Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuparman Agusalim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
2
AUDIT SMK3 PP No 50 Tahun 2012
3
Tahapan Audit Eksternal
Pemeriksaan dokumen Wawancara utk klarifikasi Pengamatan aktivitas Prsh Pengamatan kondisi dan ling.kerja Penilaian kriteria berdasarkan temuan Tahap Persiapan Pertemuan Awal Pemeriksaan Tidak berlaku Terpenuhi Tidak terpenuhi minor Tidak terpenuhi mayor Observasi Tingkat Penilaian Penilaian Kriteria Pertemuan Akhir
4
Persyaratan Auditor Internal
Ahli K3 Lulus pendidikan auditor SMK3 Permohonan Tertulis SKP SKP (berlaku 3 th) Menteri Evaluasi (1 kali dlm 1 th) Direktur Jenderal
5
TEKNIK AUDIT SMK3
6
1. PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN KOMITMEN
1.1 KEBIJAKAN K3 tertulis dan bertanggal, ditanda tangani pengusaha/pengurus, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen peningkatan K3 disusun dengan proses konsultasi mengkomunikasikan kebijakan dibuat kebijakan K3 khusus bila diperlukan peninjauan ulang kebijakan 1.2. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG BERTINDAK disebar luaskan dan didokumentasikan penunjukan penanggung jawab K3 sesuai peraturan UU tanggung jawab pimpinan unit thd kinerja K3 di unitnya saran ahli K3 (dalam / luar perusahaan) petugas keadaan darurat petugas telah ditetapkan dan mendapat pelatihan laporan kinerja K3 tanggung jawab penuh pengurus untuk menjamin SMK3 dilaksanakan
7
1.4 KETERLIBATAN DAN KONSULTASI DENGAN TENAGA KERJA
1.3 TINJAUAN DAN EVALUASI dicatat dan didokumentasikan dimasukkan dalam perencanaan tindakan manajemen meninjau ulang pelaksanaan SMK3 secara berkala 1.4 KETERLIBATAN DAN KONSULTASI DENGAN TENAGA KERJA pendokumentasian konsultasi dan keterlibatan TK dan wakil prsh dan disebarluaskan prosedur konsultasi membentuk P2K3 Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak / pengurus sekretaris P2K3 – ahli K3 Kegiatan P2K3 dlm pengendalian resiko dan Kebijakan Susunan P2K3 diinformasikan kepada TK pertemuan rutin P2K3 dan hasilnya diumumkan melaporkan kegiatan P2K3 sesuai Per UU Penanggung jawab K3 Kelompok kerja, dan diberi pelatihan Susunan Kelompok kerja didokumentasikan dan diinfokan ke TK
8
2. PEMBUATAN DAN PENDOKUMENTASIAN RENCANA K3
2.1 RENCANA STRATEGI K3 Prosedur identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko K3 Identifikasi potensi bahaya dan risiko K3 oleh petugas yang kompeten penetapan RENCSTRA K3 dan penerapan Penetapan REN STRA & RENSUS K3 untuk pengendalian risiko perencanaan tujuan K3 yang dapat diukur, menentapkan prioritas dan penyediaan sumber daya Rencana K3 diselaraskan dengan rencana SM perusahaan 2.2 MANUAL SMK3 manual meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur K3 untuk semua tingkatan dlm prsh bila diperlukan dibuat manual khusus yg berkaitan dengan produk, proses atau tempat kerja tertentu. manual SMK3 mudah didapat semua personil perusahaan
9
2. PEMBUATAN DAN PENDOKUMENTASIAN RENCANA K3
2.3 PERATURAN UU dan PERSYARATAN LAIN K3 Prosedur identifikasi , memperoleh, memelihara dan memahami Per UU, standar, pedoman teknis dan persyaratan lain yang relevan di bidang K3 Penetapan Penanggung Jawab PerUU yang berkaitan K3 dimasukkan pada prosedur dan petunjuk kerja Perubahan Per UU, standar, ped teknis digunakan untuk peninjauan prosedur dan petunjuk kerja 2.4 INFORMASI K3 Informasi kegiatan dan masalah K3 disebarkan secara sistematis
10
3. PENGENDALIAN PERANCANGAN DAN PENINJAUAN KONTRAK
