Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVeronika Sri Atmadja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
How to Develop Good Hospital Governance
Mas Achmad Daniri Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance
2
PERATURAN MENGENAI GOOD HOSPITAL GOVERNANCE
3
Aturan mengenai Rumah Sakit
UU No. 23/1992 tentang Kesehatan UU No. 29/2004 tentang Kedokteran UU No. 1/2004 tentang Perbedaharaan Negara UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas UU No. 12/2008 tentang Pemerintah Daerah UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit PP No. 23/2004 tentang Pengelolaan Keuangan BLU
4
GOVERNANCE : UU NO 44/2009 TENTANG RUMAH SAKIT
MATERI PENJELASAN Pasal 33 1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. Ayat (1) Organisasi Rumah Sakit disusun dengan tujuan untuk mencapai visi dan misi Rumah Sakit dengan menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan Tata Kelola Klinis yang baik (Good Clinical Governance)
5
GOVERNANCE : UU NO 44/2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Pasal 36 Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan Tata Kelola Rumah Sakit dan Tata Kelola Klinis yang Baik Tata Kelola Rumah Sakit yang Baik adalah penerapan fungsi-fungsi manajemen Rumah Sakit yang berdasarkan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas, independensi dan responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran. Tata Kelola Klinis yang Baik adalah penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi kepemimpinan klinik, audit klinis, data klinis, resiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesional, dan akreditasi rumah sakit.
6
KONSEP GOOD HOSPITAL GOVERNANCE
7
CG Watch 2016
8
Rating GCG Indonesia ASEAN CG Scorecard
Sumber : ASEAN Corporate Governance Scorecard – Country Reports and Assessment 2014 MAS ACHMAD DANIRI LEAD BY GCG
9
Doktrin Pengelolaan Perusahaan
10
3
13
5
15
RUANG LINGKUP GCG RUPS Dekom Pegawai Direksi Manager
10 RUPS Dekom Direksi Pegawai Manager Masyarakat Citra Perusahaan CSR Pemasok Material & Jasa Harga Pasar Pemegang Saham Modal & Ekuitas Dividen Pemerintah Iklim Bisnis Pajak Konsumen Barang & Jasa Serikat Pekerja Kesejahteraan Produktivitas Kreditor Modal Hutang Suku Bunga CG dalam arti luas CG dalam arti sempit Manajemen Korporasi FCGI dengan modifikasi
16
Governance Principles
RUMAH GOVERNANCE MODEL IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE Governance Structure Governance Process Governance Outcome Governance Principles
17
TRIPLE BOTTOM LINE SOSIAL EKONOMI LINGKUNGAN
Tanggung Jawab Pada Stakeholder, Kepedulian Memelihara Lingkungan Tangung Jawab Pada Keberlanjutan Daya Dukung Alam dan Generasi Mendatang Eko Efisiensi, Energi Terbarukan dan Hemat Sumber Daya Mineral Tanggung Jawab Pada Stakeholder Tanggung Jawab Pada Stakeholder Dalam Rantai Nilai Tanggung Jawab Pada Pemegang Saham Komitmen Pada Pembangunan Berkelanjutan, Mengintegrasikan Konsep 3P Masukkan konsep 3 P (tiga roda),,GANTI JADI PROFIT, PEOPLE, AND PLANET 9
20
BoC and BoD
23
Governance Outcome: Keseimbangan kepentingan Perusahaan dengan kepentingan Stakeholder
24
Strategi Implementasi GCG:
Migrasi dari Komitmen – Sistem - Kultur Commitment System Culture CGC CORPORATE GOVERNANCE COMMITMENT GGC GOOD GOVERNED COMPANY GCC GOOD CORPORATE CITIZEN GCG: PENCIPTAAN NILAI TAMBAH & PERBAIKAN BERKESINAMBUNGAN Taat terhadap pedoman GCG baik yang wajib maupun bersifat kebijakan Operasional yang baik melalui kontrol internal, pengendalian risiko, dan penerapan WBS Rumah Sakit diterima sebagai bagian dari Masyarakat melalui Pendekatan CSR Source: Road Map GCG, Komite Nasional Kebijakan Governance
26
BADAN PENGAWAS (GOVERNING BOARD)
Badan Pengawas (governing board) merupakan otoritas tertinggi Rumah Sakit dan melakukan pengawasan (oversight) serta arahan untuk perencanaan, operasi, dan evaluasi seluruh program, layanan dan aktifitas. Badan Pengawas juga menunjuk dan mengawasi Direktur
27
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGAWAS (GOVERNING BOARD)
Governance dan pengelolaan : Pemilihan dan evaluasi direktur rumah sakit Penyusunan dan evaluasi misi Perencanaan strategis Hubungan antara staf medis Pengawasan keuangan Advokasi rumah sakit dan masyarakat
28
Pemahaman organ Rumah Sakit terhadap konsep dan praktik GHG
