Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SINGKAWANG, 1 Maret 2016 KALIMANTAN BARAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SINGKAWANG, 1 Maret 2016 KALIMANTAN BARAT"— Transcript presentasi:

1 SINGKAWANG, 1 Maret 2016 KALIMANTAN BARAT
RESERTIFIKASI SINGKAWANG, 1 Maret 2016 KALIMANTAN BARAT 9/16/2018

2 1. Dr. Nurmainah, MM., Apt 2. Ade Ferdinan, S. Far., Apt
SK PP IAI No. 052/PP IAI/1418/II/2015 Menugaskan : 1. Dr. Nurmainah, MM., Apt 2. Ade Ferdinan, S. Far., Apt Sebagai Trainer/ Pelatih Verifikator Resertifikasi dan Fasilitator Dagusibu di PD IAI KALBAR 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

3

4 PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Sertifikasi dan Kompetensi APOTEKER: UU MENTERI STRA Sertf. Kompetensi Syarat Legal Status Sertifikat Kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 (lima) tahun apabila Apoteker akan tetap menjalankan Pekerjaan Kefarmasian. Setiap tenaga kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi Syarat Kompetensi Syarat Profesi Organisasi Syarat Keahlian Standar Profesi Sertifikasi Binwas APOTEKER Ujian Kompetensi

5 Program Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB) adalah serangkaian upaya sistematis pembelajaran seumur hidup untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi apoteker yang meliputi berbagai pengalaman/pelatihan keprofesian setelah pendidikan formal dasar yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan moral serta sikap professional apoteker agar apoteker senantiasa layak untuk menjalankan profesinya (CPD : Continuing Professional Development) Sertifikasi Ulang (re-sertifikasi) adalah proses pemberian keterangan tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang apoteker untuk menjalankan praktek kefarmasian di seluruh Indonesia setelah melalui serangkaian program pengembangan pendidikan berkelanjutan yang memenuhi persyaratan

6 Sertifikat Kompetensi Profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi apoteker untuk dapat menjalankan praktik/kerja profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian : Sertifikat Kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. Perbaruan atas Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunya dilakukan melalui mekanisme Uji Kompetensi Kembali/Ulang yang untuk selanjutnya disebut Re-Sertifikasi.

7 Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi adalah tim semi otonom yang dibentuk oleh Pengurus Daerah yang mempunyai tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan Program Sertifikasi, Re-Sertifikasi dan Program Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (Program P2AB) di Daerah yang bersangkutan. Satuan Kredit Partisipasi(SKP) adalah ukuran atas kegiatan pendidikan berkelanjutan yang dilakukan oleh Apoteker selama kurun waktu berlakunya Sertifikat Kompetensi. Portofolio adalah sekumpulan informasi pribadi yang berisi catatan atau dokumen atas pencapaian prestasi dalam menjalankan praktik profesi dan/atau pendidikan profesinya

8 PENYELENGGARA RE-SERTIFIKASI
Re-Sertifikasi diselenggarakan oleh Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi Daerah dengan membentuk Verifikator (Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang) sesuai dengan kebutuhan, yang menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan Pedoman. BIAYA PENYELENGGARAAN RE-SERTIFIKASI Biaya-biaya yang timbul pada penyelenggaraan Re-Sertifikasi (untuk kepentingan verifikasi faktual, verifikasi administratif, transportasi, akomodasi dan lain-lain) ditanggung oleh pemohon yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Daerah bersama Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi dalam bentuk SK Pengurus Daerah.

9 SYARAT ADMINISTRATIF RE-SERTIFIKASI
Untuk dapat mengikuti Program Re-Sertifikasi, Apoteker harus memenuhi Syarat Administratif sebagai berikut : Mengajukan Permohonan kepada Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi di Daerah dengan mengisi formulir yang telah disiapkan.(diketik) Mengisi lengkap borang-borang dalam Buku Log (Log Book) Mengisi lengkap berkas-berkas dalam Portofolio Pembelajaran Membayar biaya penyelenggaraan Re-Sertifikasi. Membayar Sertifikat Kompetensi bagi yang Lolos Verifikasi Syarat-syarat dan ketentuan lain mengenai kepesertaan Re-Sertifikasi ditentukan oleh Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi.

10 SYARAT TEKNIS RE-SERTIFIKASI
Untuk dapat mengajukan administrasi permohonan, seorang Apoteker dalam 5 (lima) tahun yang terhitung sejak terbitnya Sertifikat Kompetensi harus memenuhi Syarat Teknis sebagai berikut : Untuk Bidang Pelayanan Kefarmasian Melaksanakan praktik minimal kumulatif selama jam (dua ribu jam) yang terdistribusi secara proporsional; yang setara dengan 30 SKP Memenuhi SKP-Praktik sekurangnya sebanyak 60 SKP Untuk Bidang Distribusi dan Industri/Produksi Melaksanakan pekerjaan kefarmasian sebagaimana mestinya. Untuk kedua bidang Memenuhi SKP-Pembelajaran sekurangnya sebanyak 60 SKP Memenuhi SKP-Pengabdian sekurangnya sebanyak 7,5 SKP

11 Pengurus Cabang : Memastikan dan menandatangani kelengkapan Lampiran Daftar Tilik Kelengkapan Dokumen (LDTKD) yang telah diverifikasi oleh Verifikator Faktual Cabang. Melakukan entri data (Excel) sesuai format kolom yang telah ditetapkan. Pemohon melakukan scanning permohonan dan lampiran resertifikasi. Selanjutnya hasil scan permohonan beserta lampiran oleh pemohon dan LDTKD yang telah ditandatangani serta entri-an data (Excel) dikirim melalui kepada Pengurus Daerah setempat Waktu pengerjaan 7 (tujuh) hari kerja.

12 Pengurus Daerah : Melaksanakan Pemeriksaan Berkas (Verifikasi Kelengkapan Administrasi). Melaksanakan Pemeriksaan entri data (Excel) yang disampaikan oleh Tim Verifikasi Melaporkan entri data (Excel) yang telah diperiksa dan Rekapitulasi Permohonan Resertifikasi kepada Pengurus Pusat c.q. Badan Sertifikasi Profesi. Waktu pengerjaan 7 (tujuh) hari kerja.

