Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiani Kusuma Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Akuntansi Zakat Aktivitas dan Investasi Pertanian
Di susun oleh: Laila Rahmatiyah ( ) Nanda Ayu P ( ) Nurul Hikmah ( ) Akuntasi syariah IAIN SURAKARTA
2
Maqaddimah : Pertanian dan biji – bijian serta semua yang ditumbuhkan dari tanah tunduk kepada zakat . Dahlilnya adalah firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(Qs. Al Baqarah :267)
3
A. Hukum Zakat Pertanian
Termasuk dalam zakat pertanian adalah semua yang di tanam baik hasil, buah, bunga, dan yang mempunyai harga dan manfaat secara syar’i. Zakat ditunaikan pada waktu panen. Zakat dibayar dalam wujud benda dari jenis yang dihasilkan , tetapi dimungkinkan untuk dibayar dalam bentuk uang. Ada beberapa pendapat tentang pemotongan biaya pertanian dari hasil produksi. - pertama : Tidak boleh memotong pembiayaan dari hasil dan zakat dihitung dari seluruh hasil kotor pertanian. - kedua : Boleh memotong biaya pertanian dan zakat dihitung dari hasil bersihnya saja. - ketiga: Boleh memotong biaya pertanian dengan syarat tidak lebih dari sepertiga hasil panen. Pendapat terakir inilah yang diambil oleh lembaga zakat internasional dan diterapkan dalam perhitungan zakat dalam makalah ini.
4
Tempat zakat pertanian dihitung dengan rumus :
Harga hasil panen – ( biaya dalam batas 1/3 + pelunasan hutang jangka pendek ) Harga zakat pertanian adalah 10 % jika pengairan berasal dari hujan atau sejenisnya dan 5 % jika diari dengan alat irigasi atau yang sejenisnya atau perantara sumur Nizab zakat pertanian adalah 5 watsaq atau yang sepadan dengan timbangan sesuai dengan kondisi tempat dan waktu.
5
B. Contoh perhitungan zakat pertanian
Hudzaifah bin Yaman memiliki tanah yang ditanami biji – bijian pada musim dingin. Jumlah hasil 100 Ardib biji- bijian dan harga sedang perardib waktu panen adalah Rp ,00 Biaya pertanian : Biaya bibit , pupuk dan penanaman Rp ,00 Pajak bumi dan retribusi pemerintah Rp ,00 Penyewaan gudang pertanian Rp ,00 Nafkah pertanian lainnya Rp ,00 Pelunasan hutang – hutang berikut : Hutang pertanian Rp ,00 Hutang Pribadi Rp ,00 Tanah pertanian diaari dengan alat irigasi
6
uraian jumlah per unit total keterangan harga hasil panen ( jumlah x harga) Rp 50,000,000 harga pasar ( 100 x Rp )biaya pertanian di potongkan dengan syarat tidak lebih dari sepertiga dipotong biaya pertanian - biaya bibit, pupuk, dan penanam Rp 9,000,000 -pajak dan retribusi si pemerintah Rp 1,500,000 -penyewaan gudang pertanian Rp ,000 -nafkah pertanian lainnya Rp 1,000,000 di potong hutang : menurut pendapat yang membolehkan pemotongan hutang secara umum - hutang pertanian Rp 5,000,000 - hutang pribadi Rp 3,000,000 total potongan Rp 20,000,000 tempat zakat nisab: Rp 30,000,000 5 watsaq x Rp ,00 = Rp ,00 nilaii zakat ditukar dengan jumlah atau timbangan sesuai dengan harga tempat zakat mencapai nisab jumlah zakat : Rp ,00 x 5% = Rp ,00 Atau sepadan dengan 3 Ardib
7
Contoh penghitungan zakat hasil pertanian dengan musyarakah
Abu Bakar dan Umar mengadakan musyarakah dalam usaha pertanian. Pihak pertama (Abu bakar) mengajukan tanah sedangkan pihak kedua (Umar) berjanji untuk melaksanakan aktivitas pertanian dengan perjanjian bahwa hasil bersihnya dibagi sama rata antara mereka berdua. Jumlah hasil pertanian adalah 50 Ardib biji – bijian dengan harga per ardhibnya Rp ,00 Biji – bijian yang rusak sebelum panen diperkirakan setengah ardhib Biaya pertanian langsung Rp ,00 Pajak bumi Rp ,00 Penjualan sisa – sisa pertanian senilai Rp ,00 Biaya operasi pertanian lainnya Rp ,00 Pelunasan cicilan alat pertanian Rp ,00 Utang pribadi Rp ,00 Tanah diari dengan alat irigasi Satu watsaq biji – bijian dihargai Rp50.000,00
8
uraian jumlah per unit total keterangan harga hasil panen Rp 48,000,000 50 ardib x Rp 960,000 di kurangi biaya -biaya pertanian langsung Rp ,000,000 -pajak Rp ,000,000 - biaya operasional pertanian lainnya Rp ,000,000 total biaya Rp 15,000,000 Rp 33,000,000 ditambah harta yang diperoleh dari pertanian Rp 2,000,000 Rp 35,000,000 dikurangi hutang dan cicilan - cicilan alat Rp ,000,000 - hutang perorangan Rp 20,000,000 tempat zakat nizab : 5 watsaq x Rp ,00 = Rp ,00 tempat zakat mencapai nisab jumlah zakat : Rp ,00 x 5% = Rp ,00 Bagian Abu Bakar : 1/2 nya = Rp ,00 bagian Umar : 1/2 nya = RP ,00
