Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliani Budiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) Diklat Prajabatan K1/K2 (Dari berbagai sumber)
04 Juni 2016
2
MANAJEMEN ASN
3
Widyaiswara Ahli Madya Pusdiklat Pegawai Kemdikbud
17/09/ :59:07 Dr. GANEFO GINTING, ST., MM. Widyaiswara Ahli Madya Pusdiklat Pegawai Kemdikbud HP .
4
PENGERTIAN Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
6
ASAS dan PRINSIP (NILAI DASAR, KODE PERILAKU DAN KODE ETIK)
7
Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
a. kepastian hukum; b. profesionalitas; c. proporsionalitas; d. keterpaduan; e. delegasi; f. netralitas; g. akuntabilitas; h. efektif dan efisien; i. keterbukaan; j. nondiskriminatif; k. persatuan dan kesatuan; l. keadilan dan kesetaraan; dan m. kesejahteraan.
8
ASN SEBAGAI PROFESI BERLANDASKAN PADA PRINSIP:
nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan
9
Nilai dasar ASN a. memegang teguh ideologi Pancasila; b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
11
Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN melaksanakan tugas: a. jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; b. cermat dan disiplin; c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; d. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; e. sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
12
PEGAWAI ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil)
(Pasal 1 butir 3 & Pasal 7) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) (Pasal 1 butir 4 & Pasal 7) Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; Menduduki jabatan pemerintahan. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan Undang-Undang. Melaksanakan tugas pemerintahan. berkedudukan sebagai unsur aparatur negara melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik
13
Fungsi, Tugas Dan Peran Pegawai ASN
Fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. 2. Tugas Pegawai ASN : a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan b. memberikan pelayanan publik yang profesional c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan RI Peran Pegawai ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN
14
HAK PEGAWAI ASN PNS PPPK gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti;
jaminan pensiun dan jaminan hari tua; Perlindungan (Jaminan Kecelakaan, kesehatan, Kematian, Bantuan Hukum) pengembangan kompetensi. gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
15
CUTI PNS CUTI TAHUNAN CUTI BESAR (Setelah masa kerja 6 tahun berturut2) CUTI SAKIT CUTI BERSALIN CUTI DENGAN ALASAN PENTING CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA (Setelah masa kerja 5 tahun berturut2)
16
Cuti Tahunan Persyaratan Pegawai Negeri Sipil untuk mendapat cuti tahunan adalah: Apabila yang bersangkutan telah bekerja secara terus-menerus selama satu (1) tahun, maka PNS berhak mendapatkan cuti tahunan. Cuti tahunan bagi PNS adalah selama duabelas (12) hari kerja. Pemberian cuti tahunan dapat diberikan tambahan paling lama empat belas (14) hari kerja apabila pegawai yang bersangkutan tinggal atau cuti tersebut dijalankan di tempat yang sulit transportasinya.
17
Cuti Besar Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang kurangnya selama enam (6) tahun berturut-turut maka yang bersangkutan berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya adalah 3 (tiga) bulan. PNS yang menjalani cuti besar masih berhak mendapatkan cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
18
Cuti Sakit 1) Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama satu (1) atau dua (2) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan yang bersangkutan harus memberitahukan kepada atasan yang bersangkutan; 2) Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari dua (2) sampai dengan empatbelas (14) hari berhak atas cuti dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter.
19
Cuti Sakit Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari empat belas (14) hari kerja berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Cuti sakit ini dapat diberikan paling lama satu (1) tahun dan apabila belum sembuh, maka cuti sakit dapat ditambah selama enam (6) bulan; Apabila penambahan cuti untuk enam (6) bulan, maka PNS yang bersangkutan harus diuji kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Apabila dari hasil pengujian ini ternyata penyakitnya belum sembuh, maka PNS bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan mendapat uang tunggu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
20
Cuti Bersalin Kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan hak mendapatkan cuti bersalin untuk anak pertama dan kedua. Sedangkan untuk persalinan anak ketiga dan seterusnya diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti bersalin diberikan selama satu (1) bulan sebelum dan dua (2) bulan setelah persalinan.
21
Cuti Alasan Penting Cuti karena alasan penting dapat diberikan apabila: Salah seorang anggota keluarga (ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, Mertua, atau menantu) mengalami sakit keras atau meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya tersebut. Melangsungkan perkawinan yang pertama; Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting. Lama cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat yang berwenang yaitu paling lama dua (2) bulan.
