Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENINGKATAN KUALITAS GURU
18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO
2
Siapa yang disebut Guru
Pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi Bertugas pada PAUD pada jalur formal, pendidkan dasar dan menengah Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan wajib;(a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO
3
Lanjutan…. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya wajib;
(a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (c) bertindak objektif tidak diskriminatif 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO
4
PENGERTIAN Guru : Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik Profesional : kegiatan yang menjadi sumber penghidupan yg memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu serta memerlukan pendidikan profesi Kompetensi : seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai guru Sertifikasi : proses pemberian sertifikat pendidik pendidik utk guru 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO
5
PEMAHAMAN HARUS UTUH Psl 1 butir 1: Guru adalah tenaga profesional dg tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan…….. Psl 1 butir 4: Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yg ….. Menjadi sumber penghasilan kehidupan….memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yg memenuhi standar mutu atau noma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.. UGD ps 16: Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar 1X gaji pokok guru negeri maupun swasta …dibayar pemerintah…. 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO
6
BEBERAPA PASAL PENTING dalam UUGD
Pasal 11 (1): Sertifikat pendidik sebagaimana dlm pasal 8 diberikan kepada guru yg telah memenuhi persyaratan. (2) Sertifikat pendidik diselenggarakan oleh PT yg memiliki program pengadaan tenaga kependidikan, terakreditasi, ditetapkan oleh pemerintah. (3) dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 10: Kompetensi meliputi; paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO
7
ARAH KEBIJAKAN FOKUS KEBIJAKAN
1. Mengejar ketertinggalan kualitas lulusan madrasah 2. Mengubah sistem manajemen dan birokrasi pendidikan 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO
8
Landasan Kegiatan Mengutamakan kualitas lulusan
Mengeutamakan pelayanan kepada lembaga pendidikan swasta Keberpihakan kepada kaum miskin Sasaran pelaku utama pendidikan 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO
9
Mengejar Ketertinggalan Kualitas Lulusan Pendidikan
PENINGKATAN KUALITAS GURU MADRASAH 1. Program Menyekolahkan guru mata pelajaran 2. Membangun kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi unggul 3. Bekerja sama dengan donor asing dengan tujuan pengembangan madrasah 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO
10
4. Meningkatkan penguasaan kompetensi padagogik dan akademik
5.Guru berkualitas nasional dan internasional 6. Mengembangkan budaya belajar di kalangan tenaga pengajar 7.Memberi support kepada guru yang berprestasi 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO
11
PENINGKATAN kualitas Ketenagaan Standarisasi kompetensi
Perbaikan pola rekrutmen & distribusi Penanggulangan mis-match Optimalisasi KKG & MGMP In-service training fungsional & studi lanjut Peningkatan kesejahteraan & layanan profesional 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO
12
Perkembangan Jumlah Guru Tahun 2000-2003
No Jenjang Pendidikan Tahun 2000/2001 2001/2002 2002/2003 1 TK 102,503 130,711 137,069 2 SLB 9,327 7,871 8,304 3 SD+MI 1,289,720 1,383,916 1,431,486 a. SD 1,128,475 1,164,808 1,234,927 b. MI 161,245 219,108 196,559 4 SMP+MTs 628,252 679,889 662,843 a. SMP 463,864 476,827 466,748 b. MTs 164,388 203,062 196,095 5 SM+MA 411,829 434,906 452,255 a. SMA 218,571 224,149 230,114 b. MA 57,181 71,398 74,582 Jumlah 2,441,631 2,637,293 2,691,957 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.