Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG DASAR (3)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG DASAR (3)"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG DASAR (3)
TAHAP KEDUA : IALAH YANG DINAMAKAN “TERCAPAINYA KEMENANGAN SOSIALISME DAN DIMULAINYA PEMBANGUNAN MASYARAKAT KOMUNIS”. DI UNI SOVIET TAHAP PEMBANGUNAN MASYARAKAT KOMUNIS TERCAPAI DALAM TAHUN 1936 DAN TERCERMIN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR DI NEGARA-NEGARA KOMUNIS EROPA TIMUR TAHAP INI UMUMNYA DICAPAI DALAM DEKADE ENAM PULUHAN ; CIRI-CIRI UNDANG-UNDANG DASAR SETIAP UNDANG-UNDANG DASAR MEMUAT KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI SOAL-SOAL SEBAGAI BERIKUT : ORGANISASI NEGARA. MISALNYA, PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA BADAN LEGISLATIF, EKSEKUTIF, DAN JUDIKATIF. DALAM NEGARA FEDERAL, PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA PEMERINTAH FEDERAL DAN PEMERINTAH NEGARA BAGIAN ; PROSEDUR PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN YURISDIKSI OLEH SALAH SATU BADAN PEMERINTAH, DSB. ; HAK AZASI MANUSIA, BIASANYA DISEBUT SEBAGAI “BILL OF RIGHTS” KALAU BERBENTUK NASKAH TERSENDIRI ; PROSEDUR MENGUBAH UNDANG-UNDANG DASAR ;

2 UNDANG-UNDANG DASAR (4)
ADA KALANYA MEMUAT LARANGAN UNTUK MENGUBAH SIFAT TERTENTU DARI UNDANG-UNDANG DASAR. HAL INI BIASANYA TERDAPAT JIKA PARA PENYUSUN UNDANG-UNDANG DASAR INGIN MENGHINDARI TERULANGNYA KEMBALI HAL-HAL YANG BARU SAJA DI ATASI. SEPERTI MUNCULNYA SEORANG DIKTATOR ATAU KEMBALINYA SUATU MONARKI ; MISALNYA : UNDANG-UNDANG DASAR FEDERAL JERMAN MELARANG UNTUK MERUBAH SIFAT FEDERALISME DARI UNDANG-UNDANG DASAR, OLEH KARENA DIKHAWATIRKAN BAHWA SIFAT UNITARISME DAPAT MELICINKAN JALAN UNTUK MUNCULNYA KEMBALI SEORANG DIKTATOR, SEPERTI HITLER ; DIJUMPAI PULA BAHWA UNDANG-UNDANG DASAR SERING MEMUAT CITA-CITA RAKYAT DAN ASAS-ASAS IDEOLOGI NEGARA. MISAL : UNDANG-UNDANG DASAR AMERIKA SERIKAT YANG DIRESMIKAN TAHUN 1789 MENONJOLKAN KEINGINAN UNTUK MEMPERKOKOH PENGGABUNGAN 13 NEGARA MERDEKA DALAM SATU UNI, MENGATAKAN PADA PERMULAAN UNDANG-UNDANG DASAR : “KAMI, RAKYAT AMERIKA SERIKAT, DALAM KEINGINAN UNTUK MEMBENTUK SUATU UNI YANG LEBIH SEMPURNA … … … …MENERIMA UNDANG-UNDANG DASAR INI UNTUK AMERIKA SERIKAT” ; UNDANG-UNDANG DASAR INDIA MENYATAKAN : “KAMI, RAKYAT INDIA MEMUTUSKAN SECARA KHIDMAT UNTUK MEMBENTUK INDIA SEBAGAI SUATU REPUBLIK YANG BERDAULAT DAN DEMOKRATIS, DAN UNTUK MENJAMIN KEPADA SEMUA WARGA NEGARA : KEADILAN SOSIAL, EKONOMIS DAN POLITIS ; KEBEBASAN BERPIKIR, MENGUNGKAPKAN DIRI, BERAGAMA DAN BERIBADAH ; KESAMAAN DALAM STATUS DAN KESEMPATAN ; DAN UNTUK MEMPERKEMBANGKAN DI ANTARA MEREKA PERSAUDARAAN YANG MENJUNJUNG TINGGI MARTABAT SESEORANG DAN PERSATUAN NEGARA … “

