Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Bank Dan LEMbaga keuangan syariah
Produk-produk asuransi syariah Dosen Pengampu / Asisten: Dr. Nella Yantiana / Eko Bahtiar, M.EI Pemateri: Dewi Lestari Muhammad Syahir Tika Paksi Komalasari Wiwied Ika Putri
2
Rumusan Masalah 1. Apa saja produk dalam asuransi syariah?
Bagaimana cara penghitungan produk asuransi syariah? Bagaimana perbandingan antara produk asuransi syariah dan produk asuransi konvensional?
3
Produk-produk Asuransi Syariah
Produk-produk Asuransi Jiwa (Life Insurance) Produk-produk Asuransi Kerugiam (General Insurance)
4
Produk-produk Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Produk-Produk Individu yang Ada Unsur Tabungan (Saving) Produk-Produk Individu yang Tidak Ada Unsur Tabungan (Non Saving) Produk-Produk Kumpulan
5
Produk-Produk Individu yang Ada Unsur Tabungan (Saving)
Suatu produk yang diperuntukkan untuk perorangan, dimana di dalamnya mengandung tabarru’ dan unsur tabungan yang dapat diambil kapan saja oleh pemiliknya. Takaful Dana Investasi Takaful Dana Siswa Takaful Dana Haji Takaful Dana Jabatan Takaful Dana Hasanah
6
Takaful Dana Investasi
Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang merencanakan pengumpulan dana sebagai dana investasi atau sebagai bekal untuk hari tuanya. Ketentuan dalam produk ini sebagai berikut : Usia + masa perjanjian maksimal 65 tahun. Besar tabarru’ sesuai daftar tabel tabarru’ . Besar tabungan tahun I = premi – tabarru’ – biaya pengelolaan. Besar tabungan tahun II = Premi – tabarru’.
7
Takaful Dana Siswa Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, untuk putra-putrinya sampai sarjana. Ketentuan takaful ini adalah : Masa perjanjian = 18 tahun usia anak Usia anak = usia ulang tahun yang akan datang. Besar tabungan tahun I = Premi – Tabarru’ – Biaya pengelolaan Besar tabungan tahun II dan selanjutnya = Premi – Tabarru’.
8
Takaful Dana Haji Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana untuk biaya menjalankan ibadah haji. Ketentuan takaful ini adalah : Usia + masa perjanjian maksimal 65 tahun. Manfaat Takaful awal disesuaikan dengan ongkos naik haji Premi tahunan = manfaat takaful awal/masa perjanjian. Besar tabungan tahun I = Premi – Tabarru’ – Biaya pengelolaan. Besar tabungan tahun II dan selanjutnya = Premi – Tabarru’.
9
Takaful Dana Jabatan Suatu bentuk perlindungan untuk Direksi atau pejabat teras yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana investasi pada saat tidak aktif lagi di tempat kerja. Ketentuan takaful ini adalah : Usia + masa perjanjian maksimal 65 tahun. Minimal premi pertahun Rp Premi tunggal (sekaligus) minimal Rp Masa perjanjian minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Cara bayar: tahunan dan sekaligus.
10
Takaful Hasanah Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai modal usaha. Ketentuan takaful ini adalah : Hanya dipasarkan dalam mata uang rupiah Hanya mempunyai masa perjanjian 10 tahun Usia peserta sekurang-kurangnya 17 tahun (sudah menikah), dan setinggi-tingginya 50 tahun pada masa akhir perjanjian Besar premi merupakan kelipatan dengan ketentuan minimal dan maksimal pertahun.
11
Produk-Produk Individu yang Tidak Ada Unsur Tabungan (Non Saving)
Takaful Kesehatan Individu Takaful Kecelakaan Individu Takaful Al-Khairat Individu
12
Takaful Kesehatan Individu
Suatu program yang berupa pembayaran santunan kepada Peserta apabila Peserta menjalani rawat inap di Rumah sakit atas rujukan dokter untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kalender. Ketentuan takaful ini adalah : Usia masuk peserta 5 tahun sampai dengan 50 tahun Kontrak 1 tahun Usia berdasarkan uang tahun terdekat (nearest birthday) Biaya polis Rp Masa asuransi terbatas hanya 1 tahun dan bisa diperpanjang Kontribusi 5% untuk peserta laki-laki, dan 7.5% untuk peserta perempuan Biaya rawat inap minimal 4 hari Sistem pembayaran adalah reumbersement Jangka waktu pegajuan klaim selama 14 hari Pembayaran klaim 80 % dari kuitansi dan maksimal manfaat kesehatan dan bukan karena biaya melahirkan.
