Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi Ke-4: Norma.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi Ke-4: Norma."— Transcript presentasi:

1 Materi Ke-4: Norma

2 A. Tujuan Instruksional Umum

3 B. Tujuan Instruksional Khusus

4 C. Isi Kuliah: NORMA DI DALAM MASYARAKAT
Istilah : Arab – Kaedah Yunani – Nomos Jerman – Norm Indonesia - disebut dengan pedoman , patokan atau aturan , adalah sesuatu yang menjadi ukuran atau patokan yang sebaiknya di patuhi oleh seseorang dalam hubunganya dengan sesamanya , ataupun dengan lungkungannya . Norma atau kaidah baru ada apabila terdapat lebih dari satu orang , oleh karena norma atau kaidah itu pada dasarnya mengatur tata cara bertingkah laku seseorang terhadap orang lain , atau terhadap lingkunganya

5 Norma Kehidupan Norma Kepercayaan Norma Non Hukum Mengatur Aspek
pribadi Norma Kesusuilaan Norma-Norma Kehidupan Norma Kesopanan Mengatur Aspek Kehidupan Antar pribadi Norma-norma Hukum Prof. Purnadi Purbacaraka & Prof Soerjono Soekanto

6 Isi Norma Suruhan Larangan kebolehan Catatan :
Setiap norma atau kaidah mengandung suruhan – suruhan ( Penyuruhan-penyuruhan ) yang di dalam bahasa asingnya sering disebut dengan ‘ das sollen’ ( ought to be / ought to do ) yang di dalam bahasa indonesia sering di rumuskan dengan istilah ‘ hendaknya ’ contoh: Hendak engkau menghormati orang tua, hendaknya orang tidak boleh mencuri

7 Bentuk Norma Tertulis (pengaruh Romawi)
( Tradisi Civil Law Hukum Tertulis : UU) - Adanya pembentuk UU Norma Tidak Tertulis (pengaruh Yunani) ( Tradisi Common Law Jurisprudensi - Judge Made Law

8 Bentuk Norma dalam Masayarakat
Norma Agama Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum

9 Bentuk Norma dalam Masayarakat
Norma Agama Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum Otonom Dikaitkan Dengan sanksi heteronom Catatan : Otonom : munculnya sanksi dari diri sendiri bukan dipaksakan dari luar/negara 2. Heteronom : munculnya sanksi dipaksakan oleh negara

10 Perbedaan Antara Sistem Norma Yang Statik Dan Sistem Norma Yang Dinamik .
Hans kelsen di dalam bukunya yang berjudul ‘ General Theory of law and State ’ mengemukakan adanya dua sistem norma yang statik (Nomostatics) dan sistem norma yang dinamik (Nomodynamics) .

11 Sistem Norma Yang Statik (Nomostatics)
adalah suatu sistem yang melihat pada “ isi ” dari suatu norma . Di dalam suatu norma yang statik , maka suatu norma umum dapat di tarik menjadi norma-norma khusus , atau norma-norma khusus itu dapat di tarik dari suatu norma yang umum . Penarikan norma-norma khusus dari suatu norma umum ini dalam arti bahwa norma umum itu dilaksanakan atau dirinci menjadi norma-norma yang kusus dari segi “ isi ” nya .

12 Contoh dari suatu sistemnorma yang statik adalah sebagai berikut :
Suatu norma umum yang menyatakan “Hendaknya engkau menghormati orang tua” dapat di tarik / dirinci menjadi norma – norma khusus seperti kita wajib membantunya kalau orang tua itu dalam keadaan susah , kita wajib untuk merawatnya kalau orang tua itu sedang sakit dan lain sebagainya .

13 Sistem Norma Yang Dinamik (Nomodynamics)
Adalah suatu sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma atau dari cara “pembentukannya”atau “pengapusannya”. Menurut Hans kelsen , norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu susunan hierarkhi , dimana norma yang di bawah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang berlebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, sampai ‘regressus’ ini berhenti pada suatu norma yang tertinggi yang disebut dengan norma dasar yang tidak dapat kita telusuri lagi siapa pembentuknya atau dari mana asalnya.