3 UNDANG-UNDANG DASAR (5)
MUKADIMAH UNDANG-UNDANG DASAR 1945 MENJELASKAN SEBAGAI BERIKUT : “BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA DAN OLEH SEBAB ITU, MAKA PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN, KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN ; DAN PERJUANGAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA TELAH SAMPAI KEPADA SAAT YANG BERBAHAGIA DENGAN SELAMAT SENTAUSA MENGANTARKAN RAKYAT INDONESIA KE DEPAN PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA, YANG MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR ; ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA DAN DENGAN DIDORONGKAN OLEH KEINGINAN LUHUR, SUPAYA BERKEHIDUPAN KEBANGSAAN YANG BEBAS, MAKA RAKYAT INDONESIA MENYATAKAN DENGAN INI KEMERDEKAANNYA”

4 UNDANG-UNDANG DASAR (6)
UNDANG-UNDANG DASAR DAN KONVENSI SERINGKALI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR HANYA MENGATUR DAN MENCAKUP HAL-HAL DALAM GARIS BESARNYA SAJA. OLEH SEBAB ITU, DAPAT TERJADI KEMUNGKINAN BAHWA TIMBUL HAL-HAL YANG TIDAK DIATUR ATAU TIDAK CUKUP DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG DASAR. HAL INI DISEBABKAN OLEH : PERTAMA : KARENA MASYARAKAT TERUS BERKEMBANG SECARA DINAMIS ; KEDUA : KARENA PARA PENYUSUN UNDANG-UNDANG DASAR TIDAK SELALU MAMPU MELIHAT KE MUKA HAL-HAL YANG PERLU DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG DASAR ; OLEH KARENA ITU DI SAMPING UNDANG-UNDANG DASAR YANG BERBENTUK NASKAH, DI BEBERAPA NEGARA TELAH BANYAK TIMBUL KEBIASAAN-KEBIASAAN, KONVENSI-KONVENSI DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSN HAKIM YANG MEMUNGKINKAN KONSTITUSI ITU UNTUK MENYESUAIKAN DIRI PADA PERUBAHAN ZAMAN ; TERANGLAH BAHWA JARANG SEKALI SEMUA KETENTUAN KONSTITUSIONAL ITU TERCAKUP DALAM SATU NASKAH UNDANG-UNDANG DASAR SAJA. HAL INI TELAH MENIMBULKAN GAGASAN MENGENAI “LIVING CONSTITUTION”, DALAM ARTI BAHWA SUATU KONSTITUSI YANG BENAR-BENAR HIDUP DALAM MASYARAKAT TIDAK HANYA TERDIRI ATAS NASKAH YANG TERTULIS SAJA, AKAN TETAPI JUGA MELIPUTI KONVENSI-KONVENSI. ADANYA KONVENSI-KONVENSI ITU DIPERLUKAN UNTUK MELENGKAPI RANGKA DASAR HUKUM KONSTITUSI ;

5 UNDANG-UNDANG DASAR (7)
DI NEGARA-NEGARA ANGLO SAXON KONVENSI MEMAINKAN PERANAN YANG SANGAT PENTING. MISALNYA DI INGGRIS AZAS BAHWA KABINET BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PARLEMEN DAN HARUS MENGUNDURKAN DIRI KALAU KEHILANGAN DUKUNGAN PARLEMEN, SUATU KONVENSI YANG TIDAK TERDAPAT DALAM BENTUK TERTULIS ; DI AMERIKA SERIKAT, WEWENANG MAHKAMAH AGUNG UNTUK MENGUJI APAKAH SUATU UNDANG-UNDANG BERTENTANGAN ATAU TIDAK DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR (WEWENANG INI DISEBUT “JUDICIAL REVIEW) ADALAH BERDASARKAN “TRADISI” DAN “TIDAK TERCANTUM DALAM NASKAH UNDANG-UNDANG DASAR”, SEKALIPUN UNDANG-UNDANG DASAR TIDAK SECARA EKSPLISIT MELARANGNYA.