13
Takaful Kecelakaan Individu
Program ini diperuntukan bagi perorangan untuk menyediakan santunan kepada ahli warisnya bila peserta mengalami musibah kematian akibat kecelakaan selama masa perjanjian. Ketentuan takaful ini adalah : Usia masuk tahun Maksimal usia peserta + kontrak 60 tahun Minimal premi Rp pertahun Cara bayar premi tahunan
14
Takaful Al-Khairat Individu
Suatu program yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada ahli waris apabila Peserta ditakdirkan meninggal dunia karna kecelakaan maupun karena sakit dalam masa perjanjian. Ketentuan takaful ini adalah : Usia peserta maksimal 65 tahun Kontrak 5 sd 15 tahun Maksimal usia peserta + kontrak 65 tahun Minimal premi Rp pertahun Cara bayar premi pertahun
15
Produk-Produk Kumpulan
. Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan Takaful Kecelakaan Siswa Takaful Wisata & Perjalanan Takaful Pembiayaan Takaful Majelis Taklim Takaful Al-Khairat Takaful Medicare Takaful Al-Khairat + Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji) Takaful Perjalanan Haji dan Umroh
16
Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Suatu bentuk kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan atau organisasi, yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan apabila mengalami kecelakaan dalam masa perjanjian. Ketentuan takaful ini adalah : Maksimal peserta berusia 60 tahun Jumlah peserta minimal 25 tahun Manfaat takaful disesuaikan dengan permintaan Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp Biaya pengelolaan 30% dari premi
17
Takaful Kecelakaan Siswa
Suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan kepada Sekolah untuk menyediakan santunan apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap/total maupun sebagian atau meninggal. Ketentuan takaful ini adalah : Jumlah Peserta minimal 25 orang Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan. Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp Biaya Pengelolaan 30% dari Premi.
18
Takaful Wisata & Perjalanan
Program yang diperuntukkan bagi Biro Perjalanan dan Wisata/Travel untuk memberikan perlindungan apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap/ total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan. Ketentuan takaful ini adalah : Maksimal usia Peserta 60 tahun Jumlah Peserta minimal 25 orang Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan. Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp , Biaya Pengelolaan 30% dari Premi.
19
Takaful Pembiayaan Suatu bentuk perlindungan asuransi yang memberikan Manfaat Takaful yaitu berupa jaminan pelunasan hutang apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian. Ketentuan takaful ini adalah : Usia + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun Usia masuk maksimal 60 tahun Premi dibayar secara sekaligus Semua premi adalah Tabarru’
20
Takaful Majelis Ta’lim
Progam takaful yang bermaksud menyediakan santunan kepada ahli waris para jamaahnya apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal pada masa perjanjian. Ketentuan takaful ini adalah : Maksimal usia Peserta 60 tahun Jumlah Peserta minimal 25 orang Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan. Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp , Biaya Pengelolaan 30% dari Premi.
21
Takaful Al-Khairat Suatu bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan kepada ahli warisnya apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian. Ketentuan takaful ini adalah : Usia masuk maksimal 60 tahun Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun Jumlah Peserta minimal 25 orang Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan. Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp perpeserta
22
Takaful Medicare Program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan pengganti biaya pengobatan dan operasi peserta yang diakibatkan oleh kecelakaan maupun oleh penyakit. Adapun program asuransi kesehatan medicare terdiri dari: Program utama yaitu biaya rawat inap Program tambahan seperti: rawat jalan, persalinan, gigi, kaca mata.
23
Takaful Al-Khairat + Tabungan Haji
Takaful bagi karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama sedangkan keberangkatannya secara bergilir. Kepersertaan: Dikhususkan untuk Karyawan swasta maupun negeri Penunjukan pengurus yang bertanggung jawab mengkoordinir peserta Pengurus setelah bermusyawarah dengan para anggota menetapkan (jumlah iuran premi perbulan untuk peserta, dan jumlah peserta yang ikut serta). Penetuan yang berangkat dan waktu keberangkatan serta pendafatran diserahkan kepada pengurus. Berdasarkan jumlah iuran setiap peserta dan jumlah peserta yang ikut maka akan diproyeksikan: jumlah peserta yang diberangkatkan setiap tahun, lama masa pembayaran iuran sehingga semua peserta dapat diberangkatkan.
