Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP (3 sks)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP (3 sks)"— Transcript presentasi:

1 Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP (3 sks)
Bidang Studi Hukum Pidana FHUI 2013

2 Pengajar (Kelas Pararel)
Eva Achjani Zulfa (EA) Kejahatan terhadap Kesusilaan Topo Santoso (TS) Kejahatan terhadap harta benda Ignatius Sriyanto (IS) Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa

3 Buku wajib/anjuran: Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. Hukum Pidana 3, Mr. J.M. van Bemmelen Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid 1 dan 2, Brigjen., Drs., H.A.K. Moch. Anwar, SH. (Dading) Delik-Delik Khusus; Kejahatan yang ditujukan terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang timbul dari Hak Milik; Drs. P.A.F Lamintang dan C. Djisman Samosir, SH. Delik-Delik Khusus; Kejahatan yang ditujukan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang membahayakan Nyawa, Tubuh dan Kesehatan ; Drs. P.A.F Lamintang Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Drs. Adami Chazawi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta Penjelasannya, R. Soesilo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Prof. Moeljatno, SH

4 Komponen Penilaian Kehadiran 5% Tugas per materi 20% Tes Materi 1 25 %

5 Kontrak Belajar Disiplin : Batas keterlambatan masuk kuliah
Pengumpulan tugas Kuis (tdk ada susulan) Tdk hadir saat UTS/UAS: ijin yang sah  surat Tdk ada ujian susulan: ujian perbaikan nilai I Tertib dan sopan dalam perkuliahan Kejujuran

6 Topik-Topik yang akan dibahas
Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh Tindak Pidana terhadap Harta Kekayaan Tindak Pidana terhadap Kesusilaan

7 SAP secara garis besar Kuliah Pembuka : 16 Feb 2009
TP terhadap Harta Kekayaan (3X) TP terhadap Kehormatan Kesusilaan (3X) Ujian Tengah Semester (UTS): TP terhadap Nyawa dan Tubuh (3X)

8 Tugas Kelompok Kelompok A : membuat analisis perbandingan tentang Pasal dengan UU Pornografi (Diserahkan Tanggal ) Kelompok B : membuat analisis perbandingan Pasal dengan UU PKDRT/RKUHP (Diserahkan Tanggal ) Keompok C : membuat analisis perbandingan Pasal dengan Perlindungan anak (Diserahkan Tanggal ) 9/16/2018 Eva Achjani Zulfa

9 Tindak Pidana Definisi
Simons : “kelakuan yg diancam dg pidana, yg bersifat melawan hukum yg berhubungan dg kesalahan & dilakukan oleh orang yg mampu bertanggung jawab” Van Hamel : “kelakuan manusia yg dirumuskan dalam UU, melawan hukum, yg patut dipidana & dilakukan dg kesalahan” Vos : “suatu kelakuan manusia yg oleh per UU an diberi pidana; jadi suatu kelakuan manusia yg pada umumnya dilarang & diancam dengan pidana”

10 Pada dasarnya ada 3 cara merumuskan Tindak Pidana:
Disebutkan unsur-unsurnya & disebut kualifikasinya --> mis, Ps 362 KUHP disebutkan kualifikasinya tanpa disebut unsur-unsurnya --> mis. Ps 184, Ps 297, Ps 351 disebutkan unsur-unsurnya, tidak disebut kualifikasinya --> mis. Ps 106, Ps 167, Ps 209

11 Tindak Pidana Unsur-unsur (van Bemmelen)
Di luar perumusan (unsur) : syarat dapat dipidana 1. Melawan hukum 2. Dapat dipersalahkan 3. Dapat dipertanggungjawabkan Di dalam perumusan (bagian) dimuat dalam surat dakwaan semua syarat yg dimuat dalam rumusan delik merupakan bagian-bagian, sebanyak itu pula, yg apabila dipenuhi membuat tingkah laku menjadi tindakan yg melawan hukum 1. Tingkah laku/akibat yg dilarang 2. Bagian subyektif : kesalahan, maksud, tujuan, niat, rencana, ketakutan 3. Bagian obyektif : secara melawan hukum, bagian2 lain yg menentukan dapat dikenakan pidana (keadaan, syarat tambahan) 4. Bagian yg memperberat/memperingan pidana yang dapat dijatuhkan

