Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROGRAM PENJAMINAN KREDIT DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROGRAM PENJAMINAN KREDIT DAERAH"— Transcript presentasi:

1 PROGRAM PENJAMINAN KREDIT DAERAH
Disampaikan pada Rapat Koordinasi Penjaminan Kredit Hotel Marina Anyer, 30 November 2011

2 Prinsip Dasar Penjaminan Kredit
Sistematika Pembahasan Latar Belakang Prinsip Dasar Penjaminan Kredit Implementasi Program Penjaminan Kredit di Indonesia

3 Struktur Permodalam Usaha UMKM
Struktur permodalan bagi UMKM sebagian besar dari modal sendiri dan baru 8% yang bersumber dari bank 3

4 Mengapa pembiayaan Bank ?
UMKM mengeluh sulit mengakses kredit UMKM tidak mengerti cara memperoleh kredit UMKM Bank punya likuiditas dan mau meminjamkan dananya untuk UMKM, tetapi kesulitan mencapai sasaran peminjaman tersebut Bank 4

5 Kendala Kredit bagi UMKM dan Perbankan
Bunga Tinggi Agunan Proses Kredit Lama Prosedur Kredit Keterbatasan Petugas Bank Lain-lain KENDALA KREDIT BAGI KUMKM Agunan Legalitas Usaha Kebijakan Formal Sikap Pengusaha Administrasi SDM bank Informasi yang akurat Pembiayaan KENDALA KREDIT BAGI PERBANKAN

6 Gap dalam Aspek Pembiayaan ?
Produk dan Persyaratan Pengajuan kredit Informasi yang diterima UMKM Information Gap Kebutuhan UMKM yang relatif kecil Keinginan Bank memberikan kredit dalam jumlah besar Scale Gap Persyaratan Formal Bank dan agunan Kemampuan UMKM Formalization Gap 6

7 LEMBAGA PEMERINGKAT KREDIT UMKM
Gap UMKM dan Perbankan di bidang Agunan UMKM Eligibility Gap LEMBAGA KEUANGAN LEMBAGA PEMERINGKAT KREDIT UMKM PPKD CREDIT RISK DATABASE

8 Program Penjaminan Kredit
PROGRAM PENJAMINAN KREDIT UMKM, yakni kegiatan pemberian penjaminan kepada usaha mikro, kecil, menengah yang tidak memiliki agunan/agunan yang cukup agar dapat memperoleh kredit dari perbankan. Pihak yang terlibat berjumlah 3 (tiga) yaitu bank/kreditur sebagai penerima jaminan, debitur sebagai terjamin dan perusahaan penjaminan sebagai penjamin (Perusahaan Penjamin Kredit Daerah = PPKD). Pemda dapat berperan sebagai salah satu penjamin.

9 Perusahaan Penjaminan Kredit
Memfasilitasi akses UMKM yang dinilai feasible (memiliki prospek usaha yg baik sesuai penilaian bank) namun dinilai tidak bankable (tidak memiliki agunan atau agunan yang dimiliki belum mencukupi)

10 Diatasi dengan Penjaminan oleh PPKD
Mengapa PPKD ? Disebabkan oleh : Keterbatasan Legalitas Kesulitan memenuhi persyaratan bank Tingginya suku bunga kredit Keterbatasan agunan, antara lain: Tidak mempunyai agunan Mempunyai agunan tetapi tidak mencukupi Memiliki agunan tetapi tidak memenuhi legalitas (misalnya: tanah tidak bersertifikat (Letter C, Pethok D, Girik, dll.) Diatasi dengan Penjaminan oleh PPKD UMKM Not Bankable but Feasible BANK Untuk Mitigasi Risiko dan meningkatkan kemampuan penyaluran kredit Regulator dan Pemerintah Untuk mendukung peningkatan fungsi intermediasi dan peningkatan kegiatan perekonomian

11 Prinsip Penjaminan Kredit
Supplementary System/Pelengkap Agunan Penjaminan kredit merupakan pelengkap suatu kredit. Penjaminan kredit diberikan atas permintaan dari kreditur atau debitur, apabila debitur kekurangan agunan Kelayakan Usaha Penjaminan kredit hanya diberikan bila menurut penilaian, proposal/proyek usaha layak dijamin. Pembayaran IJP Bank/nasabah membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) kepada Perusahaan Penjamin.