24
Takaful Perjalanan Haji Dan Umroh
Program ini diperuntukan bagi jamaah haji dan umrah yang bermaksud menyediakan santutan kepada ahli warisnya, ketika ia meninggal pada saat melaksanakan perjalan haji dan umrah. Ketentuan takaful ini adalah : Jumlah peserta minimal 50 orang Manfaat takaful dapat di sesuaikan dengan permintaan dan maksimal sebesar biaya ONH dan umrah Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp
25
Produk-produk Asuransi Kerugian (General Insurance)
Produk-Produk Simple Risk Produk-Produk Mega Risk
26
Produk-Produk Simple Risk
Takaful Kebakaran (Fire Insurance) Takaful Kebongkaran Takaful Kendaraan Bermotor (Motor Vebicle Insurance) Takaful Jaminan Ketidakjujuran (Fidelity Guarantee Insurance) Takaful A.T.M Takaful Lampu Reklame (Neon Sign Insurance)
27
Takaful Kebakaran (Fire Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya Ketentuan takaful ini adalah : SPPA wajib diisi dengan lengkap dan jelas serta ditanda tangani oleh tertanggung. Harta pertanggungan atau perabot dan mesin – mesin lebih besar atau sama dengan dari Rp untuk rumah tinggal wajib dirinci, sedangkan untuk okupasi rumah tinggal wajib dirinci, jika harga pertanggungan perabot atau mesin-mesin lebih besar atau sama dengan Rp Survei resiko wajib dilakukan untuk Harga Pertanggungan yang lebih besar atau sama dengan Rp Perluasan huru – hara tidak diijinkan untuk okupasi resiko sebagai berikut.
28
Takaful Kendaraan Bermotor (Motor Vebicle Insurance)
Menjamin kerugian kepada pemilik ken daraan bermotor (tertanggung) terhadap kerugian/kerusakan yang diderita akibat kendaraan bermotor tersebut mengalami kerusankan atau hilang. Memberikan perlindungan terhadap hal-hal berikut. Kerugian dan atau keusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss). Tindak pencurian. Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Huru-hara, pemogokan umum, kerusuhan. Kecelakaan diri pengemudi. Kecelakaan diri penumpang.
29
Takaful A.T.M Terdiri dari 3 jenis pertanggungan yaitu Electronic Equipment Insurance (KEI), Burglary Insurance dan Cash in ATM. Ketentuan takaful ini adalah : Menjamin kerugian/kerusakan yang sifatnya tiba-tiba dan tidak terduga yang membutuhkan perbaikan/pergantian. Tidak dibedakan dalam keadaan : sedang operasional/berjalan, sedang istirahat, sedang dibongkar untuk diperbaiki, sedang dibersihkan, asalkan telah ditentukan dan diketahui oleh penanggung. Dengan catatan : semuanya telah disukses melalui masa tes. Polis ini berlaku 1 tahun
30
Takaful Kebongkaran Asuransi ini memberikan jaminan kerugian yang diakibatkan karena : pencurian, kerusakan dari barang-barang akibata percobaan pencurian akibat kekerasan. Tarif premi minimal : Rumah tinggal 1.2% Kantor 1.5% Toko/Ruko 1.7%
31
Takaful Jaminan Ketidakjujuran (Fidelity Guarantee Insurance)
Memberikan jaminan kerugian akibat kehilangan, penggelapan, penyelewengan, dan ketidakjujuran yang dilakukan oleh para pegawai perusahaan.
32
Takaful Lampu Reklame (Neon Sign Insurance)
Memberikan Jaminan atas Lampu Reklame dari kemungkinan peristiwa yang meneyebabkan kerugian seperti terbentur benda keras, hubungan pendek, tersambar petir, dan akibat bencana alam.
33
Produk-Produk Mega Risk
Takaful Kebakaran (Industrial Insurance) Takaful Rekayasa (Engineering) Takaful Rangka Kapal (Marine Hull) Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance) Takaful Surety Bond (Construction Contract Bond) Takaful Energi (Oil & Gas Insurance) Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance)
34
Takaful Kebongkaran (Industrial Risk)
Sama halnya dengan Jaminan Takaful Kebakaran Non Industrial, namun dibedakan dari segi okupasi objek yang diasuransikan, maka Takaful Kebakaran Industrial menjamin objek-objek dengan tingkat risiko tinggi seperti Pabrik, Pengilangan, Pergudangan, Gedung-gedung yang melebihi 6 lantai dan lain-lain.
35
Takaful Rekayasa (Engineering)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangungan beserta alat-alat berat, pemasangan konstruksi baja/mesin, dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum, kepada pihak ketiga.
36
Takaful Rangka Kapal (Marine Hull)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami.