12 Unsur-Unsur Tindak Pidana
Unsur2 dalam perumusan Unsur2 di luar perumusan . Unsur Obyektif - perbuatan (aktif/pasif) atau akibat - melawan hukum - syarat tambahan - keadaan B. Unsur Subyektif - kesalahan : (a) sengaja (b) kealpaan C. Keadaan D. Syarat tambahan untuk pemidanaan secara melawan hukum - dapat dipersalahkan - Dapat dipertanggungjawab kan

13 Contoh unsur2 dalam rumusan tindak pidana
Pasal 362 KUHP barangsiapa mengambil barang - yg sebagian/ seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum Pasal 338 KUHP barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain

14 Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
Delik Kejahatan & Delik pelanggaran Delik Materiil & Delik Formil Delik Komisi & Delik Omisi Delik Dolus & Delik Culpa Delik Biasa & Delik Aduan Delik yg Berdiri sendiri & Delik Berlanjut Delik Selesai & Delik yg diteruskan Delik Tunggal & Delik Berangkai Delik Sederhana & Delik Berkualifikasi; Delik Berprivilege Delik Politik & Delik Komun (umum) Delik Propia & Delik Komun (umum) Pembagian delik menurut kepentingan yg dilindungi : Lihat judul-judul bab pada Buku II dan Buku III KUHP

15 Jenis Delik Kejahatan (misdrijf)
dlm. MvT : sebelum ada UU sudah dianggap tidak baik (recht-delicten) Hazewinkel-Suringa : tidak ada perbedaan kualitatif, hanya perbedaan kuantitatif a) Percobaan : dipidana b) Membantu : dipidana c) Daluwarsa : lebih panjang d) Delik aduan : ada e) Aturan ttg Gabungan berbeda KUHP : Buku II Pelanggaran (overtreding) dlm MvT : baru dianggap tidak baik setelah ada UU (wet delicten) Perbedaan dg kejahatan: a) Percobaan : tidak dipidana b) Membantu : tidak dipidana c) Daluwarsa : lebih pendek d) Delik aduan : tidak ada e) Aturan ttg Gabungan berbeda KUHP : Buku III

16 Jenis Delik D. Materiil : Yang dirumuskan akibatnya --> Ps 338, Ps 187, dll D. Komisi : melanggar larangan dg perbuatan aktif D. Dolus : delik dilakukan dg sengaja, mis. Ps 338, Ps 351 D. Formil : yang dirumuskan bentuk perbuatannya --> Ps 362, Ps 263, dll D. Omisi : melakukan delik dg perbuatan pasif a) D. Omisi murni : melanggar perintah dg tidak berbuat, mis. Ps 164, Ps 224 KUHP b) D. Omisi tak murni : melanggar larangan dg tidak berbuat, mis Ps 194 KUHP D. Culpa : Delik dilakukan dg kealpaan, mis. Ps 359, Ps 360

17 Jenis Delik Delik Aduan Delik Biasa (bukan aduan)
penuntutannya memerlukan pengaduan, mis. Ps 310, Ps 284 Harus ada pengaduan dari korban atau orang tertentu penuntutannya tidak memerlukan pengaduan, mis. Ps 340, Ps 285 Cukup dengan laporan dari setiap orang yang melihat/ mengetahui tindak pidana tsb., tidak harus dengan pengaduan dari korban atau orang2 tertentu

18 Delik Selesai Satu atau beberapa perbuatan tertentu yang selesai dalam suatu waktu tertentu yang singkat Mis: Pasal 362, Pasal 338 Delik Berlangsung terus satu atau beberapa perbuatan yang melangsungkan suatu keadaan yang dilarang Mis: Pasal 221, Pasal 261, Pasal 333