12 Prinsip Penjaminan Kredit
Pengendalian/Pengawasan Kredit Selama kredit berjalan, Penjamin bekerjasama dengan Kreditur melaksanakan pengawasan dan pengendalian kredit. Pembayaran Klaim Apabila terjadi kredit macet, Penjamin akan membayar klaim kepada Kreditur apabila telah sesuai dengan kesepakatan Pembayaran Subrograsi Pembayaran kewajiban debitur yang tertunggak atas kredit yang klaimnya telah dibayar oleh perusahaan penjamin. Pembayaran diberikan kepada Bank dan Perusahaan Penjaminan secara proporsional.

13 DASAR HUKUM PENJAMINAN KREDIT
Peraturan Presiden No. 2 Tahun tentang Lembaga Penjaminan PMK 222/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan penjaminan Ulang Kredit.

14 DASAR HUKUM PENJAMINAN KREDIT
Kerangka Peraturan Perusahaan Penjaminan Kredit : Bentuk Badan Hukum : Perusahaan Umum, Persero, PD, PT atau Koperasi Gearing Ratio : Kedit Produktif  5-10 kali; Kredit Non Produktif  50 kali Coverage Penjaminan (maksimal 75%) Risiko Kreditur 25% 14

15 Keunggulan Penjaminan Kredit vs Dana Bergulir
No Hal yang diperbandingkan Dana Bergulir Penjaminan Kredit 1 Resiko Kredit Bermasalah 100% resiko kredit ditanggung oleh Pemerintah Resiko 3 Pihak (Bank Pemprov., Askrindo 2 Jumlah Kredit yang disalurkan Maksimal hanya sebesar dana yang dialokasikan 5 kali dari Peluang disalurkan kepada yang tidak berhak Lebih besar, karena sumber uang pemerintah & bank tidak ikut menanggung serta ada peluang intervensi dlm keputusan kredit dr pemilik dana dapat diminimalisir, dan 30% apabila kredit menjadi bermasalah 4 Balas Jasa terhadap alokasikan Pemprov. Tidak mendapat "imbal jasa" dr dana yang dialokasikan Mendapat jasa giro dialokasikan, sesuai suku bunga yang berlaku Image Masyarakat Kredit diterima adalah Dana Hibah --> sebagian masyarakat cenderung enggan memenuhi kewajiban (melunasi hutang) bank, sehingga akan mempertimbangkan konsekwensi hukum apabila memenuhi kewajibannya

16 Perusahaan Penjaminan Kredit di Indonesia
Tingkat Provinsi Tingkat Nasional Jamkrindo PPKD Modal Minimum : Rp100 miliar Askrindo Modal Minimum : Rp50 miliar Diusulkan agar lembaga yang sudah berdiri (mis : Askrindo/Jamkrindo) Re-Guarantee

17 POLA PENJAMINAN KREDIT
ASUMSI : PEMDA YG TDK MEMILIKI LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DAERAH DPRD NASABAH UMKM BANK INDONESIA Sebagai fasilitator BPD/Bank Umum DINAS TERKAIT, KKMB PEMDA MOU- PENJAMINAN PEMBINAAN ASKRINDO MOU-RISK SHARING KREDIT PERSETUJUAN DANA

18 POLA PENJAMINAN KREDIT
ASUMSI : PEMDA YG MEMILIKI LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DAERAH DPRD NASABAH UMKM BANK INDONESIA Sebagai fasilitator LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DAERAH BPD/Bank Umum KKMB/ DINAS TERKAIT PEMDA MOU- PEMBINAAN ASKRINDO MOU *) KREDIT PERSETUJUAN DANA *) 1. BIAYA OPERASIONAL, KANTOR, DAN TENAGA KERJA atau 2. RISK SHARING