13 Pengurus Pusat (c.q. Badan Sertifikasi Profesi )
Melakukan pemeriksaan akhir pengajuan Re-Sertifikasi Mengambil keputusan untuk meluluskan atau tidak meluluskan permohonan Re-Sertifikasi berdasarkan ketentuan yang ada. Membuat surat perintah pembayaran bagi pemohon yang lolos melalui masing-masing Pengurus Daerah. Memeriksa bukti pembayaran biaya Re-Sertifikasi bagi yang Lolos. Mengirimkan Sertifikat Kompetensi bagi Apoteker yang Ter-Certified melalui Pengurus Daerah. Waktu pengerjaan 7 (tujuh) hari kerja.

14 Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan SKP kegiatan tinjauan kasus, Kajian peer review dan diskusi dengan pakar adalah sebagai berikut : Pemohon mengajukan permohonan ke pengurus cabang setempat untuk diteruskan ke Pengurus Daerah setempat dengan melampirkan: Topik yang akan dibahas, daftar peserta diskusi yang dilengkapi dengan no. anggota serta waktu dan lokasi penyelenggaraan tinjauan kasus, Kajian peer review dan diskusi dengan pakar. Tim/Pengurus Daerah setempat melakukan verifikasi permohonan dan apabila sudah memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan SKP untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Pengurus Daerah setempat menyampaikan surat keputusan kepada pemohon melalui pengurus cabang setempat.

15 Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan SKP kegiatan bakti sosial adalah sebagai berikut :
Pemohon mengajukan permohonan ke pengurus cabang setempat untuk diteruskan ke Pengurus Daerah setempat dengan melampirkan proposal yang antara lain memuat : Lokasi bakti sosial, sasaran/jumlah yang akan diobati, waktu bakti sosial, data anggota yang terlibat dalam bakti sosial dan tenaga kesehatan lain yang terlibat. Tim/Pengurus Daerah setempat melakukan verifikasi permohonan dan apabila sudah memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan SKP untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Pengurus Daerah setempat menyampaikan surat keputusan kepada pemohon melalui pengurus cabang setempat.

16 Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan SKP kegiatan penyuluhan adalah sebagai berikut :
Pemohon mengajukan permohonan ke pengurus cabang setempat untuk diteruskan ke Pengurus Daerah setempat dengan melampirkan: Topik yang akan disuluhkan, sasaran penyuluhan, tempat dan waktu penyuluhan. Tim/Pengurus daerah setempat melakukan verifikasi permohonan dan apabila sudah memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan SKP untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Pengurus Daerah setempat menyampaikan surat keputusan kepada pemohon melalui pengurus cabang setempat.

17 Proporsi SKP No Domain Kegiatan Porsi Pencapain yang dianjurkan
Nilai Maksimum dalam 1 tahun Nilai Maksimum dalam 5 tahun 1. Kinerja Profesional % 2. Kinerja Pembelajaran 3. Kinerja Pengabdian Masyarakat 5 - 15% 1,5 - 4,5 7,5 – 22,5 4. Kinerja Publikasi ilmiah/popular 0 - 25% 0 - 7,5 ,5 5. Kinerja Pengembangan ilmu 0 - 37,5

18 Workshop Resertifikasi
JUMLAH SKP Berdasarkan lampiran SK No. Kep.053/PP.IAI/II/ 2015. Batas pengajuan 30 Juni 2015. 70 SKP Ditujukan bagi Apt yang masa berlaku sertifikat kompetensinya di atas tahun 2016 150 SKP 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

19 + PC PP PD SIKLUS RE-SERTIFIKASI KINERJA PEMBELAJARAN KINERJA
60 SKP KINERJA PENGABDIAN 10 SKP + Scan PC Scan, pdf, dan di PP PD Verifikasi data pemohon Rekapan nama resertifikasi 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

20 + + PC PP PD SIKLUS RE-SERTIFIKASI KINERJA KINERJA KINERJA
PRAKTIK PROFESI SKP KINERJA PEMBELAJARAN SKP KINERJA PENGABDIAN 7,5 – 22,5 SKP + + Scan PC Scan, pdf, dan di PP PD Verifikasi data pemohon Rekapan nama resertifikasi 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

21 PEMBOBOTAN SKP PRAKTEK

22 BIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN (KOMUNITAS)

23 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 1 Wajib melaksanakan praktek profesi minimal kumulatif 2000 jam untuk 5 (lima) tahun yang terdistribusi secara proporsional 30 SKP Daftar Hadir dan Tilikan Skrining Resep serta PMR atau Lembar Konseling 2 Setiap kelebihan dari angka 2000 jam : setiap 100 jam praktek setara dengan 1 SKP. Max 20 SKP Daftar Hadir dan Tilikan Skrining Resep serta PMR atau Lembar Konseling 3 Melakukan perencanaan perbekalan farmasi 5 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan/ Rekaman, Daftar Tilik 4 Melakukan penyimpanan perbekalan farmasi yang baik dan benar 5 Melakukan pelayanan swamedikasi dan atau pelayanan resep 6 Menjadi Pendamping Minum Obat dan atau Home Pharmacy Care 2 SKP /Pasien Informed Consent 7 Memberi edukasi ke kelompok pasien (minimal 10 orang) 3 SKP/kegiatan Daftar hadir, materi edukasi

24 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 8 Melakukan pemantauan terapi obat 5 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan/ Rekaman, Daftar Tilik 9 Melakukan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 2 SKP /Laporan 10 Terlibat dalam Pokja Kefarmasian 2 SKP/Surat Keputusan (SK) Surat Keputusan institusi yang berwenang 11 Membuat dan menyediakan brosur/leaflet/banner untuk informasi aktif Brosur/leaflet/banner 12 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Papan nama praktek, jas praktek

25 BIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN (RUMAH SAKIT)

26 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi (BIDANG RS) Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Radiofarmasi 1 Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit 50 SKP Daftar Hadir, Rekaman Dosis Pasien, Rekaman Penggunaan Obat, Dokumen penanganan radiofarmaka 2 Monitoring dan melaporkan ESO 2 SKP/ Laporan Laporan MESO 3 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penanganan dan Penjaminan Mutu Radiofarmaka SPECT 2 SKP /80 Pasien Rekaman Dosis Pasien, Rekaman Penggunaan Obat, Dokumen penanganan radiofarmaka 4 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penanganan dan Penjaminan Mutu Radiofarmaka PET 2 SKP / 40Pasien 5 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penanganan dan Penjaminan Mutu Radiofarmaka Terapi 1 SKP /15 Pasien 6 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penanganan limbah Radioaktif dan B3 5 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman, Daftar Tilik 7 Terlibat Dalam Pokja Kefarmasian 2 SKP / Surat Keputusan (SK) Surat Keputusan Institusi yang berwenang 8 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Peyimpanan dan pengadaan obat 9 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

