Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuhendra Johan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
ABDUL CHOLIK, S.PD. SMP NEGERI 2 PADALARANG TPK PROV. JAWA BARAT
2
STANDAR ISI Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan yang merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
3
STRUKTUR KURIKULUM merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
4
KOMPETENSI yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
5
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas VII (satu) sampai kelas IX (tiga) Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
6
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X (satu) sampai kelas XII (tiga). Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
7
Program pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA di bagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program: (1) Program IPA, (2) program IPS, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khusus untuk MA. Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Kelas XI dan XII Program IPA,IPS,bahasa,dan Keagamaan terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
8
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar kompetensi lulusan (SKL) digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
9
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
10
PELAKSANAAN MUATAN LOKAL DAN PENGEMBANGAN DIRI
MUATAN LOKAL merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
11
Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Isi berarti bahwa dalam satu tahun, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
12
KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengeskpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
13
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
14
PENGEMBANGAN SKL, STANDAR ISI PADA SATUAN PENDIDIKAN
Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan: UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 36 sampai Pasal 38; PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP Pasal 5 sampai Pasal 18, dan Pasal 25 sampai Pasal 27; Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah; Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
15
Satuan pendidikan dasar dan memengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP. Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yg disusun oleh BSNP.
16
Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah. Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
17
Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah milai menerapkan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010. Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 tahun 2006 untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.
18
Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun dengan tahapan: Untuk SD,MI,SDLB: Tahun I : kelas 1 dan 4 Tahun II : kelas 1,2,4 dan 5 Tahun III : kelas 1,2,3,4,5,dan 6 Untuk SMP,MTs,SMA,MA,SMK,MAK,SMPLB, dan SMALB: Tahun I : kelas 1 Tahun II : kelas 2 Tahun III : kelas 3 Penyimpangan thd ketentuan Permendiknas tsb dapat dilakukan setelah mendapat ijin Mendiknas
19
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
20
Dalam penyusunan KTSP menggunakan Panduan KTSP yang disusun oleh BSNP.
Tujuan panduan KTSP untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MA dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan
21
PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
Berpusat pada potensi,perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Beragam dan terpadu Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni. Relevan dengan kebutuhan kehidupan Menyeluruh dan berkesinambungan Belajar sepanjang hayat Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
22
ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP
Peningkatan iman dan takwa serta ahlak mulia Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan Tuntutan pembangunan daerah dan nasional Tuntutan dunia kerja
23
6. Perkembangan IPTEKS 7. Agama 8. Dinamika perkembangan global 9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan 10.Kondisi sosial budaya masyarakat setempat 11.Kesetaraan Jender 12.Karakteristik satuan pendidikan
24
KOMPONEN KTSP A. TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
B. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN C. KALENDER PENDIDIKAN
25
TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut: Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan,pengetahuan,kepribadian,ahlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
26
STRUKTUR DAN MUATAN KTSP
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yg dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sbb. Agama dan ahlak mulia Kewarganegaraan dan kepribadian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Estetika Jasmani, olahraga dan kesehatan
27
Lanjutan ….. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yg keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. Mata pelajaran Muatan lokal Kegiatan Pengembangan diri Pengaturan beban belajar Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan Pendidikan kecakapan Hidup Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
28
1. Mata Pelajaran, beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi 2. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Isi berarti bahwa dalam satu tahun, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
29
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengeskpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
30
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
31
4. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
32
Beban belajar dalam SKS digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
33
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. Pemanfaatan alokasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dng satu jam tatap muka.
34
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yg menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sbb. Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur. Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
35
5. Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam satu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%. Kriterian ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangan kompleksitas SK dan KD tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal
36
Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait. 6. Kenaikan kelas, dan Kelulusan Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
37
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran; Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga, dan kesehatan; Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK; dan Lulus Ujian Nasional.
38
7. Penjurusan Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA.
Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penujuran pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekeolah Menengah Kejuruan
39
8.Pendidikan Kecakapan Hidup
a.Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dpt memasukan pendidikan kecakapan hidup, yg mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau kecakapan vokasional. b.Dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran c. Dapat diperoleh dari peserta didik dari satuan pendidikan ybs dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yg sudah memperoleh akreditasi.
