Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENERAPAN ASAS BERTINDAK SECARA CERMAT DALAM ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BAGI KEPALA DAERAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENERAPAN ASAS BERTINDAK SECARA CERMAT DALAM ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BAGI KEPALA DAERAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor."— Transcript presentasi:

1 PENERAPAN ASAS BERTINDAK SECARA CERMAT DALAM ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BAGI KEPALA DAERAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor :193/G/LG/2015/PTUN-JKT)

2 LATAR BELAKANG welfare state (Negara Kesejahteraan) / Teluk Jakarta
Bertindak Cermat (Kepala Daerah) dalam perspektif HAN Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor :193/G/LG/2015/PTUN-JKT

3 RUMUSAN MASALAH Bagaimana Pertimbangan hakim terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor :193/G/LG/2015/PTUN-JKT ? Bagaimana Penerapan Asas Bertindak Secara Cermat Dalam Aspek Hukum Administrasi Negara Bagi Kepala Daerah ?

4 TUJUAN PENELITIAN Menjawab pertimbangan hakim terhadap putusan tata usaha Negara Nomor :193/G/LG/2015/PTUN-JKT. Menganalisis Penerapan Asas Bertindak Secara Cermat Dalam Aspek Hukum Administrasi Negara Bagi Kepala Daerah

5 MANFAAT PENELITIAN Manfaat teoritik
Secara teoritik penulisan proposal ini diharapkan mampu mengembangkan khasanah keilmuan dibidang hukum agar menjadi kajian akademik dalam memberikan gagasan kritis, solutif. Manfaat praktis bagi Universitas Brawijaya Bagi Mahasiswa

6 TINJAUAN PUSTAKA Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara;
Pengertian Putusan; Asas Umum Pemerintah yang Baik; Pengawasan dan Pengendalian; Pembentukan Peraturan; Teori Birokrasi; Efisiensi dan Efektifitas; PertanggungJawaban.

7 METODE PENELITIAN Jenis Penelitian
metode social legal studies, socio legal studies dalam mempromosikan kajian interdisipliner terhadap hukum. Kajian interdisipliner menggunakan metode dari satu disiplin hukum maupun non hukum, yang ditentukan secara cermat yang dipandang relevan, dengan memanfaatkan hasil kajian disiplin-disiplin non hukum, untuk memperoleh pemahaman yang lebih benar dan mendalam mengenai disiplin hukum dengan demikian Socio Legal Studies semakin mempererat keterkaitan disiplin antara .hukum dengan ilmu-ilmu sosial. Berbeda dengan Sosiologi Hukum yang merupakan pewaris ilmiah sosiologi, socio legal studies seringkali mempergunakan sosiologi (dan ilmu-ilmu sosial lainnya) bukan sebagai analisis substantif, tetapi hanya sebagai alat untuk pengumpulan data

8 B. Metode Pendekatan Pendekata Peraturan (Statute Aproach)
Pendekatan melalui norma-norma hukum yang berlaku. Pendekatan Kasus (Case Approach) Pendekatan terhadap kasus bertujuan mempelajari penerapan norma- norma atau kaidah-kaidah hukum yang dilakukan dalam prakter hukum

9 C. Jenis Bahan Hukum Bahan Hukum Primer
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344); Putusan Tata Usaha Negara Nomor :193/G/LG/2015/PTUN-JKT 2. Bahan Hukum Sekunder doktrin-doktrin; buku-buku; jurnal-jurnal; data-data dan informasi dari internet; dan Hasil Penelitian sebelum yang relevan dengan topic.

10 3. Bahan Hukum Tersier Bahan hukum Tersier, yaitu: Ensiklopedia; kamus bahasa Indonesia; kamus Bahasa Inggris.

11 DAFTAR PUSTAKA Anwar C, Teori dan Hukum Konstitusi, Intrans Publishing, Malang, Ateng Syafrudin, Asas Pemerintahan Yang Layak Pegangan Bagi Pengabdian Kepada Daerah, Lembaga Pengabdian dan Pengembangan Administrasi Negara, Jakarta cetakan ketiga 2012. A. Hamid S. Attamimi,”Edisi Revisi HukumTentang Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijaksanaan/ Hukum Tata Pengaturan“ Universitas Indonesia, Jakarta, 2008. Amirudin Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003. Agus Brotosusilo.Edisi Revisi, ‘Penulisan Hukum: Buku Pegangan Dosen’. Jakarta: Konsorsium Ilmu Hukum, Departemen PDK, 2009. Barthos, Basir Manajemen Kearsipan, Bumi Aksara, Jakarta, 2009.

12 Bagir Manan, Peran Hakim Dalam Dekolonialisasi Hukum Dalam Wajah Hukum di Era Reformasi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000. Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet II, Bayumedia, Malang, 2006. Lubis, Harry, Konsumen dan Pasien, Liberty, Yogyakarta. Cetakan Kedua 2014. Lembaga Administrasi Negara Dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Akuntabilitas dan Good Governance, Jakarta, 2000. Muladi, Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, Murtir Jeddawi, Karier PNS di persimpangan Jalan, Galeri Ilmu, Yogyakarta, 2010. Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, Unit Penerbitan dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, Yogyakarta, 2007. Muchsan, Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintah Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

13 Peter Mahmud Marzuki,, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia, 2014.
Philipus M.Hadjon, Edisi Revisi Fungsi Normatif Hukum Dalam mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Airlangga, jakarta, 2011. Ridwan HR “Hukum Administrasi Negara” PT.Raja Grafindo, Jakarta, Robert Kreitner dan Angelo Kinicki. Organizational Behavior, Irwin 2010, dikutip dari Bintoro Tjokroamidjodjo.Pengantar Administrasi Pembangunan, LP3ES 2010. Safri Nugrah, Hukum Administrasi Negara, Gramedia Pustaka, Jakarta, Sjahran Basah, “Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia”, Alumni, Bandung , 1997.

14 Sjahran Basah, “Hukum Acara Pengadilan Dalam lingkungan Peradilan Adminitrasi (HAPLA)” , Rajawali Pers, Jakarta, 1992. Sukmadinata, Nana Syaodih, Metode Penelitian, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005. Utrect, E, “Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia” Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1988. Valerine, J.L.K.Modul Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009

15 JURNAL I Dewa Gede Palguna, Tanggung Jawab Individu dan Negara Menurut Hukum Internasional, makalah pengantar hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia bagi perwiea kostrad, bertempat di Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KOSTRAD), Jakarta, 21 Oktober 2008. UNDANG-UNDANG Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344) WEBSITE Diakses tanggal 10 Februari 2017 Jam wib Diakses tanggal 10 Februari Jam wib Diakses tanggal 10 Februari 2017 Jam wib nasional/14/10/16/ndi7eb-pembangunan-giant-sea-wall-singkirkan- nelayan Diakses tanggal 10 Februari 2017 Jam wib


Download ppt "PENERAPAN ASAS BERTINDAK SECARA CERMAT DALAM ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BAGI KEPALA DAERAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google