27 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Central Sterile Supply Department 1 Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit 50 SKP Daftar Hadir, Tilikan alkes dan bahan yang disterilisasi, Lembar sterilisasi 2 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada proses sterilisasi alat/bahan untuk perawatan pasien 10 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman, Daftar Tilik 3 Melakukan dan atau bertanggung jawab dalam pemilihan peralatan dan bahan yang aman, efektif dan bermutu 5 SKP untuk 5 tahun 4 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pendokumentasian setiap aktivitas pembersihan, desinfeksi, maupun sterilisasi sebagai bagian dari program upaya pengendalian mutu 5 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

28 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Pelayanan Produksi Farmasi 1 Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit 50 SKP Daftar Hadir, Tilikan Skrining Resep, Catatan produksi, Laporan evaluasi fasilitas produksi 2 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada perencanaan kegiatan dalam rangka penyiapan produksi sediaan steril dan non steril 5 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman, Daftar Tilik 3 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Kegiatan review permintaan resep sediaan steril dan non steril 10 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman,Resep, Daftar Tilik 4 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Kegiatan preparasi sediaan sediaan steril dan non steril Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman, Resep, Daftar Tilik 5 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Kegiatan memeriksa hasil produksi sediaan steril dan non steril 6 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penyusunan laporan bulanan (Jumlah pasien kemoterapi, jumlah pencampuran obat suntik kanker dan obat suntik non kanker dan jumlah produksi sediaan non steril) 7 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

29 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Pengelolaan perbekalan farmasi di Gudang Farmasi 1 Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit 50 SKP Daftar Hadir, Tilikan perencanaan, permintaan dan stock perbekalan farmasi, laporan evaluasi pemasok dll 2 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada perencanaan Perbekalan Farmasi secara lengkap dan tepat 10 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman, Daftar Tilik 3 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Analisa harga, jenis dan jumlah sediaan pada usulan pembelian dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi 5 SKP untuk 5 tahun 4 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Analisa permintaan perbekalan farmasi dalam rangka Pendistribusian Perbekalan Farmasi 5 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada monitoring pengelompokan perbekalan farmasi dalam rangka Penyimpanan sesuai persyaratan penyimpanan obat yang benar dengan lengkap dan tepat 6 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Rekapitulasi daftar usulan perbekalan farmasi dalam rangka Penghapusan Perbekalan Farmasi setiap bulan secara lengkap dan tepat 7 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

30 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Pelayanan farmasi klinik 1 Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit 50 SKP Daftar Hadir, Tilikan Skrining Resep, PMR, Lembar Konseling, Informed Consent 2 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Pemantauan terapi Obat 5 SKP /5 Tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman, Daftar Tilik 3 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 2 SKP / Laporan 4 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Pelayanan informasi obat di instalasi farmasi secara aktif dan pasif 10 SKP / 5 Tahun 5 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Evaluasi penggunaan obat 10 SKP/ 5 tahun Laporan evaluasi obat 6 Melakukan visite / ronde 10 SKP / 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman 7 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada dispensing sediaan steril dan atau sitostatika 8 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Jas Praktek, Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

31 BIDANG DISTRIBUSI

32 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi (BIDANG DISTRIBUSI) Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 1. Bekerja selama 5 tahun di bidang distribusi 15 SKP / 5 tahun SIKA 2. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pelatihan CDOB 4 SKP / 5 tahun SPO, Pedoman, dan Catatan Pelatihan 3. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada prinsip dasar seleksi SPO Kriteria Seleksi Obat, SPO Estimasi Kebutuhan Obat (Perencanaan) 4. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Inventory Control Management Dokumen Pareto-ABC 5. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pengadaan yang baik dan benar SPO Pengadaan, Surat Pesanan, SPO Penerimaan, Check list Penerimaan dan SPO Penyimpanan 6. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada monitoring status pesanan SPO Monitoring Status Pesanan 7. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penyimpanan Yang Baik SPO Penyimpanan 8. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada monitoring dan pengawasan suhu dan kelembaban tempat penyimpanan SPO Pengendalian lingkungan, penyimpanan serta catatan suhu dan kelembaban 9. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada penyimpanan yang baik dan benar untuk penyimpanan yang diatur peraturan (Narkotika dan atau Psikotropika serta prekursor) SPO Penyimpanan Narkotika dan atau Psikotropikadan atau prekursor

33 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi (BIDANG DISTRIBUSI) Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 10. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada penanganan obat khusus (sitostatika dan atau vaksin) 4 SKP / 5 tahun SPO Penanganan Obat Khusus 11. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada perawatan peralatan penyimpanan (refrigerator dsb) SPO dan Catatan Pembersihan Peralatan 12. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pencegahan pencurian Standar Gudang Penyimpanan 13. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pengelolaan obat rusak dan kadaluwarsa SPO Monitoring ED Obat, SPO Penyimpanan Obat ED atau Rusak 14. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada distribusi dan transportasi yang baik SPO Distribusi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan serta SPO Transportasi (dilakukan sendiri maupun pihak III) 15. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada monitoring status pelanggan SPO Monitoring Status Pelanggan 16. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada analisa dan verifikasi pemesanan oleh pelanggan SPO dan Check list Analisa dan Verifikasi Pemesanan, Kualifikasi Pelanggan

34 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi (BIDANG DISTRIBUSI) Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 17. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada informasi tentang obat yang ditarik kembali 4 SKP / 5 tahun SPO Penarikan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 18. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada penanganan obat kembalian dan obat yang ditarik SPO Penarikan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, SPO Penanganan Keluhan Pelanggan dan SPO Penanganan Produk Kembalian 19. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pemusnahan obat SPO Pemusnahan Obat 20. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada tindakan pencegahan dan pengendalian resiko / Corrective Action Preventive Action SPO Tindakan Perbaikan dan Pencegahan serta Pengendalian Perubahan Proses Kritis 21. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada upaya pencegahan penyalah gunaan dan pemalsuan obat SPO Penerimaan Obat, dan SPO Pengawasan Mutu Obat 22. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada tata kelola administrasi dan pelaporan Catatan, buku, rekapitulasi dan laporan 23. Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

35 BIDANG INDUSTRI

36 Kinerja Praktik Profesi Bidang Produksi/Industri
(FARMASI, KOSMETIK, OBAT TRADISIONAL, DAN MAKANAN-MINUMAN) 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

