Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SURPLUS DEFISIT BLUD Jakarta, 09 November 2017 Jaenuri, SE, M.Ak, Cert.IPSAS.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SURPLUS DEFISIT BLUD Jakarta, 09 November 2017 Jaenuri, SE, M.Ak, Cert.IPSAS."— Transcript presentasi:

1 SURPLUS DEFISIT BLUD Jakarta, 09 November 2017 Jaenuri, SE, M.Ak, Cert.IPSAS

2 1. SELAYANG PANDANG BLUD

3 UU 17/2003 Keuangan Negara UU 1/2004 Perbendaharaan Negara UU 32/2004 jo UU 8/2005 Pemerintahan Daerah Permendagri 61/2007 Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan BLUD PP 23/2005 jo PP 74/2012 Pengelolaan Keuangan BLU PP 58/2005 Pengelolaan Keuangan Daerah BAB XIV Pengelolaan Keuangan BLUD Pasal 145 - 149 Pasal 150 Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan BLUD diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan BAB XII Pengelolaan Keuangan BLU Pasal 68 Pasal 69 7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLUdiatur dalam PP. Pasal 182 Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah serta tata cara penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah diatur dalam Perda yang berpedoman pada peraturan perundang- undangan. Pasal 194 Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Landasan Hukum PEMBINA BLUBLUD Teknis Menteri/Pimpinan Lembaga Teknis Keuangan Menteri Keuangan Teknis Kepala SKPD terkait Keuangan PPKD Pergub 106 Tahun 2008 PPK BLUD Pemprov DKI jo 165 Tahun 2012

4 Sumber pendapatan dari jasa layanan/PNBP fungsional. Seluruh pendapatan harus disetor ke Kas Negara. Dapat menggunakan PNBP fungsional atas ijin Menkeu. Tidak mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan. Pertanggungjawaban dg SPM. Sisa anggaran lebih di akhir tahun tdk dpt digunakan lagi. Kekayaan negara tidak dipisahkan. Motif: not-for-profit. Memberikan layanan quasi public goods, tidak internal service dan bukan administratif. Mempunyai PNBP yang signifikan (> =Rp 15 miliar). Dapat menggunakan PNBP secara langsung. Mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan negara. Pertanggungjawaban dg SP3B. Surplus dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya. Kekayaan negara tidak dipisahkan. Motif: Profit. Memberikan layanan private goods (rivalry dan excludability). Seluruh pendapatan operasional mampu menutupi seluruh biaya operasional dan investasi. Pendapatan usaha bukan merupakan PNBP. Mempunyai otonomi/fleksibilitas manajerial yang luas. Surplus dapat digunakan dan untuk investasi langsung. Mampu berkontribusi terhadap PNBP laba pemerintah. Kekayaan negara yang dipisahkan. Karakteristik Kelembagaan

5 1.Unit kerja K/L /Pemda untuk tujuan pemberian layanan umum berdasarkan kewenangan yang didelegasikannya. 2.Bagian perangkat pencapaian tujuan K/L/Pemda sehingga status hukum BLU/D tidak terpisah dari K/L/Pemda. 3.Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLU/D dari segi manfaat layanan. 4.Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU/D bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikannya. 5.BLU/D menyelenggarakan kegiatan tanpa mengutamakan mencari keuntungan. 6.RKA serta LK dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta LK dan kinerja K/L/SKPD/pemda. 7.BLU/D mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Asas BLU Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah BLU/D

6 Substantif Teknis Administratif Menteri/pim. lembaga/kep SKPD Menkeu/ Gub/ bupati/ walikota 1. Persyaratan 2. Penetapan Penerapan PPK- BLU berakhir apabila: Dicabut oleh Menkeu/gub/bupati/wlkota sesuai kewenangannya; Dicabut oleh Menkeu/gub/bupati/wlkota berdasarkan usul dari menteri/pim lembaga/kep SKPD, sesuai kewenangannya. Berubah statusya menjadi BH dgn kekayaan neg yg dipisahkan. 3. Pencabutan Penuh / Bertahap Pengusulan Persyaratan, Penetapan, & Pencabutan

7 Standar dan Tarif Layanan SPM Standar Pelayanan Minimum BLU menggunakan SPM yang ditetapkan oleh menteri/ pim lembaga/ gub/ bupati/ wlkota. SPM dapat diusulkan oleh BLU. SPM harus mempertimbangkan : kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Tarif Layanan Standar Atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Mempertimbangkan aspek: Kontinuitas dan pengembangan layanan; Daya beli masyarakat; Asas keadilan dan kepatutan; dan Kompetisi yang sehat Pemimpin BLU/D Menteri/pim lembaga/ kep SKPD Menkeu/Gub/Bupati/ walikota 1. Pengusulan Tarif 2. Penyapaian Usulan Tarif 3. Penetapan Tarif

