Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengendalian Lingkungan: Pencegahan Iingkungan (instrumen CAC)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengendalian Lingkungan: Pencegahan Iingkungan (instrumen CAC)"— Transcript presentasi:

1 Pengendalian Lingkungan: Pencegahan Iingkungan (instrumen CAC)
Hk Ling: Pengendalian Lingkungan 9/18/2018 Harsanto Nursadi Andri Gunawan Wibisana Pengendalian Lingkungan: Pencegahan Iingkungan (instrumen CAC) 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011 (C) AGW_HN 2011

2 Materi kuliah Analisa resiko AMDAL, UKL, UPL,
Standar-standar pengelolaan lingkungan Baku Mutu Lingkungan(BML) Izin Audit Lingkungan Tata ruang 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011

3 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 PENGHENTIAN SUMBER PENCEMARAN REMEDIASI REHABILITASI RESTORASI PENGENDALIAN PENCEGAHAN PEMULIHAN PENANGGULANGAN PEMBERIAN INFORMASI PENGISOLASIAN PENCEMARAN/ KERUSAKAN KLHS TATA RUANG BAKU MUTU LINGKUNGAN (BML) KRITERIA BAKU KERUSAKAN LH AMDAL UKL/UPL PERIZINAN INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN PERUU BERBASIS LINGKUNGAN ANGGARAN BERBASIS LINGKUNGAN ANALISIS RESIKO LINGKUNGAN AUDIT LH 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011 (C) AGW_HN 2011

4 II. Analisa Resiko Pasal 47
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. (2) Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pengkajian risiko; pengelolaan risiko; dan/atau komunikasi risiko. (C) AGW_HN 2011 9/18/2018

5 Pengkajian risiko (Risk Assessment) menurut EC Communication on the precautionary principle:
Hazard identification : identifying the biological, chemical or physical agents that may have adverse effects. Hazard characterization: determining, in quantitative and/or qualitative terms, the nature and severity of the adverse effects associated with the causal agents or activity relationship between the amount of the hazardous substance and the effect has to be established. Appraisal of exposure: quantitatively or qualitatively evaluating the probability of exposure to the agent under study. Risk characterization : the qualitative and/or quantitative estimation, taking account of inherent uncertainties, of the probability, of the frequency and severity of the known or potential adverse environmental or health effects liable to occur. (C) AGW_HN 2011 9/18/2018

6 Risk management didasarkan pada hasil dari risk assessment
Risk management didasarkan pada hasil dari risk assessment. Biasanya memuat kebijakan dan langkah- langkah apa yang akan diambil sehubungan dengan potensi dampak yang diperkirakan dalam risk assessment Risk communication merupakan upaya untuk memberitahu publik tentang risiko yang “sesungguhnya” (risiko berdasarkan risk assessment)berangkat dari asumsi bahwa publik tidak tahu risiko, dan karenanya harus diberikan pengetahuan ttg risiko (C) AGW_HN 2011 9/18/2018

7 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 PENCEMARAN / KERUSAKAN LINGKUNGAN Diukur melalui PERUBAHAN IKLIM KRITERIA BAKU KERUSAKAN BAKU MUTU LINGKUNGAN EKOSISTEM air; air limbah; air laut; udara ambien; emisi; gangguan; Baku mutu lain sesuai dgn Perkembangan IPTEK (pasal 20 ayat 2) Tanah untuk biomassa Terumbu karang Mangrove padang lamun Gambut Karst Kebakaran Hutan BK ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan IPTEK 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011 (C) AGW_HN 2011

8 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 bagi usaha/kegiatan yang Berdampak penting AMDAL wajib Penyusun mempunyai Sertifikat kompetensi Komisi mempunyai lisensi Dasar pemberian Izin lingkungan 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011 (C) AGW_HN 2011

9 Amdal (pasal 18 ayat 1 UU23/1997; pasal 22-33 UU 32/2009; jo. PP no
Isi: KA, Andal, RKL, RPL Penyusun: pemrakarsan dan dapat dibantu oleh penyusun (pihak ketiga) yang berserfifikat (ps UUPPLH) Penilai: Komisi Penilai Pusat, menilai kegiatan yang: Bersifat strategis dan/atau menyangkut hankam Meliputi lebih dari satu wilayah provinsi Berlokasi di wilayah sengketa dgn negara lain Berlokasi di laut Berlokasi di perbatasan dgn negara lain Komisi Penilai Daerah (di provinsi) Komisi Penilai Amdal harus berlisensi (ps. 29 ayat 2 UUPPLH) 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011