37 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi (BIDANG INDUSTRI) Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Pengawasan Mutu (Kode Bagian : 1) 1.1 Bekerja selama 5 tahun di bidang industri 15 SIKA 1.2 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada uji laboratorium dan validasi metoda analisa 10 SPO Metoda Analisa, SPO Validasi Metoda Analisas dan Sertifikat Hasil Analisis 1.3 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada uji stabilitas SPO Uji/Studi Stabilitas, SPO Retained Samples 1.4 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Cara Berlaboratorium Yang Baik Pedoman GLP 1.5 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Inspeksi Diri 5 SPO Pembentukan Tim, Jadwal Inspeksi Diri dan Laporan Hasil Inspeksi Diri 1.6 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi SPO Penanganan Keluhan Konsumen, Penarikan Obat, SPO Penanganan Keluhan Pelanggan dan SPO Penanganan Produk Kembalian 1.7 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi SPO Melakukan Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi 1.8 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada UKK dan K3 (EHS) Hasil Audit EHS, Adanya Sistem Penanganan Bahan, Bahan Kemas, Produk Ruahan, Produk Antara dan Produk Jadi, HasilEvaluasi terhadap mehanical dan elec­trical safety 1.9 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penyusunan Data Pendukung Untuk Registrasi Arsip Data Penilaian/ Registrasi 1.10 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pelaksanaan pelatihan dan kompetensi karyawan di Bagian Pengawasan Mutu Arsip Data Pelatihan dan Kompetensi 1.11 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

38 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Pemastian Mutu (Kode Bagian : 2) 2.1 Bekerja selama 5 tahun di bidang industri 15 SIKA 2.2 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada penyelidikan kegagalan, penyimpangan bets, prosedur pengolahan dan pengemasan ulang 10 SPO Kegagalan Produksi 2.3 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Rancang Bangun Fasilitas Dan Penyiapan Sertifikasi CPOB Gambar Lay Out Gedung 2.4 Melakukan Inspeksi Diri SPO Pembentukan Tim, Jadwal Inspeksi Diri dan Laporan Hasil Inspeksi Diri 2.5 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi SPO Penanganan Keluhan Konsumen, Penarikan Obat, SPO Penanganan Keluhan Pelanggan dan SPO Penanganan Produk Kembalian 2.6 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penilaian Pemasok SPO Penilaian Pemasok, Dan Hasil Monitoring Pemasok 2.7 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pengelolaan Pengendalian Dokumen SPO Pengelolaan Pengendalian Dokumen

39 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 2.8 Bertanggung jawab pada program dan uji stabilitas 10 SPO melakukan uji stabilitas 2.9 Bertanggung jawab pada program Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi SPO Melakukan Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi 2.10 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penyusunan Data Pendukung Untuk Registrasi Arsip Data Penilaian/ Registrasi 2.11 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada penyimpanan dokumen produksi dan sampel produk (retained samples) SPO melakukan penyimpanan dokumen produksi dan sample poduk 2.12 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada pelaksanaan Product Quality Review (PQR) atau Annual Product Review (APR) SPO melakukan PQR dan APR 2.13 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pelaksanaan pelatihan dan kompetensi karyawan di Bagian Pemastian Mutu Arsip data pelaksanaan pelatihan dan kompetensi 2.14 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

40 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Produksi (Kode Bagian : 3) 1. Bekerja selama 5 tahun di bidang industri 15 SIKA 2. Memahami Desain Formula 10 LaporanEvaluasi terhadap Desain Formula dan Validasi Proses Pembuatan 3. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penanganan Bahan/Material 5 Data MSDS Bahan/ Material, Penyimpan an Bahan/Material Yang Baik 4. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Proses Pembuatan Obat SPO Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk untuk setiap produk/ukuran bets yang diperlukan, SPO untuk setiap kegiatan, Hasil Evaluasi Kapasitas Produksi, 5. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada UKK dan K3 (EHS) Hasil Audit EHS, Adanya Sistem Penanganan Bahan, Bahan Kemas, Produk Ruahan, Produk Antara dan Produk Jadi, HasilEvaluasi terhadap mehanical dan electrical safety 6. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Rancang Bangun Fasilitas Dan Sertifikasi CPOB Gambar Lay Out Gedung 7. Melakukan Inspeksi Diri SPO Pembentukan Tim, Jadwal Inspeksi Diri dan Laporan Hasil Inspeksi Diri 8. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi SPO Melakukan Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi 9. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pengendalian Perubahan SPO Pengendalian Perubahan (yang meliputi tata cara penyampaian usul perubahan dan seluruh kriteria perubahan yang harus dicakup) 10. Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

41 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Penelitian, Pengembangan Sediaan Farmasi, dan/atau Technical Services (Kode Bagian : 4) 1. Bekerja selama 5 tahun di bidang industri 15 SIKA 2. Memahami Formulasi Data Bahan, MSDS, Formulasi Obat 3. Memahami Teknologi Farmasi Daftar Mesin Yang Digunakan, Catatan Scale Up, Hasil Validasi Proses, Dokumen Induk Produksi dan Pengemasan 4. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pengembangan Bahan Kemas Data Bahan Kemas, Hasil Percobaan, Hasil Uji Stabilitas 5. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penyusunan Data Pendukung Untuk Registrasi Arsip Data Penilaian/ Registrasi 6. Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

42 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Manajemen Persediaan (Kode Bagian : 5) 1. Bekerja selama 5 tahun di bidang industri 15 SIKA dan/atau surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan pelaksanaan kegiatan praktik profesi di bagian Maajemen Persediaan 2. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pengadaan Bahan, Barang Untuk Produksi 20 Perencanaan Produk si, Perencanaan Pembelian, Prakiraan Pemasaran 3. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pengelolaan Gudang dan Pengelolaan Penyimpanan SPO Pengelolaan Gudang, SPO Penyimpanan Obat, Monitoring Lingkungan Penyimpanan 4. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Production Planning And Inventory Control Analisa ABC, Perenca naan Produksi, Hasil Analisa Persediaan 5. Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

43 Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Regulatori Dan Informasi Sediaan Farmasi (Kode Bagian : 6) 1. Bekerja selama 5 tahun di bidang industri 15 SIKA 2. Melakukan dan/atau bertanggung jawab terhadap Proses Penilaian/Registrasi Produk 10 Data Penilaian/Regis trasi Obat 3. Menerapkan, Mensosialisasikan, Menyusun Peraturan Dan Ketentuan Kumpulan Peraturan, Peraturan Institusi, Hasil Sosialisasi Ketentuan 4. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Proses Sertifikasi Data Pendukung Sertifikasi, Sertifikat 5. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Informasi Produk Kepada Klien Bahan Informasi, Cara dan Media Pemberian Informasi 6. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Proses Permohonan Izin Dan Melakukan Pelaporan Hasil Uji Klinik Data Pendukung Uji Klinik, Izin Pelaksana an Uji Klinik dan Laporan Hasil Uji Klinik 7. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pelaporan MESO Laporan MESO 8. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi SPO Penanganan Keluhan Konsumen, Penarikan Obat, SPO Penanganan Keluhan Pelanggan dan SPO Penanganan Produk Kembalian 9 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