14 Norma dasar atau sering disebut dengan ‘Grundnorm, basic norm, atau ‘fundamentalnorm’, ini merupakan norma yang tertinggi yang berlakunya tidak berdasar dan tidak bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, tetapi berlakunya secara ‘ presupposed ’, yaitu ditetapkan lebih dahulu oleh masyarakat.

15 Hukum Sebagai Sistem Norma Yang Dinamik
Menurut Hans kelsen hukum termasuk dalam sistem norma yang dinamik, (Nomodynamics), oleh karena hukum itu selalu dibentuk dan dihapus oleh lembag-lembaga atau otoritas–otoritas yang berwenang membentuknya, sehingga dalam hal ini tidak kita lihat dari segi isi dari norma tersebut, tetapi kita melihatnya dari segi berlakunya atau pembentukannya. Hukum itu adalah sah (valid) apabila dibuat oleh lembaga atau otoritas yang berwenang membentuknya dan berdasarkan norma yang lebih tinggi, sehingga dalam hal ini norma yang lebih rendah (inferior) dapat di bentuk oleh norma yang lebih tinggi (superior), dan hukum itu selalu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis membentuk suatu hierarkhi .

16 Orang tua harus dihormati
Dinamika Norma Norma Umum Orang tua harus dihormati Norma Khusus Penghargaan Thd Ortu di ruang publi Norma Khusus Fasilitas Publik Utk Ortu Dana pensiun Norma Khusus

17 Dinamika Norma Hukum Vertikal Dan Horizontal
Dinamika norma hukum yang vertikal adalah dinamika yang yang berjenjang dari atas kebawah, atau dari bawah ke atas, di mana dalam dinamika yang vertikal ini suatu norma hukum itu berlaku atau berdasar dan bersumber pada norma hukum diatasnya , norma hukum yang berada di atasnya berlaku , berdasar dan bersumber pada norma hukum yang di atasnya, demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar yang menjadi dasar dari semua norma hukum di bawahnya.

18 Dalam dinamika norma hukum yang horizontal, maka suatu norma hukum itu bergeraknya tidak ke atas atau ke bawah, tetapi ke samping. Dinamika norma hukum yang horizontal ini tidak membentuk suatu norma hukum yang baru, tetapi norma itu bergerak ke samping karena adanya suatu analogi yaitu penarikan suatu norma hukum untuk kejadian-kejadian lainnya yang di anggap serupa.

19 Stufenbau des Recht Adolf Merkel dan Hans Kelsen REGRESUS
Grundnorm/Ursprungsnorm Generallenorm REGRESUS Tussennorm Concretenorm Belaid

20 Hans Nawiasky Staatfundamentalnorm Pembukaan UUD Pasal-Pasal UUD
Staatgrundgesetz UU Formellegesetz PP,Perpres Verordnung/ Autonome satzung Perda

21 Perbedaan Norma Hukum Dengan Norma Lainnya
Norma Non Hukum Norma Hukum Berasal dari msy atau kehidupan masyarakat sehari-hari Bersumber dari wahyu, adat-istiadat keyakinan dan kebiasaan2 hidup Umumnya lebih banyak tidak tertulis Pada dasarnya merupakan paksaan moral yang berisfat tradisional atau turun menurun Sanksi moral atau sosial oleh masyarakat setempat Lebih dulu adanya dari norma hukum Waktu berlakunya umumnya tidak terbatas Bersifat fundamental dan universal, sehingga berlakunya lebih langgeng Mengatur juga masalah hubungan dengan Tuhan (kehidupan surgawi, dll) Berasal dari negara atau penyelenggara negara Bersumber dari hukum yang sudah ada (sumber hukum formil) atau dari aneka masalah kehidupan masyarakat (sumber hukum materil) Umumnya tertulis Memiliki asas teritorialitas, waktu, maupun mengikat suatu bangsa Mendasarkan pada tujuan negara dalam hal ketertiban dan kemanfaatan Memiliki sanksi oleh negara yang bersifat memaksa Baru ada setelah norma-norma non hukum Waktu berlakunya ada yang terbatas ada yang tidak terbatas Bersifat aktual dan mengarah pada pengaturan bidang-bidang tertentu Setiap saat bisa berubah mengikuti perkembangan jaman Mengatur masalah duniawi saja

22 D. Alamat Situs

23 Latihan Soal Ke-4


Download ppt "Materi Ke-4: Norma."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google