Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdi Wibowo Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
6. PERLINDUNGAN HAK MILIK (HIFDZH A-MAAL))
ALLAH PEMILIK MUTLAK (LAHU MULKUSSAMAWATI WAL ARDI YUHYI WA YUMITU WA HUA ALA KULLI SYAI’IN QODIR {AL-HADID-2}) MANUSIA HANYA DITITIPI, BERIKAN HAK DHUAFA MENDAPATKAN HARTA HARUS DENGAN CARA YANG HALAL (YA AYYUHA NNASU KULLU MIMMA FIL ARDLI HALALAN THOYYIBA {AL-BAQOROH-168) MEMPERTAHANKAN HAK MILIK ADALAH JIHAD (HR. MUSLIM VOL 1 HAL 259) HUKUMAN BERAT BAGI YANG MENGAMBIL HAK ORANG LAIN HAK MENDAPATKAN UPAH YANG LAYAK SEBELUM KERINGAT KERING (HR.IBNU MAJAH), JGN MEMINTA-2
2
BUKTI SEJARAH ISLAM MEMBELA HAM
PERSAMAAN HAK HIDUP ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN KAUM PEREMPUAN DIBEBASKAN DARI TRADISI PERKAWINAN PRA ISLAM YANG MENINDAS ISLAM MEMECAHKAN PERMASALAHAN PERBUDAKAN DENGAN JALAN KAFARAT, PERKAWINAN, DAN SUKA RELA (NABI 63, AISYAH 67, ABBAS 70, ABDULLAH BIN UMAR 100, DLL) MENGATUR KEKAYAAN AGAR TIDAK DIMONOPOLI DENGAN ZIS HUKUM PERANG DALAM ISLAM MENJAMIN HAK HIDUP BAGI PEREMPUAN, ANAK ANAK, JOMPO, SAKIT, DAN ORANG LEMAH LAIN.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.