahun (PPh 28/ 29).  Dipotong oleh pihak lain (final, tidak final, 22, 23).  Diungkapkan di Laporan Laba Rugi sehingga mempengaruhi jumlah beban pajak; serta di Laporan Posisi Keuangan (Utang pajak atau Pajak dibayar di muka).  Kewajiban Memotong Pajak Pihak Lain (Withholding Tax)  Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (PPh 21, 23, 26).  PPN atas penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/ JKP).  Diungkapkan di Laporan Posisi Keuangan sebagai Utang pajak atau Pajak dibayar di muka; namun tidak mempengaruhi Laporan Laba Rugi. 3

4 Pajak Perusahaan (2)  Pajak Lainnya  PPN  PPnBM.  PBB Dikenakan atas tanah dan bangunan, dibayar setiap tahun.  Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dikenakan pada pembeli saat melakukan pengalihan hak. menambah harga perolehan dari tanah dan bangunan yang dibeli.  Pajak Daerah (misalkan Pajak Reklame).  Bea Materai. 4

5  Perusahaan setiap bulan harus mengangsur pajak.  Angsuran diperhitungkan dari pajak tahun sebelumnya (untuk perusahaan baru ada cara perhitungan sendiri)  Angsuran pajak akan dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka dan akan diperhitungkan dalam pajak akhir tahun Pajak dibayar di muka PPh 25 2.000.000 Kas2.000.000 Pajak Perusahaan yang Diangsur (PPh 25)

6  Pajak Final  Tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak dan penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam SPT.  Sering tidak dimasukkan dalam pencatatan sehingga akan dicatat pendapatan sebesar nilai setelah pajak.  Misal untuk pendapatan bunga deposito sering langsung dimasukkan setelah pajak.  Pajak tidak final  Potongan pajak dimasukkan sebagai kredit pajak dan penghasilannya dimasukkan dalam SPT.  Pajak yang dibayar dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka. Kas940.000 Pajak dibayar di muka PPh 23 60.000 Pendapatan sewa1.000.000 Pajak Perusahaan Dipotong Pihak Lain

7  Pajak yang dipotong bukan merupakan pajak perusahaan, melainkan pajak pihak ketiga.  Pihak ketiga dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong jika pajak yang dipotong bukan pajak final.  Pencatatan yang dibuat saat memotong pajak Beban gaji1.000.000 Utang PPh 21 karyawan 50.000 Kas950.000  Perusahaan harus menyetorkan dan melaporkan pajak yang dipotong. Pajak Penghasilan Pihak Ketiga

8  PPN dikenakan atas setiap penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.  PPN dikenakan pada setiap level distributor  PPN akan ditambahkan dari harga jual, sehingga jumlah yang dibayar oleh konsumen adalah harga jual ditambah dengan PPN.  PPN yang dibayar oleh konsumen akan dicatat sebagai PPN keluaran.  Pencatatan saat penjualan: Piutang dagang330.000 Penjualan300.000 PPN keluaran 30.000 PPN (1)

9  Ketika melakukan pembelian barang atau barang yang yang dipergunakan untuk produksi, perusahaan harus membayar PPN kepada supplier.  PPN yang dibayarkan pada saat pembelian disebut sebagai PPN masukan.  Pencatatan yang dilakukan pada saat melakukan pembelian Pembelian/ Persediaan200.000 Pajak masukan 20.000 Utang dagang/ Kas220.000 PPN (2)

10  Tidak semua pajak masukan boleh dikreditkan.  Jika pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan akan langsung dicatat menambah harga perolehan aktiva.  Misalnya PPN masukan atas pembelian kendaraan direksi.  PPN yang dibayar oleh perusahaan adalah selisih atas pajak keluaran dengan pajak masukan.  Pajak keluaran > pajak masukan = perusahaan harus membayar  Pajak keluaran < pajak masukan = perusahaan dapat meminta restitusi atau kompensasi (diperhitungkan pada pajak periode berikutnya).  PPN dibayar dan dilaporkan untuk setiap masa (bulan, maksimal 3 bulan), yaitu pada tgl 15 dan 20 pada masa berikutnya. PPN (3)

11  Pencatatan yang dilakukan pada saat pengakuan utang: PPN keluaran30.000 PPN masukan20.000 Utang PPN10.000  Pencatatan yang dilakukan pada saat pembayaran utang: Utang PPN10.000 Kas10.000  Jika PPN masukan lebih besar perusahaan mengajukan permohonan untuk restitusi. Fiskus akan melakukan pemeriksaan sebelum mengabulkan permohonan restitusi. PPN (4)