10 Amdal batal (pasal 24-27 PP. 27/1999), jika:
Fungsi Amdal: Dokumen hukum Dokumen ilmiahkelayakan lingkungan sebuah usaha/kegiatan Prasyarat perizinanizin lingkungan Amdal batal (pasal PP. 27/1999), jika: Kadaluwarsa (lebih dari 3 tahun sejak dikeluarkannya persetujuan Amdal, pemrakarsa tidak memulai usaha/kegiatannya) Jika pemrakarsa memindahkan lokasi kegiatannya Pemrakarsa mengubah: desain atau proses atau kapasitas atau bahan baku atau bahan penolong Terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar, baik karena sebab alam atau sebab lainnya, sebelum atau pada waktu usaha/kegiatan dilakukan 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011

11 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 UKL/UPL bagi usaha/kegiatan yang tidak wajib amdal Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan & pemantauan Lingkungan Hidup Dasar pemberian Izin lingkungan 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011 (C) AGW_HN 2011

12 UKL/UPL Pasal 34 Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL/UPL. Gub atau B/W menetapkan jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL. Pasal 35 Usaha/kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Penetapan jenis usaha/kegiatan wajib UKL/UPL dilakukan berdasarkan kriteria: tidak termasuk dalam kategori berdampak penting kegiatan usaha mikro dan kecil. 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011

13 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 IZIN LINGKUNGAN (pasal 36 sd 41) Komisi berlisensi RRPLH SKKLH/ Rekomendasi/ UKL/UPL USAHA/ Kegiatan AMDAL/ UKL/UPL KLHS IZIN LINGKUNGAN persyaratan merupakan KEPUTUSAN TUN IZIN USAHA Dibatalkan bila Izin LH dicabut  izin usaha batal Cacat hukum, kekeliruan penyalahgunaan, ketidakbenaran, pemalsuan data, dokumen/informasi Penerbitannya tidak memenuhi syarat dalam keputusan komisi Tidak melaksanakan kewajiban dalam AMDAL/UKL-UPL PENGUMUMAN Usaha/kegiatan berubah Izin lingkungan diperbaharui 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011 (C) AGW_HN 2011

14 Campur tangan pemerintah
Hk Ling: Pengendalian Lingkungan 9/18/2018 Campur tangan pemerintah Degrees of Intervention Low High Information Standards Prior Approval Target Performance Specification Sumber: A. Ogus, Regulation: Legal Form and Economic Theory, hal. 151 (C) AGW_HN 2011 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011

15 I. Regulasi ttg Informasi
Hk Ling: Pengendalian Lingkungan 9/18/2018 I. Regulasi ttg Informasi Mengapa butuh regulasi ttg informasi? Ketiadaan informasi merupakan bentuk kegagalan pasar (information asymmetry) Hak atas informasi Distributional goal: masyarakat yang miskin biasanya kurang memperoleh informasi, karena itu kewajiban membuka informasi dianggap sebagai peningkatan “welfare” mereka. Regulasi atas informasi adalah bentuk campur tangan yang paling murah: konsumen yang menentukan apakah mereka akan membeli sebuah produk atau tidak Ogus: Mandatory disclosure Control of misleading information 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011 (C) AGW_HN 2011

16 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 Ad A. (contoh di Indonesia): kandungan (ingredients) suatu produk (pasal 3 ayat 2 PP No. 69/1999) produk pangan transgenik harus mencamtumkan: “PANGAN REKAYASA GENETIKA” (pasal 35 PP. 69/1999) Audit lingkungan wajib (pasal 29 UU No. 23/1997) Ad B (contoh di Indonesia): Hak atas informasi lingkungan (pasal 5 UU No. 23/1997) Kewajiban untuk menyampaikan informasi lingkungan yang benar dan akurat (pasal 6 UU No. 23/1997)informasi palsu diancam dengan pidana 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011 (C) AGW_HN 2011

17 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 II. Standar Target/ambient Emission Specification Kolstad: Emission: emission is what the producers or consumers release Ambient: Emissions are transformed into ambient concentrations, namely the concentrations of pollution around us. It is ambient concentrations that cause damage. 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011 (C) AGW_HN 2011

18 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 Ad. 1. Standar Target Disebut juga: Standar ambien, baku mutu lingkungan/ambienstandar ini menentukan kualitas lingkungan yang ingin dicapai Antara an, biasanya standar ditetapkan dalam bentuk standar target (environmental quality atau ambient standards). Hal ini dikarenakan kegagalan sistem standar emisi yang diterapkan sebelumnya. 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011 (C) AGW_HN 2011