adanya prosedur yg terdokumentasi dlm tahap perancangan dan/atau modifikasi prosedur dan instruksi kerja disusun selama tahap perancangan dan/atau modifikasi verifikasi perancangan dan/atau modifikasi dilakukan oleh petugas yg kompeten semua perubahan dan modifikasi perancangan yg berimplikasi thd K3 diidentifikasi, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yg berwenang sebelum pelaksanaan 3.2 PENINJAUAN KONTRAK adanya prosedur yg mampu mengidentifikasi dan menilai potensi bahaya K3, lingkungan dan masyarakat pada saat memasok barang dan jasa dlm suatu kontrak Identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak oleh personil yg kompeten kontrak ditinjau ulang untuk menjamin pemasok dpt memenuhi persyaratan K3 Catatan tinjauan ulang kontrak dipelihara dan didokumentasikan
11
4. PENGENDALIAN DOKUMEN 4.1 PERSETUJUAN DAN PENGELUARAN DOKUMEN
Adanya identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi Tercantum penerima distribusi dokumen Dokumen edisi terbaru disimpan secara sistematis pd tempat yg ditentukan Dokumen usang disingkirkan, sedang dokumen usang yg disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus 4.2 PERUBAHAN DAN MODIFIKASI DOMUKEN Adanya sistem untuk membuat dan menyetujui perubahan dokumen K3 Adanya catatan alasan perubahan dalam dokumen atau lampirannya dan menginformasikan kpd pihak terkait Adanya prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh dokumen yg mencantumkan status setiap dokumen untuk mencegah penggunaan dokumen usang
12
5. PEMBELIAN 5.1 SPESIFIKASI PEMBELIAN BARANG DAN JASA
Adanya prosedur terdokumentasi untuk menjamin spesifikasi dan informasi relevan dgn K3 telah diperiksa sebelum keputusan membeli Spesifikasi pembelian harus sesuai dgn peryaratan peraturan perundangan dan standar K3 yg berlaku Dilakukan konsultasi dgn TK yg kompeten pd saat keputusan pembelian dilakukan untuk menetapkan persyaratan K3 Pertimbangan thd kebutuhan pelatihan, pasokan APD dan perubahan prosedur kerja, sebelum dilakukan pembelian dan penggunaannya Persyaratan K3 dievaluasi dan menjadi pertimbangan dalam seleksi pembelian. 5.2 SISTEM VERIFIKASI UNTUK BARANG DAN JASA YANG DIBELI Barang dan jasa yg dibeli diperiksa kesesuaiannya dgn spesifikasi pembelian
13
5. PEMBELIAN 5.3 PENGENDALIAN BARANG DAN JASA YANG DIPASOK PELANGGAN
Dilakukan identifikasi bahaya dan penilaian resiko thd barang dan jasa yg dipasok pelanggan sebelum digunakan. Catatannya dipelihara 5.4 KEMAMPUAN TELUSUR PRODUK Semua Produk yg digunakan dalam proses produksi dapat diidentifikasi diseluruh tahapan produksi dan instalasi, jika terjadi potensi masalah K3
14
6. KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN SMK3
6.1 SISTEM KERJA Petugas kompeten telah melakukan identifikasi bahaya potensial dan resiko dari suatu proses kerja Penetapan melalui tingkat pengendalian resiko Prosedur kerja atau petunjuk kerja dengan mengelola resiko terdokumentasi Memperhatikan per.standar, ketentuan Saat mengembangkan atau melakukan modifikasi prosedur atau petunjuk kerja Sistem Ijin kerja untuk pekerjaan risiko tinggi Penyediaan APD dan digunakan secara benar dan dipelihara sesuai standar atau per UU yang berlaku APD dipastikan dan dinyatakan laik pakai sesuai dgn ketentuan Upaya pengendalian resiko secara berkala ditinjau ulang bila terjadi ketidaksesuaian atau perubahan proses kerja
15
6.3 SELEKSI DAN PENEMPATAN PERSONIL
6.2 PENGAWASAN Dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur dan petunjuk kerja Pengawasan dilakukan sesuai tingkat kemampuan dan tingkat resiko tugas Pengawas berperan dlm identifikasi bahaya dan pembuatan upaya pengendalian Pengawas diikutkan dlm pelaporan dan penyelidikan kecelakaan dan PAK Pengawas ikut serta dlm proses konsultasi 6.3 SELEKSI DAN PENEMPATAN PERSONIL Persyaratan tugas tertentu, termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan TK Penugasan harus berdasarkan kemampuan dan tingkat ketrampilan TK serta kewenangan yang dimiliki