8 RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemempuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD RENSTRA-K/L atau RPJMD RSB (5 tahunan) RBA BLU/D (1 tahunan) RKA K/L, RKA SKPD, / Rancangan APBD Disertai dngn usulan SPM & biaya dr keluaran yg akan dihasilkan APBN/ APBD Dikaji kembali standar biaya dan anggaran BLU RKA K/L, RKA SKPD, / Rancangan APBD dan RBA BLU/D Definitif Dok PA BLU/D Paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, seluruh arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang Mengesahkan Dok PA (max) 31 Des Jika 31 Des belum disahkan, BLU/D dapat melakukan pengeluaran max angka dok PA thn lalu Mjd lampiran dari perjanjian kinerja yg ditandatangani oleh menteri/pim lembaga/gub/bup/wlkota dgn pim BLU. Mjd dasar penarikan dana yg bersumber dr APBN/APBD oleh BLU. Perencanaan dan Penganggaran Menteri/pim lembaga/ kep SKPD Menkeu/PPKD BLU

9 Pendapatan dan Belanja Pendapatan a.Belanja BLU tediri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitif. b.Fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran mengikuti praktik bisnis yang sehat. c.Fleksibilitas pengelolaan belanja berlaku dlm ambang batas sesuai dgn yang ditetapkan dlm RBA. d.Belanja BLU/D yang melampaui ambang batas fleksibilitas harus mendapat persetujuan Menkeu/gub/bupati/walikota atas usulan menteri/pim lembaga/kep SKPD. e.Dalam hal kekurangan anggaran, BLU/D dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada Menkeu/PPKD melalui menteri/pim lembaga/kep SKPD. f.Belanja BLU/D dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa K/L /SKPD/pemda. Belanja Rupiah Murni (APBN/APBD) PNBP Pendapatan jasa layanan Hibah tidak terikat Hibah terikat Hasil kerjasama BLU/D Hasil usaha lainnya

10 Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas Melakukan pemungutan pendapatan/tagihan Menyimpan kas dan mengelola rekening bank Melakukan pembayaran. Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dengan menerbitkan SPM Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pemdapatan tamabahan. Dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah. PENGELOLAAN KAS Pengelolaan Kas

11 a.BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. b.Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. c.Piutang dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang. a.BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. b.Utang BLU di kelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. c.Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional. d.Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal. e.Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman. f.Pembayaran kembali utang merupakan tanggung jawab BLU. g.Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang Pengelolaan Piutang dan Utang Piutang Utang

12 Investasi Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU/D. BLU/D tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menkeu/gub/bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.

13 Pengelolaan Barang Pengadaan barang dan / jasa: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU. BLU Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Pergub 97/2007 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta Pengadaan Barang Barang inventaris satker BLU dapat dihapuskan dan/atau dialihkan kepada pihak lain dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan. BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang. Penggunaan asset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi satker BLU harus mendapat persetujuan Pengelola Barang. Pengelolaan Aset

14 Dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menkeu/Gub/Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetor sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaanya dalam tahun anggaran berikutnya kepada Menkeu/PPKD melalui menteri/pim lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya. Menkeu/PPKD, sesuai dengan dapat mengajukan anggaran untuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BLU dalam APBN/APBD tahun anggaran berikutnya. Surplus Dan Defisit Surplus Standar Pelayanan Minimum Defisit

15 http://blud.co.id/wp/blog/2017/09/surplus-anggaran-blu/ GAMBARAN SURPLUS / DEFISIT BLUD Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLU/ BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan diusulkan oleh rumah sakit kepada menteri keuangan/ menteri kesehatan/ kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan kemudian ditetapkan oleh menteri keuangan/ kepala daerah dengan peraturan menteri keuangan/ peraturan kepala daerah. Tarif layanan yang diusulkan dan ditetapkan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Kontinuitas dan pengembangan layanan; 2. Daya beli masyarakat; 3. Asas keadilan dan kepatutan; dan 4. Kompetisi yang sehat. Pertanyaan : Bagaimana jika di suatu daerah ada RS yang mensubsidi Pemda karena sudah surplus. Apakah memang harus seperti itu? Jawab : Jika BLUD mensubsidi Pemda, sama artinya Pemda memperoleh pendapatan dari orang miskin.Padahal sebalikya, BLUD adalah alat Pemda untuk melayani orang miskin, bukan untuk memperoleh pendapatan dari menjual barang atau jasa kepada orang miskin.

