Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS"— Transcript presentasi:

1 WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Oos Fatimah Rosyati Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Sosialisasi dan MoU Wajib Kerja Dokter Spesialis Hotel Sahid, 9 – 10 Maret 2017

2 Ratio Dokter Spesialis Per 100.000 Penduduk Tahun 2017
Target Rasio 12,2 Realisasi 12,6 Target : 10,4 Realisasi : 13,6 Sumber : Konsil Kedokteran Indonesia 31 Desember 2016

3 PERTIMBANGAN PELAKSANAAN
Keberadaaan dan ketersediaan dokter spesialis di rumah sakit kurang dari standar minimal yang ditetapkan Distribusi dokter spesialis tidak merata, keberadaan banyak di kota-kota besar Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan spesialistik Meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di seluruh Indonesia PEMENUHAN DAN PEMERATAAN DOKTER SPESIALIS WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS (WKDS) Belum meratanya distribusi tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis maka dipandang perlu untuk dilakukan wajib kerja bagi dokter spesialis

4 DASAR HUKUM UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pada lembar lampiran pembagian urusan pemerintah bidang kesehatan pada urusan Nomor 2 Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Pemerintah Pusat melakukan penetapan penempatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bagi daerah yang tidak mampu dan tidak diminati. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 28 ayat (1) dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis Permenkes No 69 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Spesialistik

5 WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS Perpres No
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS Perpres No. 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis Pasal 1 : Wajib Kerja Dokter Spesialis adalah penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah Pasal 6: Pemerintah Pusat menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis sesuai ketentuan peraturan perundangan Pasal 7 ayat (1): Setiap dr Spesialis lulusan PPDS dari PTN di dalam negeri dan perguruan tinggi luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis Pasal 7 ayat (2): Dalam rangka WKS Dr. Sp setiap institusi pendidikan penyelenggara PPDS bertugas: a). Menyiapkan mahasiswa PPDS yang akan menjadi peserta WKS dr.Sp; b) melakukan koordinasi dgn kolegium dan OP mengenai jumlah lulusan; c). Menyampaikan laporan kepada Menteri pendidikan terkait jumlah lulusan Pasal 7 ayat (3):Mahasiswa PPDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a). Mahasiswa mandiri dan b). Mahasiswa penerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan Pemerintah saat ini tengah mencanangkan Program wajib Kerja dokter Spesialis. Dasar hukum pelaksanaan WKS dokter spesialis adalah: UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah: Pemerintah Pusat melakukan penetapan penempatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bagi daerah yang tidak mampu dan tidak diminati. Wajib Kerja Dokter Spesialis, Pasal 28 ayat (1) Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perpres No.4 Tahun 2017 tentang WKS dr. Spesialis

6 Mahasiswa PPDS Mandiri
Mahasiswa program dokter spesialis pada PT Negeri di dalam negeri yang tidak mendapat beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat dan Pemda Mandiri Mahasiswa program dokter spesialis pada PT Negeri di dalam negeri maupun PT di luar negeri yang mendapat beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat dan Pemda Penerima beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan Setiap mahasiswa membuat surat pernyataan akan mengikuti WKDS

7 WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS Perpres No
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS Perpres No. 4 Tahun 2017 : Wajib Kerja Dokter Spesialis Strategi Pemenuhan Target/Tahun 2017 2018 2019 Wajib Kerja Dokter Spesialis 1.250 Jenis Dr.Sp Obsgyn Spesialis Anak Spesialis Bedah Spesialis Penyakit Dalam Spesialis Anestesi RS DTPK RS Rujukan Regional RS Rujukan Provinsi RS Milik Pemerintah Pusat RS Milik Pemda Rumah sakit dapat ditetapkan sebagai lokus wajib kerja, bila : Ada usulan daerah Proses analisa ketenagaan, kosong/kurang dokter spesialis 4 dasar dan 1 penunjang Ketersedian sarana dan prasarana Hasil visitasi Rumah Sakit untuk kesiapan penempatan Program wajib Kerja dokter Spesialis Tahun 2017, ditargetkan dokter spesialis akan melaksanakan wajib kerja.

