Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BANK SITI SOPIAH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BANK SITI SOPIAH."— Transcript presentasi:

1 BANK SITI SOPIAH

2 Pengertian Bank adalah lembaga yang membantu kelancaran sistem pembayaran dan menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter.

3 Berdasarkan Kepemilikan
JENIS-JENIS BANK Bank Sentral Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Syariah Berdasarkan Fungsi Bank Milik Negara Bank Milik swasta Bank Koperasi Berdasarkan Kepemilikan bank berbentuk perseroan terbatas (PT); bank berbentuk firma (Fa); bank berbentuk badan usaha perseorangan; bank berbentuk koperasi. Bentuk Hukum

4 FUNGSI BANK Bank sentral (Bank Indonesia) Bank Umum
menjaga kestabilan nilai rupiah. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. mengatur dan mengawasi bank. Bank Umum Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran baik secara konvensional maupun syariah. menghimpun dana dari masyarakat memberikan pinjaman&Jasa keuangan lainnya menyediakan mekanisme pembayaran

5 Lanjutan Bank Syariah memberikan jasa lalu lintas pembayaran dengan prinsip syariah. operasionalnya, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, tapi menggunakan sistem bagi hasil.

6 Lanjutan Bank Perkreditan Rakyat
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito. Memberikan pinjaman kepada masyarakat. Menyediakan fasilitas pertukaran valuta asing. Kegiatan yang dilarang dilakukan BPR: menerima simpanan dalam bentuk giro; melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring, atau wesel; melakukan pembayaran ke luar negeri; melakukan usaha asuransi.

7 PRODUK BANK UMUM Kredit Pasif : yaitu cara-cara bank menghimpun dana dari masyarakat Tabungan : simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Giro : simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Deposito Berjangka : simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Sertifikat Deposito : deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan Deposit on Call : simpanan yang hanya dapat ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan dan memiliki jangka waktu minimal tujuh hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Kredit Aktif : adalah cara-cara bank menyalurkan dana kepada masyarakat. Kredit Rekening Koran : bank mem-berikan kredit kepada nasabah yang dapat diambil sesuai kebutuhan Kredit Aksep : pinjaman yang diberi-kan pada nasabah dengan mengeluar-kan wesel yang dapat diperdagangkan Kredit dengan Jaminan Surat Berharga adalah pinjaman kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga dan sekaligus surat berharga tersebut sebagai jaminan. Letter of Credit : pinjaman yang diberi-kan atas pembelian sejumlah barang yang dibayar terlebih dahulu oleh bank .

8 PERAN PERBANKAN bertugas mencetak dan mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah Mengatur dan mengawasi kegiatan bank-bank Menetapkan kebijakan valuta asing Mengelola cadangan devisa Mengkoordinasi dan mengawasi pembayaran internasional Memelihara keseimbangan neraca pembayaran Peran Bank Sentral Menyediakan jasa perbankan, seperti jasa transfer uang, letter of credit, ATM, dll. Sebagai jantungnya perekonomian Melaksanakan kebijakan moneter Peran Bank Umum

9 KREDIT Tujuan Kredit Pemerintah : Bagi pemerintah, kredit memperlancar pembangunan ekonomi Masyarakat : Bagi masyarakat, kredit bertujuan memenuhi kebutuhan barang/jasa Dunia usaha : Meningkatkan kegairahan usaha dan meningkatkan produksi Fungsi Meningkatkan daya guna barang Meningkatkan daya guna uang Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang Menstabilkan moneter dan meningkatkan kegairahan dunia usaha Memeratakan pendapatan masyarakat Syarat-Syarat Kredit Character (Karakter): sifat dan tingkah laku pemohon selama kegiatan usaha Capability (Kemampuan) : pemohon dalam mengembalikan kredit tepat waktu Capital (Modal) : modal yang diberikan hendaknya mampu mengembangkan usaha Collateral (Jaminan) : harta yang digunakan oleh pemohon sebagai jaminan kredit Condition of economy : kondisi ekonomi harus menggambarkan keadaan yg optimis Jenis-jenis Kredit Menurut tujuan pemakaian: kredit konsumtif dan kredit produktif Menurut waktu:kredit jangka pendek, kredit jangka menengah, kredit jangka panjang Menurut sumber : kredit dalam negeri dan kredit luar negeri


Download ppt "BANK SITI SOPIAH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google