19 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 Contoh standar target di Indonesia: Pasal 8 PP No. 82/2001 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011 (C) AGW_HN 2011

20 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 Ad 2. Standar emisi (emission standards/emission limit values/performance standard) menentukan performa apa yang harus dilakukan. Dalam hal ini, yang ditentukan adalah batasan emisi (baku mutu emisi/baku mutu limbah) yang diperbolehkan Standar ini masih memberikan kebebasan tentang kepada industri ttg bagaimana/dengan cara apa mereka akan memenuhi standar emisinya Dalam prakteknya dewasa ini, standar emisi harus ditentukan dengan memperhatikan standar ambien (BML) 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011 (C) AGW_HN 2011

21 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 Contoh di Indonesia: Baku mutu limbah cair untuk industri tekstil terpadu (lampiran dari Keputusan Gubernur Jabar No. 6/199 ttg baku mutu limbah cair utk Industri di Jabar) Parameter Kadar Maksimum (mg per liter limbah) Beban pencemaran maksimum (kg per ton produk tekstil) BOD 60 6 COD 150 15 Crom 1 0,1 Fenol 0,5 0,05 Amonia 8 0,8 Sulfida 0,3 0,03 Minyak dan lemak 3 pH 6-9 Debit limah maksimum (m3 per ton produk tekstil) 100 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011 (C) AGW_HN 2011

22 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 Standar spesifikasi/ proses produksi Yang ditentukan adalah teknologi (tindakan) tertentu untuk mencegah pencemaran. Contoh: Kewajiban pengolah limbah B3 dgn cara thermal (pasal 34 PP No. 18/1999) : mempunyai insinerator dengan spesifikasi sesuai dengan karakteristik dan jumlah limbah B3 yang diolah; mempunyai insinerator yang dapat memenuhi efisiensi pembakaran minimal 99,99 % dan efisiensi penghancuran dan penghilangan sebagai berikut : efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Principle Organic Hazard Constituent (POHCs) 99,99%; efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Biphenyl (PCBs) 99,9999 %; efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Dibenzofurans 99,9999 %; efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Dibenso-P-dioxins 99,9999 %. (C) AGW_HN 2011 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011

23 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 Variant dari specification standards adalah product standards. Ini adalah bentuk standar yang menentukan karakteristik, komponen, cara pengemasan suatu produk, yang dibuat untuk meminimalkan resiko atau mencegah bahaya terhadap lingkungan atau kesehatan manusia akibat dari penggunaan atau pembuangan produk tersebut. Mis.: standar yang mewajibkan industri otomotif untuk memenuhi batasan emisi tertentu atas produknya; lemari es non-CFC (C) AGW_HN 2011 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011

24 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 III. Prior Approval Merupakan bentuk paling intervensionis, karena pada dasarnya adalah larangan terhadap masyarakat untuk melakukan tindakan tertentu. Hanya mereka yang memiliki izin lah yang dapat melakukan tindakan tersebut. (C) AGW_HN 2011 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011

25 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 Beberapa contoh “izin lingkungan”izin yang diturunkan dari UULH/UUPLH (Siti Sundari, hal. 165): Izin pembuangan limbah cair, dikeluarkan oleh Bupati/walikota (pasal 40 PP No. 82/2001) Izin yang terkait dengan pengelolaan limbah B3 (pasal 40, PP No. 18/1999), yaitu: Izin operasi untuk kegiatan: penyimpanan, pegumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan. Diberikan oleh MenLH Izin pengangkutan, diberikan oleh MenHub Izin pemanfaatan sebagai kegiatan utama, diberikan oleh instansi yang berwenang Izin operasi alat pengolahan limbah, diberikan oleh MenLH Izin lokasi pengolahan atau penimbunan limbah B3, diberikan oleh Kepala kantor pertanahan daerah (pasal 42 PP No. 18/1999) Izin Dumping diberikan oleh MenLH (pasal 18, PP No. 19/1999 ttg pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut) Izin impor dan ekspor B3 dari Menteri Perdagangan (PP No. 74/2001) Izin HO dari Bupati/walikota (C) AGW_HN 2011 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011

26 Hk Ling: Pengendalian Lingkungan
9/18/2018 Izin Dumping di laut diberikan oleh MenLH (pasal 18, PP No. 19/1999 ttg pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut) Izin impor dan ekspor B3 dari Menteri Perdagangan (PP No. 74/2001) Izin HO dari Bupati/walikota (C) AGW_HN 2011 9/18/2018 (C) AGW_HN 2011


Download ppt "Pengendalian Lingkungan: Pencegahan Iingkungan (instrumen CAC)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google