16
6.4 AREA TERBATAS Dilakukan penilaian lingkungan kerja untuk mengetahui daerah yang memerlukan pembatasan ijin masuk Adanya pengendalian atas tempat-tempat / daerah dengan pembatasan ijin masuk Fasilitas dan layanan yang tersedia di tempat kerja sesuai dengan standar dan pedoman teknis Rambu keselamatan dan pintu darurat harus dipasang sesuai standar dan pedoman teknis
17
6.5 PEMELIHARAAN, PERBAIKAN DAN PERUBAHAN SARANA PRODUKSI
Dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan yg mencakup verifikasi peralatan pengaman sesuai peraturan, standar dan ketentuan Catatan yg memuat data kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan disimpan dan dipelihara Sarana produksi yg harus terdaftar memliki sertifikat yang masih berlaku Perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan personel yang kompeten dan berwenang Terdapat prosedur untuk menjamin perubahan sarana produksi harus sesuai persyaratan peraturan, standar dan pedoman teknis Terdapat prosedur untuk permintaan pemeliharaan peralatan yg kondisi K3 nya kurang baik dan perlu perbaikan Terdapat sistem penandaan bagi alat yang tidak aman atau yg sudah tidak digunakan Bila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system) Terdapat prosedur yg menjamin K3 TK atau orang lain yg berada didekat sarana produksi pada saat proses pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan Penanggung jawab bahwa peralatan produksi telah aman digunakan
18
6.7 KESIAPAN UNTUK MENANGANI KEADAAN DARURAT
6.6 PELAYANAN Prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan, bila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standar dan UU KK Prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan, bila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak 6.7 KESIAPAN UNTUK MENANGANI KEADAAN DARURAT Potensi keadaan darurat (di luar/di dlm tempat kerja) telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat didokumentasikan dan diinformasikan kepada seluruh orang di tempat kerja Penyediaan alat/sarana dan prosedur diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yg kompeten dan berwenang TK mendapat instruksi dan pelatihan yang sesuai tingkat resiko Petugas TD diberikan pelatihan khusus dan diketahui seluruhTK Instruksi dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas/mencolok dan diketahui seluruh TK Alat dan sistem tanda bahaya keadaan darurat disediakan, diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala Jenis, jumlah , penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai petugas yg kompeten dan berwenang
19
6.9 RENCANA PEMULIHAN KEADAAN DARURAT
6.8 PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN Evaluasi alat P3K dan menjamin sistem P3K yang ada memenuhi perUU, standar dan pedoman teknis Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai per.per-uu-an yang berlaku 6.9 RENCANA PEMULIHAN KEADAAN DARURAT Prosedur untuk pemulihan kondisi TK maupun sarana dan peralatan produksi dan dapat ditetapkan sesegera muingkin setelah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
20
7. STANDAR PEMANTAUAN 7.1 PEMERIKSAAN BAHAYA
Pelaksanaan inspeksi secara teratur Dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang mencari masukan dr TK yang bertugas di tempat yang diperiksa Menggunakan daftar periksa / cheklist Laporan berisi rekomendasi untuk tindakan perbaikan kepada Pengurus dan P2K3 Pengusaha atau pengurus menetapkan penanggung jawab pelaksanaan tindakan perbaikan Memantau tindakan perbaikan untuk menentukan efektifitasnya 7.2 PEMANTAUAN / PENGUKURAN LINGKUNGAN KERJA Dilaksanakan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara Meliputi faktor fisik, kimia, biologis, ergonomi dan psikologis Dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang baik dari dalam maupun luar perusahaan