6 PERGANTIAN UNDANG-UNDANG DASAR
ADAKALANYA SUATU UNDANG-UNDANG DASAR DIBATALKAN DAN DIGANTI DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR BARU. PERGANTIAN UNDANG-UNDANG DASAR BARU TERJADI KALAU DIANGGAP BAHWA UNDANG-UNDANG DASAR YANG ADA TIDAK LAGI MENCERMINKAN KONSTELASI POLITIK ATAU TIDAK LAGI MEMENUHI HARAPAN DAN ASPIRASI RAKYAT. CONTOH : SESUDAH PERANCIS DALAM TAHUN 1946 DIBEBASKAN DARI PENDUDUKAN TENTARA JERMAN, DIANGGAP PERLU UNTUK MENGADAKAN UNDANG-UNDANG DASAR BARU YANG MENCERMINKAN LAHIRNYA NEGARA PERANCIS BARU, YAITU “REPUBLIK PERANCIS IV”. BEGITU PULA TAHUN 1958, UNDANG-UNDANG DASAR INI DIBATALKAN DAN DIGANTI DENGAN SUATU UNDANG-UNDANG DASAR YANG MELAHIRKAN “REPUBLIK PERANCIS V”, DI BAWAH PIMPINAN PRESIDEN DE GAULLE ; DI INDONESIA, KITA TELAH MELALUI EMPAT TAHAP PERKEMBANGAN UNDANG-UNDANG DASAR, YAITU: TAHUN 1945 (UUD RI YANG DE FACTO HANYA BERLAKU DI JAWA, MADURA DAN SUMATERA) ; TAHUN 1949 (UUD RIS YANG DE FACTO BERLAKU DI SELURUH INDONESIA, KECUALI IRIAN BARAT) ; TAHUN 1950 (UUDS RI 1950, NEGARA KESATUAN YANG DE FACTO BERLAKU DI SELURUH INDONESIA, KECUALI IRIAN BARAT) ; TAHUN 1959 (UUD RI 1945 DENGAN DEMOKRASI TERPIMPIN DISUSUL DEMOKRASI PANCASILA, UUD INI MULAI TAHUN 1963 BERLAKU DI SELURUH INDONESIA TERMASUK JUGA DI IRIAN BARAT ;

7 PERGANTIAN UNDANG-UNDANG DASAR (1)
SETIAP PERGANTIAN UNDANG-UNDANG DASAR MENCERMINKAN ANGGAPAN BAHWA PERUBAHAN KONSTITUSIONAL YANG DIHADAPI BERSIFAT BEGITU FUNDAMENTAL, SEHINGGA UNDANG-UNDANG DASAR YANG SEDANG BERLAKU DIANGGAP TIDAK MEMADAI DAN PERLU DIUBAH ; PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR PADA UMUMNYA DIANGGAP BAHWA SUATU UNDANG-UNDANG DASAR TIDAK BOLEH TERLALU MUDAH DIUBAH, KARENA AKAN MERENDAHKAN ARTI SIMBOLIS UNDANG-UNDANG DASAR ITU SENDIRI. DI LAIN PIHAK, HENDAKNYA JANGAN TERLALU SUKAR UNTUK MENGADAKAN PERUBAHAN, SUPAYA MENCEGAH GENERASI-GENERASI MENDATANG MERASA TERLALU TERKEKANG DAN KARENANYA BERTINDAK DI LUAR UNDANG-UNDANG DASAR ; UNTUK MENAMPUNG TIMBULNYA KEINGINAN UNTUK MENGUBAH BEBERAPA KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR, SELALU DIMUAT PROSEDUR UNTUK BERBUAT DEMIKIAN. TERDAPAT BERMACAM-MACAM PROSEDUR UNTUK MENGUBAH UNDANG-UNDANG DASAR, ANTARA LAIN :

