Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
3 2 1 4 5 9 8 7 10 6 L E T ’ S G O !
2
Presented by Antonius Ragil Kuncoro, M. Acc,
Double Taxation Presented by Antonius Ragil Kuncoro, M. Acc,
3
IHT Azas Pengenaan Pajak Azas sumber (source taxation): yaitu pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara itu tanpa memandang dari status Subjek Pajak dari si penerima penghasilan. Azas penduduk / domisili (residence taxation): pengenaan pajak kepada resident (SPDN) atas seluruh penghasilan (worldwide income), dan kepada non-residents (SPLN) atas penghasilan yang bersumber dari negara itu. Azas kewarganegaraan (citizenship): adalah pengenaan pajak berdasarkan status warganegara. Azas Teritorial: pengenaan pajak berdasarkan penguasaan wilayah. Azas Campuran dari azas-azas di atas. Citizenship principle menjadi masalah ketika satu orang memiliki dua kewarganegaraan (dual-resident taxpayers) 3
4
Source Taxation
5
Residence Taxation
6
Dimensi Pengenaan Pajak
IHT Dimensi Pengenaan Pajak Residence Principle 2 3 Foreign Extra Territorial Perpajakan Internasional Income 1 4 Domestic Perpajakan Internasional Perpajakan Domestik Source Principle Residents Residency Non-Residents
7
Dimensi Pajak Internasional (PI)
IHT Dimensi Pajak Internasional (PI) 1. Memajaki penghasilan dari LN yang diperoleh SPDN (Kuadaran 2) dan 2. Memajaki penghasilan dari DN yang diperoleh SPLN (Kuadran 4) Kuadran 3: Extra Territorial UU pajak domestik tidak berdaya (irrelevant/out-of-jurisdiction) untuk memajaki SPLN
8
Double Taxation Case X Corp. Source Taxation Income Tax 28% Malaysia
IHT Double Taxation Case Source Taxation X Corp. Income Tax 28% Malaysia Deviden PPh Ps 4 (2) 10% Indonesia Residence Taxation
9
Double Taxation Economic double taxation: double taxation of the same items of economic income in the hands of different taxpayers. (the focus is on the taxable object) Juridical double taxation: the same person be taxed twice on the same income in more than one country. (the focus is on the taxable subject being taxed)
10
International Tax Problem
Juridical Double Taxation Arise Because International Tax Problem Source – source conflict Beberapa negara mengklaim sebagai negara sumber penghasilan Residence – residence conflict Beberapa negara mengklaim sebagai tempat domisili penerima penghasilan Residence – source conflict Satu negara mengklaim sebagai negara sumber, satu negara mengklaim tempat domisili
11
Relief Mechanisms for Juridical Double Taxation
Deduction Method Negara domisili membolehkan pembayar pajak untuk menjadikan pajak yang dibayar di luar negeri sebagai pengurang penghasilan kena pajak di Negara domisili Exemption Method Negara domisili memberikan pengecualian atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri sebagai penghasilan kena pajak. Credit Method Negara domisili membolehkan pajak yang terutang di luar negeri diperlakukan sebagai kredit pajak di dalam negeri.
12
Perbandingan Metode Deduction Exemption Credit Pengh. LN 100
Pajak di LN (40%) 40 Pajak LN sbg Pengurang -40 Nil Pengh. LN After Tax 60 Pengh. DN 140 Total Pengh (DN+LN) 200 240 PPh (25%) 50 35 Kredit Pajak LN PPh YMHD 20 Total Pajak (DN+LN) 90 75
13
Relief Mechanisms for Juridical Double Taxation
Deduction Method Exemption Method Full Exemption Exemption with progression Credit Method Full Credit Ordinary Credit Bagaimana praktik di INDONESIA?
14
Latihan Soal Deduction Exemption Credit Pengh. LN 200
Pajak di LN (45%) 90 Pajak LN sbg Pengurang -90 Nil Pengh. LN After Tax 110 Pengh. DN 1500 Total Pengh (DN+LN) 1610 1700 PPh (25%) 402,5 375 425 Kredit Pajak LN PPh YMHD 335 Total Pajak (DN+LN) 492,5 465
15
Exemption With Progression
Perbandingan Metode Exemption With Progression Exemption Pengh. LN 100 Pajak di LN (40%) 40 Pajak LN sbg Pengurang Nil Pengh. LN After Tax Pengh. DN 140 Total Pengh (DN+LN) PPh (25% utk 100 pertama; 50%) 54,6 45 Kredit Pajak LN PPh YMHD Total Pajak (DN+LN) 94,6 85 ((0,25 x 100)+(0,50 x 140))/240=39% PPh DN= (39%x140) =54,6
16
Relief Mechanisms for Economic Double Taxation
Exemption of income from taxation at the corporate level Exemption at the shareholders level Full integration of corporate profits and shareholders income Full imputation of corporate profits to shareholders Bagaimana praktik di INDONESIA?