44 Kegiatan Pembelajaran
II. KINERJA PEMBELAJARAN No. Kegiatan Pembelajaran NILAI SKP 1. Membaca jurnal dan menjawab pertanyaan uji diri 2 SKP per paket atau modul 2. Partisipasi dalam seminar Peserta (per 2-3 jam) Nasional = 1 SKP Internasional = 1,5 SKP Pembicara (per sesi) Nasional = 3 SKP Internasional = 4,5 SKP Moderator (per sesi) Panitia (per kegiatan) 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

45 Kegiatan Pembelajaran
II. KINERJA PEMBELAJARAN No. Kegiatan Pembelajaran NILAI SKP 3. Partisipasi dalam workshop Peserta (per 2-3 jam) Nasional = 1,5 SKP Internasional = 2, 25 SKP Pembicara (per sesi) Nasional = 3 SKP Internasional = 4,5 SKP Panitia (per kegiatan) Nasional = 1 SKP Internasional = 1,5 SKP 4. Partisipasi dalam kursus Pelaksanaan max 8 jam/hari: max 3 hari, lebih dr 3 hari dihitung hanya 3 hari. 24 jam x 1,5 SKP= 36 SKP 5. Sebagai peserta magang 36 SKP – magang Pelaksanaan minimal 1 (satu) bulan 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

46 KONVERSI BOBOT SKP PEMBELAJARAN Kegiatan Pembelajaran
No. Kegiatan Pembelajaran Konstanta Konversi 1. Tidak ada pengetahuan/ keterampilan tapi informasi yang diperoleh memberikan penyegaran pengetahuan dan keterampilan 0,25 2. Ada peningkatan pengetahuan/ keterampilan yang dikuasai setelah mengikuti kegiatan 0,5 3. Ada peningkatan pengetahuan/ keterampilan yang secara langsung mempengaruhi praktek atau pelayanan kepada pasien. 0,75 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

47 III. KINERJA PENGABDIAN MASYARAKAT
No. Kegiatan Pengabdian NILAI SKP 1. Melakukan penyuluhan narkoba / HIV/AIDS/TB dll 3 SKP 2. Melakukan penyuluhan keamanan obat/ obat tradisional/ kosmetika/ pangan, dll Pemahaman cara pembuatan “Produk” yang baik dsb 3. Memberikan pemahaman mengenai cara distribusi dan penyimpanan obat yang baik dan benar kepada masyarakat atau fasilitas pelayanan kefarmasian dsb 4. Melakukan Baksos Pengobatan Masal 2 SKP per kegiatan (8 jam) 5. Melakukan Pembinaan POS YANDU/ LANSIA 2 SKP 6. Menjadi pengurus di IAI dan himpunan seminat 5 SKp/ tahun 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

48 Kegiatan Publikasi Ilmiah
IV. KINERJA PUBLIKASI No. Kegiatan Publikasi Ilmiah NILAI SKP 1. Tinjauan kasus yang dipublikasikan 3 SKP 2. Studi pustaka membuat resume 3. Menulis/ menerjemahkan buku Sendiri= 10 SKP Bersama= 20 SKP Monograf= 4/ 2SKP 4. Editing buku yang terkait dengan profesi apoteker 6 SKP 5. Karya ilmiah popular 6. Mengasuh rubrik kesehatan/ kefarmasian di media 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

49 V. KINERJA PENGEMBANGAN ILMU
No. Kegiatan Pengabdian NILAI SKP 1. Peneliti sendiri / bersama 10 SKP 2. Supervisor dalam jurnal club/ case review 2 SKP 3. Memberikan ceramah kepada sesama apoteker 3 SKP 4. Menjadi preseptor PKPA 3 SKP/ Surat keputusan (SK) 5. Penguji komprehensif 3 SKP / SK IAI 6. Menjadi preseptor magang 3 SKP/ bulan (min magang 1 bulan) 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

50 Workshop Resertifikasi
LOG BOOK adalah buku/dokumen yang berisi rangkuman tertulis yang disampaikan oleh Apoteker guna memenuhi ketentuan Re-Sertifikasi. Isi Log Book : Borang Registrasi Borang Penilaian Diri Borang Praktik Profesi Borang Rencana Pengembangan Diri (RPD) 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

51 Borang Log-Book Resertifikasi Apoteker
Nama Anggota : …………………….. Nomor Anggota : …………………….. Berkas ini terdiri dari: 1. Borang Registrasi Re-Sertifikasi 2. Borang Kehadiran Praktik Apoteker 3. Borang Pelaksanaan Praktik Apoteker 4. Borang Rencana Pengembangan Diri 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

52 Workshop Resertifikasi
BORANG REGISTRASI Borang Registrasi (lampiran 1) dimaksudkan untuk mendapatkan data anggota pemohon Re-Sertifikasi Apoteker. Lampiran dalam Borang Registrasi : Scan KTP yang masih berlaku Scan KTA yang masih berlaku Scan STRA yang masih berlaku Scan Rekomendasi terakhir dari PC/PD IAI yang diperoleh Scan SIPA/SIKA terakhir yang diperoleh Scan SK Pengangkatan Pegawai (bagi pemohon di RS/PBF/Industri) Scan Sertifikat Kompetensi Apoteker akan atau habis masa berlakunya Scan Sertifikat SKP (SKP-Praktik, SKP-Pembelajaran, dan SKP-Pengabdian) Rekapitulasi Perolehan SKP Isian Lengkap Borang dalam Buku Log (Log Book) Isian Lengkap Berkas dalam Portofolio Pembelajaran 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

53 RE-SERTIFIKASI APOTEKER
BORANG REGISTRASI RE-SERTIFIKASI APOTEKER Petunjuk : Tulislah dengan Huruf Terketik Rapi ! Kepada Yth. Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi Daerah Melalui PC IAI Kab/Kota Di Tempat Bersama ini saya mengajukan permohonan Re-Sertifikasi dengan data sebagai berikut : NamaLengkap,gelar : 2. Tempat / Taggal lahir 3. No.KTA IAI 4. No.KTP 5. Alamat lengkap (sesuai KTP) 6. No.Handphone 7. Alamat Diterima tanggal : ( diisi oleh petugas ) 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