8 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR (1)
SIDANG BADAN LEGISLATIF DENGAN DITAMBAH BEBERAPA SYARAT, MISALNYA DAPAT DITETAPKAN QUORUM UNTUK SIDANG MEMBICARAKAN USUL PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR DAN JUMLAH MINIMUM ANGGOTA BADAN LEGISLATIF UNTUK MENERIMANYA (BELGIA, RIS 1949) ; REFERANDUM ATAU PLEBISIT (SWISS, AUSTRIA) ; NEGARA-NEGARA BAGIAN DALAM NEGARA FEDERAL (AMERIKA SERIKAT : ¾ DARI SELURUH NEGARA BAGIAN HARUS MENYETUJUI ; INDIA) ; MUSYAWARAH KHUSUS (SPECIAL CONVENTION DI BEBERAPA NEGARA AMERIKA LATIN) ; DI INDONESIA, WEWENANG UNTUK MENGUBAH UNDANG-UNDANG DASAR ADA DI TANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) DENGAN KETENTUAN BAHWA QUORUM ADALAH 2/3 DARI ANGGOTA MPR, SEDANGKAN USUL PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR HARUS DITERIMA OLEH 2/3 DARI ANGGOTA YANG HADIR (PASAL 37) ;

9 SUPREMASI UNDANG-UNDANG DASAR
DENGAN ADANYA GAGASAN BAHWA UNDANG-UNDANG DASAR ADALAH HUKUM TERTINGGI (SPREME LAW) YANG HARUS DITAATI BAIK OLEH RAKYAT MAUPUN OLEH ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA, MAKA TIMBULLAH PERSOALAN SIAPAKAH YANG AKAN MENJAMIN BAHWA KETENTUAN-KETENTUAN UNDANG-UNDANG DASAR BENAR-BENAR DISELENGGARAKAN MENURUT JIWA DAN KATA-KATA DARI NASKAH, BAIK OLEH BADAN EKSEKUTIF MAUPUN OLEH BADAN-BADAN PEMERINTAHAN LAINNYA. DI SINI ADA BEBERAPA ALIRAN PIKIRAN YANG BERBEDA : DI INGGRIS, PARLEMENLAH YANG DIANGGAP SEBAGAI BADAN YANG TERTINGGI (PARLIAMENTARY SUPREMACY ATAU LEGISLATIVE SUPREMACY) DAN OLEH KARENA ITU HANYA PARLEMEN-LAH YANG BOLEH MENAFSIRKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN-PERATURAN LAIN APAKAH SESUAI DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN KONSTITUSIONAL ITU ; DI AMERIKA SERIKAT, INDIA, DAN JERMAN BARAT WEWENANG UNTUK MENELITI APAKAH SUATU UNDANG-UNDANG BERTENTANGAN ATAU TIDAK DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR TERLETAK DI TANGAN MAHKAMAH AGUNG FEDERAL. DI NEGARA-NEGARA ITU BERLAKU AZAS “JUDICIAL SUPREMACY” DAN MAHKAMAH AGUNG DIANGGAP SEBAGAI PENGAMAN UNDANG-UNDANG DASAR (GUARDIAN OF THE CONSTITUTION) ; DI BEBERAPA NEGARA LAIN DIBENTUK SUATU BADAN KHUSUS UNTUK ITU. MISALNYA DI PERANCIS ADA MAHKAMAH KONSTITUSIONAL YANG TERDIRI ATAS HAKIM-HAKIM MAHKAMAH AGUNG DITAMBAH DENGAN BEBERAPA HAKIM LAIN ;