12  Dikenakan hanya satu kali yaitu pada :  Produsen penghasil barang mewah.  Importir barang mewah.  PPnBM tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang lain.  PPnBM akan ditambahkan dari harga jual yang telah ditetapkan oleh produsen atau importir  Jumlah pajak yang dibayar oleh pembeli akan dicatat sebagai utang PPnBM.  Utang PPnBM dibayarkan ke kas negara dan dilaporkan kepada fiskus. PPnBM

13 13

14 Pelaksanaan pembukuan berdasar kebijakan akuntansi perusahaan menyimpang dari ketentuan perpajakan. Perbedaan timbul terkait pengakuan pendapatan dan beban di laporan laba rugi. Penyesuaian diperlukan agar laba yang diperhitungkan secara akuntansi dapat diperlakukan sebagai laba atau penghasilan kena pajak. Hakikat Rekonsiliasi

15 Teknik Rekonsiliasi Rekonsiliasi melakukan pembenaran atas setiap item pendapatan dan beban sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan. Metode ini memudahkan proses pengisian SPT. Pembenaran dilakukan terhadap laba akuntansi, dengan melakukan penambahan atau (koreksi positif) pengurangan (koreksi negatif), hanya berdasar penyesuaian penghasilan dan beban yang tidak sesuai. Rekonsiliasi Koreksi Di dunia praktik, teknik rekonsiliasi yang lebih banyak digunakan. Untuk memenuhi kebutuhan Catatan Atas Laporan Keuangan, koreksi atas pendapatan dan beban diklasifikasikan atas koreksi positif dan negatif.

16 Di sisi akuntansi bersifat menguntungkan, sebab akan menarik minat pemegang saham potensial. Perusahaan terbuka akan memprioritaskan kepentingan ini. Di sisi perpajakan bersifat tidak menguntungkan, sebab meningkatkan beban pajak yang harus dibayar. Trade Off Akuntansi - Perpajakan Tingginya Laba

17 Akuntansi dan pajak ditetapkan oleh otoritas yang berbeda dan dengan tujuan yang berbeda. Perbedaan antara akuntansi dan pajak tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga terjadi di negara lain. Penelitian pajak terkait Book Tax Gap.  Apa penyebab BTG.  Apa akibat terjadinya BTG  Persistensi laba, persistensi return, nilai informasi dari BTG.  Apakah BTG dapat dianggap sebagai alat untuk melakukan earning management. Latar Belakang Perbedaan

18 PSAKUndang-Undang AkuntansiPajak Perbedaan PermanenTemporer Pajak Tangguhan:  Aktiva/ Utang  Beban/ Pendapatan Penelitian: Book Tax Gap Effective Tax Rate Kerangka Perbedaan

19 Positif, bersifat meningkatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Negatif, bersifat mengurangi PKP. Berdasar Sifat Temporer, merupakan akibat berbedanya waktu pengakuan, namun akan berujung pada hasil akhir serupa. Permanen, merupakan perbedaan yang tidak akan terserupakan seiring waktu. Berdasar Jangka Waktu Macam Perbedaan

20 Laba akuntansi Ditambah penghasilan yang belum diakui. Dikurangi penghasilan yang bukan objek pajak. Ditambah biaya non deductible. Dikurangi biaya deductible yang belum dibebankan. Dikurangi penghasilan dikenai PPh final. Ditambah biaya 3M penghasilan final. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Langkah Penyesuaian Perbedaan

21 21

22 22 Penghasilan Bukan Objek Pajak (1) Pasal 4 Ayat (3) UU PPh a.Bantuan atau sumbangan, zakat yang diterima oleh badan/ lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; b.Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PMK, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

23 23 Penghasilan Bukan Objek Pajak (2) Pasal 4 Ayat (3) UU PPh c.Warisan; d.Harta, termasuk setoran tunai, sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; e.Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan WP, WP yang dikenakan pajak secara final atau WP dengan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit); f.Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

24 24 Penghasilan Bukan Objek Pajak (3) Pasal 4 Ayat (3) UU PPh g.Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor; h.Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

25 25 Penghasilan Bukan Objek Pajak (4) Pasal 4 Ayat (3) UU PPh i.Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; j.Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; k.Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

26 26 Penghasilan Bukan Objek Pajak (5) Pasal 4 Ayat (3) UU PPh l.Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK; m.Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/ atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/ atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan n.Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