21
7. STANDAR PEMANTAUAN 7.3 PERALATAN INSPEKSI, PENGUKURAN DAN PENGUJIAN
Prosedur terdokumentasi terhadap identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan alat pemeriksaan, ukur dan uji K3 Alat dipelihara dan dikalibrasi petugas yang kompeten dan berwenang dari dalam dan atau luar perusahaan 7.4 PEMANTAUAN KESEHATAN TENAGA KERJA Pemantauan kesehatan TK yang bekerja di tempat kerja yg mengandung potensi bahaya tinggi sesuai per.per-uu-an Dilakukan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan Dilakukan oleh Dokter pemeriksa yang ditunjuk Adanya pelayanan kesehatan kerja sesuai per UU yg berlaku Catatan pemantauan kesehatan dibuat sesuai dengan perUU yang berlaku
22
8. PELAPORAN DAN PERBAIKAN KEKURANGAN
8.1 PELAPORAN BAHAYA Prosedur proses pelaporan bahaya yang berhubungan dengan K3 dan diberitahukan setiap personil 8.2 PELAPORAN KECELAKAAN Prosedur terdokumentasi yang menjamin semua kecelakaan dan PAK serta insiden dilaporkan dan Pelaporan kecelakaan dan PAK sesuai per.per-uu-an 8.3 PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN KECELAKAAN Prosedur pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan dan PAK Dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yg telah dilatih atau pihak lain yang berkompeten dan berwenang Laporan pemeriksaan dan pengkajian berisi sebab dan akibat serta saran dan jadwal pelaksanaan perbaikan Tindakan perbaikan diberikan kepada petugas yang ditunjuk Tindakan perbaikan diinformasikan kepada TK di tempat terjadinya kecelakaan Pelaksanaan tindakan perbaikan dipantau, didokumentasikan dan diinformasikan kepada TK
23
8.4 PENANGAN MASALAH Adanya prosedur untuk menangani masalah K3 yang timbul sesuai perUU yang berlaku
24
9. PENGELOLAAN MATERIAL DAN PERPINDAHANNYA
9.1 PENANGANAN SECARA MANUAL DAN MEKANIS Prosedur mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai resiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual dan mekanis Dilakukan oleh petugas yg kompeten dan berwenang Pengusahan atau pengurus menerapkan dan meninjau ulang cara pengendalian resiko Prosedur yang meliputi metode penanganan bahan meliputi metode pencegahan terhadap kerusakan, tumpahan dan kebocoran 9.2 SISTEM PENGANGKUTAN DAN, PENYIMPANAN DAN PEMBUANGAN Prosedur yg menjamin bahan disimpan dan dipindahkan dgn cara yang aman sesuai per UU prosedur yg menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yang dapat rusak atau kadaluwarsa prosedur yang menjamin bahan dibuang dengan cara aman sesuai per UU.
25
9.3 PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA (BKB)
Perusahaan telah mendokumentasikan prosedur penyimpanan, penanganan dan pemindahan bahan berbahaya sesuai per UU, standar dan pedoman teknis yang relevan MSDS yang meliputi keterangan keselamatan bahan harus mudah diperoleh Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan pelabelan bahan berbahaya Rambu peringatan bahaya dipampang sesuai persyaratan perUU dan standar Penanganan BKB oleh petugas yang berkompeten dan berwenang
26
10. PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN DATA
10.1 CATATAN K3 Pengusaha atau pengurus mempunyai prosedur untuk mengidentifikasikan, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan K3 Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yg relevan dipelihara di tempat yang mudah didapat Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan dipelihara 10.2 DATA DAN LAPORAN K3 Data K3 yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan diiformasikan dalam perusahaan.
