Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN BEBAN KERJA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH V Yogyakarta, 29 Januari 2018 Prof. Ir.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN BEBAN KERJA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH V Yogyakarta, 29 Januari 2018 Prof. Ir."— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN BEBAN KERJA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH V Yogyakarta, 29 Januari 2018 Prof. Ir. Mochamad Teguh, MSCE, Ph.D Ketua Korpri Unit Kopertis Wilayah V Kopertis V

2 DASAR HUKUM UU RI Nomor 20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional
UU Nomor RI 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen PP RI Nomor 60 Tahun 1999 ttg Pendidikan Tinggi PP RI Nomor 61 Tahun 1999 ttg Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) PP RI Nomor 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan PP RI Nomor 37 Tahun 2009 ttg Dosen PP RI Nomor 41 Tahun 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 ttg Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 ttg Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya diperbarui dengan Permenpan RB No. 17 Tahun 2013 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan RI No. 48/D3/Kep/1983 ttg Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi

3 TUJUAN Meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas.
Meningkatkan proses dan hasil pendidikan Menilai akuntabilitas kinerja dosen di perguruan tinggi. Meningkatkan atmosfer akademik di semua jenjang perguruan tinggi. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

4 Prinsip Evaluasi Tugas Utama Dosen
Berbasis evaluasi diri. Saling asah, asih dan asuh. Meningkatkan profesionalisme dosen. Meningkatkan atmosfer akademik. Mendorong kemandirian perguruan tinggi.

5 PENJELASAN UMUM Beban kerja dosen merupakan beban (tugas) yang diberikan oleh rektor kepada dosen, namun demikian prosedur beban kerja tidak harus selalu “top-down”, dosen juga diharuskan mencari bebannya sendiri (misalnya melalui penelitian hibah, pembuatan buku ajar dll) kemudian memintakan surat tugas untuk kegiatan tersebut agar ketentuan jumlah sks terpenuhi dan kegiatan berjalan secara melembaga. Tugas mengajar pada jenjang S1 merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh semua dosen pada perguruan tinggi. Bila tidak ada maka dianggap gagal memenuhi syarat perundang-undangan.

6 Periode Evaluasi dan Pelaksana Tugas Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan secara periodik artinya evaluasi dilakukan pada setiap kurun waktu yang tetap. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas kepada pemangku kepentingan terkait dengan kinerja perguruan tinggi Perguruan tinggi dapat menentukan sendiri periode evaluasi. semesteran dan atau tahunan. Pada keadaan khusus dapat melakukan evaluasi beban kerja dosen setiap saat diperlukan. Namun demikian laporan kepada Dirjen Dikti harus dilakukan setiap tahun. Pelaksana tugas evaluasi adalah sebuah struktur kelembagaan yang ada dan melekat pada sistem di perguruan tinggi tersebut misalnya lembaga penjaminan mutu, LP3I atau yang lain.

7 Beban Kerja Dosen Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks, sebanyak-banyaknya 12 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan. Tugas pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tugas penunjang tridarma perguruan tinggi dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks, sebanyak-banyaknya 12 sks. Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 sks setiap tahun.

8 Tugas di bidang pendidikan
Perkuliahan/tutorial dan menguji serta, kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran. Membimbing seminar mahasiswa. Membimbing KKN, PKN, praktik kerja lapangan (PKL). Membimbing tugas akhir. Penguji pada ujian akhir. Membina kegiatan mahasiswa Mengembangkan program perkuliahan. Mengembangkan bahan pengajaran. Menyampaikan orasi ilmiah. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya. Melaksanakan kegiatan detasering

9 Di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah
Menghasilkan karya penelitian. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah. Mengedit/menyunting karya ilmiah. Membuat rancangan dan karya teknologi. Membuat rancangan karya seni.

10 Pengabdian kepada masyarakat
Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/ pejabat negara, sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan. Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.

11 Penunjang tridharma Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah. Menjadi anggota organisasi profesi. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah. Mendapat tanda jasa/penghargaan. Menulis buku pelajaran SLTA kebawah. Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.

12 Kewajiban Khusus Profesor
Menulis buku. Menghasilkan karya ilmiah. Menyebarluaskan gagasan.

13 Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan Setiap Tahun @ 3 sks

14 Dua dari Tiga Kewajiban Khusus Dilaksanakan Dalam Satu Tahun

15 Semua Kewajiban Khusus Dilaksanakan Dalam Satu Tahun (9 SKS)

16 Dosen Dengan Jabatan Struktural
Beban tugasnya diatur oleh pemimpin perguruan tinggi. Pengaturan tugas ini harus memenuhi syarat: berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT, dilaporkan kepada Direktur Jenderal Dikti, berlaku selama dosen yang bersangkutan menjabat, dan tidak menimbulkan gejolak pada PT ybs. Profesor yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas ijin pimpinan perguruan tingginya dan tidak mendapat tunjangan kehormatan dibebaskan dari tugas khusus profesor.

