Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP"— Transcript presentasi:

1 PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TIMUR PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Ir. UDAHARIPANTJORO, MM Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur

2 Usaha dan/atau Kegiatan
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PERAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM MEMASTIKAN PRINSIP BERKELANJUTAN TERINTEGRASI KE DALAM PEMBANGUNAN INDONESIA UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1): “Setiap orang berhak ... mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ...”  Udara, Air, Lahan, Pesisir dan Laut bersih dan sehat Kualitas LH Usaha dan/atau Kegiatan Sosial Ekonomi Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan merupakan safeguard untuk mengawal Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Pasal 33 ayat 4 UUD 1945: Kegiatan perekonomian [seperti Infrastruktur pelabuhan, waduk, ketenagalistrikan, jalan dan lain-lain] diselenggarakan berdasar prinsip , berkelanjutan, berwawasan lingkungan, ....”

3 Proyek Strategis Nasional dan Percepatan Pelaksanaannya
Lampiran Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol; Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Nasional/Strategis Nasional Non tol; Proyek pembangunan Infrastuktur Sara dan Pra-sarana Kereta Api Antar Kota; Proyek Pembangunan Infrastruktur Kereta Api dalam Kota (i.e. LRT Palembang); Proyek Revitalisasi Bandar Udara; Proyek Pembangunan Bandar Udara Baru; Proyek Bandar Udara Strategis Lainnya; Proyek Pembangunan Pelabuhan Baru dan Pengembangan Kapasitas; Program Satu Juta Rumah; Proyek Pembangunan Kilang Minyak Proyek Pipa Gas/Terminal LPG; Proyek Infrastruktur Energi Asal Sampah; Proyek Penyedian Infrastruktur Air Minum (SPAM); Proyek Penyedian Infrastruktur Sistem Air Limbah Komunal; Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Banjir (NCICD); Proyek Pembangunan Lintas Batas Negara (PLBN) dan Sarana Penunjang; Proyek Bendungan; Program Peningkatan Jangkuan Broadband; Proyek Infrastruktur IPTEK Strategis Lainnya (Technopark); Pemb. Kaw. Industri Prioritas /KEK Pariwisata; Proyek Pembangunan Smelter Proyek Pertanian dan Kelautan Program Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan

4 UNDANG - UNDANG Nomor 32 tahun tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ( P P L H ) PPLH  upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

5 Ruang Lingkup UU 32/2009 Perencanaan Pemanfaatan Pengendalian
Pemeliha-raan Pengawasan Penegakan Hukum Inventarisasi Lingk. hidup Penetapan wilayah Ekoregion Penyusunan RPPLH Didasarkan pada RPPLH Keberlanjutan Produktifitas Keselamatan KesMasy Pencegahan Penanggulangan Pemulihan Konservasi SDA Pengawasan Pemantauan Sanksi Administrasi Sanksi Perdata Sanksi Pidana KLHS Tata Ruang Baku Mutu LH Kriteria Kerusakan LH AMDAL, UKL-UPL Perizinan Instrumen Ekonomi PUU Berbasis LH Anggaran Berbasis LH Analisa Risiko LH Audit LH 5

6 INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 KLHS TATA RUANG UKL-UPL BAKU MUTU LH KRITERIA BAKU KERUSAKAN LH AMDAL PERIZINAN INSTRUMEN EKONOMI LH ANALISA RESIKO LH ANGGARAN BERBASIS LH PUU BERBASIS LH INSTRUMEN LAIN SESUAI KEBUTUHAN AUDIT LH LINGKUNGAN

7 GAMBARAN UMUM Kondisi Lingkungan Jatim
Luas Wilayah : ,81 Km2 Jumlah Penduduk : jiwa Luas Kawasan Hutan : Ha Indeks KLHD =70,74 Indeks Kualitas Air = 50,75 Indeks Kualitas Udara = 90,09 Indeks Tutupan lahan = 61,40 Peta Tata Guna Lahan

8 ISU PRIORITAS LINGKUNGAN HIDUP
Perubahan Iklim Penurunan Kualitas Air Alih Fungsi Lahan Yang Memicu Bencana Alam Pengelolaan Wilayah Pesisir Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

9

10 Target IKLH RPJMN (2015-2019) Review RPJMD Jawa Timur (2017-2019)
Indeks Lingkungan 2015 2016 2017 2018 2019 IKLH 64.0 – 64.5 64.5 – 65.0 65.0 – 65.5 65.5 – 66.6 66.6 – 68.5 Indeks Lingkungan 2017 2018 2019 IKLH 63.98 – 65.49 65.49 – 67.00 67.00 – 68.50