8 PESERTA DAN PENEMPATAN WKDS
PRIORITAS MANDIRI STATUS NON PNS Penempatan sesuai Regionalisasi berdasarkan sentra pendidikan Lama penugasan 1 tahun 1 STR dan berpraktik hanya di rumah sakit penempatan Tunjangan dibayarkan oleh Kemenkes Insentif daerah melalui APBD Hak lainnya : jasa pelayanan, rumah dinas, keamanan, dll Mandiri Status Non PNS (Prioritas) Mandiri Status PNS/TNI/POLRI MANDIRI Tubel Pemerintah Pusat * Tubel Kemenkes atas usulan instansi atau Pemda Tubel Pemda Penerima Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan (tubel) Penempatan kembali ke instansi pengusul dan rumah sakit pemda pengusul Lama penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan STR dan praktik sesuai dengan ketentuan perundang -undangan Tunjangan dibayarkan oleh insntansi pengusul atau pemda pengusul Mendapatkan hak-hak lainnya * Dapat ditempatkan sesuai regionalisasi berdasarkan sentra pendidikan

9 HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Mendapatkan Surat Ijin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Pemda kabupaten/kota Mendapatkan tunjangan Mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemda dan hak lain sesuai ketentuan peraturan Kewajiban Melaksanakan WKDS sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan Menyerahkan Surat Tanda Registarsi dan salinan Surat Tanda Registarsi dokter spesialis kepada Menteri

10 SYARAT PENGUSULAN WKDS
Usulan dilakukan secara berjenjang dari rumah sakit di Kab/Kota kepada Bupati/Walikota (up.dinkes kab/kota) dan diusulkan kepada Gubenur (up.dinkes propinsi) dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri Kesehatan up.Kepala Badan PPSDM Kesehatan secara online melalui Setiap daerah yang mengusulkan harus membuat surat pernyataan yang mencantumkan isi sbb : Menyusun perencanaan kebutuhan sesuai tugas dan wewenangnya Bersedia menyiapkan sarana dan prasarana serta peralatan spesialistik di rumah sakit penempatan Bersedia memberikan insentif daerah kepada peserta WKDS sebesar Rp Bersedia menyediakan tempat tinggal/rumah dinas bagi peserta WKDS Menerbitkan surat ijin praktik bagi peserta WKDS Memberikan jaminan keamanan kepada peserta WKDS Memberikan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

11 MEKANISME PENGUSULAN DOKTER SPESIALIS (WKDS)
RSUD KAB/KOTA RS mengusulkan kepada Bupati/Walikota up Dinkes Kab/Kota Kab/kota up Kadinkes Kab/Kota melakukan verifikasi dan setelah disetujui diusulkan kepada Gubenur up Kepala Dinkes Provinsi Gubenur up Kepala Dinkes Propinsi melakukan verifikasi usulan dan setelah disetujui usulan diteruskan kepada Menteri Kesehatan up.Kepala Badan PPSDM Kesehatan RSUD PROPINSI RS mengusulkan kepada Gubenur up Kepala Dinkes Propinsi RS UPT VERTIKAL/BUMN RS mengusulkan kepada Dirjen Yankes up. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Ditjen Yankes melakukan verifikasi dan setelah disetujui maka usulan diteruskan kepada Menteri Kesehatan up. Kepala Badan PPSDM Kesehastan RS TNI/POLRI RS TNI mengusulkan kebutuhan dokter spesialis kepada Kapuskes TNI Kapuskes TNI melakukan verifikasi setelah disetujui maka usulan diteruskan kepada Menteri Kesehatan up. Kepala Badan PPSDM Kesehatan RS Polri mengusulkan kebutuhan dokter spesialis kepada Kapusdokkes Kapusdokkes melakukan verifikasi, setelah disetujui maka usulan diteruskan kepada Menteri Kesehatan up Kepala Badan PPSDMK Usulan dilakukan secara online melalui

