Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN AKUNTANSI UNTUK UMKM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN AKUNTANSI UNTUK UMKM"— Transcript presentasi:

1 PERAN AKUNTANSI UNTUK UMKM

2 Umkm Dalam Perekonomian Indonesia
99,9% dari 55,2 juta unit usaha menyerap sekitar 97,3% dari total angkatan kerja. berkontribusi sekitar 57,9% terhadap PDB UMKM Indonesia mendominasi jumlah unit usaha (99,99%), tenaga kerja (97,2%) dan kontribusi terhadap PDB (57,9%) dan ekspor non-migas (14%). Mayoritas UMKM Indonesia berada di sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan sektor perikanan (49%) dan sektor perdagangan (29%). Source : Ministry of Cooperatives and SMEs, 2014 2

3 Pengembangan UMKM Pengembangan UMKM oleh BI antara lain:
Menjaga stabilitas moneter melalui pengendalian inflasi dari sisi supply. Stabilitas sistem keuangan melalui fungsi intermediasi perbankan. Kehandalan sistem pembayaran. Pengembangan UMKM dilakukan melalui beberapa program peningkatan kredit UMKM. 4. Peningkatan Koordinasi & Kerjasama dengan Stakeholders 1. Perluasan dan pendalaman infrastruktur keuangan 2. Peningkatan Kapasitas UMKM 3. Minimalisir Kesenjangan Informasi Stabilitas harga Akses keuangan meningkat Balanced intermediation Mendukung kelancaran transmisi kebijakan moneter Inflasi volatile foods terkendali Pengembangan UMKM Strategi & Program

4 Pembiayaan UMKM 2011 2014 19.58 36.06 Pembiayaan UMKM
Pangsa pembiayaan perbankan kepada UMKM per November 2015 sebesar 19,3%, dengan jumlah total debitur (pendekatan rekening kredit) UMKM sebanyak 11,7 juta rekening. Menurut klasifikasi usaha, peningkatan pertumbuhan kredit UMKM November terjadi pada kredit Usaha Menengah dan Usaha Mikro yang masing-masing tumbuh 8,4% (yoy) dan 7,8% (yoy) dibandingkan Oktober (7,6% dan 4,4%, yoy). Masih banyak yang belum mendapat akses ke lembaga keuangan, walaupun indeks keuangan inklusif Indonesia tahun 2014 telah membaik. Struktur Modal UMKM Pinjaman UMKM ke Bank Rekening di Lembaga Keuangan 2011 2014 19.58 36.06 %age15+ Sumber: World Bank - Global Findex, Indonesia Sumber: BI, Januari 2015 Responden: 943 UMKM di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulampua Balinusra.

5 Program Pengembangan UMKM Bank Indonesia
Pemeringkatan kredit UMKM Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Program pencatatan transaksi keuangan Asuransi Pertanian / Peternakan Pemanfaatan sertifikat tanah Sistem resi gudang (SRG) Value Chain Financing Pembiayaan untuk industri kreatif Peraturan pendukung: Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran (SE) Monitoring dan evaluasi Kredit UMKM Mendorong pengembangan infrastruktur pendukung keuangan. Meningkatkan kelayakan keuangan UMKM Mendorong fungsi intermediasi untuk UMKM dalam kerangka makro prudensial. PENINGKATAN AKSES KEUANGAN Meningkatkan pembiayaan UMKM oleh lembaga keuangan Peningkatkan kapabilitas UMKM agar lebih mudah untuk mengakses layanan keuangan Pengembangan klaster ketahanan pangan(peningkatan pasokan komoditas untuk menjaga ketahanan pangan & mencapai target inflasi) Program Pengembangan Wirausaha Pelatihan, pendidikan, dan fasilitasi UMKM (termasuk pelatihan kepada KKMB) PENINGKATAN KAPABILITAS UMKM Meningkatkan kapabilitas UMKM agar menjadi eligible and bankable Mengembangkan kegiatan / survey terkait dengan penelitian UMKM Diseminasi informasi Mengembangkan sistem informasi UMKM Dukungan penelitian: Komoditas Produk Jasa Unggulan, Lending Model, pemetaan potensi UKM, dll Microsite "Info UMKM" DISEMINASI INFORMASI Mengadakan penelitian dan penyediaan informasi untuk mendukung UMKM dalam mengakses keuangan Bekerja sama dengan lembaga-lembaga domestik dan internasional untuk meningkatkan akses UMKM ke layanan keuangan. Kerjasama dalam negeri: Kementerian, lembaga, dll Kerjasama internasional: forum dan lembaga internasional KERJASAMA DAN KOORDINASI Sinergi Program dan Kegiatan Sumber: BI, Januari 2015 Responden: 943 UMKM di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulampua Balinusra.