Organ Rumah Sakit : RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi Anggota perusahaan: staf manajerial kantor pusat, unit bisnis, dan cabang Konsep GHG: serangkaian mekanisme untuk mengarahkan dan mengendalikan Rumah Sakit sesuai dengan harapan seluruh pemangku kepentingan terhadap kegiatan perumahsakitan GHG sebagai sistem: landasan operasional yang menjadi acuan dasar mekanisme check and balances atas kepemimpinan dan pengelolaan perusahaan agar dapat mengantisipasi pengelolaan yang menyimpang GHG sebagai sistem: mengelola tindakan dan hubungan antara manajemen dengan para pemangku kepentingan internal dan eksternal Rumah Sakit dalam menjalankan dan menegakkan prinsip-prinsip dasarnya Prinsip dasar : TARIF
29
Bad Hospital Governance
Kasus-Kasus Bad Hospital Governance
30
Vaksin Palsu Kasus menghebohkan yang terjadi pertengahan tahun 2016 cukup mengejutkan dunia kesehatan. Sebab, begitu banyak anak yang menjadi korban dan sekaligus menimbulkan kekhawatiran orangtua mengenai masa depan anak-anak mereka. Pihak manakah sebetulnya yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini? Dalam ilmu manajemen risiko, pemerintah harus berupaya melakukan upaya mitigasi risiko guna meminimalisasi kerugian yang ditimbulkan. Bukan hanya soal kerugian finansial, melainkan juga dampak nonfinansial seperti masa depan kesehatan pasien dsb. Selain pengawasan yang merupakan tugas Kementerian Kesehatan bersama aparat di bawahnya, diperlukan upaya penegakan hukum berikut pengenaan sanksi yang tegas bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menetapkan aturan ataupun standar penerapan tata kelola rumah sakit ataupun tata kelola klinis yang baik. Sumber : Hotbonar Sinaga, “Tata Kelola Rumah Sakit”, KOMPAS, 1 Agustus 2016
31
Over Billing Kerap terjadi beberapa praktik ketidakjujuran yang dilakukan rumah sakit terhadap pasiennya, yang secara relatif berada dalam posisi yang lemah, antara lain karena keawaman pengetahuan mereka dalam masalah medis. Beberapa rumah sakit yang memang buruk pengelolaannya secara sengaja memanfaatkan ketidaktahuan pasien yang pada dasarnya menerima saja apa yang di-charge pihak rumah sakit. Kecurangan dalam layanan kesehatan ini di Amerika Serikat menimbulkan kerugian bagi masyarakat hingga miliaran dollar per tahun dan jadi salah satu obyek investigasi FBI. Salah satu cara untuk memitigasi risiko kecurangan yang diderita pasien/keluarganya antara lain membeli polis asuransi kesehatan atau menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pihak BPJS dan atau perusahaan asuransi akan bertindak sebagai pihak ketiga, yang berkepentingan terhadap pembebanan biaya yang berlebihan. Sumber : Hotbonar Sinaga, “Tata Kelola Rumah Sakit”, KOMPAS, 1 Agustus 2016
32
KESIMPULAN Definisi tata kelola rumah sakit ataupun klinis sudah dirumuskan dalam UU menjadi landasan untuk menerbitkan pedoman ataupun standar tata kelola rumah sakit (Good Hospital Governance) yang baik. Tugas perumusan pedoman GHG dapat dikoordinasikan penyusunannya kepada Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). KNKG membentuk tim penyusun yang melibatkan berbagai stakeholder, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Asosiasi Rumah Sakit, PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), GP Farmasi, BPJS Kesehatan, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Langkah berikutnya menyelenggarakan FGD dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pedoman Good Hospital Governance disosialisasikan secara luas dan menjadi salah satu persyaratan dalam memberikan akreditasi atas rumah sakit, baik nasional maupun internasional.
33
Terima Kasih
34
Mas Achmad Daniri Leader in the field of Capital Market, Corporate Governance and Corporate Social Responsibility. Consistently successful in leading Jakarta Stock Exchange. Initiator for empowering of supervision function on listed companies (independent commissioner). Currently serving as Chairman of Indonesia National Committee on Governance, and also Member of Ethics Committee, Financial Service Authority (OJK). Formerly he was Member of Selection Committee for Commissioners of OJK. He was Chairman of the National Mirror Committee on Social Responsibility (ISO on Social Responsibility). Founder of business strategic consulting, that promotes the practices of GCG and Corporate Social Responsibility, becoming Senior Consultant at Mitra Bhadra Consulting. Core competence: Capital Market, Business Strategy, Corporate Restructuring. Corporate Governance, and Corporate Social Responsibility. Experience: Former President Director Bursa Efek Jakarta (Currently, Indonesian Stock Exchange) Chairman of Indonesia National Committee on Governance Member of Ethics Committee, Financial Service Authoriity (OJK).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.