12 MEKANISME PENETAPAN LOKASI DAN PESERTA WKDS
Daerah Mengusulkan kepada Kemenkes Institusi Pendidikan melaporkan jumlah kelulusan beserta sumber pendanaan Kolegium mengirimkan calon peserta WKDS beserta sumber pendanaan Analisa Usulan Penetapan Lokasi Rumah Sakit Mandiri Tugas Belajar Visitasi RS oleh Tim (Pusat, Dinkes Provinsi dan OP Cabang) Non PNS PNS/TNI/Polri Kolegium mengirimkan daftar peserta yang akan mengikuti wkds disesuaikan dengan status pembiayaan. Untuk peserta mandiri dapat terbagi statusnya kepegawaian PNS/TNI/Polri , bila statius PNS/TNI/Polri dapat kembali ke instansi kerja dengan catatan, tunjangan dibayarkan oleh instansi kerja tersebut dan bila ditempatkan ke rumah sakit yang sudah ditetapkan sesuai regionalsasi berdasarkan sentra penddiikan maka penempatan selama 1 (tahun) dan tunjangan dibayarkan oleh kemenkes Bagi peserta mandiri non pns maka penempatan pada rs yang mengusulkan dan sesuai dengan regionalisasi berdasarkan sentra penddiikan Peserta tubel terbagi jadi 3, yautu tubel pemerintah pusat diluar tubel kemenkes --> penempatan dapat dilakukan menteri ke RS diluar rs pengusul, waktu disesuaikan (diberdayakan 1 tahun) dan tunjangan dibayarkan kemenkes, dan bila ditempatkan di rs pengusul maka tunjangan dibayarkan oleh unit kerja pengusul). Tubel kemenkes maka kembali ke rs pemda atau instansi pengusul dan tunjangan dibayarkan oleh unit kerja pengusul dan tubel pemda kembali ke daerah dan tunjangan dibayarkan oleh pemda Kembali ke instansi/daerah pengusul Rumah Sakit Rekomendasi Hasil Visitasi Instansi Kerja

13 PELAKSANAAN VISITASI I TAHUN 2016
Usulan Daerah 144 RS 113 Kab/Kota 29 Provinsi Target Visitasi 124 RS 29 Provinsi Realisasi Visitasi 121 RS 110 Kab/Kota Rekomendasi Hasil Visitasi 90 RS 85 Kab/Kota 27 Provinsi

14 PETA PENETAPAN 90 RUMAH SAKIT (HASIL VISITASI I TAHUN 2016)
4 kab/kota 4 RS 1 kab/kota, 1 RS 1 kab/kota, 1 RS 8 kab/kota, 8 RS 5 kab/kota, 5 RS 2 kab/kota, 2 RS 3 kab/kota, 3 RS 1 kab/kota, 1 RS 1 kab/kota, 1 RS 1 kab/kota, 1 RS 8 kab/kota, 9 RS 4 kab/kota, 4 RS 1 kab/kota, 1 RS 1 kab/kota, 1 RS 1 kab/kota, 1 RS 1 kab/kota, 1 RS 9 kab/kota, 9 RS 1 kab/kota, 1 RS 9 kab/kota, 9 RS 2 kab/kota, 2 RS 1 kab/kota, 1 RS 8 kab/kota, 9 RS 7 kab/kota, 9 RS 4 kab/kota, 4 RS 1 kab/kota, 1 RS 5 kab/kota, 6 RS 3 kab/kota, 3 RS 1 kab/kota, 1 RS Badan PPSDM Kesehatan, Januari 2017