40
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a.Kurikulum untuk semua satuan pendidikan dapat memasukan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. b.Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran. c.Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yg sudah memperoleh akreditasi. 10. Kalender Pendidikan Satuan pendidikan dpt menyusun kalender pendidikan sesuai dng kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
41
PENGEMBANGAN SILABUS Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
42
B. Prinsip Pengembangan Silabus
ILMIAH,yaitu keseluruhan materi dan kegiatan yg menjadi muatan dlm silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. RELEVAN, yaitu cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik. SISTEMATIS , yaitu komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. 4. KONSISTEN, yaitu adanya hubungan yg konsisten (ajeg,taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian. 4. KONSISTEN, yaitu adanya hubungan yg konsisten (ajeg,taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
43
5. MEMADAI, yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penialian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar. 6. AKTUAL DAN KONTEKSTUAL, yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi. 7.FLEKSIBEL, yaitu keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. 8.MENYELURUH, yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif,afektif, dan psikomotor)
44
C. Unit Waktu Silabus 1.Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tngkat satuan pendidikan. 2.Penyusunan dilabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. 3.Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dng alokasi waktu yg tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
45
D. Pengembang Silabus Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau kelompok dalam sebuah sekolah/madarsah atau beberapa sekolah/madrasah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tsb.
46
DI SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama.
Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru terkait Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah/madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oelh sekolah/madrasah dalam lingkup MGP/PKG setempat. Dinas pendidikan setempat dapat menfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
47
E. LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
1. Mengkaji SK dan KD dlm Standar Isi dengan memperhatikan : Urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI; Keterkaitan antar SK dan KD dlm mata pelajaran Keterkaitan SK dan KD antar mata pelajaran.
48
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran, yg menunjang SK dan KD dng mempertimbangkan:
Potensi peserta didik Relevansi dengan karakteristik daerah Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik Kebermanfaatan bagi peserta didik Struktur keilmuan Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran Relevansi dng kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan Alokasi waktu.
49
3.Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarapeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
50
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sbb.
Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berutan untuk mencapai kompetensi dasar. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hirarki konsep materi pembelajaran Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan materi.
51
4.Merumuskan Indikator Keberhasilan
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dng karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yg terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sbg dasar untuk menyusun alat penilaian.
52
5.Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dng menggunakan tes dan non tes dlm bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sitematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
53
Hal-hal yg harus diperhatikan dalam penilaian:
Penialain diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi Penilaian menggunakan acuan kriteria Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran.
54
6.Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran perminggu dng mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yg dicantumkan dlm silabus merupakan perkiraan waktu yg dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.
55
7.Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yg digunakan untuk kegiatan pembelajaran yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
56
G.Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam imlementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksnakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
57
PELAKSANAAN PENYUSUNAN KTSP
A. Analisis Konteks Analisis potensi dan kekuatan/kelemahan yg ada di sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program yg ada di sekolah. Analisis peluang dan tantangan yg ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya. Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sbg acuan dlm penyusunan KTSP
58
B. Mekanisme Penyusunan
Tim Penyusun Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dng relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah. Tim penyusun KTSP SD,SMP,SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dng kepala sekolah sbg ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan propinsi yg bertanggungjawab di bidang pendidikan.
59
Lanjutan …. Tim penyusun KTSP MI,MTs,MA dan MAK terdiri atas guru,konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan nara sumber dng kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Tim penyusun KTSP pendidikan khusus (SDLB,SMPLB,dan SMSLB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber dng kepala sekolah sbg ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas provinsi yg bertanggung jawab di bidang pendidikan.
60
2. Kegiatan Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yg diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi. Langkah yg lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
61
3. Pemberlakuan Dokumen KTSP SD,SMP,SMA dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yg bertanggungjawab di bidang pendidikan. Dokumen KTSP MI,MTs,MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang agama Dokumen KTSP SDLB,SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
62
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.