17
Kredit Pajak Luar Negeri
IHT Kredit Pajak Luar Negeri Diatur dalam Pasal 24 UU PPh; KMK No. 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri Penghitungan Penghasilan Kena Pajak WPDN: Penghasilan DN (tidak termasuk Penghasilan yg dikenakan PPh Final dan / atau dikenakan PPh tersendiri) + Penghasilan LN (tidak termasuk kerugian di LN) Pengakuan Penghasilan LN: Saat diperoleh penghasilan dari usaha Saat diterima penghasilan selain dari usaha & deviden Saat ditetapkan deviden 17
18
Kredit Pajak Luar Negeri
Item Angka (ribuan) Pengh. LN Pengh. DN (Neto) PKP (Pengh. Neto) PPh Terutang (25%) Pajak di LN (40%) Max. boleh dikreditkan (75.000) PPh YMH Dibayar 25.000 Note: Pajak yang boleh dikreditkan: Pajak yg dibayar atau terutang di LN Jumlah maksimal yg boleh dikreditkan sebesar jumlah yg terutang/dibayar di LN atau jumlah tertentu yg dihitung secara proporsional –mana yang lebih rendah Jumlah tertentu dihitung 𝑥= 𝑃𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑎𝑛 𝐿𝑁 𝑃𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑛𝑎 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 x(Total Pajak Terutang) Kredit Pajak dihitung untuk tiap-tiap Negara sumber Pengkreditan dilakukan di tahun pajak saat penghasilan luar negeri digabungkan dengan penghasilan DN LB karena PPh Psl 24: Tidak bisa dikompensasikan Tidak boleh dibebankan sebagai biaya Tidak dapat direstitusi Pajak yg boleh dikreditkan= x( )=75.000
19
Prosedur Kredit Pajak LN
WP mengajukan permohonan pengkreditan pajak yang dibayar/terutang di LN ke Ditjen Pajak. Permohonan disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Permohonan dilampiri dengan: Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri; Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
20
Pembetulan SPT Tahunan
Wajib Pajak diwajibkan melakukan pembetulan SPT Tahunan jika terdapat perbedaan atau perubahan pajak yang dibayar atau terutang di LN. Jika Pembetulan SPT berakibat: PPh Kurang Bayar atas kekurangan bayar tidak dikenakan STP PPh Lebih Bayar atas kelebihan bayar dapat diminta restitusi setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
21
Ilustrasi Pembetulan SPT
SPT NORMAL 1. Pengh luar negeri 2. Pengh dalam negeri 3. Penghasilan Kena Pajak Rp Rp Rp 4. PPh terutang (25%) 5. Kredit Pajak Luar Negeri : Rp X Rp Rp 6. PPh harus dibayar 7. PPh Pasal 25 8. PPh Pasal 29 Rp Rp. 0 SPT PEMBETULAN 1. Pengh luar negeri 2. Pengh dalam negeri 3. Penghasilan Kena Pajak Rp Rp 4. PPh terutang (25%) 5. Kredit Pajak Luar Negeri : Rp X Rp 6. PPh harus dibayar 7. PPh Pasal 25 8. PPh Pasal 29 Rp. 00 Penghasilan luar negeri (SPT) Rp ,00 Penghasilan dalam negeri Rp ,00 Penghasilan luar negeri (setelah dikoreksi di luar negeri) Rp ,00 Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri misalnya 40% X = Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri SETELAH KOREKSI FISKAL 40% X = PPh Pasal 25 yang dibayar Rp ,00
22
Ilustrasi Pembetulan SPT
SPT NORMAL 1. Pengh luar negeri 2. Pengh dalam negeri 3. Penghasilan Kena Pajak Rp Rp Rp 4. PPh terutang (25%) 5. Kredit Pajak Luar Negeri : Rp X Rp Rp 6. PPh harus dibayar 7. PPh Pasal 25 8. PPh Pasal 29 Rp Rp. 0 SPT PEMBETULAN 1. Pengh luar negeri 2. Pengh dalam negeri 3. Penghasilan Kena Pajak Rp Rp Rp 4. PPh terutang (25%) 5. Kredit Pajak Luar Negeri : X Rp 6. PPh harus dibayar 7. PPh Pasal 25 8. PPh Pasal 29 9. Masih Harus Dibayar Rp Rp Rp. 00 Penghasilan luar negeri (SPT) Rp ,00 Penghasilan dalam negeri Rp ,00 Penghasilan dalam negeri (setelah dikoreksi fiskal) Rp ,00 Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri misalnya 40% X = PPh Pasal 25 yang dibayar Rp ,00 Atas kekurangan pajak karena pembetulan, tetap diterbitkan STP
23
It’s enough, Jack! Thanks God! SEE YOU SOON….
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.