22
Cuti Diluar Tanggungan Negara
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima (5) tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu (1) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Untuk mendapatkan cuti diluar tanggungan negara, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang disertai alasan-alasannya. Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan harus melepaskan jabatannya. Masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
23
Kewajiban Pegawai ASN a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24
sejak saat itu dan seketika itu pula ia (pns) menyerahkan sebagian
WNI diangkat sebagai pns maka sejak saat itu dan seketika itu pula ia (pns) menyerahkan sebagian "kedaulatan pribadinya" kepada Negara dan Pemerintah RI
25
Disiplin Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. (Pasal 86)
26
Pengertian : 1. Disiplin PNS :
Kesanggupan PNS menaati kewajiban & menghindari larangan Per-UU/Peraturan kedinasan jika dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 2. Hukuman Disiplin : Hukuman yg dijatuhkan kpd PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
27
Tingkat dan jenis hukuman disiplin:
Hukuman disiplin ringan: Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis Hukuman disiplin sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 27
28
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
3. Hukuman disiplin berat: Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dalam jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan Jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
29
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. (Pasal 87)
30
PNS diberhentikan sementara, apabila:
diangkat menjadi pejabat negara; diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh PPK Batas usia pensiun yaitu: 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. (Pasal 88,90)
31
5 hari kerja dijatuhi hukuman teguran lisan;
Ketentuan Waktu kerja kewajiban untuk masuk kerja, dirumuskan secara rinci untuk menjaring PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah adalah sebagai berikut : selama 5 s/d 15 hari kerja dikenai hukuman ringan. 5 hari kerja dijatuhi hukuman teguran lisan; 6 s/d 10 hari kerja dijatuhi hukuman teguran tertulis; 11 s/d 15 hari kerja dijatuhi hukuman pernyatan tidak puas secara tertulis.
32
selama 16 s/d 30 hari kerja dikenai hukuman sedang.
16 s/d 20 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 21 s/d 25 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; 26 s/d 30 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
33
selama 31 s/d 46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman berat.
31 s/d 35 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 36 s/d 40 hari kerja dijatuhi hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu; 41 s/d 45 hari kerja dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu; 46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 33
34
Setiap PNS wajib datang, pulang dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan jam kerja. Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif dan dikonversi 1 hari kerja sama dengan 7 ½ jam. Dalam hal PNS tidak masuk kerja secara terus- menerus meskipun telah dipanggil 2 (dua) kali tetapi tetap tidak hadir, PNS tersebut dijatuhi HD tanpa melalui pemeriksaan dan jenis hukumannya berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran secara kumulatif.
35
ORGANISASI ASN Nama : Korps Pegawai ASN
Kedudukan: wadah ASN untuk menyalurkan aspirasinya. Tujuan : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN Mewujudkan jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Fungsi : Pembinaan dan pengembangan profesi ASN. Memberikan perlindungan hukum dan advokasi. Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi. Peningkatan kesejahteraan anggota Korps Pegawai ASN RI. (Pasal 109)
36
Netralitas PNS “dilarang” dalam kedudukan sebagai aparatur negara maka
pns harus “netral” dari pengaruh semua gol dan parpol serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masy maka “dilarang” menjadi anggota dan/atau pengurus parpol (Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999)
37
larangan dalam mendukung capres/ cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana amanat dalam UU No. 10 Tahun 2008 dan UU No. 42 Tahun Dan larangan dalam mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang selama ini ditetapkan di dalam S.E. Menpan, yaitu: Hukuman Sedang : memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres, DPR, DPD, atau DPRD dgn cara ikut serta sbg pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sbg peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain
38
2) memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres dgn cara mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan thd pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dalam lingk. unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; 3) memberikan dukungan kpd calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang- undangan; dan
39
memberikan dukungan kpd calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara terlibat dalam kegiatan kampanye utk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan thd pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dalam lingk. unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (yg dimaksud terlibat dlm kegiatan kampanye adalah seperti PNS bertindak sbg pelaksana kampanye, petugas kampanye / tim sukses, tenaga hali, penyandang dana, pencari dana, dll. (penjelasan Pasal 4 Angka 15 huruf a))
40
Hukuman Berat : memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres, DPR, DPD, atau DPRD dgn cara sbg peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara; memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres dgn cara membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan memberikan dukungan kpd calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dgn cara menggunakan fasilitas yg terkait dgn jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. 40
41
Penghargaan PNS PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: tanda kehormatan; kenaikan pangkat istimewa; kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
42
Syarat Usul Satya Lencana
Telah memiliki masa kerja 10, 20 dan 30 tahun ( terhitung dari masa kerja yg tertera di SK CPNS, berdasarkan tahun Pengangkatan sebagai CPNS ). Foto Copy SK (CPNS, TERAKHIR, JABATAN) Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dan Tingkat Berat yang ditanda tangani oleh Kepala SKPK atau Instansi masing-masing. Surat Rekomendasi dari Kepala Instansi atau SKPK masing-masing. Bagi yang pernah memiliki Satya Lencana, melampirkan foto copynya.
