Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA"— Transcript presentasi:

1 BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA OLEH : I GST. BGS. WIKSUANA WR2 MUSRENBANG 2018

2 DASAR HUKUM BLU UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU

3 PENGERTIAN BLU Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pasal 1 PP no. 23/2005

4 POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Pola pengelolaan Keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. PPK BLU Pasal 1 PP no. 23/2005

5 Penerapan praktek bisnis yang sehat.
TUJUAN BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui : Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomis, efisien, efektif, dan produktivitas. Penerapan praktek bisnis yang sehat. Pasal 2 PP No. 23/2005

6 MANFAAT BLU Memberikan pelayanan yang prima dengan beorientasi pada kepuasan konsumen; Mengoptimalkan PNBP dan mengefisienkan belanja BLU; Mereformasi birokrasi BLU dan mewujudkan Good Governance dengan melaksanakan prinsip efisien, efektif, ekonomis, produktif, transparan, dan akuntabel; Melakukan kemandirian dan otonomi; Mengamankan aset negara;

7 FLEKSIBILITAS BLU PNBP dapat digunakan langsung dan SPJ pengesahannya dengan SP3B BLU yang diajukan ke KPPN paling lambat triwulanan, PNBP dapat digunakan 100%, sepanjang betul- betul diperlukan, Belanja PNBP dapat dilakukan melebihi yang telah ditetapkan dalam DIPA dengan tidak melebihi ambang batas, sepanjang mempertimbangkan 4 kelayakan (Barang/Kegiatan, Jumlah, Harga dan Kwalitas) ,

8 FLEKSIBILITAS BLU Pengelolaan kas dengan menciptakan surplus yang tidak perlu disetor dan dijadikan Saldo Kas, Saldo kas dapat digunakan untuk biaya operasional (belanja barang dan belanja modal) pada tahun anggaran berikutnya, Idle money dapat digunakan untuk investasi jangka pendek (dalam bentuk deposito ataupun obligasi yg berumur tidak lebih dari 1 tahun), Pengelolaan piutang yang meliputi: Memberikan piutang, dan Penghapusan piutang,

9 FLEKSIBILITAS BLU Pengelolaan utang jangka pendek dan jangka panjang,
Pengelolaan barang yang meliputi: Penghapusan barang inventaris dengan alasan efisiensi dan efektivitas. Melakukan kerja sama aset tetap dalam rangka tugas fungsi BLU (termasuk ATM/kantor kas bank, kantin dan cafe, parkir, sewa aula/training center, sewa sarana olah raga, dan sewa wisma/guest house).

10 FLEKSIBILITAS BLU Pengangkatan pejabat pengelola dan pegawai BLU dari tenaga profesional non PNS utk tenaga teknis maupun administratif. Pemberian remunerasi, berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme, yang sumber dananya berasal dari PNBP . Menetapkan standar biaya masukan dan keluaran sepanjang tidak ditetapkan Menkeu. Satker yang menerapkan PPK BLU bukan subjek pajak PPh Badan.

11 PENDAPATAN/BELANJA BLU
Pendapatan BLU terdiri dari: Penerimaan anggaran dari APBN b. Pendapatan operasional BLU (meliputi hasil penjualan barang/jasa, hibah, dan hasil kerja sama dengan pihak lain) Pasal 14 dan 15 PP no 23/2005

12 KEBIJAKAN PENGANGGARAN UNUD
PROGRAM KERJA BERORIENTASI PADA INDIKATOR TARGET CAPAIAN KONTRAK KINERJA REKTOR DENGAN MENKEU DAN MENRISTEK DIKTI BERORIENTASI PADA PENINGKATAN KUALITAS DAN PERINGKAT UNUD DI TINGKAT NASIONAL/INTERNASIONAL KETERSEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN SARANA PRASARANA YANG MEMADAI

13 SUMBER PENDAPATAN BLU UNUD
APBN (RUPIAH MURNI) MELIPUTI BIAYA: GAJI DAN TUNJANGAN PNS, PEMELIHARAAN PERKANTORAN PNBP (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK) UNTUK OPERASIONAL DILUAR GAJI PNS DAN TUNJANGAN

14 TREND PENERIMAAN UNUD 3 TH (2017 – 2019)

15 POTENSI TAMBAHAN PENERIMAAN
POTENSI TAMBAHAN PENERIMAAN TAHUN 2018 SEKITAR RP ,- BERSUMBER DARI SUMBANGAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (SPI) JALUR MANDIRI MAHASISWA BARU TH 2018 PEMANFAATAN DANA TERSEBUT DIARAHKAN UTK INFRASTRUKTUR DAN BELANJA MODAL PENUNJANG LAYANAN TRI DHARMA

16 PERMASALAHAN ANGGARAN DARI RM/BOPTN SELAIN GAJI DAN TUNJANGAN TERUS MENURUN, SEHINGGA PERLU MENCARI SUMBER ANGGARAN LAIN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN (BIAYA PENDIDIKAN, PROYEK KERJASAMA, HIBAH/ SUMBANGAN/ BANTUAN, UNIT USAHA/PROFIT SHARING (MELALUI BPU UNUD) RATA-RATA DOSEN DAN PEGAWAI PENSIUN DALAM 10 TH MENDATANG 108 ORG PER TAHUN (DOSEN 60 ORG DAN PEG 48 ORG) SEDANGKAN FORMASI CPNS HAMPIR TIDAK ADA DISAMPING PENGANGKATAN SDM PENGGANTI PENSIUN ADA KEWAJIBAN UNUD MENINGKATKAN STATUS DARI KONTRAK MENJADI DOSEN/PEGAWAI TETAP BLU (PERLU ANGGARAN BESAR)

17 PERMASALAHAN KURANGNYA SARANA PRASARANA YANG DIMILIKI BEBERAPA FAKULTAS (FKP, FISIP, FMIPA,FP), GEDUNG PERKULIAHAN DAN LAB.RUSAK (FP,FAPET,FMIPA), BANGUNAN MANGKRAK (GEDUNG PARKIR DI DENPASAR DAN LAB. HMANITY DI BUKIT) RATA-RATA DOSEN DAN PEGAWAI PENSIUN DALAM 10 TH MENDATANG 108 ORG PER TAHUN (DOSEN 60 ORG DAN PEG 48 ORG) SEDANGKAN FORMASI CPNS HAMPIR TIDAK ADA DISAMPING PENGANGKATAN SDM PENGGANTI PENSIUN ADA KEWAJIBAN UNUD MENINGKATKAN STATUS DARI KONTRAK MENJADI DOSEN/PEGAWAI TETAP BLU (PERLU ANGGARAN BESAR)

18 HAL YG PERLU DIPERHATIKAN
UANG YG DIBELANJAKAN ADALAH UANG NEGARA MAKA WAJIB TAAT PD ATURAN PENGGUNAAN UANG NEGARA SETIAP PJ/PELAKSANA KEGIATAN WAJIB MENANDATANGANI SPTJM ATAS BELANJA YG DILAKUKAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN TANPA BATAS WAKTU PERLU HATI-HATI

19 TERIMA KASIH


Download ppt "BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google