54 Workshop Resertifikasi
8. Tempat praktek , : Alamat Jadwal 1)  Ada, lampirkan 2) 3)  9. No. STRA Berlaku s.d: ... / .... / .. 10. No. Sertifikat Kompetensi Berlaku s.d: .... /.... / .. 11. No. Rekomendasi IAI Tertanggal: .... / / .. PC-IAI asal 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

55 Tanda tangan dan Stempel
Untuk keperluan verifikasi data, berikut terlampir : Scan KTP yang masih berlaku Scan KTA yang masih berlaku Scan STRA yang masih berlaku Scan Rekomendasi terakhir dari PC/PD IAI yang diperoleh Scan SIPA/SIKA terakhir yang diperoleh Scan SK Pengangkatan Pegawai (bagi pemohon di RS/PBF/Industri) Scan Sertifikat Kompetensi Apoteker akan atau habis masa berlakunya Scan Sertifikat SKP (SKP-Praktik, SKP-Pembelajaran, dan SKP-Pengabdian) Rekapitulasi Perolehan SKP Isian Lengkap Borang dalam Buku Log (Log Book) Isian Lengkap Berkas dalam Portofolio Pembelajaran Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatiannya terima kasih. Mengetahui, PC IAI KAB/KOTA ttd NAMA LENGKAP, Gelar Tanda tangan dan Stempel , Pemohon, Tanda tangan 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

56 KEHADIRAN PRAKTIK APOTEKER
LAMPIRAN 2 BORANG KEHADIRAN PRAKTIK APOTEKER 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

57 BORANG KEHADIRAN HARIAN PRAKTIK APOTEKER
No. Sertifikat Kompetensi : Tgl. Terbit No. SIPA/SIKA Nama Apoteker : No. Anggota IAI : Tempat Praktik : Bulan : Tahun : No Hari / Tgl Jam (.... s/d ....) Lama Praktik (Σ jam) Tanda Tangan 1 2 . 30 Total Jam Praktik : Mengetahui, Ttd Nama Verifikator* Pengurus Cabang * Verifikator melakukan crosscheck ke tempat praktik dgn melihat dokumen PMR dan tindakan IC pasien. 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

58 BORANG REKAP KEHADIRAN PRAKTIK APOTEKER
No. Sertifikat Kompetensi : Tgl. Terbit No. SIPA/SIKA Nama Apoteker : No. Anggota IAI : Tempat Praktik : Tahun : No Bulan Jumlah Jam 1  Januari 2  Februari . 12  Desember Total Jam Praktik: Mengetahui, Ttd NAMA VERIFIKATOR* Pengurus Cabang 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

59 BORANG REKAP KEHADIRAN PRAKTIK APOTEKER
No. Sertf Kompetensi : Tgl. Terbit No. SIPA/SIKA Apoteker : No. Anggota IAI : Tempat Praktik : Tahun : s/d No Tahun Jumlah Jam 1 Pertama 2 Kedua 5  Kelima Total Jam Praktik Mengetahui, Ttd NAMA VERIFIKATOR* Pengurus Cabang Mengetahui, Ttd Nama Verifikator Pengurus Cabang 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

60 Workshop Resertifikasi
LAMPIRAN 3 BORANG 1. KINERJA PROFESIONAL 2. KINERJA PEMBELAJARAN 3. KINERJA PENGABDIAN 4. KINERJA PUBLIKASI ILMIAH/POPULER 5. KINERJA PENGEMBANGAN ILMU 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

61 BORANG PELAKSANAAN PRAKTIK APOTEKER
Isilah dengan lengkap dan sebenarnya : Sertifikat Kompetensi Sekarang (untuk keperluan Perpanjangan) 1. Nomor Sertifikat 2. Nama Lengkap Pemegang Sertifikat 3. Tempat dan tanggal lahir 4. Alamat tinggal sekarang (lengkap) 5. Nomor & Tanggal Ijazah Apoteker 6. Asal Perguruan Tinggi (Pend. Apoteker) B. Dokumen Pendukung Nomor STRA, tanggal berakhir Nomor Rekomendasi IAI, tanggal berakhir Nomor SIPA/SIKA, tanggal berakhir 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

62 Workshop Resertifikasi
C. Riwayat Praktik Apoteker (5 tahun terakhir) 1. Tahun Ke- Praktik Jabatan Nama & Alamat Kantor I Utama : Lainnya : II III IV V 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

63 D. Tempat dan Jadwal Praktik
1. Bidang Praktik Kefarmasian (pilih) (1)  Pelayanan Kefarmasian Dasar (Apotek, Klinik, Puskesmas)-E1 (2)  Pelayanan Kefarmasian Lanjut (Instalasi Farmasi RS--E1 (3)  Distribusi Kefarmasian E2 (4)  Produksi/Industri Kefarmasian (Far/OT/Kosm/Makmin)-----E3 2. Alamat Tinggal 3. Alamat Praktik Kefarmasian dilakukan No SIPA/SIKA Perkiraan jarak rumah ke tempat praktik i ii iii 4. Hari Kerja Jam Buka - Jam Tutup Operasional Fasilitas Lama Praktik (Σ jam) Keterangan Senin Selasa Rabu Kamis Jum’at Sabtu Minggu TOTAL : 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

64 Tentang Papan Nama Praktik Apoteker
SK PP IAI nomor PO. 005/PP.IAI/ 1418/VII/2014 Tentang Papan Nama Praktik Apoteker 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

65 E1. Laporan Kinerja Praktik Bidang Pelayanan Kefarmasian
No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik) 1. Kehadiran Standar Prrosedur Operasional (SPO) Daftar Tilik Skrining Resep PMR (FORM_PMR.docx) Informed Consent (NOTA INFORMED CONSENT.docx) 2. Melakukan Tinjauan Kasus 3. Monitoring dan melaporkan ESO, MESOT, MESKOS 4. Menjadi Pendamping Minum Obat 5. Memberi Edukasi Ke Kelompok Pasien (Minimal 10 Orang) 6. Kajian Peer Review (min anggota peer 3 orang) Penyaji Peserta aktif 7. Diskusi kefarmasian bersama pakar (minimal peserta diskusi 5 orang apoteker) 8. Terlibat dalam Pokja kefarmasian JUMLAH SKP-PRAKTIK : 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