43
Manajemen ASN
44
Manajemen PNS Manajemen PNS meliputi:
penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan. (Pasal 55)
45
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGENDALIAN JUMLAH
Dasar penetapan kebutuhan : Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Perencanaan kebutuhan SDM 5 tahun dengan rincian per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan Ditetapkan oleh Menteri secara nasional. Metode: analisis jabatan dan analisis beban kerja (Pasal 56 RUU ASN)
46
PENGADAAN PNS Dasar pengadaan:
- pengisian kebutuhan jabatan yang lowong - sesuai kebutuhan pegawai yang ditetapkan Menteri Tahapan : Perencanaan Pengumuman lowongan Pelamaran Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang) Pengumuman hasil seleksi Masa percobaan Pengangkatan menjadi PNS (Pasal 58)
47
Sistem Penempatan
48
Pangkat dan Jabatan PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
Setiap jabatan dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara JPT, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
49
Penilaian Kinerja PNS Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Penilaian kinerja PNS didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS. Penilaian kinerja PNS dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS. Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti diklat. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian (Pasal 75,76,77)
50
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
51
UNSUR-UNSUR SKP Kegiatan Tugas Jabatan
Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. b. Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. Target Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
52
d. Tugas Tambahan Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. e. Kreatifitas PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP
53
CARA PENILAIAN DAN NILAI SKP
Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara meng- gabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja
54
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Sri Elisya, SH 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/ IV/a Penata Tk I/ III/d 4 Jabatan Kabid Kepangkatan dan Mutasi Lain Kasubbag Mutasi Kepegawaian 5 Unit Kerja Direktorat Kepangkatan III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Jakarta, 4 Januari 2012 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Dra. Sri) (Elisya, SH) NIP NIP
55
SISTEM KENAIKAN PANGKAT REGULER SISTEM KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
PERIODE 01 APRIL MASA KENAIKAN PANGKAT PERIODE 01 OKTOBER
56
1. KP REGULER KENAIKAN PANGKAT REGULER Syarat :
1. tidak menduduki Jabatan struktural atau Jabatan fungsional tertentu. 2. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan. KENAIKAN PANGKAT REGULER 3. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk. Syarat : Minimal telah 4 tahun dalam pangkat terakhir Setiap unsur DP-3 minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
57
2. KP PILIHAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
menduduki jabatan Struktural atau jabatan Fungsional tertentu. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan Dengan Keputusan Presiden menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN diangkat menjadi Pejabat Negara. memperoleh STTB atau Ijazah melaksanakan tugas belajar dan Sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional. telah selesai dan lulus tugas belajar dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.
58
3. KP. Anumerta Berlaku TMT ybs tewas. Diberikan sebelum ybs dimakamkan. (Keputusan Sementara). Akibat keuangan baru timbul, setelah keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan pejabat ybw.