11 Realisasi IKLH 2017 Nasional Provinsi Jawa Timur
Capaian IKLH 2015 = 64.84 Capaian IKLH 2016 = 62.96 Capaian IKLH 2017 = (?) Provinsi Jawa Timur Laporan Kinerja KLHK untuk Provinsi Jawa Timur: Hasil Perhitungan Tim IKPLHD: Tahun IKA IKU IKTL IKLH 2015 48.25 89.21 53.59 62.67 2016 40.08 83.20 54.99 58.98 2017 49.17 85.49 50.70 60.68 (?) Tahun IKA IKU IKTL IKLH 2015 52.51 91.09 64.01 68.69 2016 50.75 90.09 61.80 66.81 2017 52.77 85.49 62.02 66.29

12

13

14

15

16

17

18 Permasalahan Lingkungan Hidup
Kondisi LH Mengarah pada Bencana LH, Kerusakan Hutan (kebakaran, perambah hutan, tambang liar) Kekeringan  Gagal panen Banjir  Hancurnya hasil pertanian  Rusaknya sarana dan prasarana Tanah Longsor  Harta benda (rumah), jiwa Pencemaran Udara  Menimbulkan berbagai penyakit Kerusakan Ekosistem  Atmosfer - Daratan - Pesisir laut - Keanekaragaman hayati  Menimbulkan Konflik Sosial - perebutan SDA, Air, Hutan, Hasil laut Tambang. Pemerintah pusat/daerah, masyarakat menanggung beban dari bahaya : Bencana alam, Konflik sosial, Berbagai penyakit Kualitas lingkungan cenderung menurun, Kerusakan dan Pencemaran lingkungan semakin parah

19 AZAS PERLINDUNGAN & PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(Sebagai Tanggung Jawab Negara): Kelestarian dan keberlanjutan; Keserasian dan keseimbangan; Keterpaduan; Manfaat; Kehati-hatian Keadilan; Ekoregion; Keanekaragaman hayati; Pencemar membayar; Partisipatif; Kearifan lokal; Tata kelola pemerintahan yg baik; Otonomi daerah

20 PENETAPAN WILAYAH EKOREGION
ASPEK PERENCANAAN PENETAPAN WILAYAH EKOREGION 1. Inventarisasi lingkungan hidup menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion 2. Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. karakteristik bentang alam; b. daerah aliran sungai; c. iklim; d. flora dan fauna; e. sosial budaya; f. Ekonomi; g. kelembagaan masyarakat; h. hasil inventarisasi LH. INVENTARISASI LH PENYUSUNAN RPPLH dilaksanakan untuk memperolehdata/informasi mengenai SDA, yang meliputi: a. potensi ketersediaan b. jenis yang dimanfaatkan c. bentuk penguasaan d. pengetahuan pengelolaan; e. bentuk kerusakan; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan 1. RPPLH terdiri dari a. RPPLH Nasional b. RPPLH Provinsi c. RPPLH Kabupaten/Kota 2. Penyusunan RPPLH memperhatikan a. Keragaman karakter dan fungsi ekologis b. Sebaran penduduk c. Sebaran potensi SDA d. Kearifan lokal e. Aspirasi masyarakat f. Perubahan iklim 3. RPPLH menjadi dasar penyusunan RPJP dan RPJM

21 ASPEK PEMANFAATAN Pemanfaatan SDA RPPLH RPJP/M RTRW DAYA DUKUNG
DAYA TAMPUNG Keberlanjutan proses& fungsi LH Keberlanjutan produktivitas LH Keselamatan, mutu hidup, kesmas RPPLH RPJP/M RTRW

22 Pengendalian Pencemaran LH
ASPEK PENGENDALIAN Pengendalian Pencemaran LH PENCEGAHAN - KLHS -Tata Ruang -Baku Mutu lh -Kriteria baku krsk lh -Amdal; UKL-UPL (Dok Lingkungan). -Perizinan -Instrumen ekonomi lh -Perund berbasis lh -Anggaran berbasis lh -Analisis resiko lh -Audit lh PENANGGULANGAN -Pemberian informasi peringatan penc lh -Pengisolasian penc lh -Penghentian sb penc &kerusakan lh -Cara lain ses Iptek PEMULIHAN -Penghentian sb penc dan pembersihan; -Remediasi -Rehabilitasi -Restorasi; dan/atau -Cara lain ses Iptek.