10 SUPREMASI UNDANG-UNDANG DASAR (1)
UNDANG-UNDANG DASAR DIANGGAP SEBAGAI HUKUM YANG TERTINGGI YANG LEBIH BERSIFAT MENGIKAT DARIPADA UNDANG-UNDANG BIASA. PERBEDAAN ANTARA UNDANG-UNDANG DASAR DAN UNDANG-UNDANG BIASA DAPAT DINYATAKAN SEBAGAI BERIKUT : UNDANG-UNDANG DASAR DIBENTUK MENURUT SUATU CARA YANG ISTIMEWA YANG BERBEDA DENGAN CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG BIASA. DEMIKIAN PULA BADAN YANG MEMBUAT UNDANG-UNDANG DASAR BERBEDA DENGAN YANG MEMBUAT UNDANG-UNDANG BIASA ; UNDANG-UNDANG DASAR DAPAT DIANGGAP SESUATU YANG LUHUR. DITINJAU DARI SUDUT POLITIS, UNDANG-UNDANG DASAR SIFATNYA LEBIH SEMPURNA DAN LEBIH TINGGI DARIPADA UNDANG-UNDANG BIASA. UNDANG-UNDANG DASAR ADALAH PIAGAM YANG MENYATAKAN CITA-CITA BANGSA DAN MERUPAKAN DASAR ORGANISASI KENEGARAAN SUATU BANGSA. DENGAN DEMIKIAN UNDANG-UNDANG DASAR MENJADI SUATU “FRAMEWORK OF THE NATION” ; UNDANG-UNDANG DASAR MEMUAT SECARA GARIS BESAR TENTANG DASAR DAN TUJUAN NEGARA. APA YANG DITETAPKAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR SELANJUTNYA AKAN DISELENGGARAKAN DENGAN UNDANG-UNDANG BIASA ;

11 KONSTITUSI TAK TERTULIS (UNWRITTEN CONSTITUTION)
KONSTITUSI TERTULIS (WRITTEN CONSTITUTION) DAN KONSTITUSI TAK TERTULIS (UNWRITTEN CONSTITUTION) KONSTITUSI TAK TERTULIS (UNWRITTEN CONSTITUTION) SATU-SATUNYA KONSTITUSI YANG DEWASA INI DIANGGAP TAK TERTULIS IALAH “KONSTITUSI INGGRIS”. KONSTITUSI INI DISEBUT TAK TERTULIS KARENA TIDAK MERUPAKAN SATU NASKAH, TETAPI KALAU DISELIDIKI BENAR-BENAR, MAKA TERNYATA BAHWA SEBAGIAN BESAR KONSTITUSI INGGRIS ITU TERDIRI DARI BAHAN TERTULIS BERUPA DOKUMEN-DOKUMEN ; DI INGGRIS TIDAK ADA PERBEDAAN ANTARA UNDANG-UNDANG TATA NEGARA DENGAN UNDANG-UNDANG BIASA, OLEH KARENA PARLEMEN SEBAGAI BADAN TERTINGGI BERHAK UNTUK MENGADAKAN PERUBAHAN KONSTITUSIONAL DENGAN UNDANG-UNDANG BIASA ; KETENTUAN-KETENTUAN KETATANEGARAAN INGGRIS YANG MERUPAKAN KONSTITUSI TERDAPAT DALAM : BEBERAPA UNDANG-UNDANG ANTARA LAIN : MAGNA CHARTA 1215 (YANG DITANDATANGANI OLEH RAJA JOHN ATAS DESAKAN GOLONGAN BANGSAWAN). MESKIPUN NASKAH INI BERSIFAT FEODAL, TETAPI DIANGGAP PENTING OLEH KARENA UNTUK PERTAMA KALI RAJA MENGAKUI BEBERAPA HAK DARI BANGSAWAN BAWAHANNYA ;

12 KONSTITUSI TERTULIS DAN TAK TERTULIS (1)
BILL OF RIGHTS DAN ACT OF SETTLEMENT KEDUA UNDANG-UNDANG INI MERUPAKAN HASIL KEMENANGAN PARLEMEN MELAWAN RAJA-RAJA KELUARGA STUART KARENA MEMINDAHKAN KEDAULATAN DARI TANGAN RAJA KE TANGAN PARLEMEN ; PARLIAMENT ACTS 1911 DAN KEDUA UNDANG-UNDANG INI MEMBATASI KEKUASAAN MAJELIS TINGGI (HOUSE OF LORDS) DAN MENETAPKAN SUPREMASI MAJELIS RENDAH (HOUSE OF COMMONS). MISALNYA : HOUSE OF LORDS DALAM KEADAAN TERTENTU DILARANG MENOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG YANG TELAH DITERIMA OLEH HOUSE OF COMMONS ; BEBERAPA KEPUTUSAN HAKIM, TERUTAMA YANG MERUPAKAN TAFSIRAN MENGENAI UNDANG-UNDANG PARLEMEN ; KONVENSI-KONVENSI (ATURAN-ATURAN BERDASARKAN TRADISI DALAM BIDANG PRAKTEK KETATANEGARAAN), ANTARA LAIN YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA KABINET DAN PARLEMEN ; JADI, KONSTITUSI INGGRIS HANYA DAPAT DISEBUT “TAK TERTULIS” DALAM ARTI BAHWA IA TIDAK BERSIFAT NASKAH TUNGGAL DAN BAHWA KONVENSI DAN TRADISI MEMEGANG PERANAN YANG LEBIH PENTING DARIPADA DI NEGARA LAIN YANG MEMPUNYAI KONSTITUSI TERTULIS;