59
4. KP. Pengabdian Diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai BUP atau Meninggal Dunia. Setiap unsur DP-3 minimal bernilai baik dalam 1 thn terakhir Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir. Memiliki masa kerja secara terus menerus sebagai PNS a) 30 tahun atau lebih dan minimal telah 1 bulan dalam pangkat terakhir. b) 20 tahun atau lebih tapi kurang dari 30 tahun dan minimal telah 1 tahun dalam pangkat terakhir. c) 10 tahun atau lebih tapi kurang dari 20 tahun dan minimal telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
60
Sistem Karier PNS
61
Pengembangan Karier Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kompetensi meliputi: kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi diklat teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat diklat struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Integritas diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. (Pasal 69)
62
5. Moralitas diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika
agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi antara lain melalui diklat, seminar, kursus, dan penataran. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Pengembangan kompetensi setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing. (Pasal 70)
69
Sistem Penggajian dan Penghargaan PNS
70
Penggajian dan Tunjangan
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada APBD. (Pasal 79,80)
72
Perlindungan Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan bantuan hukum. Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Bantuan hukum berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya (Pasal 92)
73
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. PNS diberikan jaminan pensiun apabila: meninggal dunia; atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Jaminan pensiun PNS dan jaminan janda/duda PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. (Pasal 91)
74
Batas Usia Pensiun PNS Surat Kepala BKN No : K. 26-30/V. 7-3/99 Tgl
Batas Usia Pensiun PNS Surat Kepala BKN No : K.26-30/V.7-3/99 Tgl dan Surat Kepala BKN No : K.26-30/V.28-6/99 Tgl a. Batas usia pensiun PNS yaitu: bagi pejabat administrasi (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan pejabat fungsional umum) adatah 58 (lima puluh delapan) tahun; bagi pejabat pimpinan tinggi (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan pejabat struktural eselon ll) adalah 60 (enam puluh) tahun. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
75
Sistem Pendidikan dan pelatihan PNS
76
Tujuan Diklat Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasai kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat. Menciptakan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
77
JENIS DAN JENJANG DIKLAT
Diklat PNS terdiri dari 2 jenis Diklat prajabatan, terdiri dari : Diklat Prajabatan golongan I untuk menjadi PNS golongan I. Diklat prajabatan golongan II untuk menjadi PNS golongan II. Diklat prajabatan golongan III untuk menjadi PNS golongan III. Diklat dalam jabatan, terdiri dari : Diklat kepemimpinan Diklat fungsional Diklat Teknis.
78
Diklat prajabatan Diklat prajabatan merupakan diklat yang dipersyaratkan dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS. Setiap CPNS untuk dapat diangkat menjadi PNS wajib mengikuti dan lulus diklat prajabatan . CPNS wajib diikut sertakan dalam diklat prajabatan selambat lambatnya 2 tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. Diklat prajabatan dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan peranannya sebagai pelayan masyarakat.
79
Diklatpim terdiri dari empat jenjang
Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan tingkat IV, yaitu Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon IV. Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan tingkat III, yaitu Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon III. Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan tingkat II, yaitu Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon II. Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan tingkat I, yaitu Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon I.
80
Diklat Fungsional Diklat Fungsional merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenis dari jenjang diklat fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional tersebut ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional yang bersangkutan.
81
Diklat Teknis Diklat Teknis merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS . Kompetensi teknis yang dimaksud adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing Bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan kompetensi jabatan perlu mengikuti Diklat teknis yang berkaitan dengan persyaratan kompetensi jabatan masing-masing.
82
PESERTA DIKLATPIM DIIKUTI PNS YANG AKAN DAN TELAH MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL DIKLATPIM TINGKAT TERTENTU TIDAK DIPERSYARATKAN MENGIKUTI DIKLATPIM DIBAWAHNYA PESERTA DIKLAT FUNGSIONAL ADALAH PNS YANG AKAN DAN TELAH MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PESERTA DIKLAT TEKNIS ADALAH PNS YANG MEMBUTUHKAN PENINGKATAN KOMPETENSI TEKNIS DALAM PELAKSANAAN TUGAS
83
DIBEBANKAN ANGGARAN INSTANSI MASING-MASING
PENYELENGGARAAN DILAKUKAN DENGAN KLASIKAL DAN NON KLASIKAL DIKLAT PRA JABATAN DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA DIKLAT PEMERINTAH YANG TERAKREDITASI DIKLATPIM TK IV, III, II DILAKSANAKAN LEMB. DIKLAT PEMERINTAH YANG TERAKREDITASI DIKLATPIM TK I DILAKSANAKAN OLEH INSTANSI PEMBINA DIKLAT TEKNIS DAN FUNGSIONAL DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA DIKLAT YANG TERAKREDITASI. PEMBIAYAAN DIBEBANKAN ANGGARAN INSTANSI MASING-MASING
84
Sistem Pemberhentian PNS
85
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT DAN TIDAK DENGAN HORMAT
PNS dapat diberhentikan dengan hormat, karena: Atas permintaan sendiri; Mencapai batas usia pensiun; Perampingan organisasi pemerintah; atau Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sbg PNS menerima hak pensiun dan tabungan hari tua
86
Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani
berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan: 1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya; 2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya; 3. Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.
