Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)"— Transcript presentasi:

1 Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.

2 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
GAMBARAN UMUM STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)

3 DEFINISI Standar Akuntansi Pemerintahan
Prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah SAP DISUSUN OLEH KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (KSAP) 3

4 DASAR HUKUM Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Psl 1 UU17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008 Psl 70 ayat (2) UU 1/2004

5 KONSEPSI DAN MANFAAT BASIS AKRUAL
Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi Manfaat basis akrual antara lain: Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan 5

6 PENYUSUNAN SAP AKRUAL SAP Akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan: SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis ”Kas Menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, Para Pengguna yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dapat melihat kesinambungannya.

7 KRONOLOGIS SAP AKRUAL Dengar Pendapat (hearing) telah dilaksanakan dari tahun 2007 sampai tahun 2008 September 2008, konsultasi ke DPR Desember 2008, draft final telah disampaikan ke BPK untuk dimintakan pertimbangan Februari 2009, Surat Pertimbangan BPK Agustus 2009, RPP SAP Akrual disampaikan ke Menkeu dan Menhukham November 2009-Juni 2010, pembahasan dengan Menhukham Juli 2010, RPP SAP Akrual disampaikan ke Mensesneg Oktober 2010, terbit PP 71/2010 SAP Akrual

8 LINGKUP PENGATURAN PP 71/2010 (PENJELASAN UMUM)
Meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual

9 PENERAPAN BASIS AKRUAL (PASAL 7)
Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri

10 PENTAHAPAN PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL
Pemerintah dapat menerapkan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dengan ketentuan penerapan sepenuhnya paling lambat tahun anggaran 2015 Tahapan penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah pusat diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Tahapan penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri 10

11 PERUBAHAN PSAP (PASAL 5)
Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Rancangan perubahan PSAP tersebut disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP

12 STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL (LAMPIRAN I)
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP): PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran; PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas; PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan; PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan; PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi; PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban; PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian; PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.

13 PP 71/2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran II PP 71/2010 PP 24/2005 CTA Menjadi SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP Berlaku sepenuhnya paling lambat TA 2015 SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 11 PSAP Tidak berlaku mulai TA 2015 LAMPIRAN I LAMPIRAN II PP 71/2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 13 13

14 KERANGKA KONSEPTUAL Dimodifikasi dan diperbarui sehingga menjadi Kerangka Konseptual berbasis akrual 18/09/2018

15 KOMPONEN LK Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Neraca Laporan Arus Kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan 18/09/2018

16 LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN Laporan Perubahan Ekuitas
KONSEPSI BASIS AKRUAL DAN KETERKAITAN ANTAR LAPORAN LO disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN LAPORAN FINANSIAL ANGGARAN BERBASIS KAS LRA SILPA/SIKPA Laporan Perubahan SAL AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL LO Surplus/ Defisit-LO Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Neraca 16 16

17 LAPORAN REALISASI ANGGARAN (1-2)
Menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode Untuk memenuhi kewajiban pemerintah yang diatur dalam peraturan perundangan (statutory) 18/09/2018

18 STRUKTUR LRA (2-2) Pendapatan-LRA Belanja Transfer Surplus/defisit-LRA
Pembiayaan Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) 18/09/2018

19 LAPORAN PERUBAHAN SAL Melaporkan mutasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan akumulasi saldo SiLPA/SiKPA dari LRA 18/09/2018

20 STRUKTUR LP SAL Saldo Anggaran Lebih awal;
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan Lain-lain 18/09/2018

21 NERACA Aset Kewajiban Ekuitas (tanpa dirinci lebih lanjut ke EDL, EDI, EDC) Ekuitas merupakan surplus/defisit Laporan Operasional atau selisih antara pendapatan dan beban akrual 18/09/2018

22 LAPORAN OPERASIONAL Pendapatan-LO dari kegiatan operasional
Beban dari kegiatan operasional Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada Pos luar biasa, bila ada Surplus/defisit-LO 18/09/2018

23 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos Ekuitas awal, Surplus/Defisit-LO pada periode bersangkutan, dan koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas dana 18/09/2018

24 HUBUNGAN ANTAR LAPORAN
Laporan Finansial: LO Laporan Perubahan Ekuitas Neraca Laporan Pelaksanaan Anggaran: LRA Laporan Perubahan SAL 18/09/2018

25 STRATEGI PENERAPAN SAP AKRUAL (1-2)
2010 Penerbitan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Mengembangkan Framework Akuntansi Berbasis Akrual dan BAS Sosialisasi SAP Berbasis Akrual 2011 Penyiapan aturan pelaksanaan dan kebijakan akuntansi; Pengembangan Sistem Akuntansi dan TI bagian pertama (proses bisnis dan detail requirement) Pengembangan kapasitas SDM 2012 Pengembangan Sistem Akuntansi dan TI (lanjutan) Pengembangan kapasitas SDM (lanjutan)

26 STRATEGI PENERAPAN SAP AKRUAL (1-2)
2013 Piloting beberapa KL dan BUN Reviu, Evaluasi dan Penyempurnaan Sistem Pengembangan kapasitas SDM (lanjutan) 2014 Parallel Run dan Konsolidasi seluruh LK 2015 Implementasi Penuh

27 TERIMA KASIH Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Prijadi Praptosuhardjo III, Lt. 2, Kementerian Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Pusat Telepon/Fax (021) Website:


Download ppt "Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google