Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEMERINTAHAN NEGARA AUSTRALIA
Eka Rahmaniah Turruzqa JAJ Muhammad Sahidu Saifun Rahayu Prastika Kusumawati Rahmi Ramadhanty Syifa’ Naurah
2
PROFIL NEGARA Nama Negara : Australia
Nama Resmi : Persemakmuran Australia Ibukota : Canberra Sistem Pemerintahan : Parlementer Bentuk Negara : Federasi Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional Kepala Negara : Ratu Inggris Kepala Pemerintahan : Perdana Menteri
3
Australia adalah sebuah negara di belahan bumi selatan yang terdiri dari daratan utama benua Australia, Pulau Tasmania, dan berbagai pulau kecil di Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Negara ini berbatasan dengan Indonesia, Timor Leste, dan Papua Nugini di utara; Kepulauan Solomon, Vanuatu, dan Kaledonia Baru di timur-laut; dan Selandia Baru di tenggara
4
Bentuk Negara Australia memiliki bentuk negara federal yang wilayahnya terbagi menjadi beberapa negara bagian. Terdiri atas 6 negara bagian dan 2 teritorial di daratan utama. Negara Bagian Ibukota New South Wales Sydney Victoria Melbourne Queensland Brisbane Australia Barat Perth Australia Selatan Adelaide Tasmania Hobart Teritorial Utara Darwin Teritorial Ibu Kota Australia Canberra federal /féderal/ a berpemerintahan sipil yg beberapa negara bagian membentuk kesatuan dan setiap negara bagian memiliki kebebasan dl mengurus persoalan di dl negerinya
5
Federasi Australia disahkan pada tanggal 1 januari pada tanggal 1901 dengan nama “commonwealth of Australia ”. Lahirnya commonwealth of Australia sebagai wadah yang mempersatukan seluruh koloni Inggris di Australia setelah 50 tahun lamanya terpecah-pecah. Hal ini terwujud melalui serangkaian referendum untuk meminta pendapat rakyat terhadap konstitusi federal hasil pertemuan pemimpin-pemimpin tiap koloni. .
6
Bentuk Pemerintahan Bentuk Pemerintahan Australia adalah Monarki Konstitusional. Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan dibawah sistem konstitusional yang mengakui Raja/Ratu sebagai kepala negara. Ratu Elizabeth II dari Inggris secara resmi merupakan Ratu Australia. Bentuk monarki konstitusional modern saat ini menggunakan konsep Trias Politica atau politik tiga serangkai. Hal ini berarti Raja/Ratu adalah ketua simbolis cabang eksekutif.
7
Ratu menetap di Britania Raya sehingga ia menunjuk utusan yang menetap di Australia (Gubernur Jenderal pada level federal dan oleh Gubernur pada level negara bagian) atas saran dari Pemerintah Australia untuk mewakilinya. Gubernur Jenderal memiliki kekuasaan yang luas, tetapi berdasarkan konvensi hanya bertindak atas saran para menteri dalam hampir semua urusan.
8
Sistem Pemerintahan Australia menjalankan sistem pemerintahan parlementer, dengan tiga (3) tingkatan : 1. Legislatif :Parlemen Australia yang terdiri dari Gubernur- Jenderal, Senat, dan Dewan Perwakilan Parlemen Tingkat Pusat Parlemen tingkat pusat bersifat bikameral, yakni mempunyai dua kamar: House of Representatives atau Majelis Rendah/DPR dan Senat atau Majelis Tinggi. Keduanya bertanggung-jawab menetapkan UU berskala nasional seperti: perdagangan, perpajakan, imigrasi, kewarganegaraan, jaminan sosial, kerjasama industri dan hubungan luar negeri. Rancangan UU/Peraturan Pemerintah harus disahkan oleh kedua majelis sebelum menjadi UU/Peraturan Pemerintah. DPR (House of Representatives), mengusulkan sebagian besar rancangan UU/Peraturan Pemerintah. Australia menganut bicameral parliament yang terdiri dari Queen dan dua house, yaitu the senate beranggotakan 76 wakil dan house of representatives beranggotakan 150 wakil. The senate (the upper house) adalah representasi dari state dengan masing-masing 12 orang wakil dan dari territory masing-masing punya 2 wakil. Sedangkan house of representatives(the lower house) dengan 150 kursi diperebutkan oleh partai-partai politik berdasarkanelectorates/seats yang dialokasikan di berbagai negara bagian berdasarkan banyaknya populasi. -Federal excutive council adalah institusi yang secara resmi mewadahi menteri-menteri dalam kabinet Australia. Di Australia nama kementerian dalam setiap kabinet dinamis termasuk dibentuk, dirubah, digabungkan sesuai dengan visi misi perdana menteri terpilih. Karena berbentuk parlementer, disini terdapat istilah kementerian portofolio dan non-portofolio, yaitu yang memiliki suara dan tidak dalam pengambilan keputusan di kabinet. Oposisi juga memiliki menteri bayangan sendiri yang akan mengkritisi kinerja pemerintah terpilih.
9
Parlemen Negara Bagian dan Teritorial
Hal-hal yang tidak diatur oleh Pemerintah Federasi merupakan tanggung jawab Pemerintah Negara Bagian dan Teritori. Setiap negara bagian dan teritori mempunyai parlemen dan peraturan perundangan-undangan (akta parlemen) sendiri yang dapat diamandemen parlemen setempat tetapi mereka juga tetap terikat konstitusi negara. Bilamana suatu UU/Peraturan Negara Bagian masih berada di bawah wewenang konstitusional Federasi, maka UU/Peraturan Pemerintah Federasi berlaku di atas wewenang UU/Peraturan negara bagian. Semua Parlemen negara bagian kecuali Queensland, bersifat bikameral. Sementara parlemen dari dua teritori (Northern Territory dan Australian Capital Territory) hanya memiliki satu majelis.
10
2. Eksekutif :Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan para penasihat eksekutif (PM dan para menteri). 3. Yudikatif :Mahkamah Agung Australia dan pengadilan- pengadilan federal lainnya, yang para hakimnya diangkat oleh Gubernur-Jenderal berdasarkan nasehat Dewan.
11
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.