37
Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang-barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara, atau darat.
38
Takaful Surety Bond (Construction Contract Bond)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian yang terjadi pada pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak.
39
Takaful Energi (Oil & Gas Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan berbagai bahaya lainnya yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan gas di darat maupun lepas pantai.
40
Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Takaful Tanggung Gugat memberikan jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntutan ganti rugi pihak lain yang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau aktivitas bisnis peserta atau profesi peserta.
41
Mekanisme Pengelolaan Dana
Premi Dengan Unsur Tabungan Premi Tanpa Unsur Tabungan
42
Premi Dengan Unsur Tabungan
Kumpulan dana peserta diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Hasil investasi dibagikan menurut sistem bagi hasil misalnya 60% peserta dan 40% perusahaan. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta dan dibayarkan bila terjadi hal-hal berikut. Perjanjian beraakhir. Peserta mengundurkan diri. Peserta meninggal dunia.
43
Premi Tanpa Unsur Tabungan
Hasil investasi dimasukan kedalam total kumpulan dana peserta, kemudian dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi). Surplus kimpulan dana peserta dibagikan sesuai dengan sistem bagi hasil (al- Mudharabah), contoh nisbah 90% untuk perusahaan dan 10% untuk seluruh peserta. Ketentuan takaful ini adalah : Setiap premi yang dibayar oleh peserta setelah dikurangi Biaya Pengelolaan dimasukkan ke dalam Rekening Khusus (kumpulan dana). Kumpulan dana peserta diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Hasil investasi dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta, kemudia dikurangi dengan beban asuransi (Klaim dan Premi Reasuransi). Surplus kumpulan dana peserta dibagikan dengan sistem bagi hasil, misalnya 40% peserta dan 60% perusahaan.
44
PERBANDINGAN PRODUK ASURANSI SYARIAH DAN PRODUK ASURANSI KONVENSIONAL
Perbandingan berdasarkan : Prioritas produk yang sekarang menjadi unggulan dalam asuransi Tafakul (Syariah) dan Konvensional. Akad Garansi Transparansi Praktik Bunga (Riba) Penerapan Tabarru’
45
Prioritas produk yang sekarang menjadi unggulan dalam asuransi Tafakul (Syariah)
Produk PT.Asuransi Takaful adalah ( ATK ) Takaful Dana Investasi Takaful Dana Siswa Takaful Dana Haji Takaful Al-khairat Takaful Kesehatan Takaful Majelis Taklim Takaful Wisata dan Umrah Takaful Perjalan Haji Takaful Kecelakaan Diri Produk PT. Asuransi Takaful Umum ( ATU ) Takaful penyimpanagan Uang Takaful Tanggung Gugat Takaful Kendaraan bermotor Takaful Takaful Kebongkaran Takaful Kebakaran Takaful Aneka Takaful Resiko Pembangunan Takaful Resiko Pemasangan Takaful Mesin Takaful Peralatan Elektronik Takaful Pengangkutan Takaful Rangka Kapal Takaful pengiriman uang Takaful Gabungan Takaful Kecelakaan Diri
46
Prioritas produk yang sekarang menjadi unggulan dalam asuransi Konvensional
Produk Asuransi Jiwa Asuransi Pendidikan Asuransi Kesehatan Asuransi Kecelakaan Asuransi Perjalanan Wisata Produk Asuransi Jaminan Asuranasi Penyimpanan Uang Asuransi Kendaraan Bermotor Asuranasi Tanggung Gugatan Asuransi Kebakaran Asuranasi Kebongkaran Asuranasi Resiko Pembangunan Asuranasi Aneka Asuranasi Resiko Pemasangan Asuranasi Mesin Asuranasi Peralatan Elektronik Asuranasi Pengankutan Asuranasi Rangka Kapal Asuranasi Pengiriman Uang Asuranasi Gabungan Asuranasi Kkecelakaan Diri
47
PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera (AJSB)
Studi Kasus PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera (AJSB) Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera berdiri pada Januari 2007 dan memisahkan diri dengan Asuransi Jiwa Bumiputera Konvensional pada 16 Januari 2017. Produk-Produk Yang Tersedia antara lain: Mitra Iqra’ Plus (Pendidikan/Beasiswa) Mitra Mabrur Plus (Khusus Investasi, Pensiun, Tabungan Haji, Umrah, dll) AJSB As-Salam (Fardu Kifayah) Unit Link Syariah (Kesehatan)
48
“Bunga pasti Keuntungan, Kentungan belum tentu Bunga”
Sekian Dan Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.