17 PROSEDUR EVALUASI Kopertis V

18 Syarat menjadi Asesor BKD
Dosen yang masih aktif dan memiliki sertifikat pendidik. Mempunyai NIRA (Nomor identifikasi registrasi asesor) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Dikti. Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen. Ditugaskan oleh Pimpinan PT. Catatan: Asesor BKD dapat berasal dari PT sendiri ataupun dari PT lain. Mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai. Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional dan atau tingkat pendidikan yang sama atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai. Pemimpin PT mengatur agar asesor tidak menilai kinerja sendiri atau bertukar ganti asesor-dosen.

19 Tugas Asesor BKD Menilai kinerja dosen yang mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai. Memiliki kualifikasi jabatan fungsional dan/atau tingkat pendidikan minimal sama dengan yg dinilai. Perguruan tinggi mengatur agar asesor tidak menilai kinerja diri sendiri atau bertukar ganti asesor/saling menilai. Setiap dosen dinilai oleh 2 (dua) orang asesor. Rektor mengirim laporan ke kopertis paling lambat setiap pertengahan bulan Maret dan September. Kopertis V

20 Kewenangan Asesor BKD Kualifikasi Kewenangan Asesor
Guru Besar + Doktor Rumpun Ilmu Guru Besar + Magister Sub Rumpun Guru Besar + Sarjana Bidang Studi Lektor Kepala + Doktor

21 Rumpun Ilmu Sertifikasi Dosen
1. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) 2. Tanaman 3. Hewani 4. Kedokteran 5. Kesehatan 6. Teknik 7. Bahasa 8. Ekonomi 9. Sosial Humaniora 10. Agama dan Filsafat 11. Pendidikan Kopertis V

22 Waktu penilaian dan pelaporan BKD
Kopertis V

23 PERBEDAAN PENILAIAN

24 Perubahan Rubrik 2016 ke 2017 Tata letak/urutan sesuai dengan Jabatan Fungsional Akademik Satuan SKS telah disesuaikan per semester Ada beberapa point dikembangkan sesuai dengan Jabatan Fungsional Akademik (JAFA) Dalam kolom rubrik dapat terlihat langsung perbedaan nilai angka kredit (JAFA) dan SKS (BKD) di setiap point kegiatan/aktivitas

25 Catatan dalam Perubahan Rubrik 2016 ke 2017
Perhitungan dalam laporan BKD tetap meng- gunakan satuan SKS Tugas khusus GB tetap dimasukkan dalam Laporan BKD Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tahun tetap menjadi acuan utama/pedoman dalam perubahan rubrik

26 A. Bidang Pendidikan Kuliah, Asistensi, Praktikum tetap diatur sesuai dengan komposisinya  bukti fisik harus disertakan saat meminta assessment dari assesor Pimpinan Pembinaan Unit kegiatan mahasiswa seperti; UKM, Ormawa (Organisasi Mahasiswa), Himadep (Himpunan Mahasiswa Departemen), BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), BLM (Badan Legislatif Mahasiswa, BSO (Badan Semi Otonom: misal SKI, kelompok kajian), Majalah Mahasiswa, Bimbingan penalaran Mhs, LKMM, LKTI, LKIP  Pindahan dari Penunjang lainnya

27 A. Bidang Pendidikan (Semula di Penelitian dipindahkan ke pendidikan)
Menulis Modul/Diktat oleh seorang Dosen (tidak diterbitkan, tetapi digunakan oleh mahasiswa) Mandiri 1 adalah pelatihan menulis dan sudah menulis 1 Bab Bahan 2 SKS (disetujui oleh penyelenggara) ber ISBN Tugas belajar untuk S3 PEKERTI / AA Magang/Prajab Dosen Muda Menyampaikan orasi ilmiah, pembicara seminar, nara sumber

28 A. Bidang Pendidikan (Semula di Penunjang Lain dipindahkan ke Pendidikan) Pejabat Universitas/Institut (Struktural maupu non struktural) Bimbingan Akademik (perwalian/penasehat akademik) Bimbingan dan Konseling