27 Biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible) atas penghasilan bruto, meliputi: a.Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun; b.Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota atau anggota; c.Pembentukan dana cadangan, kecuali: Cadangan untuk jenis usaha tertentu yang ditetapkan KMK; Cadangan untuk usaha asuransi; Cadangan jaminan sosial dibentuk BPJS; Cadangan penjaminan yang dibentuk LPS; Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; Cadangan biaya reforestasi untuk usaha kehutanan; Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat limbah industri untuk usaha pengelolaan limbah; 27 Non Deductible Expenses (1) Pasal 9 Ayat (1) UU PPh

28 d.Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh WP orang pribadi; e.Penggantian/ imbalan atas pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali: Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai ; Diberikan di daerah tertentu atau diberikan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana ditetapkan KMK; f.Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa; g.Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan, selain sumbangan yang ditetapkan sebagai deductible expense serta selain sumbangan keagamaan yang bersifat wajib kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah; h.Pajak penghasilan; 28 Non Deductible Expenses (2) Pasal 9 Ayat (1) UU PPh

29 i.Biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungan; j.Gaji anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k.Sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan. 29 Non Deductible Expenses (3) Pasal 9 Ayat (1) UU PPh

30 Non Deductible Expenses Lain Non Deductible Pengobatan secara cuma – cuma bagi pegawai. Makan siang bagi sebagian pegawai. PPh 21 ditanggung perusahaan. Biaya jamuan tanpa daftar nominatif. Deductible Penggantian biaya pengobatan. Makan siang bagi seluruh pegawai. Tunjangan PPh 21. Biaya jamuan dilengkapi daftar nominatif. 30

31 a.Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b.Penghasilan berupa hadiah undian; c.Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d.Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e.Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 31 Penghasilan Dikenai PPh Final Pasal 4 Ayat (2) UU PPh

32 32

33 PT. Arkeikum merupakan perusahaan yang bergerak di bidang wholesaling dan retailing bagi segmen konsumen bisnis maupun segmen konsumen akhir. PT. Arkeikum merupakan perusahaan yang 45% sahamnya dimiliki oleh publik dan diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Perusahaan melaksanakan pembukuan terkait kegiatan akuntansinya. Berikut merupakan data yang diperoleh atas laporan keuangan PT. Arkeikum di tahun 2012. Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (1) 33

34 Soal: Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (2) 34

35 Soal: Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (3) 35

36 Soal: Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (4) 36

37 Berikut merupakan keterangan yang menjelaskan perincian berbagai elemen yang terdapat di laporan keuangan PT. Arkeikum. a.Perusahaan mencatat penjualan berdasar prinsip akrual. Atas jumlah tercantum, terdapat nilai pendapatan sebesar Rp 650.000.000,00 atas penjualan merchandise Olimpiade 2012 yang diharapkan hanya akan terjadi di tahun penyelenggaraan event olahraga tersebut. b.Retur dan diskon penjualan dicatat ketika serah terima barang telah dilakukan. c.Persediaan barang dagangan dicatat dengan metode FIFO. d.Atas gaji dan bonus pegawai tetap bidang pemasaran, Rp 1.300.000.000,00 diberikan dalam bentuk gaji bulanan dan sisanya dalam bentuk bonus tahunan. e.Atas tunjangan pajak penghasilan, Rp 32.500.000,00 diberikan bagi pegawai dengan level supervisor, sedangkan sisanya diberikan bagi pegawai dengan level manajer dan direktur. f.Atas biaya pendidikan karyawan bidang pemasaran, Rp 175.000.000,00 diberikan sebagai tunjangan cuti pengganti gaji bulanan. g.Atas biaya promosi dan iklan, 25% di antaranya diwujudkan melalui sampling produk secara cuma – cuma kepada konsumen akhir. Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (5) 37