15 PETA RUMAH SAKIT PENEMPATAN PESERTA
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS ANGKATAN I TAHUN 2017 1 kab, 1 RS, 1 Peserta 1 kab, 1 RS, 3 Peserta 2 kab, 2 RS, 2 peserta 2 kab, 2 RS, 2 Peserta 2 kab, 2 RS, 2 peserta 2 kota, 2 RS, 2 peserta 4 kab, 4 RS, 4 Peserta 2 kab, 2 RS, 2 peserta 3 kab, 3 RS, 3 Peserta 4 kab, 5 RS, 6 peserta 3 kab, 3 RS, 3 peserta 2 kab, 2 RS, 3 Peserta 1 kab, 1 RS, 2 peserta 3 kab, 3 RS, 3 peserta 7 kab, 8 RS, 8 Peserta 3 kab, 3 RS, 4 Peserta 1 kab, 1 RS, 1 peserta Penugasan ke lokasi penempatan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah lulusan dari pendidikan profesi program dokter spesialis sehingga tidak ada waktu tunggu bagi lulusan yang akan melaksanakan WKDS Berdasarkan data dari Kolegium, sebanyak 69 orang lulusan dari spesialis anak (2), spesialis obstetri dan ginekologi (21), spesialis penyakit dalam (18), spesialis bedah (17) dan spesialis anestesiologi dan terapi intensif (11) telah siap untuk ditugaskan untuk tahap pertama di 62 Rumah Sakit di DTPK, Rumah Sakit Rujukan Regional, Rumah Sakit Rujukan Propinsi dan RS Pemerintah Daerah Lainnya di 60 kabupaten/kota, 25 Propinsi 1 kab, 1 RS, 1 Peserta 4 kab, 4 RS, 4 peserta 1 kota, 1 RS, 1 peserta 3 kab, 3 RS, 3 peserta 2 kab, 2 RS, 2 peserta 4 kab, 4 RS, 5 peserta 1 kab, 1 RS, 1 peserta 62 RS DTPK, Rujukan Regional, dan Pemda Lainnya

16 USULAN KEBUTUHAN DOKTER SPESILAIS HASIL REKOMENDASI VISITASI
RINCIAN LOKASI PENEMPATAN WKDS DAN KEBUTUHAN SPESIALIS TAHUN SESUAI REKOMENDASI VISITASI TAHUN 2016 PROVINSI RUJUKAN USULAN KEBUTUHAN DOKTER SPESILAIS HASIL REKOMENDASI VISITASI JUM KAB/KOT JUM RS REGIONAL KELAS C PROV PERBATASAN SP. ANAK SP BEDAH SO. OBGYN SP. DALAM SP. AN SP. OBGYN ACEH 4 3 5 2 1 BENGKULU DI YOGYAKARTA GORONTALO JAWA BARAT 8 9 7 10 15 11 12 14 JAWA TENGAH JAWA TIMUR 6 KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA KEP. BANGKA BELITUNG KEP. RIAU LAMPUNG MALUKU MALUKU UTARA NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR PAPUA BARAT RIAU SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA SULAWESI UTARA SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN SUMATERA UTARA TOTAL 85 90 25 62 101 95 78 88 66 77 60 47 52 48

17 LOKASI PENEMPATAN SESUAI SENTRA PENDIDIKAN
Regional Indonesia Barat Lulusan Pendidikan Profesi Program Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Ilmu Kesehatan Anak, Bedah dan Ilmu Penyakit Dalam dari perguruan tinggi dalam negeri NO UNIVERSITAS LOKASI PENEMPATAN 1 Universitas Sumatera Utara Sumatera Utara termasuk Pulau Nias dan Aceh termasuk Simeuleu 2 Universitas Syiah Kuala Aceh 3 Universitas Andalas Sumatera Barat, Jambi dan Riau 4 Universitas Sriwijaya Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung 5 Universitas Indonesia DKI Jakarta termasuk Kepulauan Seribu, banten dan Kepri termasuk Natuna 6 Universitas Padjajaran Jawa Barat dan Kalimantan Barat