6 REGULASI UNTUK MENDORONG PENYALURAN KREDIT UMKM
PBI No. 14/22/PBI/2012 sebagaimana diubah oleh PBI No.17/12/PBI/2015 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan UMKM Kredit atau pembiayaan bank harus disalurkan kepada UMKM secara bertahap hingga mencapai 20% pada tahun 2018 Bank Umum wajib memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM. Jumlah Kredit atau Pembiayaan UMKM ditetapkan paling rendah 20% yang dihitung berdasarkan rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total kredit atau pembiayaan, dengan pemenuhan secara bertahap yaitu: TAHUN RASIO KREDIT UMKM THD TOTAL KREDIT Tahun 2013 dan 2014 Sesuai kemampuan Bank Tahun 2015 paling rendah 5% Tahun 2016 paling rendah 10% Tahun 2017 paling rendah 15% Tahun 2018, dst paling rendah 20%

7 PERAN KONSULTAN KEUANGAN
Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) adalah konsultan yang berperan sebagai pendamping usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memperoleh akses pembiayaan dari perbankan Di beberapa kalangan, istilah KKMB lebih dikenal dengan sebutan lain yang berbeda-beda sesuai dengan penugasan masing-masing, sebagai contoh : Kementerian teknis: Penyuluh Pertanian Lapangan (Kementan), Business Development Services (Kemenegkop), Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (BKKBN). Swasta : konsultan UMKM yang tergabung dalam suatu organisasi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antara lain: Bina Swadaya, LP3ES, Altrabaku Lembaga penelitian: konsultan pendamping yang didirikan oleh perguruan tinggi.

8 Tugas Konsultan Keuangan
Sebelum UMKM menerima kredit antara lain mendampingi UMKM dalam hal: Penyusunan dan atau perbaikan laporan keuangan Penyusunan proposal kredit Fasilitasi persyaratan perbankan yang belum dipenuhi dalam rangka akses kredit UMKM kepada perbankan misalnya aspek legalitas Tugas Konsultan Keuangan Sesudah UMKM menerima kredit antara lain mendampingi UMKM dalam hal: Peningkatan kualitas manajemen dan tingkat kewirausahaan SDM- nya Peningkatan administrasi keuangan dan pelaporan Membangun kredibilitas/kepercayaan perusahaan khususnya dimata perbankan

9 UPAYA PEMERINTAH DALAM MENDORONG PENGEMBANGAN KKMB
KAPABILITAS STANDARISASI KELEMBAGAAN Bank Indonesia bersama kementerian teknis terkait memberikan penguatan pada aspek teknis dan keuangan kepada UMKM binaan antara lain dalam hal: Aspek keuangan dan cash flow, Ilmu produk perbankan dan perkreditan, termasuk di dalamnya materi mengenai kewirausahaan Pembentukan PEAC (Promoting Enterprises Access to Credit) yang bertugas untuk menstandarisasi dan mengakreditasi KKMB. PEAC didirikan di 3 tempat yaitu Surabaya (PEAC Bromo), PEAC Borobudur dan Jakarta (PEAC Monas). Pembentukan Satgas di tingkat pusat dan Satgasda KKMB di daerah, satgas tersebut beranggotakan Perbankan, KBI setempat, dan Pemda serta dinas terkait pada 13 provinsi (15 KPw BI), di luar provinsi Jawa Barat, karena KPw BI Prov. Jabar telah memiliki Pusat Pengembangan Pendamping Usaha Kecil dan Menengah (P3UKM)

10 Kinerja KKMB Tahun 2014 KPw BI Wilayah KKMB aktif Kredit (Rp) UMKM
Bank I (Makasar) 41 9,2 M 167 10 II (Banjarmasin) 6,1 M 698 1 III ( Denpasar) 19 11,9 M 5 IV (Surabaya) 356 193,2 M 12.948 78 V (Semarang) 6 2,6 M 68 VI (Bandung) 83 19,2 M 2.721 29 VII (Palembang) 53 41,5 M 606 8 VIII (Padang) 79 15,5 M 108 4 IX (Medan) 123 3,5 M 711 Total 770 302,8 M 18.068 161

11 USAHA MIKRO Usaha mikro adalah usaha yang bersifat menghasilkan pendapatan dan dilakukan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Sedangkan Pengusaha Mikro adalah orang yang berusaha di bidang usaha mikro.

12 KRITERIA USAHA MIKRO Modal usahanya tidak lebih dari Rp 10 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan). Tenaga kerja tidak lebih dari lima orang dan sebagian besar mengunakan anggota keluarga/kerabat atau tetangga, Pemiliknya  bertindak secara naluriah/alamiah dengan mengandalkan insting dan pengalaman sehari-hari.

13 CIRI CIRI USAHA MIKRO Kegiatan usaha mikro ini belum disertai analisis kelayakan usaha dan rencana bisnis yang sistematis, namun ditunjukkan oleh kerja keras pemilik/sekaligus pemimpin usaha. Kegiatan usaha menggunakan teknologi sederhana dengan sebagian besar bahan baku lokal, dipengaruhi faktor budaya, jaringan usaha terbatas, tidak memiliki tempat permanent, usahanya mudah dimasuki atau ditinggalkan, modal relatif kecil, dan menghadapi persaingan ketat.

14 USAHA KECIL Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang Perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun Tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

15 KRITERIA USAHA KECIL Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.

16 MASALAH USAHA KECIL Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

17 USAHA MENENGAH Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM

18 KRITERIA USAHA MENENGAH
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

19 KRITERIA UMKM

20 KESIMPULAN Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.


Download ppt "PERAN AKUNTANSI UNTUK UMKM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google