19 Peranan Lembaga dan Instansi Terkait
Bapepam – LK : sebagai regulator terkait dengan pendirian dan pengawasan PPKD 2. Bank Indonesia : Sebagai bank sentral, BI selalu berupaya dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM melalui upaya peningkatan LDR Perbankan. PPKD mendorong perbankan untuk penyaluran kredit kepada UMKM Bank Indonesia berperan sebagai fasilitator antara Pemda, DPRD dan Perbankan dalam upaya percepatan pendirian PPKD. Tempat konsultasi Pemda dalam penerapan fit and proper test untuk pengurus Jamkrida dan penerapan prinsip-prinsip prudensial dalam pelaksanaan praktek penjaminan tersebut. Sebagai pengawas BPR dan BU yang berkantor pusat di luar di Jakarta sehingga mempunyai peran besar mendorong perbankan daerah memanfaatkan penjaminan. 3. Kementerian Koperasi dan UKM : memfasilitasi percepatan pendirian PPKD melalui tim sosialisasi dan konsultansi untuk menyiapkan dan membina UMKM agar lebih mudah berhubungan dengan PPKD. 19

20 Kendala Pendirian PPKD
Kendala umum : besarnya persyaratan modal minimum yakni Rp50 miliar (Kepmenkeu No.222/PMK.010/2008 ttg Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit).  peyesuaikan oleh Bapepam LK Modal disetor Perusahaan Penjaminan dengan lingkup provinsi diturunkan dari Rp50 miliar menjadi Rp25 miliar Asumsi bahwa perusahaan penjaminan kredit adalah usaha yang merugi Masih kurangnya sosialisasi kepada Pemda/perusahaan besar di daerah mengenai rencana pendirian PPKD, dimana hal ini dipandang perlu dalam rangka keikutsertaan mereka sebagai investor PPKD. Daerah tidak memiliki cukup SDM yang kompeten dalam bidang perbankan dan penjaminan/asuransi, sehingga perlu adanya pendampingan dari Askrindo/Jamkrindo maupun Bank Indonesia. Masing-masing daerah mempunyai UMKM dengan problem yang berbeda- beda, sehingga perlu dicermati apakah pendirian PPKD merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan UMKM tersebut. Belum adanya lembaga re-guarantee sehingga kapasitas penanganan risiko terbatas.

21 Rencana Tindak Lanjut Pembentukan perusahaan re-guarantee/asuransi kredit (Penanggung jawab : Bapepam-LK) 2. Persamaan persepsi mengenai kemungkinan kerugian yang dialami PPKD (Penanggung jawab : Kemenko Ekuin dan Kemendagri). RENCANA TINDAK LANJUT BANK INDONESIA : Mengintensifkan koordinasi dengan instansi Pemerintah terkait di tingkat pusat, yakni Bappepam-LK, Kemenkop UKM, Kemendagri dan Kemenko Perekonomian. Komunikasi intensif dengan propinsi yang saat ini sudah menunjukkan intensi yang kuat untuk pendirian PPKD (antara lain propinsi Bali, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, NTB, Riau, Sumbar, Sulsel, Maluku). 21

22 Rencana Tindak Lanjut RENCANA TINDAK LANJUT BANK INDONESIA (cont.):
3. Bersama instansi terkait mempersiapkan program sosialisasi untuk meyakinkan Pemerintah Daerah, DPRD dan perbankan daerah. Mengupayakan agar BPD menjadi pemegang saham di PPKD dan relaksasi ketentuan untuk kredit dengan penjaminan dari PPKD Bersama JICA menyusun program pelatihan mengenai penjaminan kredit bagi SKPD - BPD dari propinsi yang sudah berencana mendirikan PPKD. Mengkaji lebih lanjut kemungkinan pembentukan lembaga pendukung PPKD, semacam Credit Risk Database, yang dapat dikembangkan dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang saat ini sudah ada di BI, serta dapat pula berfungsi untuk lembaga lainnya, misalnya Credit Rating untuk UMKM 22

23 TERIMA KASIH


Download ppt "PROGRAM PENJAMINAN KREDIT DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google