18 LOKASI PENEMPATAN SESUAI SENTRA PENDIDIKAN
Regional Indonesia Barat Lulusan Pendidikan Profesi Program Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif dari perguruan tinggi dalam negeri NO UNIVERSITAS LOKASI PENEMPATAN 1 Universitas Sumatera Utara Sumatera Utara termasuk pulau nias, Aceh termasuk pulau Simeuleu, Riau dan Sumatera Barat 2 Universitas Indonesia DKI Jakarta termasuk kepulauan Seribu, Banten dan Kepulauan Riau termasuk Natuna 3 Universitas Padjajaran Jawa Barat dan Kalimantan Barat

19 LOKASI PENEMPATAN SESUAI SENTRA PENDIDIKAN
Regional Indonesia Tengah Lulusan Pendidikan Profesi Program Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Ilmu Penyakit Anak, bedah, Ilmu Penyakit Dalam dan Anestesiologi dan Terapi Intensif dari perguruan tinggi dalam negeri NO UNIVERSITAS LOKASI PENEMPATAN 1 Universitas Diponegoro Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara 2 Universitas Gadjah Mada 3 Universitas Sebelas Maret

20 LOKASI PENEMPATAN SESUAI SENTRA PENDIDIKAN
Regional Indonesia Timur Lulusan Pendidikan Profesi Program Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Ilmu Penyakit Anak, bedah, Ilmu Penyakit Dalam dan Anestesiologi dan Terapi Intensif dari perguruan tinggi dalam negeri NO UNIVERSITAS LOKASI PENEMPATAN 1 Universitas SAM Ratulangi Sulawesi Utara termasuk Sangir Talaud, Gorontalo dan Maluku Utara 2 Universitas Hassanuddin Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi barat, Sulawesi Tengah dan Maluku 3 Universitas Airlangga Jawa Timur, Maluku dan Papua Barat 4 Universitas Brawijaya Jawa Timur, Papua dan Nusa Tenggara Timur 5 Universitas Udayana Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

21 PERAN PEMERINTAH PUSAT, DAERAH DAN MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN WKDS
Membuat Perencanaan Kebutuhan secara nasional Menetapkan dan menempatkan dokter spesialis Mengatur sirkulasi Penempatan WKDS Monev, Pencatatan dan Pelaporan serta Pembinaan dan Pengawasan KEMENKES Menyiapkan calon peserta WKDS Mempercepat proses penerbitan Sertifikat Profesi (ijazah) KEMRISTEKDIKTI Pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Propinsi dan Pemda Kabupaten/Kota KEMENDAGRI Membuat perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara berjenjang Mengusulkan kebutuhan dokter spesialis sesuai perencanaan kebutuhan Menyiapkan sarpras, insentif daerah, perumahan, dll termasuk faktor keamanan Monev, pencatatan dan pelaporan serta pembinaan dan pengawasan PEMDA PROVINSI /KAB/KOTA Mendukung pelaksanaan WKDS mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, Monev serta pembinaan dan pengawasan ORGANISASI PROFESI & KOLEGIUM

22 Ketentuan Lain-lain Perpres berlaku per tanggal 12 Januari 2017
Setiap mahasiswa yang sedang masa pendidikan wajib membuat surat pernyataan akan mengikuti WKDS pada masa akhir pendidikan dan menyerahkan STR dan salinannya kepada Menteri Setiap mahasiswa yang sedang menunggu kelulusan * pada saat pengambilan sertifikat profesi membuat surat pernyataan akan mengikuti WKDS dan menyerahkan STR Setiap dokter spesialis yang telah lulus program dokter spesialis di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah RI sebelum diundangkannya Perpres dapat mengikuti WKDS secara sukarela. * Definisi kelulusan = memiliki serkom dan sertifikat profesi (ijazah)

23 Terima Kasih


Download ppt "WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google