38 h.Atas biaya jamuan makan, Rp 180.000.000 telah dilengkapi daftar nominatif penerima secara lengkap. i.Atas biaya telepon, air, dan listrik bidang pemasaran, meliputi Rp 334.250.000,00 untuk biaya air dan listrik. Seperempat dari biaya telepon dianggarkan dalam bentuk penyediaan pulsa bagi Direktur Pemasaran, seperempat lain dianggarkan atas pembelian perangkat PDA baru bagi salesperson. j.Atas biaya penyusutan bidang pemasaran, meliputi penyusutan dengan metode garis lurus atas: i.Telepon genggam direktur, dibeli tahun 2011 dengan nilai tercatat Rp 25.000.000, disusutkan selama 5 tahun. Sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1. ii.Smartphone bagi salesperson yang berdinas di luar lapangan, dibeli tahun 2009 dan disusutkan selama 4 tahun dan sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1. iii.PDA baru bagi salesperson yang dibeli di akhir Juni tahun 2012, disusutkan dengan masa manfaat 2 tahun, dan sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1. k.Atas biaya bahan bakar dan tol bidang pemasaran, separuh di antaranya dialokasikan bagi Direktur Pemasaran. Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (6) 38

39 l.Atas honorarium dan komisi pegawai tidak tetap, termasuk pembayaran senilai Rp 786.542.000,00 kepada mantan pegawai yang masih dimanfaatkan jasanya secara lepas. m.Atas biaya sewa kantor, meliputi pembayaran bagi kurun 30 bulan dan dibayarkan di bulan Januari 2012. n.Biaya penyusutan bidang G&A meliputi penyusutan dengan metode garis lurus atas: i.Gedung pabrik lama dengan nilai kapitalisasi awal Rp 13.850.000.000,00 yang diperoleh tahun 1990 dan disusutkan dengan masa manfaat 25 tahun. ii.Kendaraan niaga bagi keperluan distribusi dengan nilai kapitalisasi awal Rp 6.000.000.000,00 yang diperoleh tahun 2008 dan disusutkan dengan masa manfaat 10 tahun. Peraturan perpajakan menggolongkan aset ke dalam kelompok 2. iii.Kendaraan dinas bagi Direktur Utama dengan nilai kapitalisasi awal Rp 2.400.000.000,00 yang diperoleh akhir September 2012 dan disusutkan dengan masa manfaat 6 tahun. Peraturan perpajakan menggolongkan aset ke dalam kelompok 2. o.Atas royalti, merupakan pembayaran bagi suatu perusahaan di luar negeri. Di dalamnya termasuk beban PPh 26 yang ditanggung PT. Arkeikum. Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (7) 39

40 p.Atas biaya penghapusan piutang, senilai Rp 3.763.480.000,00 telah diberitahukan kepada Ditjen Pajak, namun Rp 500.000.000,00 di antara jumlah terlapor tersebut belum didaftarkan ke BUPLN. q.Atas biaya pemeliharaan kendaraan, Rp 10.000.000,00 merupakan biaya pemasangan sistem keamanan di kendaraan Direktur Utama. r.Atas biaya bahan bakar dan tol bidang G&A, 15% di antaranya dialokasikan bagi Direktur Utama. s.Atas biaya riset, 50% di antaranya ditenderkan dan dilaksanakan di luar Indonesia. t.Atas dividen PT. Negarakertagama, separuhnya berasal dari laba ditahan. PT. Arkeikum memiliki proporsi kepemilikan 35%. u.Atas dividen PT. Sutasoma, seluruhnya diberikan dalam bentuk instrumen investasi. PT. Arkeikum memiliki proporsi kepemilikan 15%. v.Atas dividen dari Bremen Ag., PT. Arkeikum telah mencatatnya secara netto terhadap pajak di luar negeri dengan tarif 30%. w.Bunga sebesar 8% p.a. atas deposito PT. Arkeikum dibayarkan di akhir tahun. Pokok deposito bernilai tetap sepanjang tahun. Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (8) 40

41 x.Bunga pinjaman sebesar 12% p.a. dibayarkan di akhir tahun, dengan nilai pokok pinjaman bernilai tetap sepanjang tahun. y.Sumbangan diberikan untuk pembangunan panti asuhan rubuh di sekitar perusahaan dan pengadaan sarana bermain di dalamnya. z.Biaya lain – lain tidak memenuhi ketentuan perpajakan sebagai deductible expense. aa.Kredit pajak yang telah dipotong pihak lain meliputi: i.PPh 22 atas impor dengan DPP PPN Rp 21.750.000.000,00. Perusahaan telah memiliki API atas impor tersebut. ii.PPh 23 yang dipotong pihak lain, sebesar Rp 631.250.000,00. iii.Angsuran PPh 25 yang telah dibayar, sebesar Rp 855.750.000,00. iv.STP PPh 25 sebesar Rp 451.500.000,00 termasuk denda Rp 35.500.000,00. Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (9) 41