66 Kegiatan Praktik Profesi (Perolehan SKP-Praktik )
E2. Laporan Kinerja Praktik Bidang Distribusi Kefarmasian No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik ) 1)  Melakukan Penyimpanan Yang Baik 2)  Melakukan pelatihan CDOB 3)  Melakukan prinsip dasar seleksi 4)  Melakukan Inventory Control Management 5)  Melakukan pengadaan yang baik dan benar 6)  Melakukan monitoring dan pengawasan suhu dan kelembaban tempat penyimpanan 7)  Melakukan perawatan peralatan penyimpanan (refrigerator dsb) 8)  Melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian risiko / Corrective Action Preventive Action 9)  Melakukan penyimpanan yang baik dan benar untuk penyimpanan yang diatur peraturan (Narkotika dan Psikotropika) 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

67 E2. Laporan Kinerja Praktik Bidang Distribusi Kefarmasian (lanjutan)
No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik) 10.  Melakukan penanganan obat khusus (sitostatika, narkotika, psikotropika) 11.  Melakukan pencegahan pencurian 12.  Melakukan distribusi dan transportasi yang baik 13.  Melakukan analisa dan verifikasi pemesanan oleh pelanggan 14.  Melakukan pengelolaan obat rusak dan kadaluwarsa 15.  Melakukan pemusnahan obat 16.  Melakukan penanganan obat kembalian dan obat yang ditarik 17.  Melakukan informasi tentang obat yang ditarik kembali 18.  Melakukan upaya pencegahan penyalah gunaan dan pemalsuan obat 19.  Melakukan tata kelola administrasi dan pelaporan JUMLAH SKP-PRAKTIK : 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

68 Bagian Pengawasan Mutu
E3. Laporan Kinerja Praktik Bidang Industri (Farmasi, Kosmetik, OT, Makmin) Bagian Pengawasan Mutu No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik) 1.   Melakukan uji laboratorium dan validasi metoda analisa 2.   Melakukan uji stabilitas 3.   Melakukan Cara Berlaboratorium Yang Baik 4.   Melakukan Inspeksi Diri 5.   Melakukan Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi 6.   Melakukan Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi 7.   Melakukan UKK dan K3 (EHS) 8.   Melakukan Penyusunan Data Pendukung Untuk Registrasi JUMLAH SKP-PRAKTIK : 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

69 Bagian Pemastian Mutu No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak
Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik) 1.  Melakukan penyelidikan kegagalan, penyimpangan bets, prosedur pengolahan dan pengemasan ulang 2.  Melakukan Rancang Bangun Fasilitas Dan Sertifikasi CPOB/CPOTB/CPKB 3.   Melakukan Inspeksi Diri 4.   Melakukan Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi 5.   Melakukan Penilaian Pemasok 6.   Melakukan Pengelolaan Pengendalian Dokumen JUMLAH SKP-PRAKTIK : 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

70 Bagian Produksi No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak
Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik) 1.  Memahami Desain Formula 2.  Melakukan Penanganan Bahan/Material 3.  Melakukan Proses Pembuatan Obat 4.  Melakukan UKK dan K3 (EHS) 5.  Melakukan Rancang Bangun Fasilitas Dan Sertifikasi CPOB/CPOTB/CPKB 6.  Melakukan Inspeksi Diri 7.  Melakukan Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi 8.  Melakukan Pengendalian Perubahan JUMLAH SKP-PRAKTIK : 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

71 E3. lanjutan....... Bagian Penelitian dan Pengembangan Produk No.
Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik) 1.  Memahami Formulasi 2.  Memahami Teknologi Farmasi 3.  Melakukan Pengembangan Bahan Kemas 4.  Melakukan Penyusunan Data Pendukung Untuk Registrasi JUMLAH SKP-PRAKTIK : 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

72 E3. lanjutan....... Bagian Managemen Persediaan No.
Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik) 1.  Melakukan Pengadaan Bahan, Barang Untuk Produksi 2.  Melakukan Pengelolaan Gudang dan Pengelolaan Penyimpanan 3.  Melakukan Production Planning And Inventory Control JUMLAH SKP-PRAKTIK : 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

73 Bagian Regulatory and Product Information
E3. lanjutan Bagian Regulatory and Product Information No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik) 1.   Melakukan Proses Penilaian/Registrasi Produk 2.  Menerapkan, Mensosialisasikan, Menyusun Peraturan Dan Ketentuan 3.  Melakukan Proses Sertifikasi 4.  Melakukan Informasi Produk Kepada Klayan 5.   Melakukan Proses Permohonan Izin Dan Melakukan Pelaporan Hasil Uji Klinik 6.   Melakukan Pelaporan MESO 7.   Melakukan Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi JUMLAH SKP-PRAKTIK : 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

74 Workshop Resertifikasi
F. Laporan Kinerja Pembelajaran No. Nomor Sertifikat Jumlah SKP Penerbit Sertifikat Awal Konstanta Konversi Akhir 1.  2.   3.  4.  5.  6.  7.  8.  9.  10  JUMLAH SKP-PEMBELAJARAN 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

75 Workshop Resertifikasi
G. Laporan Kinerja Pengabdian Masyarakat No. Nomor Sertifikat Jumlah SKP Penerbit Sertifikat 1.   2.   3.   4.   5.  6.  7.  8..  9.  10  JUMLAH SKP-PENGABDIAN 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

76 Workshop Resertifikasi
H. Laporan Kinerja Publikasi Ilmiah/Populer dan/atau Kinerja Pengembangan Ilmu No. Nomor Sertifikat Penerbit Sertifikat 1.  2.  3.  4.  5.  6.  7.  8.  9.  10.  JUMLAH SKP-PUBLIKASI/PENGEMBANGAN : 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

77 BORANG RENCANA PENGEMBANGAN DIRI
LAMPIRAN 5 BORANG RENCANA PENGEMBANGAN DIRI 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

78 BORANG RENCANA PENGEMBANGAN DIRI
NAMA : No. Anggota IAI : Tahun ke : 1/ 2 / 3 / 4 / 5 1. Rencana Pengembangan Diri dalam Kinerja Profesional Rencana Kegiatan: 1. 2. Rencana Pengembangan Diri dalam Kinerja Pembelajaran 3. Rencana Pengembangan Diri dalam Kinerja Pengabdian Masyarakat 4. Rencana Pengembangan Diri dalam Publikasi Ilmiah/ Populer Kefarmasian 5. Rencana Pengembangan Diri dalam Pengembangan Ilmu/ Pendidikan 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