19 Delik Pokok/Sederhana
Delik Berkualifikasi Delik pokok yang ditambah dengan unsur yang memperberat pemidanaan mis: Pasal 351 ayat (2), Pasal 363, Pasal 365 ayat (4) Delik Berprevilege Delik pokok yang ditambah dengan unsur yang meringan pemidanaan Mis: Pasal 308. Pasal 364 Delik Pokok/Sederhana Delik yang dalam perumusannya mencantumkan unsur2 pokok yang menentukan pemidanaannya Pasal 362, Pasal 351 ayat (1)

20 Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP
Tindak Pidana Di Bidang Kesusilaan 9/16/2018 Eva Achjani Zulfa

21 Tindak Pidana Kesusilaan
Wirjono Prodjodikoro : “…..kesusilaan mengenai adat kebiasaan yang baik itu, tetapi khusus yang sedikit banyak mengenai kelamin (sex) seorang manusia”. Jadi Tindak Pidana Kesusilaan mengatur mengenai: Sexual offences Moral offences 9/16/2018 Eva Achjani Zulfa

22 Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP
Tindak Pidana terhadap kesopanan seksual Tindak Pidana terhadap kesusilaan seksual Tindak Pidana terhadap penggunaan minuman yang memabukkan Tindak Pidana Perdagangan Wanita dan Anak Tindak Pidana terhadap penggunaan anak untuk pekerjaan yang membahayakan Tindak pidana terhadap Penganiayaan Hewan Tindak Pidana Perjudian 9/16/2018 Eva Achjani Zulfa

23 Kaitan antara Ketentuan KUHP dengan Ketentuan Lain Diluar KUHP
Tindak Pidana terhadap kesopanan seksual (perda: misalnya perda tangerang) Tindak Pidana terhadap kesusilaan seksual (UU Pornografi dan UU PKDRT) Tindak Pidana terhadap penggunaan minuman yang memabukkan (Perda-Perda) Tindak Pidana Perdagangan Wanita dan Anak (UU Perdagangan Orang) Tindak Pidana terhadap penggunaan anak untuk pekerjaan yang membahayakan (UU Ketenagakerjaan) Tindak pidana terhadap Penganiayaan Hewan (perda) Tindak Pidana Perjudian (perda) 9/16/2018 Eva Achjani Zulfa

24 Kesusilaan Mempunyai pengertian yang luas sekali
Meliputi perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh di dalam pergaulan masyarakat misalnya: Perbuatan yang tidak sopan dimuka umum Perbuatan tidak sopan yang tidak senonoh dimuka orang lain Perbuatan yang tidak senonoh dalam pergaulan masyarakat Perkosaan Persetubuhan dengan wanita dalam keadaan tidak sadarkan diri atau keadaan lemah Perbuatan cabul Homoseksualism atau lesbianism Perdagangan wanita dan anak 9/16/2018 Eva Achjani Zulfa

25 Pasal 281 Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaa 9/16/2018 Eva Achjani Zulfa

26 Unsur-Unsur Pasal 281 KUHP
Ayat (1) : barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan (dimuka umum); Ayat (2) dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya melanggar kesusilaan 9/16/2018 Eva Achjani Zulfa

27 Melanggar Kesusilaan Perbuatan yang dapat melanggar perasaan orang lain yang melihatnya. Perbuatan yang dilakukann sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan perasaan kurang sopan pada orang lain pada umumnya Setiap perbuatan yang tergolong kedalam kehidupan seksual yang dilakukan dimuka umum untuk menimbulkan atau memuaskan nafsu birahi, perbuatan mana menyinggung perasaan hati orang-orang lain dan menimbulkan perasaan malu pada orang-orang lain. 9/16/2018 Eva Achjani Zulfa