9
D. Penghitungan zakat penyewaan tanah pertanian
Andai seseorang memiliki 25 Feddan tanah yang ia sewakan kepada seorang petani dengan harga sewa per Feddan Rp ,00/ tahun, yang dibayar dengan dua kali pembayaran yang sama pada musim pertanian. Sebagian uang sewa tersebut ia belanjakan untuk kebutuhan hidupnya senilai Rp ,00. Nisabnya senilai 85 gram emas 21 karat, misal harga satu gram emas Rp ,00, maka nisabnya Rp ,00. Perhitungan: Nilai sewa yang diperoleh Rp ,00 Dikurangi kebutuhan hidup pokok Rp ,00 Harta besih zakat (tempat zakat) Rp ,00 Jumlah zakat yang harus dibayar oleh pemilik adalah: Rp ,00 x 2,5% = Rp ,00 (menurut pendapat yang terpilih)
10
E. Penghitungan zakat aktivitas proyek perbaikan tanah pertanian
Aktivitas perbaikan tanah untuk pertanian meliputi penyiapan tanah yang tidak siap untuk ditanami karena polusi, padang pasir atau karena tidak rata dan sebab-sebab lainnya menjadi tanah yang siap untuk ditanami. beberapa tahap perbaikan tanah : Tahap penyiapan untuk ditanami Tahap produksi non-ekonomi Tahap produksi ekonomis Contoh: Seorang muslim membeli 1000 Feddan tanah padang pasir dengan harga per feddan Rp ,00. Kemudian ia mengeluarkan dana untuk perbaikan tanah Rp ,00, sehingga total harta yang diinvestasikan pada tanah tersebut adalah Rp ,00. Tidak wajib zakat atas harta ini, karena merupakan modal. Tanah yang diperbaiki termasuk barang qiniyah (yang dimiliki bukan dengan niat berdagang) yang tidak wajib di zakati.
11
F. Penghitungan zakat aktivitas produksi madu
DR. Hasan Ghalab mempunyai peternakan penghasil madu dengan nama Perternakan Asy-Syifa. Aktivitas peternakan tersebut pada haul yang berakhir pada 30 Sya’ban 1420H adalah sebagai berikut: Total harga produksi madu Rp ,00. Rp ,00 telah terjual, sedang sisanya ada dalam gudang. Harga pasar madupeternakan adalah Rp ,00. Pembiayaan dan pengeluaran serta hutang adalah: Biaya makan lebah Rp ,00 Pajak dan retribusi Rp ,00 Biaya pemasaran Rp ,00 Biaya-biaya umum Rp ,00 Nafkah hidup pokok Rp ,00 Hutang yang dilunasi Rp ,00
12
Uraian Jumlah per unit Total Keterangan
Harga produksi madu setahun: Produk terjual Rp 100,000,000.00 Total penjualan penilaian harga berdasar pasar Produk dalam gudang Rp ,000,000.00 Rp 125,000,000.00 Biaya & Pengeluaran: biaya makan Rp ,500,000.00 Biaya operasional & pengeluaran riil selama satu haul biaya pekerja Pajak Rp ,500,000.00 biaya pemasaran Rp ,500,000.00 biaya umum Rp ,500,000.00 Rp ,000,000.00 Hutang & nafkah hidup Hutang Rp ,000,000.00 Yang benar-benar dibayar Nafkah hidup pokok Rp ,000,000.00 Rp ,000,000.00 Tempat zakat Rp ,000,000.00 Nisab: senilai 85 gram emas x Rp ,00 = Rp ,00 Andai harga satu gram emas Rp ,00 Jumlah zakat: Rp ,00 x 10% = Rp ,00
13
Hukum dan Penghitungan Zakat Mastel, Tanaman Hias dan Buah-buahan
Mush’ab mempunyai mastel untuk diproduksi tanaman dan tumbuhan hias. Hasil aktivitas tersebut selama satu haul yang berakhir pada 30 Sya’ban 1420 H adalah sebagai berikut: Harga hasil produksi Rp Pajak dan retribusi Rp Penjualan sisa Rp Biaya pemasaran Rp Biaya operasional Rp Hutang terlunasi Rp Biaya administrasi Rp Harga yang rusak sebelum panen Rp Nafkah hidup satu haul Rp Harga satu watsaq makanan pokok penduduk Rp Mastel/pertanian dialiri dengan alat yang canggih
14
Uraian Jumalah per unit Total Keterangan Produksi Harga produksi Harga sisa Biaya operasional Biaya pertanian Pajak Biaya pemasaran Biaya administrasi Dikurangi hutang dan nafkah Hutang Nafkah hidup Total tanggungan Tempat zakat Nisab: 5 watsaq x Rp = Rp Tempat zakat mencapai nizab Jumlah zakat: Rp x 5% = Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Lihat keterangan dibawah jadwal ini Harga satu watsaq Rp Dialiri dengan alat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.