13 KONSTITUSI TERTULIS DAN TAK TERTULIS (2)
ADA KONVENSI YANG SUDAH BERDASARKAN TRADISI BEBERAPA PULUH TAHUN, BAHKAN BEBERAPA RATUS TAHUN, SEHINGGA SUDAH MENJADI DARAH DAGING ORANG INGGRIS. BEBERAPA KONVENSI YANG PENTING IALAH : PRINSIP TANGGUNG JAWAB POLITIK YANG MERUPAKAN TULANG PUNGGUNG SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS, YAITU BAHWA KABINET, KALAU TIDAK LAGI MENDAPAT KEPERCAYAAN DARI MAYORITAS ANGGOTA MAJELIS RENDAH, HARUS MENGUNDURKAN DIRI ; KALAU KABINET MENGUNDURKAN DIRI, MAKA RAJA PERTAMA-TAMA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA PEMIMPIN PARTAI OPOSISI UNTUK MEMBENTUK KABINET BARU ; SEWAKTU-WAKTU, SEBELUM BERAKHIRNYA MASA JABATAN ANGGOTA MAJELIS RENDAH, PERDANA MENTERI DAPAT MEMINTA KEPADA RAJA UNTUK MEMBUBARKAN MAJELIS ITU DAN MENGADAKAN PEMILIHAN UMUM BARU. DENGAN DEMIKIAN PERSELISIHAN ANTARA KABINET DAN PARLEMEN PADA TAHAP TERAKHIR DIPUTUSKAN OLEH RAKYAT ; PERDANA MENTERI MERUPAKAN ANGGOTA MAJELIS RENDAH ;

14 KONSTITUSI TERTULIS DAN TAK TERTULIS (3)
PADA WAKTU AKHIR-AKHIR INI BANYAK KONVENSI DIKODIFIKASI (DITUANG DALAM BENTUK UNDANG-UNDANG), SEHINGGA BOLEH DIHARAPKAN DALAM MASA YANG AKAN DATANG JUMLAH KONVENSI AKAN BERKURANG. SALAH SATU KONVENSI YANG DITUANG DALAM UNDANG-UNDANG IALAH “STATUTE OF WESTMINSTER (1931/ “ YANG PERTAMA KALI MENETAPKAN KEDUDUKAN DARI DOMINION-DOMINION DALAM PERSEMAKMURAN INGGRIS. SUATU UNDANG-UNDANG LAIN, “MINISTERS OF THE CROWN ACT (1937)”, MENETAPKAN GAJI PERDANA MENTRI SERTA MENTERI-MENTERI LAINNYA DAN JUGA GAJI PEMIMPIN PARTAI OPOSISI. UNDANG-UNDANG INI JUGA MENGATUR HAK PERDANA MENTERI UNTUK MEMILIH MENTERINYA SENDIRI, SUATU HAL YANG DULUNYA JUGA MERUPAKAN KONVENSI ; SALAH SATU PENGANJUR KODIFIKASI KONVENSI IALAH IVOR JENNINGS YANG DALAM BUKUNYA “CABINET GOVERNMENT” MENGEMUKAKAN ALASAN-ALASAN SEBAGAI BERIKUT :


Download ppt "UNDANG-UNDANG DASAR (3)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google