79 PROPORSI YANG AKAN DICAPAI
BORANG RENCANA PENGEMBANGAN DIRI NAMA : No. ANGGOTA IAI : TAHUN KE : 1 / 2 / 3 / 4 / 5 No. DOMAIN PROPORSI YANG AKAN DICAPAI PERSENTASE (%) 1. KINERJA PROFESIONAL 2. KINERJA PEMBELAJARAN 3. KINERJA PENGABDIAN MASY 4. KINERJA PUBLIKASI ILMIAH 5. KINERJA PENGEMBANGAN ILMU 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

80 BERKAS PORTOFOLIO PEMBELAJARAN APOTEKER
LAMPIRAN 6 BERKAS PORTOFOLIO PEMBELAJARAN APOTEKER 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

81 Berkas ini terdiri dari:
Berkas Portofolio Pembelajaran Apoteker Nama Anggota : …………………….. Nomor Anggota : …………………….. Berkas ini terdiri dari: 1. Data pribadi pengisi portofolio 2. Lembar isian portofolio pembelajaran Apoteker 3. Rekapitulasi portofolio Apoteker 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

82 Workshop Resertifikasi
Data Pribadi Nama : __________________________________________ Nomor Anggota : __________________________________________ Tempat/tanggal lahir : __________________________________________ Status : Menikah/Belum Menikah * Agama : __________________________________________ Alamat tempat tinggal : __________________________________________ Alamat surat menyurat` : __________________________________________ Alamat __________________________________________ No telp/Handphone : __________________________________________  Riwayat Pendidikan Formal : Tahun Lulus Strata/ Profesi Institusi Pendidikan Predikat Kelulusan 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

83 Deskripsi Penghargaan
Pengalaman Akademis: Penghargaan dan pencapaian profesional Tahun Penghargaan Pemberi Penghargaan Deskripsi Penghargaan 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

84 Keterampilan atau ilmu pengetahuan yang didapat
Pendidikan Profesi Tersertifikasi Tahun Sertifikat Pemberi Sertifikat Keterampilan atau ilmu pengetahuan yang didapat 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

85 Keikutsertaan dalam Lokakarya/ Seminar/ Pelatihan
Tahun Lokakarya/seminar/ pelatihan Lembaga Penyedia Keterampilan atau ilmu pengetahuan yang didapat 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

86 Lembaga Penyelenggara
Publikasi dalam konferensi Tahun Konferensi Lembaga Penyelenggara Judul presentasi 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

87 Workshop Resertifikasi
Pengalaman sebagai Pembicara  Tahun Nama Forum Judul presentasi 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

88 Workshop Resertifikasi
Riwayat Pekerjaan  Periode Kerja Nama Instansi Posisi 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

89 LEMBAR PORTOFOLIO PEMBELAJARAN
  No.Urut Portofolio LEMBAR PORTOFOLIO PEMBELAJARAN   Nama Apoteker : __________________________________________ Tempat Praktik : __________________________________________ Tanggal Pembelajaran : __________________________________________ Topik (unit kompetensi) yang dipelajari : __________________________________________ Komponen Kompetensi yang ingin dicapai : ________________________ (tuliskan kode komponen kompetensi apoteker Indonesia) Lampiran 7.docx PERTANYAAN REFLEKSI: Ketrampilan atau pengetahuan apa yang ingin Anda pelajari? 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

90 Workshop Resertifikasi
2. Mengapa tertarik mempelajari hal tersebut ? Tahap persiapan: Berapa lama tujuan pembelajaran tersebut diharapkan tercapai? ________________ jam / hari *) coret yang tidak perlu Seberapa penting topik tersebut mendukung pekerjaan Anda? (lihat halaman berikutnya) 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

91 Tidak penting sama sekali
Gunakan tabel berikut ini untuk membantu mengidentifikasi tingkat kepentingan topik tersebut! (Berilah tanda silang pada kolom yang sesuai untuk setiap pernyataan dalam table berikut ini!) Tidak penting sama sekali Rendah Sedang Penting Sangat penting Pengembangan diri Kepentingan pelanggan dalam layanan Kemajuan sejawat apoteker Kemajuan institusi tempat kerja 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

92 Workshop Resertifikasi
Pilihan pembelajaran apa yang akan Anda usahakan untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut? Misalnya: belajar mandiri, mengikuti seminar/ symposium ilmiah/ konferensi, mengikuti pelatihan. Anda dapat menggunakan lebih dari 1 metode pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut. Gunakan tabel berikut untuk membantu menganalisis metode pembelajaran yang Anda pilih! Pilihan Deskripsi Aktivitas Keuntungan Kerugian Kegiatan terpilih (√) 1. 2. 3. 4. 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

93 Workshop Resertifikasi
TAHAP PELAKSANAAN: Ketrampilan atau pengetahuan apa yang telah Anda dapatkan selama proses pembelajaran tersebut? (rincian informasinya dapat dilanjutkan pada lembar kertas yang terpisah bila tempat yang tersedia kurang mencukupi) 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

94 Workshop Resertifikasi
TAHAP EVALUASI: Apakah hasil pembelajaran yang Anda dapatkan sudah sesuai seperti yang diharapkan? □ YA □ TIDAK Jika YA, seberapa besar pencapaian Anda? □ Sepenuhnya Tercapai □ Sebagian Tercapai Jika YA, berikan beberapa contoh tindakan yang akan Anda aplikasikan di tempat praktik! 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

95 Workshop Resertifikasi
Jika YA, manfaat apa yang akan Anda berikan pada tempat praktik? Jika YA, apakah Anda ingin mempelajarinya lebih dalam lagi? 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

96 Workshop Resertifikasi
Jika TIDAK dan Sebagian Tercapai, mengapa Anda tidak/ kurang dapat mencapai tujuan pembelajaran tersebut? 7. Jika TIDAK dan Sebagian Tercapai, apa yang akan Anda lakukan berikutnya? □ Tidak ada, saya merasa sudah cukup. □ Mengkaji kembali proses yang sudah saya lakukan dan mencari penyebab kegagalan. □ Mencari topik baru untuk dipelajari 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

97 Kode Unit Kompetensi (SKAI)
REKAPITULASI PORTOFOLIO Catatan : SKAI = Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2011 No. Urut Kode Unit Kompetensi (SKAI) Topik yang Dipelajari Tanggal Mulai Tanggal Selesai 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 9/16/2018 Workshop Resertifikasi

98 Workshop Resertifikasi
9/16/2018 Workshop Resertifikasi


Download ppt "SINGKAWANG, 1 Maret 2016 KALIMANTAN BARAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google