28 Dihadapan umum Perbuatan itu dilakukan ditempat umum atau apa yang telah terjadi dapat terlihat dari tempat umum. Tempat umum: suatu tempat yang dapat dimasuki oleh semua orang/publik suatu tempat yang dilarang dimasuki orang-orang publik dapat terlihat dari tempat umum. 9/16/2018 Eva Achjani Zulfa

29 Dimuka Orang Lain dengan tidak atas Kemauannya Sendiri
Terjadi apabila orang-orang itu tidak dapat pergi secara cepat, karena perbuatan itu terjadi tanpa persiapan atau tanpa pemberitahuan hingga orang-orang itu baru menyadarinya setelah perbuatan itu selesai atau Tidak dapat keluar karena terhalang atau dihalang-halangi. Tidak menunjuk dengan kehadiran dalam tempat yang sama secara fisik, tetapi bahwa orang yang tersinggung perasaan kesusilaannya dapat melihatnya. (Dading:1982:213) 9/16/2018 Eva Achjani Zulfa

30 Dengan Sengaja Perbuatan merusak kesopanan itu harus dikehendaki oleh pelaku tanpa adanya tujuan lain. Tujuan lain misalnya: Untuk kepentingan olahraga Untuk kepentingan kesenian Untuk kepentingan pengetahuan Dengan sengaja tidak harus meliputi unsur dihadapan umum. Pasal ini tidak menuntut bahwa keadaan dihadapan umum dihendaki oleh pelaku. 9/16/2018 Eva Achjani Zulfa

31 Perkosaan 9/16/2018 Eva Achjani Zulfa

32 Perkosaan Definisi : Perkosa : Paksa, kekerasan, gagah, kuat, perkasa.
Memperkosa : menundukkan dg kekerasan Perkosaan : perbuatan, memperkosa, penggagahan, paksaan, pelanggaran dengan kekerasan Latar belakang korban Korban ……………………………………………………………………………… peranan

33 PERUMUSAN PERKOSAAN DALAM KUHP DIMUAT PADA BAB XIV TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP KESUSILAAN. DI BEBERAPA NEGARA LAIN DIMASUKKAN DALAM TINDAK PIDANA MORAL (CRIMES AGAINST MORAL ) MISAL KOREA DAN NORWEGIA.

34 ADA JUGA YANG MASUK KE DALAM TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH MANUSIA (OFFENSES AFFECTING HUMAN BODY).
MISALNYA SINGAPURA DAN MALAYSIA. DI POLANDIA DIMASUKKAN KE DALAM TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN (OFFENSES AGAINST LIBERTY)

35 MENURUT VAN BEMMELEN (PAKAR HUKUM PIDANA BELANDA) DELIK PERKOSAAN INI BANYAK MENIMBULKAN KESULITAN BAGI PEMBUAT UNDANG-UNDANG, HAKIM DAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN PIDANA.

36 PROF MARDJONO REKSODIPUTRO DALAM BUKU SEKSUALITAS DAN HUKUM PIDANA (SANTOSO, 1997) MENJELASKAN BAHWA TINDAK PIDANA PERKOSAAN, PERZINAHAN, PROSTITUSI, PORNOGRAFI TERDAPAT PERBEDAAN PENDAPAT YANG CUKUP BESAR DALAM MASYARAKAT, YAITU :

37 PERTAMA : TENTANG PENGERTIANNYA
ATAU CAKUPAN DELIK-DELIK TERSEBUT. KEDUA : TENTANG BESARNYA ATAU BERATNYA SANKSI PIDANA (HUKUM) YANG DIANCAMKAN. MISALNYA TENTANG MARITAL RAPE APAKAH DAPAT DIKATEGORIKAN SUATU TINDAK PIDANA?

38 Ciri pelaku perkosaan Mempunyai hub. buruk dg perempuan Takut perempuan Sadis, frustasi thd perkawinannya Perempuan sbg pemuas hasrat Pembenaran diri, dia tdk menolak saya Dia mengundang saya kerumahnya.