27
11. PEMERIKSAAN SMK3 11.1 AUDIT INTERNAL SMK3
Audit SMK3 yang terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan menentukan apakah kegiatan tersebut efektif Dilakukan oleh petugas yang independen, kompeten dan berwenang Laporan audit didistribusikan kepada pengusaha atau pengurus dan petugas lain yang berkepentingan dan dipantau untuk menjamin dilakukan tindakan perbaikan
28
12. PENGEMBANGAN KETRAMPILAN DAN KEMAMPUAN
12.1 STRATEGI PELATIHAN Telah dilakukan analisis kebutuhan pelatihan K3 sesuai PerUU Rencana pelatihan K3 disusun bagi semua tingkatan TK Jenis pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan untuk pengendalian bahaya Pelatihan dilakukan oleh orang atau Badan kompeten dan berwenang menurut ketentuan perUU Adanya fasilitas dan sumber daya yang memadai untuk pelaksanaan pelatihan yg efektif Pengusahan atau pengurus mendokumentasikan dan menyimpan catatan seluruh pelatihan Program pelatihan ditinjau ulang secara teratur untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif
29
12.2 PELATIHAN BAGI MANAJEMEN DAN PENYELIA
Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan dalam pelatihan yang mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip dan pelaksanaan K3 Manajer dan pengawas/penyelia menerima pelatihan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang bersangkutan 12.3 PELATIHAN BAGI TENAGA KERJA Pelatihan diberikan kepada semua TK termasuk TK baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara aman Pelatihan diberikan bila terjadi perubahan sarana produksi atau proses Pengusaha atau pengurus memberikan pelatihan penyegaran kepada semua TK
30
12.5 PELATIHAN KEAHLIAN KHUSUS
12.4 PELATIHAN PENGENALAN DAN PELATIHAN UNTUK PENGUNJUNG DAN KONTRAKTOR Prosedur menetapkan persyatratan untuk memberikan taklimat (briefing) kepada pengunjung dan mitra kerja guna menjamin K3 12.5 PELATIHAN KEAHLIAN KHUSUS Perusahaan mempunyai sistem yang menjamin kepatuhan terhadap persyaratan Lisensi atau kualifikasi sesuai perUU untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan
31
PENETAPAN KRITERIA AUDIT TIAP TINGKAT PENCAPAIAN PENERAPAN SMK3
Pelaksanaan Penilaian SMK3 dilakukan berdasarkan tingkat penerapan SMK3 yang terdiri dari 3 tingkatan yaitu: Penilaian Tingkat Awal (64 kriteria) Penilaian tingkat Transisi (122 kriteria) Penilaian Tingkat Lanjutan (166 kriteria)
32
PENILAIAN TINGKAT PENERAPAN SMK3
% Awal 64 kriteria Transisi 122 kriteria Lanjutan 166 kriteria 0 –59 % Penerapan Kurang 60 – 84 % Penerapan Baik (Sertifikat) 85 – 100 % Penerapan Menuaskan
33
PENETAPAN KRITERIA AUDIT TIAP TINGKAT PENCAPAIAN PENERAPAN SMK3
Selain penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3, juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria menurut sifatnya di bagi atas 3 kategori, yaitu: Kategori Kritikal Temuan yang mengakibatkan fatality / kematian Kategori Mayor Tidak memenuhi ketentuan PerUU; Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3;dan Terdapat temuan minor untuk salah satu kriteria audit di beberapa lokasi Kategori Minor Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan perUU, standar, pedoman dan acuan lainnya “ Dalam hal perusahaan termasuk kategori kritikasl atau mayor, maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3”
34
TERIMA KASIH…….
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.