42 Pertanyaan: a.Bagaimanakah rekonsiliasi fiskal ditetapkan atas PT. Arkeikum? b.Berapakah besar PPh terutang dan kredit pajak di periode berjalan? c.Berapakah pajak kurang (lebih) bayar di periode berjalan? d.Berapakah angsuran PPh 25 per bulan yang seharusnya dibayarkan di periode mendatang? Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (10) 42

43 Jawaban: a. Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (11) 43

44 Keterangan: Koreksi positif atas biaya telepon, air, dan listrik bidang pemasaran = 50% Biaya pulsa direktur+ Pembelian PDA yang seharusnya dikapitalisasi = 50% * ¼ * 400.000.000+ ¼ * 400.000.000 = 50.000.000+ 100.000.000 = 150.000.000 Penyusutan bidang pemasaran menurut akuntansi = 20% * 25.000.000+ Penyusutan smartphone+ 6/12 * 50% * 100.000.000 = 5.000.000+ Penyusutan smartphone+ 25.000.000 = 30.000.000 + Penyusutan smartphone Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (12) 44

45 Keterangan: Penyusutan bidang pemasaran menurut fiskal = 50% * 25% * 25.000.000+ Penyusutan smartphone+ 6/12 * 25% * 100.000.000 = 3.125.000+ Penyusutan smartphone+ 12.500.000 = 15.625.000 + Penyusutan smartphone Koreksi positif atas penyusutan bidang pemasaran = Penyusutan menurut akuntansi- Penyusutan menurut fiskal = (30.000.000 + Penyusutan smartphone) - (15.625.000 + Penyusutan smartphone) = 14.375.000 Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (13) 45

46 Jawaban: a. Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (14) 46

47 Keterangan: Koreksi positif atas biaya sewa kantor = Proporsi biaya sewa dibayar di mukan = 18/30 * 1.633.500.000 = 980.100.000 Penyusutan bidang G&A menurut fiskal = Penyusutan kendaraan niaga+ Penyusutan kendaraan direktur = 12,5% *6.000.000.000+ 50% * 3/12 * 12,5% * 2.400.000.000 = 750.000.000+ 37.500.000 = 787.500.000 Gedung pabrik lama tidak disusutkan menurut fiskal, sebab telah melewati batas masa manfaat fiskal selama 20 tahun. Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (15) 47

48 Keterangan: Koreksi positif atas penyusutan bidang G&A = Penyusutan menurut akuntansi- Penyusutan menurut fiskal = 1.254.000.000- 787.500.000 = 466.500.000 Koreksi positif atas biaya royalti = Beban PPh 26 yang tidak boleh dibebankan = 20% / 120% * 660.000.000 = 110.000.000 Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (16) 48

49 Jawaban: a. Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (17) 49

50 Keterangan: Koreksi positif atas dividen dari Bremen Ag. = Beban pajak luar negeri yang seharusnya tidak di-netto-kan = 30% / 70% * 276.500.000 = 118.500.000 Pokok deposito = 100% / 80% * 34.280.000 / 8% = 535.625.000 Pokok pinjaman = 100% / 12% * 76.275.000 = 635.625.000 Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (18) 50

51 Keterangan: Bunga pinjaman yang boleh dibebankan = Selisih pokok pinjaman dan pokok deposito* Tingkat bunga pinjaman = (635.625.000 - 535.625.000)* 12% = 12.000.000 Koreksi positif atas bunga pinjaman = Bunga pinjaman menurut akuntansi- Bunga pinjaman menurut fiskal = 76.275.000 – 12.000.000 = 64.275.000 Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (19) 51

52 Jawaban: b. c. Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (20) 52

53 Jawaban: d. Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (21) 53

54 Referensi Fitriandi, Primandita dkk. 2011. “Kompilasi Undang – Undang Perpajakan Terlengkap”. Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Waluyo. 2011. “Perpajakan Indonesia”. Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Dwi Martani, “Rekonsiliasi Pajak” FEUI: (diakses 18-08-2017) https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2012/05/Slide-6-Rekonsiliasi- Fiskal.pptx https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2012/05/Slide-6-Rekonsiliasi- Fiskal.pptx 54

55 55 Dr. Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI martani@ui.ac.idmartani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.comdwimartani@yahoo.com 081318227080/ 08161932935 http:/staff.blog.ac.id/martani/ Terima Kasih


Download ppt "1. Sistematika Pajak Perusahaan 1. Konsep Rekonsiliasi 2. Rincian Item Rekonsiliasi 3. Kasus dan Ilustrasi 4."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google