39 DIDALAM RUMUSAN KUHP PERKOSAAN TERDAPAT DALAM PASAL 285, SEDANGKAN PADA RUU KUHP NASIONAL MENGALAMI CUKUP BANYAK PERKEMBANGAN. TAPI DALAM PEMBAHASAN BIASANYA CUKUP ALOT. DI PHILIPINA UU ANTI PERKOSAAN DIBUTUHKAN 9 TAHUN UNTUK CUKUP MEMBUAT PERUBAHAN YANG RADIKAL DIBANDINGKAN UU SEBELUMNYA, JENIS DELIKNYA DAN ANCAMAN PIDANANYA. DALAM UU TERSEBUT JUGA DIPERLUAS TERMASUK PENGERTIAN MARITAL RAPE.

40 DALAM PASAL 285 KUHP DISEBUTKAN: “BARANGSIAPA DENGAN KEKERASAN MEMAKSA SEORANG WANITA BERSETUBUH DENGAN DIA DILUAR PERKAWINAN, DIANCAM KARENA MELAKUKAN PERKOSAAN DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 12 TAHUN.

41 JADI DISINI, KORBANNYA ADALAH WANITA,
KORBAN HARUS MENGALAMI KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DAN PERBUATAN ITU DILAKUKAN DILUAR PERKAWINAN (JADI SUAMI TIDAK DAPAT DIKATAKAN MEMPERKOSA ISTRINYA)

42 RUMUSAN INI TIDAK SELENGKAP DI NEGARA LAIN.
CONTOH : MALAYSIA WALAUPUN ADA PERSETUJUAN KORBAN TETAP DISEBUT PERKOSAAN KALAU SI WANITA MASIH DI BAWAH UMUR. (MALAYSIA, AUSTRALIA 14 TAHUN, PHILIPINA 12 TAHUN).

43 HAL LAIN YANG BELUM DIATUR KUHP KITA ADALAH YANG MENGIRA BAHWA YANG MENGGAULINYA ADALAH SUAMINYA PADAHAL ORANG LAIN DAPAT DI KATEGORIKAN PADA PERKOSAAN (MISAL PASAL 212 KUHP ARGENTINA DAN 375 KUHP MALAYSIA) MISALNYA PENCURI MASUK KAMAR DST.

44 MASALAH PERKOSAAN DALAM MASALAH PERKOSAAN ADA BEBERAPA HAL KESULITAN PETUGAS PELAKSANA PEMERIKSA UNTUK MENDAPAT KAN FAKTA.

45 DARI SEGI HUKUM SERING HANYA MELIHAT FAKTA SAJA TANPA MEMPERHATIKAN REALITA YANG ADA PADA KORBAN’
HUKUM SERING TIDAK MERASAKAN PERASAAN SI KORBAN : SEDIH, TAKUT, PHOBI, MALU, PERASAAN MENYESAL, PERASAAN BERSALAH, DEPRESI, KETAKUT- AN DIBUNUH, KETAKUTAN BALAS DENDAM DARI PELAKU KALAU DILAPOR KAN, STATUS NONA ATAU NYONYA DLL.

46 DALAM PROSES MENCARI FAKTA SERING YANG DIUTAMAKAN HANYA LAH MENCAPAI TUJUAN PELANGGAR AN YANG DIATUR DALAM PASAL UU. TIDAK DIIKUTI OLEH EMPHATY, SIKAP ETIS, TIDAK MENDALAMI PERASAAN PALING DALAM DARI KORBAN YG UMUMNYA WANITA ATAU ANAK-ANAK.

47 KADANG-KADANG TIDAK BERPEDOMAN KEPADA ELEMEN KEMANUSIAAN DAN DIMENSI PRIBADI. MALAH SERING DALAM REKONSTRUK- SI KORBAN MERASA SEPERTI DIBUKA KAN LUKA PERIH YANG PERNAH DIALAMI.