29 B. Penambahan pada Bidang Penelitian
Seminar: Lokal (2 SKS) Nasional (3 SKS) Internasional (4 SKS) Poster: Lokal (1 SKS) Nasional (2 SKS) Internasional (3 SKS) Jurnal: Lokal (1,5 SKS) Nasional terakreditasi Ristekdikti (5 SKS) Internasional (5 SKS) Internasional berreputasi (7 SKS)

30 B. Penambahan pada Bidang Penelitian
Hak Paten: Sederhana (3 SKS) Biasa (4 SKS) Internasional (5 SKS) Menulis di Media Massa (koran/majalah) (1 SKS) Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/pentas seni pertunjukan/karya sastra: Lokal (2 SKS) Nasional (3 SKS) Internasional (3 SKS)

31 C. Bidang Pengabdian pada Masyarakat
Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah/pejabat negara yang harus dibebankan dari jabatan organiknya (1,5 SKS) Memberikan pelatihan/ penyuluhan/ceramah pada masyarakat dalam satu semester : Lokal (1 SKS) Nasional (1,5 SKS) Internasional (2 SKS) Memberikan pelatihan/ penyuluhan/ceramah pada masyarakat kurang satu semester Lokal (0,5 SKS) Nasional (1 SKS) Internasional (1,5 SKS)

32 C. Bidang Pengabdian pada Masyarakat
Memberikan pelatihan/ penyuluhan/ceramah pada masyarakat insidentil (kurang dari 1 bulan) (0,5 SKS) Menulis karya pengabdian tidak dipublikasikan (1 SKS) Memberikan pelayanan pada masyarakat yang menunjang pelaksanaan kegiatan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan: Bidang keahlian (0,25 SKS) Penugasan lembaga PTS (0,5 SKS) Fungsi/jabatan (0,75 SKS)

33 D. Bidang Penunjang Lainnya
Asesor BKD (pindahan dari penelitian) ( 1 SKS) Sebagai penilai angka kredit (1 SKS) Prestasi Olah Raga/Humaniora: Lokal (0,5 SKS) Nasional (1 SKS) Internasional (2 SKS) Membuat Buku Sekolah (1 SKS) Penghargaan/tanda jasa: Provinsil (0,5 SKS) Nasional (0,75 SKS) Internasional (1 SKS) Anggota profesi tingkat internasional: Anggota (0,25 SKS) Anggota atas permintaan (0,5 SKS) Ketua (1 SKS) Anggota profesi tingkat nasional: Anggota atas permintaan (0,25 SKS) Ketua (0,5 SKS)

34 D. Bidang Penunjang Lainnya
Kepanitiaan/Badan dalam PTS (minimum masa penugasan 1 smt) Ketua (1 SKS) Anggota (0,5 SKS) Kepanitiaan dalam lembaga pemerintah Panitia Nasional Ketua (2 SKS/smt) Anggota (1 SKS/smt) Panitia Daerah Ketua (1 SKS/smt) Anggota (0,5 SKS/smt) Kepanitiaan antar lembaga mewakili PTS/pemerintah (0,5 SKS)

35 D. Bidang Penunjang Lainnya
Peserta seminar/workshop/kursus berdasarkan penugasan pimpinan: (a) Internasional/Nasional/regional Ketua (1 SKS/kegiatan) Anggota (0,5 SKS/kegiatan) (b) Di lingkungan PTS Ketua (0,5 SKS/kegiatan) Anggota (0,25 SKS/kegiatan) Anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional: Ketua (1 SKS) Anggota (0,5 SKS)

36 Tugas Khusus Profesor Tidak ada perubahan: Menulis Buku
Membuat Karya Ilmiah Menyebarluaskan Gagasan Menyesuaikan dengan point Penelitian

37 Beberapa catatan penting
Sejak diperkenalkan Beban Kerja Dosen tahun 2010, rubrik disempurnakan dari tahun ke tahun, sehingga dosen dan atau PT harus rajin mengikuti perkembangannya. Dalam perjalanan perubahan rubrik tersebut lebih difokuskan pada penyempurnaan dalam perhitungan SKS yang lebih detail agar lebih proporsional. Dalam rubrik hasil penyempurnaan 2017 telah diberikan penjelasan beserta contoh-contoh perhitungannya. Khusus bidang penelitian dan penulisan karya ilmiah sebaiknya memenuhi ketentuan Permenpan RB No. 17 Tahun 2013. Dosen harus proaktif mengumpulkan dokumen-dokumen untuk keperluan laporan BKD tiap semester dan prodi/fakultas memfasilitasi.

38 Selamat mengisi Laporan BKD
TERIMA KASIH & Selamat mengisi Laporan BKD


Download ppt "SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN BEBAN KERJA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH V Yogyakarta, 29 Januari 2018 Prof. Ir."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google