87
2. PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat
karena: Melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD’45, Negara, dan Pemerintah atau Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun Catatan: PNS yg diberhentikan tidak dengan hormat, tidak berhak menerima pensiun.
88
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut diberhentikan pembayar an gajinya mulai bulan ketiga. Untuk selanjutnya apabila dalam waktu 6 (enam) bulan secara terus-menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
89
Pemberhentian Karena Hal-Hal Lain
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Begitu pula Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan ke instansi induknya setelah habis masa cuti di luar tanggungan negara, tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Pemberhentian ini disertai dengan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
90
Terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi utama; jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi madya; jabatan eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi pratama; jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator; jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,
91
Pejabat Pembina Kepegawaian
MANAJEMEN ASN Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Manajemen Pegawai ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Pejabat Pembina Kepegawaian Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: menteri di kementerian; pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; gubernur, di provinsi; dan bupati/walikota, di kabupaten/ kota. (Pasal 51,52,53)
92
SISTEM MERIT Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. Penerapan sistem merit (merit system) yaitu adanya kesesuaian antara kecakapan yang dimiliki seorang pegawai dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya, meliputi tingkat pendidikan formal, tingkat pendidikan non formal/diklatpim, pendidikan dan latihan teknis, tingkat pengalaman kerja, dan tingkat penguasaan tugas dan pekerjaan. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sistem merit (merit system) dalam kebijakan promosi jabatan di daerah meliputi regulasi, kontrol eksternal dan komitmen pelaku.
93
Pejabat Yang Berwenang
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/ kota. Pejabat yang Berwenang dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan PPK di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang memberikan rekomendasi usulan kepada PPK di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada PPK di instansi masing-masing. (Pasal 54)
94
Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Berdasarkan penyusunan kebutuhan, Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional (Pasal 56)
95
Pengadaan PNS Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah. Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Peserta yang lolos seleksi diangkat menjadi calon PNS. Pengangkatan calon PNS ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Calon PNS wajib menjalani masa percobaan (Pasal 58,63)
96
Masa percobaan bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
Masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Masa percobaan bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS selama masa percobaan. Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: lulus pendidikan dan pelatihan; dan sehat jasmani dan rohani (Pasal 63,64,65)
97
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. PNS diberikan jaminan pensiun apabila: meninggal dunia; atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Jaminan pensiun PNS dan jaminan janda/duda PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. (Pasal 91)
98
Perlindungan Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan bantuan hukum. Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Bantuan hukum berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya (Pasal 92)
99
PEMBINAAN DAN MANAJEMEN ASN
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada: Menteri/Kementerian PANRB; KASN; LAN; dan BKN. Pasal 23 RUU ASN
100
KEWENANGAN & HUB OTORITAS LEMBAGA
Menteri/Kementerian PANRB BKN Perumusan dan penetapan kebijakan, Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; Penyelenggaraan manajemen ASN Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN ( Mengelola Pegawai ASN ) LAN KASN Penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, Pembinaan dan penyelenggaraan Diklat ASN Monitoring, evaluasi kebijakan, dan rekomendasi yang mengikat untuk menjamin perwujudan sistem merit & pengawasan penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN
101
KELEMBAGAAN Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada: Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; KASN, berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN; LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN. (Pasal 25)
102
LAN memiliki fungsi: pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN; pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya; pengkajian terkait dengan kebijakan dan Manajemen ASN; melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya (Pasal 43)
103
LAN bertugas: meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi Manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan; membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi; merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional; menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait; memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan; membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan membina jabatan fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan. (Pasal 44)
104
BKN Badan Kepegawaian Negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional BKN memiliki fungsi: pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN; penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun; dan penyimpan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN. (Pasal 47)
105
BKN memiliki tugas: mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN; membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah; membina jabatan fungsional di bidang kepegawaian; mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif; menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN; menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN. BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN (Pasal 48,49)
106
Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan.
91 keatas : sangat baik 76 – : baik 61 – : cukup 51 – : kurang 50 kebawah : buruk Penilaian SKP dapat lebih dari 100 Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.