48 DALAM KASUS PERKOSAAN KORBAN SERING TIDAK DAPAT MELAPOR, TIDAK DAPAT MENJAGA BUKTI-BUKTI SEHINGGA LENYAPNYA BUKTI-BUKTI TSB BERAKIBAT SULITNYA PROSES PEMBUKTIAN. BELUM ADANYA KEMAMPUAN DARI KORBAN UNTUK MELAPORKAN PERKOSAAN KARENA KETIDAKTAHUAN KORBAN BAHWA BUKTI-BUKTI MENJADI HILANG SEPERTI :

49 KORBAN LANGSUNG MENCUCI BADANNYA KARENA MERASA PENUH KEKOTORAN DAN MEMBERSIHKAN TEMPAT KEJADIAN, MEMBUANG GELAS, SENDOK , MINUMAN ATAU BARANG LAIN YG PERNAH DIPAKAI PELAKU SEHINGGA PENYEDIK TIDAK LAGI MENEMUKAN : SPERMA YG TERCECER, RAMBUT-RAMBUT YG RONTOK BEKAS CAKARAN, DARAH, SERPIHAN KULIT ATAU DAGING. BARANG-BARANG PELAKU YG TERTINGGAL KERUSAKAN SELAPUT DARA/LUKA DIKEMALUAN BEKAS PENGANIAYAAN

50 Ciri pelaku perkosaan thd anak
Tidak dewasa Frustasi dg perkawinannya/wanita dewasa Suka incest, hubungan ayah – anak Memperkosa orang yg tidak dikenal Tidak mampu menahan diri. Pedofilia

51 Faktor penyebab terjadinya perkosaan
Dendam pada korban Pengaruh lingkungan, film/vcd/dvd/gambar porno/cerita porno Situasi dan kondisi lingkungan maupun pelaku yang memungkinkan.

52 Dampak perkosaan Kewajiban negara melindungi warga
Ganti rugi tidak memadai Membuat jera pelaku Keadilan bagi korban

53 Alasan ganti kerugian Kewajiban negara melindungi warga
Ganti rugi tidak memadai Membuat jera pelaku Keadilan bagi korban

54 Aturan KUHP psl 14c pidana bersyarat KUHAP psl 98 ganti kerugian
KUHPerdata psl 1365 Rancangan KUHP ps 51 memikirkan ttg kepentingan korban, ps 75 ttg denda.

55 Bentuk ganti kerugian Kompensasi Restitusi Rehabilitasi Bantuan

56 CIRI-CIRI KORBAN LEMAH MENTAL LEMAH FISIK LEMAH SOSIAL/EKONOMI
CANTIK, SEKSI, MENGGODA, MENOR

57 JENIS KORBAN KORBAN MURNI KORBAN GANDA (DOUBLE/MULTIPLE VICTIMIZATION)
KORBAN SEMU, KORBAN PURA-PURA (PURA-PURA DIPERKOSA)

58 Jenis-jenis perkosaan
Forcible rape : psl 285 KUHP Statutory rape perkosaan thd anak perempuan dibawah umur < 14 thn Orang gila, lemah akal lemah mental (unable person) Exploitation rape : perkosaan thd seseorang yg kedudukannya lebih rendah atau punya ketergantungan thd pelaku, hutang budi, majikan dan pembantu, atasan dan bawahan

59 Sadistic rape, perkosaan yg disertai agresi/ serangan beberapa kekejaman, tindakan merusak
Anger rape, perkosaan sbg sarana pelampiasan kemarahan/dendam, marah thd ibunya, anaknya diperkosa Domination rape, memperkosa sbg alat untuk unjuk kekuasaan Dating rape, perkosaan lanjutan dari pacaran, dating-rape

60 Rape related magic (Romli)
Marital rape ?? Perkosaan dalam keluarga, ditutup tutupi urusan keluarga diselesaikan secara intern kekeluargaan.

61 Unsur-unsur psl 285 KUHP Barang siapa
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ps 89 KUHP Memaksa, diluar kehendak Seorang perempuan Bersetubuh dgn dirinya Diluar perkawinan Dipidana 12 tahun


Download ppt "Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP (3 sks)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google