16 DASAR PEMIKIRAN (Surplus & Defisit BLU) Pemerintah Pusat (PP No. 23 tahun 2005 tentang PPK BLU) Pasal 29: “Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU.” Pasal 30: (1) “Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun anggaran berikutnya. kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.” (2) “Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya dapat mengajukan anggaran untuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BLU dalam APBN/APBD tahun anggaran berikutnya.”

17 DASAR PEMIKIRAN (Surplus & Defisit BLU) Pemerintah Daerah (Permendagri 61 Tahun 2007) Surplus dan Defisit Anggaran Pasal 109 (1)Surplus anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi biaya BLUD pada satu tahun anggaran. (2)Surplus anggaran BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas permintaan kepala daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLUD. Pasal 110 (1)Defisit anggaran BLUD merupakan selisih kurang antara realisasi pendapatan dengan realisasi biaya BLUD pada satu tahun anggaran. (2)Defisit anggaran BLUD dapat diajukan usulan pembiayaannya pada tahun anggaran berikutnya kepada PPKD.

18 DASAR PEMIKIRAN (Surplus & Defisit BLU) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2016) Surplus Anggaran BLUD Pasal 4 (1)Surplus angaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi biaya berbasis akrual pada satu tahun anggaran. (2)Surplus anggaran BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas pada satu tahun anggaran. (3)Suprlus anggaran BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam rekening kas SKPD /UKPD yang menerapkan BLUD untuk dapat digunakan langsung dalam tahun anggaran berikutnya. Prosedur Penggunaan Surplus BLUD Pasal 5 (1)SKPD /UKPD yang menerapkan PPK-BLUD dapat menggunakan surplus anggaran BLUD sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLUD (2)Surplus anggaran BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur dan PPKD, untuk diperhitungkan dan dapat digunakan di tahun anggaran berikutnya, kecuali atas permintaan Gubernur disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan likuiditas SKPD/UKPD yang menerapkan PPK- BLUD. (3)Laporan surplus anggaran BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan rincian rencana penggunaannya sesuai kebutuhan dan jenis belanjanya, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal

19 DASAR PEMIKIRAN (Surplus & Defisit BLU) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2016) Pasal 6 (1)Penggunaan surplus anggaran BLUD terlebih dahulu dianggarkan dalam RBA yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari program dan kegiatan dengan berpedoman PPKBLUD. (2)Dalam hal penggunaan surplus anggaran BLUD yang belum dianggarkan dalam RBA, SKPD/UKPD yang menerapkan PPKBLUD dapat mengajukan anggaran pada perubahan anggaran tahun berjalan. (3)Penggunaan surplus anggaran BLUD dilaporkan dalam bentuk Laporan Arus Kas, Laporan Operasional dan Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 7 (1)Pimpinan SKPD/UKPD yang menerapkan PPK-BLUD bertanggung jawab atas penggunaan surplus anggaran BLUD. (2)Mekanisme pelaksanaan surplus anggaran BLUD merupakan pengecualian dari mekanisme pelaksanaan anggaran SKPD/ UKPD yang tidak menerapkan PPK-BLUD. Pemantauan dan Evaluasi Pasal 8 (1)Terhadap pelaksanaan pemantauan surplus anggaran BLUD, Inspektorat dan BPKAD melakukan pemantauan secara berkala sesuai kebutuhan (2)Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan penggunaan surplus dalam membiayai program dan kegiatan SKPD/UKPD yang menerapkan PPK-BLUD

20 PENARIKAN SURPLUS ANGGARAN DAN DANA KELOLAAN BLU

21 Penarikan Surplus Anggaran dan atau Dana Kelolaan PMK 98 Tahun 2017 Pasal 2 (1)Menteri Keuangan dapat melakukan penarikan dana yang dikelola BLU (2)Dana yang dikelola oleh BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Surplus Anggaran; dan/atau b. Dana Kelolaan. (3)Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. pembinaan pengelolaan keuangan BLU; dan/atau b. optimalisasi kas pemerintah. (4)Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penarikan tanpa pengembalian; atau b. penarikan dengan pengembalian. Pasal 3 (1) Untuk penarikan dana yang dikelola BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan melakukan penilaian atas pengelolaan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan.

22 Penarikan Surplus Anggaran Dan atau Dana Kelolaan PMK 98 Tahun 2017 Pasal 4 (1)Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas pengelolaan Surplus Anggaran pada BLU. (2)Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. posisi likuiditas BLU; b. keberlanjutan layanan BLU; c. rencana pengembangan layanan tahun berjalan dan/atau 1 (satu) tahun berikutnya; dan/atau d. hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan Surplus Anggaran.

23 TERIMA KASIH


Download ppt "SURPLUS DEFISIT BLUD Jakarta, 09 November 2017 Jaenuri, SE, M.Ak, Cert.IPSAS."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google