23 Pemeliharan Lingkungan Hidup
ASPEK PEMELIHARAAN Pemeliharan Lingkungan Hidup Konservasi SDA  *perlindungan; *pengawetan SDA ; * pemanfaatan sec lestari SDA -Pencadangan sumber daya alam ( SDA yg tdk dapat dikelola dlm jangka waktu tertentu) Pelestarian fungsi atmosfer  *Mitigasi dan adaptasi *Perlindungan lapisan ozon *Perlindungan hujan asam

24 Pengawasan & Penegakan Hukum
ASPEK PENGAWASAN & PENEGAKAN HUKUM Pengawasan & Penegakan Hukum wasan -PPLH dan PPNS --Sanksi adminstratif --Penyelesaian sengketa lingkungan -Penyidikan dan pembuktian -Ketentuan pidana

25 PPLH PROPER PENGAWASAN (Pasal 71 – 75)
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha atas ketentuan peraturan perundangan di bidang LH dan/atau terhadap izin lingkungan; Dalam melaksanakan pengawasan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup; PPLH PROPER Pemantauan Meminta keterangan Membuat catatan Membuat salinan dokumen Memasuki tempat tertentu Memotret Membuat rekaman audio visual Mengambil sampel Memeriksa peralatan Memeriksa instalasi/alat transportasi Menghentikan pelanggaran tertentu EMAS = MEMENUHI JAUH LEBIH DARI PERSYARATAN MINIMUM LH HIJAU = MEMENUHI LEBIH DARI PERSYARATAN MINIMUM LH BIRU = MEMENUHI PERSYARATAN MINIMUM LH MERAH = BELUM MEMENUHI HITAM = TIDAK ADA UPAYA UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN MINIMUM LH

26 INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

27 Baku Mutu Lingkungan Ketentuan Konsekuensi
Penentuan terjadinya pencemaran diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup Baku Mutu Lingkungan Hidup: - baku mutu air - baku mutu air limbah baku mutu air laut baku mutu udara ambien baku mutu emisi baku mutu gangguan Baku mutu air, air laut dan udara ambien ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Baku mutu air limbah, emisi dan gangguan ditetapkan dengan Peraturan MENLH Pasal 20 Sesuai dengan definisi Pencemaran Lingkungan, maka jika suatu usaha dan/atau kegiatan melanggar baku mutu air, baku mutu air laut dan baku mutu udara ambien dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun atau dengan denda paling sedikit Rp. 3 milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar. Jika melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi dan baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau dengan denda paling banyak Rp. 3 milyar. Tindak pidana ini hanya dikenakan jika sanksi administratif telah dijatuhkan atau pelanggaran lebih dari satu kali.

28 Dokumen AMDAL Dokumen AMDAL memuat ;
Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; Saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan; Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

29 UKL - UPL Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah ; Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

30 PERIZINAN Ketentuan Konsekuensi
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki Izin lingkungan. Izin Lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan atau rekomendasi UKL/UPL Izin lingkungan wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh Izin usaha dan/atau kegiatan Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan Izin pembuangan air limbah, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi lahan, dan izin pengelolaan limbah B3 yang telah ada selama ini, harus diintegrasikan ke dalam satu izin lingkungan. Konsep AMDAL harus berubah, karena untuk menetapkan izin lingkungan harus terdapat informasi teknis yang cukup detil untuk dapat menentukan kewajiban/larangan bagi penerima izin. Usaha dan/atau kegiatan yg beroperasi tanpa izin lingkungan dipidana paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar.

31 Ijin Lingkungan Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila : Persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi; Penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau Kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

32 Instrumen Ekonomi …! Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

33 Insentif dan/atau disinsentif
Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk: Pengadaan barang dan jasa yang ramah lingk hidup; Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingk hidup; Pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingk hidup; Pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; Pengembangan sistem pembayaran jasa lingk hidup; Pengembangan asuransi lingk hidup; Pengembangan sistem label ramah lingk hidup; dan Sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingk hidup

34 Pemulihan pencemaran/perusakan
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada UU No.32 Tahun 2009 dilakukan dengan tahapan : Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; Remediasi; Rehabilitasi; Restorasi; dan/atau Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

35 Peran Masyarakat Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran masyarakat dapat berupa: Pengawasan sosial; Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau Penyampaian informasi dan/atau laporan.

36 Untuk apa Peran masyarakat ?
Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; Menumbuhkembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

37 TERIMA KASIH


Download ppt "PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google